27/03/2026
Alhamdulillah Uang Pensiun DPR RI Resmi Dicabut MK....‼️
Dunia politik dan hukum Indonesia baru saja dikejutkan oleh keputusan besar dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Senin, 16 Maret 2026, MK secara resmi menyatakan bahwa aturan mengenai uang pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) yang selama ini berlaku adalah inkonstitusional bersyarat.
Langkah ini diambil setelah adanya gugatan dari kalangan akademisi dan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) yang merasa pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota dewan tidak adil jika dibandingkan dengan masa
Gugatan ini diajukan oleh dosen dan mahasiswa Ull yang berargumen sebagai pembayar pajak.
Mereka merasa keberatan karena uang pajak rakyat digunakan untuk membiayai pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya bekerja selama lima tahun per periode.
Para pemohon menilai hal ini menciptakan ketimpangan dan membebani APBN secara tidak tepat. MK pun sependapat bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur hak keuangan tersebut sudah tidak sejalan dengan semangat UUD 1945.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa pemerintah dan DPR kini diberi waktu paling lama dua tahun untuk membuat undang-undang baru yang lebih adil. Jika dalam dua tahun aturan baru tidak dibuat, maka hak pensiun tersebut akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen.