Emigorden

Emigorden Menjual Berbagai jenis gorden dan aksesorisnya dengan harga terjangkau disertai kualitas terbaik untuk keindahan interior Rumah Kesayangan Anda

Memberi Solusi Ketersediaan Perumah Bebas Riba Serta Pendidikan Transaksi Bebas Riba

Seprai dan hiasan kamar pengantin menjadi bagian yang tak terpisahkan dari acara pernikahan.Yukk, pastikan acara pernika...
26/05/2021

Seprai dan hiasan kamar pengantin menjadi bagian yang tak terpisahkan dari acara pernikahan.
Yukk, pastikan acara pernikahanmu menjadi memont yang tak terlupakan dengan menjadikan kami sebagai bagiannya.

03/05/2017

Ketahui Hukumnya

Halalkah Transaksi yang Berbeda Harga antara Tunai Dan Kredit ?

Apakah ada yang berfikir bahwa Harga Kredit harus sama dengan Harga Cash?


Bismillah

Adakah yang tahu mengenai hadist dan cerita mengenai berikut ini :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُ أَنْ يُجَهِّزَ جَيْشًا فَنَفِدَتِ الإِبِلُ فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ فِى قِلاَصِ الصَّدَقَةِ فَكَانَ يَأْخُذُ الْبَعِيرَ بِالْبَعِيرَيْنِ إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah untuk menyiapkan pas**an lantas unta berjalan di tengah-tengah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil unta yang masih muda dan masih kuat yang sebagai zakat. Beliau ketika itu menjadikan_ _satu unta menjadi dua unta sebagai kompensasi tempo waktu yang ditunggu untuk unta zakat._ (HR. Abu Daud no. 3357 dan Ahmad 2: 171. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini adalah hasan)

Apakah boleh ada beda harga antara tunai dan kredit? Misalnya kalau cash rumah seharga 150 juta rupiah, sedangkan kredit ditotal menjadi 300 juta rupiah.

Ada sebagian kaum muslim yang memahami bahwa harga jual beli kredit haruslah sama harganya dengan harga jual beli tunai.

Mereka berpendapat jika harganya tidak sama, maka itu terjatuh pada riba.Lantas bagaimana sebenarnya hukum jual beli kredit yang harga kredit berbeda dengan harga tunai ?

Marilah kita membahasnya secara singkat

Pertama

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah jelas tidak mempermasalahkan harga kredit yang lebih tinggi dari harga cash

Kedua

Larangan dalil mengenai dua harga dalam satu transaksi itu memang ada dan benar. Tetapi cermati hal dibawah ini, kemungkinan ada penyerapan makna yang berbeda :

Apakah penawaran dua harga itu yaitu harga cash dan harga kredit sudah disebut transaksi?

A. Penawaran dua harga bukanlah disebut transaksi, karena belum terjadi akad. Baru sebagai penawaran pilihan harga.

Apakah transaksi terjadi sebelum belum akad?

B. Transaksi terjadi ketika sudah terjadi akad, sehingga harga cash dan kredit yang berbeda belum adanya transaksi serta tidak terjadi akad

PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN

Mayoritas Ulama Fiqh menyatakan bolehnya menjual barang dengan harga lebih tinggi daripada biasanya dengan alasan kredit atau dengan alasan penundaan pembayaran.

Diriwayatkan dari Thawus, Hakam dan Hammad, mereka mengatakan hukumnya boleh seseorang mengatakan, "Saya menjual kepada kamu segini dengan kontan, dan segini dengan kredit"_, lalu pembeli memilih salah satu diantaranya. Ali bin Abi Thalib ra. berkata,

"Barangsiapa memberikan tawaran dua sistem pembayaran, yakni kontan dan tertunda, maka tentukanlah salah satunya sebelum transaksi."



