02/08/2026
Pemerintah Desa Sinunukan III Sampaikan Informasi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025
Sinunukan III, Mandailing Natal – Pemerintah Desa Sinunukan III, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, menyampaikan informasi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Total anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2025 sebesar Rp820.830.860. Dari jumlah tersebut, Dana Desa yang telah dicairkan sebesar Rp490.154.520, sedangkan Dana Desa sebesar Rp262.296.480 belum dapat dicairkan akibat penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Sementara itu, pagu Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2025 untuk Desa Sinunukan III sebesar Rp330.676.340.
Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta pelayanan sosial kepada masyarakat.
Adapun rincian penggunaan anggaran meliputi:
1. Biaya koordinasi Pemerintah Desa Rp22.573.530.
2. Pendampingan penyusunan perencanaan dan pertanggungjawaban Rp10.000.000.
3. Insentif MDTA dan PAUD Rp25.200.000.
4. Insentif kader Posyandu dan makanan tambahan Rp50.000.000.
5. Pembangunan pentas desa Rp216.000.000.
6. Kegiatan gotong royong Rp5.107.270.
7. Pengadaan baliho informasi Rp5.000.000.
8. Biaya hosting website desa Rp1.200.000.
9. Sosialisasi Pemerintah Desa Rp46.000.000.
10. Perayaan HUT Kemerdekaan RI dan hari besar keagamaan Rp22.000.000.
11. Insentif bilal mayit, program Magrib Mengaji, dan BKM masjid Rp36.000.000.
12. Program ketahanan pangan Rp20.000.000.
13. Program life skill Rp30.000.000.
14. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Rp64.800.000.
15. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa Rp37.449.600.
16. Penghasilan tetap Perangkat Desa Rp186.076.800.
17. Jaminan sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp4.895.040.
18. Operasional Pemerintah Desa Rp17.400.000.
19. Tunjangan BPD Rp46.800.000.
20. Operasional BPD Rp7.000.000.
21. Operasional RT/RW Rp12.000.000.
22. Pengadaan CCTV Rp5.504.900.
23. Operasional Linmas Rp9.000.000.
24. Operasional PKK Rp5.000.000.
Kepala Desa Sinunukan III menyampaikan bahwa publikasi informasi penggunaan DD dan ADD merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah desa kepada masyarakat agar setiap penggunaan anggaran dapat diketahui secara terbuka.
"Dengan keterbukaan informasi ini, masyarakat diharapkan dapat ikut mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif," ujarnya.
Pemerintah Desa Sinunukan III juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung program pembangunan desa melalui semangat gotong royong, kebersamaan, dan partisipasi aktif, sehingga setiap anggaran yang tersedia dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Sinunukan III.