13/06/2017
Beberapa Hal yang Membuat KPR Konvensional Merugikan Konsumen
Siapa sangka, ternyata mengambil KPR konvensional dapat merugikan.KPR atau Kredit Pembiayaan rumah yang dilakukan secara konvensional memiliki beberapa kerugian tersendiri. Sebelum memutuskan untuk mengambil KPR secara konvensional, kita harus mempertimbangkan terlebih dahulu lima hal di bawah ini.
Semoga kelima faktor di bawah ini dapat menjadi pertimbangan tersendiri dalam mengambil KPR.
1. Adanya Proses BI Checking Serta Verifikasi Data
Saat mengajukan KPR di bank, BI Checking akan menjadi tahap paling awal. Tujuannya adalah untuk mengecek sejarah kredit calon nasabah. Apabila dalam proses ini ditemukan adanya transaksi yang menujukkan nasabah sering telat dalam membayar cicilan atau tidak melunasi cicilannya, maka pengajuan KPR akan gugur dan ditolak.
Lepas dari BI Checking, masih ada lagi verifikasi data yang menilai kelayakan kredit konsumen oleh bank bersangkutan. Prosesnya bisa memakan waktu hingga beberapa minggu lamanya. Bagi yang berprofesi sebagai pegawai tetap di kantor mungkin tidak perlu khawatir karena kesiapan berkas akan disediakan pihak kantor.
Namun bagi yang berprofesi sebagai pengusaha, syarat ini termasuk berat. Jika gagal dalam memenuhinya, maka pengajuan akan ditolak dan impian memiliki rumah pupus.
2. Ada Denda yang Harus Dibayar
Kerugian KPR konvensional yang kedua adalah tingginya denda yang harus dibayar. Denda ini akan membuat biaya pelunasan KPR membengkak. Bahkan walau hanya terlambat membayar satu hari saja, maka sudah ada denda yang mengintai.
Denda akan dikenakan per hari keterlambatan. Hal ini akan membuat biaya yang harus dikeluarkan dalam memiliki rumah semakin tinggi. Apalagi karena tidak terdapat toleransi atau dispensasi untuk keterlambatan.
3. Teror Debt Collector
Saat sudah tidak bisa membayar selama kurun waktu beberapa bulan dengan alasan apapun, maka pembeli dapat berhadapan dengan debt collector.Debt collector sengaja disewa oleh bank agar nasabah dapat segera membayar angsuran.
Debt collector akan memiliki wewenang dalam menggunakan segala cara agar nasabah merasa tidak nyaman, terpojok, terancam hingga takut jika menunda pembayaran secara lebih lanjut lagi.
4. Resiko Sita Apabila Tidak Dapat Membayar
Nasabah yang tidak dapat melanjutkan cicilan karena alasan apapun juga, maka harus siap sedia dalam mengosongkan rumah.Rumah harus diserahkan lagi kepada pihak bank.Bank masih memiliki hak penuh atas rumah selama cicilan belum lunas.
Rumah yang disita kemudian akan dilelang. Besarnya nilai lelang juga akan ditentukan oleh bank supaya dapat menutupi kekurangan dari cicilan nasabah. Umumnya nilai lelang akan jauh di bawah harga pasar agar cepat laku. Sementara nasabah yang tidak melunasi cicilan KPR konvensional tidak akan memiliki rumah lagi.
Tidak peduli walaupun nasabah telah mencicil hingga ratusan juta dalam kurun waktu beberapa tahun, maka uang cicilannya tidak akan kembali.
5. Dikenakan Penalty
Jika nasabah telat membayar cicilan maka akan dikenakan denda, sementara apabila nasabah membayar lebih awal pun akan tetap dikenakan penalti. Ini mungkin terdengar lucu, namun itulah yang benar-benar terjadi apabila kita mengambil KPR konvensional.
Lalu, bagaimana caranya agar kita bisa membeli rumah tanpa menggunakan KPR secara konvensional yang memiliki beberapa poin kerugian di atas?
Alternatifnya adalah dengan membeli properti secara syariah.Dalam konsep syariah tidak terdapat denda, sita ataupun penalti seperti dalam KPR konvensional.Kita bisa menggunakannya sebagai solusi daripada harus mengambil KPR yang konvensional.Demikian uraian di atas semoga bisa membantu.