Firdausy Ahla Residence

Firdausy Ahla Residence Perumahan syariah di wilayah kota Bandung. Memiliki rumah cluster dengan mudah 100% syariah, tanpa bunga/ riba, tanpa denda, tanpa sita, tanpa BI Checking.

📣📣📣📣📣📣*FIRDAUSY AHLA RESIDENCE*--------------------------*PERTAMA DI KABUPATEN BANDUNG*--------------------------*BELI R...
27/04/2017

📣📣📣📣📣📣
*FIRDAUSY AHLA RESIDENCE*
--------------------------
*PERTAMA DI KABUPATEN BANDUNG*

--------------------------
*BELI RUMAH DENGAN BERBAGAI KELEBIHAN :*
🏡1. AKAD YG SYARI'AH TANPA AKAD BATHIL
🏡2. RUMAH YG LEBIH KOKOH, LEBIH KUAT 5X TERHADAP GUNCANGAN
🏡3. LINGKUNGAN YG ISLAMI
🏡4. FASOS DAN FASUM YG MEMADAI ( RUMAH TAHFIDZ, KOLAM RENANG, ARENA MEMANAH,PASAR MODERN DLL)
🏡5. LOKASI YG STRATEGIS
🚿dekat WATERPARK KAMPUNG SAWAH
🏫dekat PEMKAB BANDUNG
🏣dekat SAMSAT KAB BANDUNG
🏥dekat RUMAH SAKIT
🛣dekat EXIT TOL SOROJA

🏘TYPE UNIT A B C D🏘

Type A 54/90 (57 unit)
Type B 45/72 (44 Unit)
Type C 39/60 (66 Unit) Sisa 4 unit
Type D 30/42 Sold Out

Segera miliki hunian yang 💯 syariah yang pertama dan terluas di kawasan Kabupaten Bandung.

Info Lebih Lanjut :
WA: 081315222332

02/03/2017

Jual Beli Kredit (al-Bay’ bi ad Dayn wa bi at-Taqsîth)

January 4th, 2008

Al-Bay’ (jual-beli) secara bahasa artinya pertukaran, sedangkan secara syar‘ibermakna: mubâdalah mâl[in] bi mâl[in], tamlîk[anl wa tamalluk[an] ‘alâ sabîl at-tarâdhî (pertukaran harta dengan harta lain dalam bentuk penyerahan dan penerimaan pemilikan [pertukaran dan pemindahan pemilikan] berdasarkan kerelaan kedua pihak.

Jual-beli ada tiga bentuk. Pertama: jual-beli tunai; barang dan harga diserahterimakan pada saat akad.Kedua: jual-beli salaf atau salam (pesanan); harga dibayar pada saat akad, sedangkan barang diserahkan setelah tempo tertentu. Ketiga: jual-beli kredit, barang diserahkan pada saat akad, sedangkan harganya dibayar setelah tempo tertentu, baik sekaligus atau dicicil. Bentuk ketiga inilah yang disebut jual-beli kredit (al-bay’ bi ad-dayn wa bi at-taqsîth).

Syariah memperbolehkan jual-beli secara kredit. Dasarnya adalah QS al-Baqarah ayat 282. Aisyah ra. Juga meriwayatkan: Nabi saw. pernah membeli makanan kepada seorang Yahudi sampai tempo tertentu dan Beliau menggadaikan baju besinya. (HR al-Bukhari). Aisyah ra. Juga menuturkan bahwa Barirah ra. pernah membeli (membebaskan) dirinya sendiri dari tuannya seharga sembilanawqiyah yang dibayar satu awqiyahsetiap tahun (HR al-Bukhari dan Muslim). Kejadian tersebut diketahui oleh Rasul dan beliau mendiamkannya. Hal itu menunjukkan kebolehan jual-beli secara kredit dengan cara dicicil.

Beberapa Ketentuan

Jual-beli kredit memiliki tiga rukun: (1)Al-‘Aqidân, yaitu dua orang yang berakad. Dalam hal ini keduanya harus orang yang layak melakukan tasharruf, yakni berakal dan minimal mumayyiz. (2). Shighât (ijab-qabul). (3) Mahal al-’aqd (obyek akad), yaitu al-mabi’(barang dagangan) dan ats-tsaman(harga).

