12/06/2022
Jenis-jenis Pembiayaan Perumahan Bersubsidi
Pemerintah menyediakan rumah subsidi seperti Puri asri 3 Jonggol pada Tahun Anggaran 2021 melalui empat program bantuan pembiayaan rumah, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR. Pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. Artinya, FLPP hanya bisa diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mendapatkan perumahan subsidi Puri asri 3 Jonggol ini adalah gaji/penghasilan pokok tidak melebihi dari 4 juta rupiah untuk rumah sejahtera tapak dan 7 juta rupiah untuk rumah sederhana susun. Kemudian peserta KPR FLPP harus menempati rumah yang dibeli dengan skema kredit tersebut. Artinya, rumah tersebut tidak boleh dijual atau disewa kepada orang lain.
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
Jenis KPR subsidi ini diberikan dalam rangka memenuhi sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. Bagi masyarakat yang menjadi penerima FLPP, maka secara otomatis akan menerima bantuan SBUM ini.
Jumlah besaran SBUM yang diterima MBR sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok. Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi sebesar Rp4 juta.
Untuk info pemesanan perumahan subsidi Puri asri 3 Jonggol silahkan hubungi :
wa.me/62812-1953-1662
Nanang
Untuk info lebih lanjut silahkan klik link dibawah ini 👇👇👇
https://www.lamudi.co.id/arjuna-property-nanang/