19/01/2026
Jagat maya sedang panas dingin melihat kasus di Jawa Barat yang viral ini.
Seorang pemilik warung yang menjadi korban pencurian justru nasibnya berakhir tragis.
Sudah rugi barang dicuri, kini statusnya malah naik pangkat jadi Tersangka.
Penyebabnya sepele tapi fatal, yaitu sebuah "keplakan" (pukulan ringan di kepala) yang mendarat di kepala si bocah maling.
Drama bermula saat si pemilik warung memergoki seorang bocah melakukan aksi panjang tangan.
- Bukannya mengaku dan minta maaf, si bocah justru denial alias menyangkal habis-habisan meski sudah ketahuan.
- Karena kesal si bocah ngeyel, pemilik warung secara refleks mendaratkan satu kali "keplakan" di kepala si bocah, mungkin niatnya untuk "me-reset" isi kepala biar jujur, tapi dampaknya justru fatal secara hukum.
Alih-alih datang untuk menjewer anaknya yang nakal dan minta maaf ke pemilik warung, keluarga si bocah justru melihat "peluang bisnis" dari kejadian ini.
- Tak terima anaknya dikeplak (tapi lupa anaknya maling), keluarga melaporkan pemilik warung atas dugaan penganiayaan/kekerasan anak.
- Korban mengaku diintimidasi dan dimintai uang damai puluhan juta rupiah, bayangkan barang yang dicuri mungkin tak seberapa, tapi "denda" keplaknya seharga motor baru.
Polisi bertindak cepat, namun arahnya membuat netizen bingung.
- Berdasarkan laporan tersebut, pemilik warung resmi ditetapkan sebagai
- Warganet mengamuk, mereka menilai ini adalah bentuk kriminalisasi.
Logika netizen: "Masa maling dilindungi, yang punya barang malah mau dipenjara cuma gara-gara noyor kepala?"
Merasa diperlakukan tidak adil dan ditekan sana-sini, korban akhirnya curhat dan mengadukan nasibnya langsung ke Gubernur Jawa Barat.
Ia berharap ada keadilan restoratif yang masuk akal, bukan pemerasan berkedok hukum.
Kasus ini menjadi pelajaran mahal (seharga puluhan juta), di zaman sekarang, menghadapi bocah nakal itu serba salah.
Dibiarkan rugi, dikeplak sedikit langsung kena pasal perlindungan anak plus "tagihan" damai.
Semoga Kang Dedi Mulyadi bisa meluruskan logika yang bengkok ini.