Ibnu Abbas ra. berkata :



ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ : ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﻟﺴﻠﻌﺔ ﺑﻨﻘﺪ ﺑﻜﺬﺍ ﻭﺑﻨﺴﻴﺌﺔ ﺑﻜﺬﺍ، ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﻔﺘﺮﻗﺎﻥ ﺇﻻ ﻋﻦ ﺭﺿﺎ



"Seseorang boleh menjual barangnya dengan mengatakan, 'Barang ini harga tunainya sekian dan tidak tunainya sekian', akan tetapi tidak boleh Penjual dan Pembeli berpisah melainkan mereka telah saling ridha atas salah satu harga." (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah)



Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata :

Diperbolehkan bagi penjual untuk menjual barangnya dengan dua pembayaran yang berbeda, yaitu kontan atau kredit. Jika seseorang berkata pada temannya, "Saya menjual barang ini 50 secara kontan, 60 secara kredit."



Lalu temannya itu berkata, "Saya beli secara kredit 60." Atau dia berkata, "Saya beli dengan kontan 50.", maka sahlah jual beli itu. Begitu p**a jika dia berkata, "Saya jual barang ini 60 secara kredit, selisih 10 dari harga aslinya jika secara kontan, karena pembayarannya di belakang", dan pembeli mengatakan setuju, maka sahlah jual beli itu. (Syakhsiyah Islamiyah juz II)

Syaikh Abdul Azis bin Baz berkata :

"Jual beli kredit hukumnya boleh, dengan syarat bahwa lamanya masa angsuran serta jumlah angsuran diketahui dengan jelas saat aqad, sekalipun jual-beli kredit biasanya lebih mahal daripada jual-beli tunai." (Majmu' Fatawa Ibnu Baz)

30/04/2017

Riba itu sangat berbahaya. Awalnya bisa bahagia, akhir2nya runtuh juga. Ingat dan camkan kata-kata berikut ini
"Sebesar dan sekaya apapun Anda, Jika didapatkan dengan cara Riba. Akhirnya Allah akan hancurkan juga sampai habis"

Banyak sudah bukti sejarah yang masih hidup, menceritakan riba yang dialaminya membuat kebahagiaan tak kunjung datang.

Pernah berhutang di bank?
Cobalah lunasi dan hidup Anda hilang dari rasa khawatir. Mulailah Bahagia pun datang. Insyaa Allah

Balasan Bagi Pelaku Riba Dalam Al Qur’an
Dalam kehidupan sekarang ini, banyak kita dapatkan di sekeliling kita, kaum muslimin yang bermudah-mudah mencari jalan pintas mendapatkan harta, seperti mobil dan rumah, dengan melakukan transaksi riba. Padahal, …

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al Baqarah [2]: 276)

Ini adalah hukuman di dunia bagi pelaku riba, yaitu Allah akan memusnahkan atau menghancurkan hartanya. “Menghancurkan” ini ada dua jenis:

Pertama, menghancurkan yang bersifat konkret. Misalnya pelakunya ditimpa bencana atau musibah, seperti jatuh sakit dan membutuhkan pengobatan (yang tidak sedikit). Atau ada keluarganya yang jatuh sakit serupa dan membutuhkan biaya pengobatan yang banyak. Atau hartanya terbakar, atau dicuri orang. Akhirnya, harta yang dia dapatkan habis dengan sangat cepatnya.

Ke dua, menghancurkan yang bersifat abstrak, yaitu menghilangkan (menghancurkan) berkahnya. Dia memiliki harta yang sangat berlimpah, akan tetapi dia seperti orang fakir miskin yang tidak bisa memanfaatkan hartanya. Dia simpan untuk ahli warisnya, namun dia sendiri tidak bisa memanfaatkan hartanya. (Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di Syarh Riyadhus Shalihin, 1/580 dan 1/1907)

Seberapa Berkah Harta Kita?Renungkanlah harta yang kita miliki. Apakah uang yang ada di tangan, simpanan di bank, aset y...
06/02/2017

Seberapa Berkah Harta Kita?

Renungkanlah harta yang kita miliki. Apakah uang yang ada di tangan, simpanan di bank, aset yang kecil hingga yang besar, Allah limpahkan berkah atau tidak atau halalkah??

Dulu, kita sering mendengar istilah para tetua saat menyampaikan petuahnya terkait harta. “Bukan sedikit atau banyaknya, tapi berkahNya yang utama.” Begitu kita diajarkan.

