Jimbo bali property

Jimbo bali property Coming soon

Villa for rent at Brawa for price call me +6281338231692
09/04/2017

Villa for rent at Brawa for price call me +6281338231692

Selamat natal ###xx
25/12/2016

Selamat natal ###xx

rent villa 3 bedroom   size  land 350 m2 location Brawa - canggu price $ 25.000/ year call 081338231692
20/10/2016

rent villa 3 bedroom size land 350 m2 location Brawa - canggu price $ 25.000/ year call 081338231692

joglo villa rented 4 units of 20 years in Canggu Bali price $ 250.000 call me soon
19/10/2016

joglo villa rented 4 units of 20 years in Canggu Bali price $ 250.000 call me soon

18/10/2016
6 Tips Aman dan Nyaman Memilih KPR KOMPAS.com - Dewasa ini, untuk membeli sebuah rumah tanpa kredit di daerah perkotaan ...
12/10/2016

6 Tips Aman dan Nyaman Memilih KPR


KOMPAS.com - Dewasa ini, untuk membeli sebuah rumah tanpa kredit di daerah perkotaan bagaikan mimpi di siang bolong. Betapa tidak, harga rumah yang melambung tinggi membuat sebagian masyarakat semakin kesulitan menjangkaunya.

Untungnya, beberapa bank telah mencoba menjembatani dengan mengeluarkan produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Memang, produk ini menawarkan bantuan bagi masyarakat. Namun, seringkali masyarakat umum masih merasa gamang mengambil KPR. Alasannya, mereka belum siap mental berutang, ragu akan kemampuan melunasi dan berbagai alasan lainnya. Nah, bagi Anda yang ingin memiliki rumah melalui KPR, berikut beberapa tips yang perlu Anda ketahui:

Tentukan jangka waktu KPR

Saat ini, di Indonesia berlaku jangka waktu maksimal yang ditawarkan selama 15 tahun. Makin lama jangka waktu kredit, makin besar p**a total bunga harus dibayar.

Meskipun demikian, lebih baik jika Anda mengajukan jangka waktu kredit terpanjang supaya cicilan per bulannya kecil. Anda tak perlu khawatir, pengambilan jangka waktu kredit panjang memang disarankan, mengingat investasi properti (rumah dan tanah) nilainya selalu meningkat dari tahun ke tahun.

Bijak tentukan besarnya cicilan

Setelah memutuskan mengambil KPR, tentu Anda harus menyediakan dana uang muka rumah sebesar 30 % dari harga rumah, dan pinjaman KPR bank tak boleh melebihi 70 % dari harga rumah. Maka, usahakan besarnya KPR yang Anda ambil jangan melewati 30 % dari pendapatan Anda perbulannya. Hal tersebut penting agar keuangan Anda tidak tergerus oleh cicilan hutang dan bank tidak menolak permohonan kredit Anda karena meragukan kemampun Anda dalam mengembalikan pinjamannya.

Siapkan uang tunai

Anda pasti bertanya, untuk apa uang tunai kalau memilih KPR? Jawabannya, uang tunai dibutuhkan untuk pengurusan KPR di bank antara lain untuk biaya administrasi booking fee, biaya penilaian jaminan, administrsi kredit dan provisi kredit.

Uang tunai juga dibutuhkan untuk mengurus biaya Asuransi, antara lain berupa asuransi jiwa untuk menutupi debitur dan asuransi kebakaran untuk membiayai rumah yang dijadikan agunan KPR tersebut, serta biaya pengikatan kredit secara hukum yang terdiri dari biaya Akta Pengakuan Utang dan Perjanjian Kredit, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), Akta jual-beli biaya bea balik nama sertifikat, BPHTB dan jasa notaris.

Jangan salah pilih

Ada baiknya, Anda membandingkan dulu bermacam fasilitas KPR yang ditawarkan tiap bank. Anda jangan terlalu cepat mengambil keputusan. Biasakan diri Anda untuk membandingkan paket KPR yang ditawarkan antarbank dan pilihlah yang menurut Anda ringan.

Jangan lupa, pilih bank tempat Anda menjadi nasabahnya. Ini untuk mempermudah penyelesaian seandainya terjadi masalah dengan KPR Anda.

Track record

Lho, apa urusannya dengan track record? Ya, rekaman transaksi Anda harus dijaga dengan baik di bank manapun. Hal ini penting untuk menghindarkan Anda dari penolakan kredit karena bank bisa saja melakukan crosscheck antarbank melalui Bank Indonesia, melalui fasilitas Daftar Hitam Nasabah (DHN) untuk melacak riwayat transaksi Anda.

