22/11/2016
[ Akal-akalan Melegalkan Riba ]
Selalu saja ada akal-akalan untuk melegalkan yang haram. Dengan mengaburkan istilah. Atau dengan trik dan manip**asi, yang hasilnya tetap saja haram. Di antaranya kita temukan dalam transaksi riba seperti transaksi ‘inah dan jual-beli kredit.
Sebagai ilustrasi, si A memiliki mobil yang harga normalnya Rp 100 juta. Datang si B yang ingin meminjam uang Rp 90 juta. Si A berharap uang yang dipinjamkan ke B ada bunganya. Tapi mereka paham tambahan bunga itu haram. Akhirnya keduanya melakukan trik dengan media mobil tersebut. Si A menjual mobilnya kepada si B Rp 110 juta secara kredit, dengan jangka pelunasan dua tahun. Si B kemudian menjualnya kembali kepada si A Rp 90 juta tunai. Maka A menyerahkan Rp 90 juta kepada B, dan mobil kembali menjadi miliknya. Si B wajib menyicil Rp 110 juta selama dua tahun.
Dari ilustrasi di atas, hakikatnya bukanlah jual-beli mobil, tetapi pinjam uang dengan syarat mengembalikan lebih. Mobil yang jadi objek transaksi sejatinya hanya kamuflase untuk menutupi transaksi riba. Transaksi ini disebut ‘inah. Model transaksi ini termasuk di antara trik menyembunyikan riba karena hakikatnya utang dan kaidahnya: “setiap piutang yang mendatangkan keuntungan itu adalah riba.
Read more http://pengusahamuslim.com/5601-akal-akalan-melegalkan-riba…
Selalu saja ada akal-akalan untuk melegalkan yang haram. Dengan mengaburkan istilah. Atau dengan trik dan manip**asi, yang hasilnya tetap saja haram. Di antaranya kita temukan dalam transaksi riba seperti transaksi ‘inah dan jual-beli kredit.