Sebagian besar ulama sepakat mengartikan ‘berkah’ itu adalah ‘ziyadatul khair’…bertambahnya kebaikan. Ya, itulah harta yang berkah. Meski sedikit harta yang ada, selalu berikan manfaat dan bertambah-tambah untuk tebarkan kebaikan. Apalagi jika banyak.

Maka harta yang berkah, akan menjadikan pemiliknya menjadi baik dan akan terus menambahkan kebaikan pada dirinya dan orang lain. Begitu pun sebaliknya. Jika harta itu tidak berkah, akan memberikan keburukan pada yang memilikinya dan juga keburukan bagi orang-orang di sekitarnya.

Cara halal merupakan kunci agar mendapatkan harta yang berkah.

Dizaman ini banyak yang tak peduli akan kehalalan yang diusahakannya. Karena dengan dalih "yang haram saja susah apalagi yang haram".

Ini sesuai dengan yang disabdakan Rasulallah :
“Akan datang suatu masa pada umat manusia, mereka tidak lagi peduli dengan cara untuk mendapatkan harta, apakah melalui cara yang halal ataukah dengan cara yang haram”. [HR Bukhari].

Konsekuensi harta yang haram jika digunakan atau dimakan sangat mengerikan. Seperti sabda Rasulallah :
“Sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari harta yang haram. Neraka lebih pantas untuknya”. [HR Ahmad dan Ad Darimi].

Bagaimana kita mengetahui halal haramnya suatu sumber rejeki? Salah satu caranya adalah dengan Ilmu (Ilmu agama). Karena didalam agama sudah jelas perkara haram dan halal. Sesuai Sabda Rasulallah :
“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas. Diantara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Maka barangsiapa yang menjaga diri dari perkara syubhat, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia akan terjerumus kepada perkara haram”. [Muttafaqun ‘alaihi].

Sepanjang hidup kita berkutat dengan jual-beli atau transaksi. Dan pahamkah kita kehalalan transaksi yang kita lakukan. Dan jangan sampai transaksi yang kita lakukan adalah transaksi riba.

Bagaimana keberkahan didapat, sedangkan harta yang kita usahakan dimurkai oleh Allah Ta'ala.

Yuk sama-sama kita belajar akan pentingnya paham akan transaksi-transaksi yang kita lakukan.

Yuk sama-sama mencari harta dengan cara yang halal.

Yuk sama-sama membelanjakan harta kita dijalan halal.

Yuk kita sebarkan krbaikan, karena kebaikan termasuk keberkahan. Karena Ilmu yang diberi akan menjadi amal jariyah tak terputus walau kita tiada.

Yuk Follow Fanspage ini untuk ilmu dan informasi bermanfaat lainnya.

Karena berbagi tak harus kaya.

Benny
Admin

04/02/2017

::RUMAH, SUATU NIKMAT YANG TERLUPAKAN::

Rumah Adalah Nikmat Yang Besar

Rumah adalah suatu nikmat dari Allah yang terkadang, bahkan sering ‘dilupakan’ oleh manusia. Padahal dengan adanya rumah, manusia bisa mendapatkan banyak sekali kemudahan dan kesenangan dalam hidup.

Allah mengingatkan kita akan kenikmatan ini dalam surat An-Nahl: 80,

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ سَكَنًا

“Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal …”.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat di atas, “Allah mengingatkan akan kesempurnaan nikmat yang Dia curahkan atas para hamba-Nya, berupa rumah tempat tinggal yang berfungsi untuk memberikan ketenangan bagi mereka. Mereka bisa berteduh (dari panas dan hujan) dan berlindung (dari segala macam bahaya) di dalamnya. Juga bisa mendapatkan sekian banyak manfaat lainnya”.

Tidak Adanya Rumah Adalah Kesedihan Dan Kesusahan

Nikmat baru terasa tatkala lenyap. Begitulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan hal ini. Ya, dengan hilang dan rusaknya rumah, kita baru merasakan betapa besar nikmat tersebut. Terkadang, Allah ta’ala menghukum dan menyiksa suatu kaum dengan cara menghancurkan rumah-rumah mereka.

