13/06/2021
Jika berkunjung ke Bali, pernahkah terbesit pertanyaan "Mengapa tidak ada bangunan yang tinggi menjulang di Bali?"
Jawabannya ada dalam aturan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 16 tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali.
Bahwa bangunan di Bali tidak boleh lebih tinggi dari 15 meter.
Dalam pasal 95 Perda tersebut, disebutkan bahwa bangunan di Bali tidak boleh lebih tinggi dari 15 meter. Dalam ayat b disebutkan, bahwa ketinggian bangunan yang memanfaatkan ruang udara di atas permukaan bumi dibatasi maksimum 15 lima belas meter.
Kecuali bangunan umum dan bangunan khusus yang memerlukan persyaratan ketinggian lebih dari 15 meter seperti menara pemancar, tiang listrik, tegangan tinggi, mercu suar, menara-menara bangunan keagamaan, bangunan-bangunan untuk keselamatan penerbangan, bangunan pertahanan keamanan, bangunan khusus untuk kepentingan keselamatan dan keamanan umum lainnya berdasarkan pengkajian dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan, keserasian terhadap lingkungan sekitarnya, dan semua hal tersebut harus dikoordinasikan dengan instansi terkait namun untuk bangunan lain seperti perumahan dan komersial tetap mengikuti Perda tersebut, Hal ini untuk mempertahankan adat istiadat, budaya, kearifan lokal, lingkungan, dan daya dukung di Bali. Jika ini ditoleransi, ditakutkan Bali akan kehilangan ciri khasnya.