Di samping ketiganya juga terdapat syarat-syarat terkait dengan al-mabî’(barang dagangan) dan harga. Al-Mabî’itu harus sesuatu yang suci, tidak najis; halal dimanfaatkan; adanya kemampuan penjual untuk menyerahkannya; harus ma‘lûm (jelas), tidak majhul. Jika barang dagangannya berupa tamar (kurma), sa’îr (barley),burr (gandum), dzahab (emas), fidhah(perak), atau uang, dan milh (garam) maka tidak boleh diperjualbelikan (dipertukarkan) secara kredit. Rasul saw. bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَد

Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma dan garam dengan garam (harus) semisal, sama dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka perjualbelikanlah sesuka kalian selama dilakukan secara tunai.(HR Muslim).

Artinya, tidak boleh menjual emas, perak, garam, kurma, gandum atau barley, secara kredit.

Di samping itu al-mabî’ (barang dagangan) tersebut haruslah milik penjual atau si penjual memang memiliki hak untuk menjualnya, misal sebagai wakil dari pemiliknya. Rasul saw. bersabda:

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Janganlah engkau menjual sesuatu yang bukan milikmu (HR Abu Dawud, an-Nasai, Ibn Majah, at-Tirmidzi, Ahmad dan al-Baihaqi).

Jual-beli kredit ini tidak seperti as-salafatau as-salam yang dikecualikan dari larangan tersebut. Jadi, barang yang dijual secara kredit itu haruslah sempurna milik si penjual. Jika barang itu sebelumnya dia beli dari pihak lain maka pembelian itu harus sudah sempurna, yaitu harus sudah terjadi perpindahan pemilikan atas barang itu secara sempurna dari pihak lain itu kepadanya. Artinya, barang itu telah sempurna dia miliki, baru ia sah untuk menjualnya secara kredit. Ketentuan ini menjadi salah satu titik kritis dalam muamalah al-murâbahah li al-âmir bi asy-syirâ’—sering disebut murabahah saja—dan al-bay’ bi ats-tsaman âjil, atau yang sejenis.1

Supaya akad jual-beli kredit itu sempurna, harus terjadi perpindahan pemilikan atas al-mabî’ itu dari penjual kepada pembeli. Jika al-mabî’ itu termasuk barang yang standarnya dengan dihitung, ditakar atau ditimbang (al-ma’dûd, al-makîl wa al-mawzûn) maka harus terjadi serah terima (al-qabdh). Jika bukan yang demikian maka tidak harus terjadi al-qabdh, melainkan begitu selesai ijab dan qabul, terjadilah perpindahan pemilikan atasal-mabî’. Intinya, pemilikan pembeli atas barang yang dia beli akan sempurna jika tidak ada lagi penghalang baginya untuk men-tasharruf barang tersebut, baik dijual, disewakan, dikonsumsi, dihibahkan dan sebagainya.

Adapun harga dalam jual-beli secara kredit dibayar setelah tempo tertentu, artinya merupakan utang (dayn), baik dibayar sekaligus ataupun dicicil. Kebolehan itu sesuai dengan hadis Barirah dan hadis tentang jual-beli secara kredit yang dilakukan Nabi saw. dengan seorang Yahudi di atas.

Seseorang boleh menawarkan barangnya dengan dua harga, harga tunai dan harga kredit—biasanya lebih tinggi dari harga kontan. Hal itu karena Rasul saw. pernah bersabda:

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

Sesungguhnya jual-beli itu hanyalah dengan saling ridha (antara penjual dan pembeli) (HR Ahmad dan Ibn Majah).

Jadi, seorang penjual berhak menjual barang dengan harga yang ia ridhai dan menolak jual-beli dengan harga yang tidak ia ridhai. Ia berhak menetapkan atas barangnya dua harga, harga tunai dan harga kredit yang lebih tinggi dari harga tunai. Begitu p**a pembeli berhak melakukan tawar-menawar pada harga yang ia ridhai, baik tunai ataupun kredit. Namun, adanya dua harga itu hanya boleh terjadi dalam tawar-menawar. Sebaliknya, dalam akad/transaksi yang disepakati dalam jual-beli, harus satu harga. Misal, boleh saja si A mengatakan, “Barang ini harganya tunai Rp 100 ribu, kalau kredit sebulan 110 ribu.” Jika si B berkata, “Saya beli kredit satu bulan 110 ribu,” maka jual-beli itu sah. Sebab, meski penawarannya ada dua harga, tetapi akadnya hanya satu harga. Artinya, jual-beli itu terjadi dalam satu harga saja. Ini berbeda jika si B mengatakan, “Baik, saya setuju,” atau, “Baik, saya beli.” Dalam kasus ini, jual-belinya tidak sah, karena yang disepakati dalam akad berarti ada dua harga, dan Rasul melarangnya. Ibn Mas‘ud mengatakan:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ

Rasulullah saw. telah melarang dua transaksi dalam satu akad (HR Ahmad, al-Bazar dan ath-Thabrani).

Jika telah disepakati jual-beli secara kredit dengan harga tertentu, misal kredit sebulan harga Rp 110 ribu, lalu saat jatuh tempo pembeli belum bisa membayarnya, kemudian disepakati ditangguhkan dengan tambahan harga, misal sebulan lagi tetapi dengan harga Rp 120 ribu; atau misal sudah disepakati jual-beli tunai dengan harga Rp 100 ribu, lalu pembeli meminta ditangguhkan sebulan dan penjual setuju dengan harga menjadi Rp 110 ribu, maka kedua contoh ini dan semisalnya tidak boleh. Sebab, itu artinya telah terjadi dua jual-beli dalam satu barang atau satu jual-beli (bay’atayn fî al-bay’ah). Abu Hurairah berkata:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ

Rasulullah saw. telah melarang dua jual beli dalam satu jual-beli (HR Ahmad, an-Nasai, at-Tirmidzi dan Ibn Hibban).

Jika terjadi kasus tersebut, lalu bagaimana? Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوْ الرِّبَا

Siapa saja yang menjual dengan dua jual-beli maka baginya harga yang lebih rendah atau riba (HR Abu Dawud).

Jadi, jika terjadi kasus tersebut, jual-beli itu tetap sah, namun dengan harga yang lebih rendah, yaitu harga awal. Jika dengan harga lebih tinggi maka selisihnya dengan harga awal adalah riba.

Ada jenis jual-beli kredit lain yang dilarang dan hukumnya haram. Misal: A menjual motor kepada B secara kredit satu tahun dengan harga Rp 11 juta, lalu B menjual lagi motor itu kepada A secara tunai seharga Rp 10 juta. Sehingga A menyerahkan Rp 10 juta kepada B dan setahun lagi akan mendapat Rp 11 juta dari B. Jual-beli seperti ini yang menurut para fukaha dinamakan al-bay’ al-‘înah. Dalam hal ini Rasul saw. bersabda:

إذَا ضَنَّ النَّاسُ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ، وَتَبَايَعُوا بِالْعِينَةِ، وَاتَّبَعُوا أَذْنَابَ الْبَقَرِ، وَتَرَكُوا الْجِهَادَ فِي سَبِيلِ اللهِ، أَنْزَلَ اللهُ بِهِمْ ذُلاًّ، فَلَمْ يَرْفَعْهُ عَنْهُمْ حَتَّى يُرَاجِعُوْ دِينَهُمْ

Jika manusia bakhil dengan dinar dan dirham, berjual-beli secara al-‘înah, mengikuti ekor sapi dan meninggalkan jihad fi sabilillah, niscaya Allah menurunkan atas mereka kehinaan, Allah tidak akan mengangkat kehinaan itu dari mereka hingga mereka kembali pada agama mereka (HR Ahmad, al-Baihaqi dan Abu Ya‘la).

Wallâh a‘lam wa ahkam. [Yahya Abdurrahman]

Catatan kaki:

1 Masalah murabahah li al-âmir bi asy-syirâ’ (murabahah) dan al-bay’ bi ats-tsaman âjil dan muamalah semisalnya, perlu pembahasan tersendiri secara lebih rinci.

PERBEDAAN KPR SYARIAH, KPR BANK SYARIAH DAN KONVENSIONALOleh: F. Alwayni✅ PIHAK YANG TRANSAKSI🔘 KPR Syariah: 2 Pihak yai...
04/02/2017

PERBEDAAN KPR SYARIAH, KPR BANK SYARIAH DAN KONVENSIONAL
Oleh: F. Alwayni

✅ PIHAK YANG TRANSAKSI
🔘 KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan developer
🔘 Bank Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
🔘 Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank

Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.