Lihatlah bagaimana Allah menghukum Bani Nadhir dengan menghancurkan rumah-rumah mereka! (Baca: Q.S. Al-Hasyr: 2).

Lihat p**a, bagaimana Allah menyiksa kaum Tsamud dengan meruntuhkan rumah tempat tinggal mereka, padahal sebelumnya mereka berbangga-bangga dengan rumah tersebut! (Cermati: Q.S. An-Naml: 51,52, Q.S. Al-A’raf: 74 dan Q.S. Al-Fajr: 9).

Kewajiban Kita Adalah Mensyukuri Nikmat

Allah berfirman,

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

“(Ingatlah), tatkala Rabb-mu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kalian bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepada kalian. Dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (Q.S. Ibrahim: 7).

Di antara bentuk syukur atas nikmat rumah adalah:

Mengakui dan meyakini dalam hati dengan sebenar-benarnya bahwa rumah adalah pemberian Allah, bukan semata karena usaha kita atau pemberian orang tua.
Mengungkapkan rasa syukur dengan lisan dan menceritakan kenikmatan tersebut, dalam rangka mengingat-ingat kenikmatan, bukan dalam rangka berbangga atau sombong.
Menggunakan rumah tersebut untuk menjalankan ketaatan kepada Allah semata dan menjauhkan segala bentuk kemaksiatan kepada-Nya. Di antara ketaatan terbesar yang harus dilakukan di dalam rumah kita adalah mentauhidkan (meng-esakan) Allah serta mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dalam setiap amalan kita. Dan di antara kemaksiatan terbesar yang harus dihindarkan dari rumah kita adalah kesyirikan.
Ditulis di Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 12 Jumadil Ula 1432 / 14 April 2011



Penulis: Ustadz Zaid Susanto Driantoro, Lc.
Artikel tunasilmu.com dipublish ulang oleh muslim.or.id

30/01/2017

Renungan untuk kita semua...
Riba itu Nge-RIBA-nget lho...

ADAB-ADAB MEMILIKI RUMAHRumah adalah satu dari berjuta-juta nikmat Allah Ta’ala yang wajib anda syukuri. Betapa susahnya...
27/01/2017

ADAB-ADAB MEMILIKI RUMAH

Rumah adalah satu dari berjuta-juta nikmat Allah Ta’ala yang wajib anda syukuri. Betapa susahnya hidup anda bila harus mempertahankan hidup tanpa rumah yang menaungi anda.

وَاللّهُ جَعَلَ لَكُمْ مّن بُيُوتِكُمْ سَكَناً
“Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal.” AN Nahl 80

Berikut Adab Yang Mesti Diperhatikan Ketika Membeli Rumah

1. Mempertimbangkan Tetangga.
Tidak diragukan bahwa peranan tetangga sangat besar dalam kedamaian anda dalam menikmati rumah anda. Karenanya, sebelum memilih rumah, tentu anda telah mempertimbangkan masak-masak lokasi dan calon tetangga anda. Kesalahan anda menentukan calon tetangga dapat menghancurkan nikmat rumah yang telah anda miliki. , Sebaliknya, bisa jadi anda menjadi penyebab keruhnya kedamaian mereka yang telah lama mereka nikmati. Karenanya, Rasulullah e menjadikan keberhasilan anda dalam bertetangga sebagai standar iman anda:
والله لا يؤمن والله لا يؤمن والله لا يؤمن . قيل ومن يا رسول الله ؟ قال ( الذي لا يأمن جاره بوائقه
“Sungguh demi Allah, Sungguh demi Allah, Sungguh demi Allah.” Dikatakan kepada beliau: Wahai Rasulullah, siapakah gerangan orangnya? Beliau menjawab: orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.
Pikirkanlah, bagaimana anda membangun hubungan yang harmonis dengan tetangga anda, sebagaimana anda memikirkan bagaimana membangun rumah yang anda huni.

