20/05/2018
Bagaimana Developer Syariah Membuat Skema Pembayaran?
Developer properti syariah merupakan developer yang membangun dan memasarkan proyek properti yang sesuai dengan syariat Islam, dimana dalam pengembangannya tidak melibatkan bank konvensional.
Tapi bagaimana cara mengembangkan proyek properti tanpa melibatkan bank? Langkah pertama adalah mengakuisisi tanah. Anda cukup membeli dari pemilik tanah dan membaliknama ke atas nama Anda atau PT sebagai developer. Selanjutnya mulai untuk pengurusan sertifikasi dan perijinan. Gunakan modal pribadi atau investor sehingga tidak melibatkan bank.
Umumnya permasalahan mulai muncul saat proses transaksi jual beli yang melibatkan konsumen. Melihat kondisi konsumen di Indonesia, sangat jarang konsumen yang sanggup membeli rumah secara tunai. Sehingga konsumen akan terjebak pada kemudahan sistem KPR yang ditawarkan perbankan. Padahal pada sistem tersebut terselip riba yang diharamkan dalam Islam.
Jadi disinilah peran developer untuk membantu konsumen muslim yang menjadi mayoritas di Indonesia, untuk memiliki rumah tanpa bantuan bank. Berikut adalah skema pembayaran yang umumnya digunakan developer syariah untuk membantu konsumennya :
• Pembayaran Tunai oleh Konsumen
Dengan pembayaran tunai, developer akan mendapatkan uang hasil penjualan dengan segera. Tapi pada umumnya konsumen yang membayar secara tunai ini juga menginginkan properti miliknya cepat dapat digunakan (ready stock). Artinya developer sudah harus memiliki modal terlebih dahulu untuk membangun unitnya. Jika proyek belum selesai dibangun, biasanya konsumen akan meminta potongan harga
• Pembayaran Bertahap ke Developer
Jadwal dan besarnya pembayaran bertahap harus diperhitungkan dengan benar dan disesuaikan dengan kemampuan developer membangun. Supaya tidak memberatkan cashflow proyek sebaiknya jangka waktu pembayaran tidak terlalu lama, maksimal 2 tahun. Sehingga developer dapat cepat membangun rumahnya dari uang cicilan konsumen.
Untuk pengikatan awal ditandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara developer dengan konsumen. Setelah PPJB ditandatangani maka developer bisa langsung membangun unitnya sampai selesai. Ini bisa dilakukan jika developer punya uang untuk membangun. Namun jika developer tidak punya cukup uang untuk membangun maka pembangunan properti menunggu uang angsuran konsumen sampai cukup untuk membangun.
• Pembayaran Kredit ke Developer
Jangka waktu cicilan tidak boleh terlalu lama, yang penting uang muka (DP) dirancang sebesar biaya membangun rumah. Misalkan harga properti adalah 500 juta dan biaya pembangunan rumah adalah 125 juta, maka supaya proyek bisa berjalan, atur agar pembayaran uang muka menjadi sebesar 125 juta dan developer tinggal menghitung besarnya cicilan per bulan konsumen.
Anda mencari properti syariah di wilayah Bogor.
Silahkan Wa: 085780764015