✅ BARANG JAMINAN
🔘 KPR Syariah: Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
🔘 Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
🔘 Bank Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan

Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit dilarang dijadikan jaminan.

✅ SISTEM DENDA
🔘 KPR Syariah: Tidak ada denda
🔘 Bank Syariah: Ada denda
🔘 Bank Konvensional: Ada denda

Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.

✅ SISTEM SITA
🔘 KPR Syariah: Tidak ada sita
🔘 Bank Syariah: Tidak ada sita
🔘 Bank Konvensional: Ada sita

Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.
Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.

✅ SISTEM PENALTY
🔘 KPR Syariah: Tidak ada penalty
🔘 Bank Syariah: Tidak ada penalty
🔘 Bank Konvensional: Ada penalty

Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada penalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.

✅ SISTEM ASURANSI
🔘 KPR Syariah: Tidak ada asuransi
🔘 Bank Syariah: Ada asuransi
🔘 Bank Konvensional: Ada asuransi

Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.

✅ SISTEM BI CHECKING ATAU BANKABLE
🔘 KPR Syariah: Tidak ada BI Checking/Bankable
🔘 Bank Syariah: Ada BI Checking/Bankable
🔘 Bank Konvensional: Ada BI Checking/Bankable

Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable seperti:

1. Karyawan Kontrak
Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat bank

2. Pengusaha/pedagang Kecil
Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.

3. Usia Lanjut
Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.

Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Syariah dengan KPR Bank baik Bank Syariah ataupun Konvensional.

KPR Syariah in syaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.

Semoga Allah 'Azza wa Jalla memberikan kemudahan kita semua untuk membeli rumah dengan sistem syariah tanpa riba.

*HISANAH MARKETING AGENCY*

FIRDAUSY AHLA RESIDENCE(Jl. Gandasari, Katapang Soreang Bandung)Kini  Firdausy Ahla bekerjasama dengan Developer Terperc...
04/02/2017

FIRDAUSY AHLA RESIDENCE
(Jl. Gandasari, Katapang Soreang Bandung)

Kini Firdausy Ahla bekerjasama dengan Developer Terpercaya Hasanah Land.

Firdausy Ahla Residence, hunian syariah tahan gempa di ketapang bandung nyaman penuh berkah.
Firdausy Ahla Residence katapang Bandung memiliki, AKSES STRATEGIS Dekat dengan rencana pembangunan Rumah sakit salman ITB dan dekat tempat wisata Ciwidy.

Perumahan dengan skema kepemilikannya Rumah 💯% SESUAI SYARIAH.

TANPA RIBA
TANPA BUNGA
TANPA DENDA
TANPA SITA
TANPA BI CHECKING

TIPE RUMAH (1,5 lantai)
• Tipe 30/42 harga 180jt
• Tipe 39/60 harga 248jt
• Tipe 45/72 harga 340jt
• Tipe 54/90 harga 440jt
(bisa mengikuti program cicilan sampai 10 tahun dengan DP yang bisa diangsur selama 6 bulan)

KAVLING SIAP BANGUN
• Luas 42m2 harga 99jt
• Luas 60m2 harga 142jt
• Luas 72m2 harga 170jt
• Luas 90m2 harga 213jt```
(bisa diangsur selama 6 bulan)

FASLITAS
✅ MASJID yang MENAWAN
✅ Rumah TAHFIDZ
✅ Kolam RENANG SYAR'I (pisah antara laki-laki dan perempuan)
✅ Rumah Sehat THIBUN NABAWI
✅ TAMAN BERMAIN yang INDAH, dan
✅ AKSES ke berbagai FASILITAS UMUM lainnya.

Informasi Lebih Lanjut:
WA: 081315222332

INSPIRASI SANG NABIPerintah untuk memisahkan kamar anak laki dan anak perempuanمُرُوا أولادكم بالصلاة وهم أبناءُ سبع سني...
04/02/2017

INSPIRASI SANG NABI

Perintah untuk memisahkan kamar anak laki dan anak perempuan

مُرُوا أولادكم بالصلاة وهم أبناءُ سبع سنين، واضربوهم عليها وهمأبناءُ عشر سنين؛ وفرَقوا بينهم في المضاجع

Perintahkan anak-anak kalian shalat pada usia 7 tahun, pukullah mereka jika meninggalkannya pada usia 10 tahun dan pisahkan di antara mereka tempat tidurnya. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

di *Firdausy Ahla Residence* semua unit d desain bisa utk 3 tempat tidur, bahkan unit yg terkecil, mau??

