25/01/2020
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
TATA TERTIB GRUP
Grup Facebook KAR Indonesia merupakan organisasi nirlaba.
Tujuan dibentuknya KAR Indonesia sebagai media edukasi, dakwah dan pendampingan anti riba, agar seluruh anggota makin Istiqomah, bertumbuh bersama, saling memberi solusi dan saling motivasi dalam berhijrah dari riba.
Untuk Kondusifnya Grup ini, SETIAP ANGGOTA DILARANG MENSHARE/MENGIRIM, Artikel (Tulisan, Video, Audio).
Berupa Informasi dan Diskusi :
A. Yang dapat mengarah pada potensi perdebatan (Jidal).
B. Cerita fiktif / bohong meskipun ada nasihat didalamnya.
C. Konten politik praktis (Pilpres), SARA, ujaran kebencian, provokasi dan sebagainya
D. Informasi iklan mengandung unsur RIBA ( Lembaga keuangan,MLM,Bursa Saham, Asuransi )
E. Tidak diperbolehkan memposting status meminta bantuan dana.
F. Tidak diperbolehkan memposting jualan/produk.
G. Bila ada yang membuat WAG tanpa persetujuan dari Admin Untuk himpun dana Mohon maaf kami tidak bertanggung jawab.
Solusi dari kami :
1. Niat hijrah 100% dari RIBA.
2. Perbanyak meminta ampunan Allah.
3. Berazam lunas hutang, tunjukan itikad baik dalam pelunasan hutang lakukan negoisasi pokok hutang dengan lembaga perbangkan/leasing.
4. Perbanyak sedekah disaat susah guna melatih mental kaya.
5. Saling mendoakan sesama khususnya mereka yg memiliki hutang.
6. Jangan bayar hutang dengan modal usaha apalagi bayar hutang dengan hutang, tapi bayarlah hutang dari keuntungan usaha.
7. Menjual aset.
Untuk pendampingan hukum anggota KAR Indonesia silahkan menghubungi lembaga penanganan yg tergabung dan direkomendasikan di grup ini :
👉 LPNI (Lembaga perlindungan nasabah Indonesia)
👉 Bapak Rohani Cp : 0821-1478-6275
Sebagai konsekuensi pelanggaran tata tertib grup maka admin akan mengeluarkan anggota tersebut dari grup.
Muslim yang baik yang menjaga lisannya (Berkomentar lah dengan kata kata yang baik)
Jazakumullah khairan katsiran 🙏