2. Kedamaian Batin.
Anda pasti mencita-citakan agar kedamaian anda dapat langgeng dalam rumah anda. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka anda harus menyempurnakan kedamaian lahir yang telah anda rasakan karena memiliki rumah bagus, dengan kedamaian batin. Dan kedamaian batin anda hanya dapat terwujud bila anda dekat dengan rahmat Allah, yaitu dengan menjadikan rumah anda sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah. Anda mengerjakan shalat-shalat sunnah, membaca Al Qur’an dan dzikir di rumah anda.
اجعلوا في بيوتكم من صلاتكم ولا تتخذوها قبورا
“Tunaikanlah di rumahmu sebagain dari shalat-shalatmu, dan janganlah engkau jadikan rumahmu bak pekuburan.”Bukhari
Pada hadits lain beliau bersabda:

3. Tidak memelihara anjing dan memasang gambar makhluq bernyawa.
Apalah gunanya interior bagus, desain yang mewah, bila ternyata rumah anda jauh dari kerahmatan Allah Ta’ala, dan para Malaikat pembawa rahmat enggan singgah di rumah anda?
Ketahuilah saudaraku, bahwa anjing dan gambar makhluk bernyawa adalah diantara penyebab Malaikat pembawa rahmat enggan untuk singgah di rumah anda. Rasulullah ebersabda:
لا تدخل الملائكة بيتا فيه كلب ولا صورة . يريد صورة التماثيل التي فيها الأرواح
“Sesungguhnya Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar.” Maksud beliau adalah gambar patung makhluq yang bernyawa. (Bukhari)

4. Membangun Rumah seperlunya.
فراش للرجل وفراش لامرأته والثالث للضيف والرابع للشيطان
“Kasur pertama untukmu, kasur kedua untuk istrimu, dan kasur ketiga untuk tamumu dan kasur keempat untuk setan.” Muslim
Imam An Nawawi dan juga ImamIbnu Hajar A Asqalani menjelaskan bahwa makna hadits ini sebagaimananampak jelas dari teksnya. Yaitu bila anda memiliki jumlah kamar yang berlebihan, sehingga tidak digunakan, maka kamar tersebut akan dihuni oleh setan. Sebagaimana setan dapat turut menyantap hidangan anda dan bermalam di rumah anda bila anda masuk ke rumah tanpa menyebut Nama Allah.
Bisa juga: memiliki kamar yang melebihi kebutuhan adalah bentuk dari kesombongan dan berbangga-bangga, dan sikap semacam ini tentu memuaskan setan, dan berawal dari bisikannya. Setanlah yang membisiki anda sehingga terdorong megadakan kamar melebihi kebutuhan.

5. Tidak berlebihan dalam menghiasi rumah.
Dan diantara sikap berlebih-lebihan yang diingatkan Islam, agar tidak anda lakukan ialah memasang sajjadah atau yang serupa di dinding.
Berlebih-lebihan dalam menghiasi rumah, hingga memasang sajjadah di dinding, menimbulkan kesan pada penghuninya seakan ia akan kekal selamanya di rumah tersebut.
‘Aisyah menuturkan, pada suatu hari ia menutupi didnding rumahnya dengan karpet. Dan ketika Rasulullah ep**ang ke rumah, dan menyaksikan karpet yang terpampang di dinding, beliau menunjukkan sikap tidak s**a. Maka spontan ‘Aisyah mencabut karpet tersebut. Selanjutnya Rasulullah ebersabda:
( إن الله لم يأمرنا أن نكسو الحجارة والطين )
“Sejatinya Allah tidak pernah memerintahkan kita untuk memberi pakaian kepada bebatuan dan tanah.” (Bukhari)

Like dan share jika ini bermanfaat.
Ilmu yang bermanfaat menjadi amal jariyah kelak di hari kiamat.


