14/01/2026
🌎Ilmu Ukur Tanah (Surveying/Geomatics)🌎
Ilmu ukur tanah adalah cabang ilmu teknik sipil/geomatika yang mempelajari cara mengukur dan memetakan permukaan bumi untuk kepentingan pertanahan, pembangunan, maupun tata ruang.
Ruang lingkup utama:
🏝Pengukuran horizontal (poligonasi) → menentukan batas-batas bidang tanah, panjang, dan sudut.
⛰Pengukuran vertikal (nivelasi) → menentukan ketinggian atau elevasi suatu titik.
🏞 Pengukuran topografi → membuat peta kontur permukaan tanah.
📡Pengukuran fotogrametri & GPS/GNSS → menggunakan satelit & foto udara untuk pemetaan.
📊Kadastral (pertanahan) → pengukuran resmi untuk pembuatan sertifikat tanah di BPN.
📌 Tujuan:
Menentukan batas-batas kepemilikan tanah (sertifikat).
Menyediakan data untuk pembangunan (jalan, jembatan, gedung, dsb.).
Mendukung tata ruang, agraria, hingga pemetaan wilayah.