Siapkan "penampilan"

Penampilan formal maupun informal akan mempengaruhi penilaian bank terhadap Anda, terutama "penampilan" keuangan Anda. Ya, Anda harus mampu menunjukkan bahwa rekening Anda cukup aktif dalam pergerakan dana keluar-masuk di rekening koran/tabungan sehingga pemberi kredit yakin akan kemampuan Anda mengembalikan KPR tersebut.

Selain itu, penampilan formal, yakni, usia pemohon KPR antara 21 tahun dan maksimal 60 tahun saat berakhir pinjaman, fotokopi KTP pemohon, fotokopi kartu keluarga/Akta nikah, fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir, dan dokumen lain yang dibutuhkan terkait profesi Anda.

Nah, Anda sudah siap memilih KPR yang baik untuk Anda? Miliki hunian impian Anda dengan cara yang tepat, jangan sembarang!

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya

leased a plot of land at batu bolong - canggu size 12 are ( 1200 m2 ) good location close to beach and surfing poin ,for...
12/10/2016

leased a plot of land at batu bolong - canggu size 12 are ( 1200 m2 ) good location close to beach and surfing poin ,for price call me +6281338231692

12/10/2016

Indonesian Ownership and Property law

About owning and buying property in Bali

Notes About Freehold.

Please note that the information here supplied is to be used as a guide only . For exact information please consult a lawyer or notary in your area, and seek advise from foreigners who have been living in Bali for some time. There are exceptions on the information here supplied, depending on the area of Indonesia, rules in Batam and Jakarta are different. There are "decrees" with exemptions. In general one can conclude that that there many unclear areas in the Indonesian law, but it is generally safe to aquire properties.

Can a foreign person or other foreign entity legally purchase property in Indonesia? The Indonesian government issued Law 5 of 1960 on the "Basic Regulation Of Land in Indonesia" ("UU 5/1960"), which came into force on 24 September 1960. This law explicitly and implicitly revoked many older laws. As a result, it can be said that UU 5/1960 established revolutionary new rules and principles concerning rights in land. UU 5/1960 recognized and regulated several rights over land and houses, including the: Right of Ownership (Hak Milik), Right to Cultivate (Hak Guna Usaha), Right of Building (Hak Guna Bangunan), Right of Use (Hak Pakai), and Right of Building Lease (Hak Sewa Atas Bangunan).

The freehold property option for foreigners. The most used (and unfortunately for the unwary, misused) option is to use an Indonesian name holder for your property, with who you make contracts. These contracts give you the right to use the property. See for more information below. We cannot stress enough that these contracts should be checked and double checked. No matter how friendly the people are that offer their help, ask advice from a well know legal company in Bali, like for instance pt.bali ide

Right of Ownership is the most comprehensive and complete form of individual rights over land. There is no time limit, and the holder has the right to use the land, including the earth underneath and the water and air above. It does not, however, include the right to obtain wealth from resources underneath the earth. Right of Ownership may be had only by Indonesian citizens.

The Right to Cultivate is the right to cultivate State-owned land or to use it for other agricultural purposes for a certain period of time. There are two kinds of Right to Cultivate: for farming enterprises that are smaller than 25 hectares and for enterprises that are 25 hectares or more. Government Regulation 40 of 1996 on the Right to Cultivate, Right of Building, and Right of Use ("PP 40/1997") states that the period for Right to Cultivate is not to exceed 35 years initially but can be extended for another 25 years. When the extension period expires, the Right To Cultivate shall be renewed over the same land. The Right to Cultivate may only be owned by Indonesian citizens and companies established under Indonesian law and domiciled in Indonesia.

Right of Building is a right over land, either State-owned or private, with which the holder may erect and possess buildings for a certain period of time not to exceed thirty years (can be extended for another twenty years). When the extension period expires, Right of Building shall be renewed. There are no limitations on the size of the holding. Right of Building may only be owned by Indonesian citizens and companies established under Indonesian law and domiciled in Indonesia.

Right of Use is a right over land, either State-owned or private, which gives the holder the right to use and obtain the product of a certain piece of land. The land to which Right of Use is applied may be used as a building site or for agricultural purposes. PP 40/1997 states that the initial period for Right of Use is not to exceed 25 years but can be extended for another twenty years or even indefinitely if the land is still in use for a certain reason. Right of Use may be owned by Indonesian citizens, resident foreigners, Indon

Address

Jalan Batu Bolong No. 99 Canggu
Badung
823111

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Jimbo bali property posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share