Perumahan dengan skema kepemilikannya Rumah 💯% SESUAI SYARIAH.

TANPA RIBA
TANPA BUNGA
TANPA DENDA
TANPA SITA
TANPA BI CHECKING

More Info:
Wa: 081315222332

Mengapa memilih tetangga dulu sebelum memilih rumah ?Insyaallah di Firdausy Ahla Residence, kami senantiasa menghadirkan...
04/02/2017

Mengapa memilih tetangga dulu sebelum memilih rumah ?

Insyaallah di Firdausy Ahla Residence, kami senantiasa menghadirkan lingkungan yang ber- ahlakul karimah

Menghormati tetangga dan berperilaku baik terhadap mereka adalah sebagian dari kemuliaan akhlak yang harus melekat pada diri seorang Muslim. Tidak boleh seorang Muslim membuat tetangganya tidak aman dan nyaman, entah itu dari gangguan lisan maupun tangannya.

Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, sebagaimana di dalam hadis Abu Hurairah Radhiallaahu anhu, “….Siapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaklah ia memuliakan tetangganya.” Dan di dalam riwayat lain disebutkan, “Hendaklah ia berprilaku baik terhadap tetangganya.” (Muttafaq’alaih).

Di antara sekian banyak akhlak terhadap tetangga contohnya antara lain pertama, jika kita membangunan jangan mengganggu tetangga kita, dengan cara menutup arah sinar matahari dan udara ke tetangga kita, dan tidak boleh melampaui batasnya, apakah merusak atau mengubah miliknya, karena hal tersebut menyakiti perasaannya.

Kedua, hendaknya memelihara hak-hak tetangga saat mereka tidak di rumah atau sedang bepergian. Berusahalah untuk ikut menjaga harta dan kehormatan mereka dari tangan-tangan orang jahil; dan hendaknya seorang Muslim mengulurkan tangan dan pertolongan kepada para tetangga yang membutuhkan, juga harus memalingkan mata dari wanita mereka dan merahasiakan aib mereka.

Ketiga, seorang Muslim dilarang melakukan suatu kegaduhan yang mengganggu tetangga, seperti suara radio atau TV, atau mengganggu mereka seperti melempari halaman mereka dengan kotoran, atau menutup jalan bagi mereka.

Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda, “Demi Allah, tidak beriman; demi Allah, tidak beriman; demi Allah, tidak beriman! Nabi ditanya, “Siapa, wahai Rasulullah?” Nabi menjawab,” “Adalah orang yang tetangganya tidak merasa tenteram karena perbuatannya.” (Muttafaq’alaih).

Keempat, jangan kikir untuk memberikan nasehat dan saran kepada tetangga, dan sudah seharusnya mereka diajak berbuat yang makruf dan mencegah yang munkar dengan bijaksana (hikmah) serta menasehati baik tanpa maksud menjatuhkan atau menjelek-jelekkan mereka.

Kelima, hendaknya seorang Muslim berusaha sebisa mungkin untuk selalu memberikan makanan kepada tetangganya. Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda kepada Abu Dzarr, “Wahai Abu Dzarr, apabila kamu memasak sayur (daging kuah), maka perbanyaklah airnya dan berilah tetanggamu.” (HR. Muslim).

Keenam, hendaknya turut bersuka cita di dalam kebahagiaan mereka dan berduka cita di dalam kepiluan mereka; jenguklah bila ia sakit, tanyakan bila ia tidak ada, bersikap baik bila menjumpainya; dan hendaknya mengundangnya agar datang ke rumah. Hal-hal seperti itu mudah membuat hati mereka jinak dan sayang kepada kita.

Ketujuh, jangan coba mencari-cari kesalahan/kekeliruan mereka dan jangan p**a bahagia bila mereka keliru, bahkan seharusnya seorang Muslim tidak memandang kekeliruan dan kealpaan mereka.