20/01/2017

RINGKASAN KAJIAN “ADA APA DENGAN RIBA”
Bersama Ust. Ammi Nur Baits
3 Rabi’ul Tsani 1438 H, Masjid Sabilul Mutaqin, Bumi Patra, Indramayu

1) Harta akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Jangan sampai harta yang kita miliki menjadi sumber bencana di hari kiamat.
2) Harta haram merupakan salah satu sumber kebinasaan, terlebih harta haram yang berasal dari riba.
3) Riba secara bahasa berasal dari kata rabaa-yabuu, yang artinya “tumbuh dan bertambah”.
4) Riba secara istilah, dibagi menjadi dua:
a) Riba dalam arti luas: semua transaksi jual beli yang dilarang oleh syariat. Misal transaksi Najasy, yaitu berpura2 menawar barang bukan untuk membeli, tapi dalam rangka menipu pelanggan yang asli, sehingga seolah2 toko/barang tersebut banyak peminat.
b) Riba dalam arti sempit: kelebihan harta tanpa ada ganti hasil dalam transaksi komersial. Misal berhutang 1 juta dengan perjanjian dikembalikan dlm tempo waktu tertentu senilai 1.2 juta. Cth: 1jt+ … (hutang) = 1jt+200rb (pengembalian). 200rb tidak memiliki penyeimbang, maka riba.
5) Hukuman riba di 5 fase kehidupan:
a) Hukuman ketika di dunia:
Allah membinasakan riba dan menyuburkan sedekah (QS. Al-Baqarah: 276). Maksudnya Allah akan menghilangkan harta riba atau Allah hilangkan keberkahan dari harta tersebut.
b) Hukuman di alam kubur:
Dalam hadits bukhari dijelaskan pemakan riba berenang di sungai darah, ketika akan menepi maka akan dilempar batu oleh seseorang ditepi sungai sehingga mengenai mulutnya dan menyebabkan dia terdorong kembali ketengah sungai. Kajadian ini akan berlangsung terus menerus. Adapun seseorang akan lebih lelah berenang disungai darah, karena memiliki viskositas yang lebih kental disbanding air.
c) Hukuman ketika dibangkitkan di alam kubur
Pemakan riba akan dibangkitkan dalam kondisi seperti orang gila yang kemas**an setan, atau seperi orang ayan atau seperti orang gila yang tercekik.
d) Hukuman di padang mahsyar
Pelaku riba akan ditantang perang oleh Allah. Sangat ngeri, karena semua orang justru sedang berharap syafaat untuk memperoleh ampunan dari Allah, namun pemakan riba justru ditantang perang oleh Allah.
e) Hukuman setelah dihisab
Dimasukkan ke dalam neraka.
6) Kaidah riba: Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka keuntungan tersebut adalah riba. Keuntungan atau manfaat disini bisa berupa fisik atau jasa.
7) Skema transaksi penyerahan uang:
a) Wadiah (titipan): tidak boleh digunakan + wajib dijamin pengembaliannya secara full
b) Investasi: boleh digunakan + tidak boleh dijamin pengembaliannya
c) Utang: boleh digunakan + wajib dijamin pengembaliannya secara full
8) Ketika kita menabung di bank, maka hakekatnya kita sedang menghutangi bank. Karena uang kita dijamin pemngembaliannya oleh Bank. Maka segala manfaat yang kita peroleh dari bank, seperti hadiah, souvenir dan segala manfaat lainnya adalah riba (kembali ke kaidah nomor 6).
9) Keuntungan sebanding dengan risiko, maka apabila seseorang investasi/memberikan modal usaha kepada orang lain, tapi bilang “ga papa mau rugi juga, yang penting modalku kembali”, ini termasuk riba.
10) Peraturan/regulasi di Indonesia tidak memungkinkan bank menjadi terlepas dari riba, termasuk bank syariah. Hukumnya tetap tidak boleh, karena perintah Allah adalah tinggalkan riba.
11) Riba pada bank lebih parah daripada riba di jaman jahiliyah, karena riba di jaman jahiliyah tambahan atas utang baru dikenakan ketika orang yang berhutang terlambat membayar. Sedangkan pada bank jaman sekarang, tambahan sudah dikenakan dari awal.
12) Contoh penerapan kaidah riba pada nomor 6:
a) A berhutang kepada B dengan menjaminkan motornya, maka si B dilarang memanfaatkan motor tersebut untuk keperluannya.
b) A berhutang kepada B. Lalu karena utang tersebut, si A menawarkan layanan antar jemput setiap hari bagi si B.
13) Hadiah yang diperoleh sebelum hutang lunas bisa diterima jika dianggap bagian dari pelunasan.
14) Manfaat yang diperoleh setelah hutang lunas, maka tidak mengapa.
15) Inflasi tidak diperhitungkan dalam utang. Kecuali yang bersifat hyperinflasi, misal pinjam uang untuk beli tanah di tahun 70an sebesar Rp17 ribu. Pada tahun 2016, hutang tersebut akan dilunasi, maka nilainya dikonversi ke dalam nilai emas, jadi pada tahun 70an tsb, 17 ribu dpt brp gram emas, maka dia wajib mengembalikan senilai gram emas tersebut pada saat ini.
16) Menghutangi memiliki nilai yang lebih utama dibanding sedekah.

