14/02/2021
Apa sih itu BI Checking?
BI Checking adalah laporan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (sekarang dikelola oleh OJK dengan nama SLIK) yang berisi informasi kredit seseorang kepada Bank atau Non Bank (leasing, dll)
Dalam informasi "BI Checking" ada penilain yang disebut KOLEKTIBILITAS (informasi soal kelancaran pembayaran kredit)
Kolektibilitas terbagi menjadi 5 macam
Kolek 1 (Kredit Lancar)
Artinya pembayaran kredit selama ini tidak ada masalah, selalu membayar tepat waktu
Kolek 2 (Kredit Dalam Perhatian Khusus)
Berarti bayarnya sudah mulai tidak lancar selama 1-2 bulan *termasuk telat bayar
Kolek 3 (Kredit Tidak Lancar)
Pembayaran yang 3-6 bulan sudah tidak lancar, pembayaran utang sudah tidak normal
Kolek 4 (Kredit Diragukan)
Sudah jatuh tempo diatas 6 bulan dan belum dapat dilunasi oleh nasabah
Kolek 5 (Kredit Macet)
Sudah dilakukan usaha penyelesain kredit (pengajuan pelunasan, pemotongan bunga, dll) tapi nasabah tetap tidak berhasil menyelesaikannya kewajibannya, maka dianggap sudah kredit macet
Bagaimana pengaruhnya KOLEKTIBILITAS dalam pengajuan KPR?
Kolek 1 = Pengajuan KPR diproses dan kemungkinan besar akan disetujui
Kolek 2 = Pengajuan KPR diproses tapi kemungkinan juga bisa ditolak. Kalau pun diterima biasanya Bank mengecek dulu alasan apa yang menyebabkan Kolek 2
Kolek 3, 4, 5, = Biasanya pengajuan KPR langsung ditolak (utang lama saja masih nunggak, kok mau ngutang lagi)
Tapi perlu juga dipahami bahwa KPR disetujui atau tidak bukan tergantung BI Checking saja
Bisa saja kamu tidak punya riwayat kredit tapi tetap pengajuan KPR ditolak, kok bisa begitu?
Selain soal BI Checking, syarat KPR disetujui juga meliputi:
-Usia Pemohon
-Penghasilan Bersih
-Nilai Plafon
-Persyaratn umum lainnya
Jadi, sebelum melakukan pengajuan KPR pastikan kamu sudah "layak" mengajukan KPR atau belum
Diskusikan terlebih dahulu dengan marketing property yang menawarkan KPR, dan usahakan cari marketing yang bisa memberikan penjelasan detail .