Kedelapan, seorang Muslim juga dituntut untuk sabar atas prilaku kurang baik tetangga mereka terhadapnya. Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Ada tiga kelompok manusia yang dicintai Allah…. –Disebutkan di antaranya-, “Seseorang yang mempunyai tetangga, ia selalu disakiti (diganggu) oleh tetangganya, namun ia sabar atas gangguannya itu hingga keduanya dipisah oleh kematian atau keberangkatannya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani). Wallahua’lam.

Oleh Bahron Ansori, wartawan MINA

Perempuan adalah Tiang PeradabanIbu merupakan sekolah pertama bagi anak-anaknya. Seorang ibu mampu melahirkan generasi-g...
04/02/2017

Perempuan adalah Tiang Peradaban

Ibu merupakan sekolah pertama bagi anak-anaknya. Seorang ibu mampu melahirkan generasi-generasi yang cerdas, kuat dan shalih/salihah asalkan mendidik mereka dengan menanamkan aqidah islam sejak dini. Ibu yang memiliki keimanan kepada Allah SWT akan mencetak generasi yang memiliki keimanan kepada Allah SWT juga. Sejarah kenabian pun menegaskan hal tersebut.

Atas dedikasi yang tinggi dalam mendidik anaklah salah satunya, Perempuan kemudian meraih gelar tersebut.

Sebab mendidik anak berarti menyiapkan generasi.
Dan membentuk generasi berarti membangun peradaban.
Semua dimulai dari langkah seorang ibu.

Tetapi sesungguhnya langkah membentuk peradaban tidak berhenti disitu.

Ibu harus mampu mendidik anaknya dan sejatinya anak-anak di sekelilingnya. Ia harus mampu menjadi ibu, tidak hanya bagi anak yang keluar dari rahimnya. Namun ibu bagi lingkungannya.
Hingga kelak menjadi ibu peradaban.

Menyadari hal tersebut Firdausy Ahla Residence memfasilitasi Pelatihan kewirausahaan utk ibu-ibu peradaban, agar seorang Ibu optimal mendidik, menyiapkan generasi mendatang.

Mari menjadi Ibu Peradaban bersama Firdausy Ahla Residence!!
(Jl. Gandasari, Katapang, Kab. Bandung)

More info:
WA: 081315222332

Perumahan Firdausy Ahla Residence lokasinya sangat strategis di jantung ibu kota kabupaten Bandung jarak atau waktu temp...
04/02/2017

Perumahan Firdausy Ahla Residence lokasinya sangat strategis di jantung ibu kota kabupaten Bandung jarak atau waktu tempuhnya hanya beberapa km atau menit saja ke berbagai fasilitas publik, kesehatan, perdagangan dan industri.

1. Akses pintu Tol SOROJA (Soreang - Pasir Koja)

Ada tiga titik akses pintu tol Soroja yaitu Pemkab Soreang, stadion Jalak Harupat, dan kawasan industri Margaasih. Dari lokasi Firdausy ke pintu tol Soroja stadion Jalak Harupat hanya 8.3 km atau 19 menit sedangkan jarak lokasi ke pintu tol Soroja kantor Pemkab Bandung di Soreang hanya 4.3 km dengan waktu tempuh 11 menit.

2. Kantor pelayanan publik Pemkab Bandung di Soreang

Lokasi Firdausy ke pusat pemerintahan Pemkab Bandung di Soreang cukup ditempuh dalam jarak 4.3 km atau 11 menit saja dalam kondisi lalu lintas normal.

3. Fasilitas Pelayanan kesehatan

RSUD Soreang terus berbenah meningkatkan pelayanannya antara lain disiapkannya lokasi baru yang lebih strategis, luas, dan memadai sehingga kebutuhan masyarakat kabupaten Bandung terhadap fasilitas kesehatan dapat dilayani dengan baik. Jarak dari lokasi Firdausy ke RSUD Soreang hanya 2 - 4 km saja.

Selain itu di pusat kota Soreang juga akan dibangun rumah sakit Salman Hospital yang berkonsep syariah, safety, dan green langsung di bawah pengelolaan yayasan masjid Salman ITB. Jarak dari lokasi Firdausy ke Salman Hospital hanya 4.7 km saja atau 11 menit waktu tempuhnya.

Hubungi kami lebih lanjut:
WA: 081315222332

Address

Bandung
40921

Telephone

081315222332

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Firdausy Ahla Residence posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category