Tanya jawab:
1) Hukum koperasi syariah: halal SHUnya jika pinjamannya tanpa bunga.
2) Denda tagihan listrik dan air: Ulama berbeda pendapat, yang kuat tetap riba.
3) Tukar rupiah dengan dollar tidak senilai: boleh asal tunai.
4) Hukum memanfaatkan barang jaminan: tidak boleh, kecuali sebatas nilai yang dikeluarkan untuk biaya perawatan barang tsb.
5) Hukm over kredit: tidak boleh
6) Tidak membayar utang walau mampu: zholim, dan kreditur berhak untuk mengambil barangnya secara paksa.
7) Bekerja di bank pada posisi supporting: tidak boleh, bahkan hanya satpam dan OB, karena tolong menolong dalam keburukan.
8) Membeli barang bodong: kalau bodong yang dimaksud adalah barang hasil curian maka tidak boleh.

Semoga bermanfaat

Lebih lengkapnya silakan baca buku "Ada Apa Dengan Riba" tersebut.

20/01/2017

Berbagai macam riba yang umum, terjadi dilingkungan
masyarakat kita.

MACAM-MACAM PRAKTEK RIBA
yang ke 4 adalah Dobel Transaksi jual beli
Ini adalah hal yang sering terjadi di lembaga
leasing kendaraan bermotor.

Langsung dengan contoh saja.
Pembeli datang ke dealer, lalu memutuskan
untuk membeli sepeda motor dengan cara kredit.Maka si pembeli membayar DP kepada dealer.

Disini, terjadilah transaksi pertama, yaitu
transaksi jual beli antara pembeli dan dealer
(Transaksi 1).

Karena mau kredit, maka dealer menghubungi
pihak leasing. Lalu pihak leasing melunasi sisa
pembayaran kepada dealer. (Transaksi 2).

Setelah itu, Pembeli akan membayar angsuran
motornya kepada leasing dengan ketentuan
harga yang sudah ditentukan oleh leasing
(Transaksi 3)

Disinilah terjadinya dobel transaksi dan ini adalah
termasuk dari keharaman riba.

Semoga penjelasan singkat ini bisa dimengerti dan kalau bermanfaat silahkan di bagikan
Wallahu a’lam bish-shawabi

Yuk Nambah Ilmu!Hukum KPR di Bank Konvensional dan Syariah. Simak penjelasan dari Ust. Ammi Nur Baits
20/01/2017

Yuk Nambah Ilmu!
Hukum KPR di Bank Konvensional dan Syariah. Simak penjelasan dari Ust. Ammi Nur Baits

Hukum KPR Bank Konvensional dan Bank Syariah, halal atau haram? Simak Penjelasan ringkas Ustadz Ammi Nur Baits, semoga bermanfaat. - Cuplikan dari video Kaji...

Simak Temtang Bahaya Riba Oleh Ust. Ammi Nur Baits
20/01/2017

Simak Temtang Bahaya Riba Oleh Ust. Ammi Nur Baits

Video bagus - Bahaya Riba - Ustadz Ammi Nur Baits

Address

Jalan Biaro-Lasi, Kec. IV Angkat, Kab. Agam
Bukittinggi

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Emigorden posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Emigorden:

Share

Category