Portal Perumahan Syariah

Portal Perumahan Syariah Portal informasi mengenai listing perumahan dengan konsep kepemilikan rumah 100% SYARIAH

perumahan syariah depok, perumahan syariah tanpa riba, perumahan syariah bogor, perumahan syariah di depok, perumahan syariah bekasi, perumahan syariah jakarta, perumahan syariah tangerang, perumahan syariah bandung, perumahan syariah tanpa bank, rumah syariah bogor, rumah syariah depok, rumah syariah bekasi, rumah syariah jakarta, rumah syariah bandung, rumah syariah di jakarta, rumah syariah tan

pa riba, rumah syariah tanpa bank, rumah syariah malang, property syariah jakarta, property syariah bogor, property syariah depok, property syariah tangerang, property syariah indonesia, property syariah malang, property syariah tangerang selatan, property syariah semarang, property syariah yogyakarta, property syariah surabaya

[ Akal-akalan Melegalkan Riba ]Selalu saja ada akal-akalan untuk melegalkan yang haram. Dengan mengaburkan istilah. Atau...
22/11/2016

[ Akal-akalan Melegalkan Riba ]

Selalu saja ada akal-akalan untuk melegalkan yang haram. Dengan mengaburkan istilah. Atau dengan trik dan manip**asi, yang hasilnya tetap saja haram. Di antaranya kita temukan dalam transaksi riba seperti transaksi ‘inah dan jual-beli kredit.
Sebagai ilustrasi, si A memiliki mobil yang harga normalnya Rp 100 juta. Datang si B yang ingin meminjam uang Rp 90 juta. Si A berharap uang yang dipinjamkan ke B ada bunganya. Tapi mereka paham tambahan bunga itu haram. Akhirnya keduanya melakukan trik dengan media mobil tersebut. Si A menjual mobilnya kepada si B Rp 110 juta secara kredit, dengan jangka pelunasan dua tahun. Si B kemudian menjualnya kembali kepada si A Rp 90 juta tunai. Maka A menyerahkan Rp 90 juta kepada B, dan mobil kembali menjadi miliknya. Si B wajib menyicil Rp 110 juta selama dua tahun.
Dari ilustrasi di atas, hakikatnya bukanlah jual-beli mobil, tetapi pinjam uang dengan syarat mengembalikan lebih. Mobil yang jadi objek transaksi sejatinya hanya kamuflase untuk menutupi transaksi riba. Transaksi ini disebut ‘inah. Model transaksi ini termasuk di antara trik menyembunyikan riba karena hakikatnya utang dan kaidahnya: “setiap piutang yang mendatangkan keuntungan itu adalah riba.
Read more http://pengusahamuslim.com/5601-akal-akalan-melegalkan-riba…

Selalu saja ada akal-akalan untuk melegalkan yang haram. Dengan mengaburkan istilah. Atau dengan trik dan manip**asi, yang hasilnya tetap saja haram. Di antaranya kita temukan dalam transaksi riba seperti transaksi ‘inah dan jual-beli kredit.

JANGAN PERNAH BERPIKIR MEMBELI RUMAH SEBELUM MEMBACA INFORMASI INI !!!Memiliki rumah idaman memang tidaklah semudah memb...
10/10/2016

JANGAN PERNAH BERPIKIR MEMBELI RUMAH SEBELUM MEMBACA INFORMASI INI !!!

Memiliki rumah idaman memang tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Namun jika kita tidak mulai berusaha, entah kapan kita bisa mendapatkannya.

Bantu kami untuk mengetahui harapan Anda dalam menentukan rumah idaman dengan mengisi form peminat di link http://bit.ly/peminatKPRSyariah, agar Anda tidak perlu repot lagi mencari sendiri kesana-kemari.

Silakan isi form berikut ➡ http://bit.ly/peminatKPRSyariah

[ Beginilah Seharusnya Bank Syariah ]Kehadiran bank syariah, sebagai rival bagi bank konvensional dianggap sebagai anugr...
03/10/2016

[ Beginilah Seharusnya Bank Syariah ]

Kehadiran bank syariah, sebagai rival bagi bank konvensional dianggap sebagai anugrah bagi umat islam. Karena itu, bank syariah dituntut untuk memiliki komitmen tertentu agar benar-benar sesuai syariah. Para ulama kontemporer menyebutkan beberapa komitmen yang harus dimiliki bank syariah, agar dirinya layak berlabel syariah.

Read more http://pengusahamuslim.com/5527-beginilah-seharusnya-bank-s…

Kehadiran bank syariah, sebagai rival bagi bank konvensional dianggap sebagai anugrah bagi umat islam. Karena itu, bank syariah dituntut untuk memiliki komitmen tertentu agar benar-benar sesuai syariah. Para ulama kontemporer menyebutkan beberapa komitmen yang harus dimiliki bank syariah, agar dirin...

[ PROPERTY 100% Syariah Jalan Menuju SURGA ]➡Bagaimana ketika membeli rumah tetapi itu menjadi jalan anda menuju neraka?...
13/09/2016

[ PROPERTY 100% Syariah Jalan Menuju SURGA ]

➡Bagaimana ketika membeli rumah tetapi itu menjadi jalan anda menuju neraka?
➡Bagaimana ketika membeli rumah tetapi mendapat dosa riba yang setara dengan menzinai ibu kandungnya?
➡Bagaimana ketika membeli rumah tetapi mendapat dosa riba yang setara dengan berzina sebanyak 36 kali?
➡Bagaimana ketika membeli rumah tetapi dengan tegas Allah dan Rosulnya akan memerangi anda?
➡Bagaimana ketika membeli rumah tetapi dengan rumah itu anda mengundang azab Allah atas diri anda?
➡Bagaimana ketika membeli rumah tetapi anda akan menjadi penghuni neraka dan kekal didalamnya?

“Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."
(QS. 2:275)

Lantas adakah solusi cara memiliki rumah tanpa harus terkena dosa riba?

Kini saatnya anda mengambil KESEMPATAN INVESTASI YG MENGUNTUNGKAN SERTA AMAN DUNIA & AKHERAT

Dapatkan hunian prestisius yang tenang.. aman.. tentram... nyaman..

Setelah sukses dengan berbagai project di Seluruh Indonesia, Kini Komunitas “DEVELOPER PROPERTY SYARIAH” kembali Mempersembahkan Proyek Prestisius Hunian di tengah kota Bogor
“First Residence"

LOKASI SANGAT STRATEGIS :
• 10 menit ke Stasiun Kota Bogor
• 5 Menit ke Giant Yasmin dan LOTTEMart
• 10 menit akses tol BORR
• 24 jam Security One Gate System
• Dilewati Akses Kendaraan Umum

Cicilan langsung ke developer, TIDAK PERLU BI CHECKING, tidak pake ribet.. sangat memudahkan Bapak/Ibu untuk mendapatkan Hunian Aman, Nyaman dan yang paling Penting “Akad Sesuai Syariah 100%”

Lokasi bisa dilihat dengan klik link google maps ini https://goo.gl/maps/bRiWT4sCQEF2

Jika anda memerlukan penjelasan detail, datang dan hadirilah acara :
“OPEN HOUSE” – First Residence
Sabtu, 17 September 2016 Jam 09.00 sd 12.00 WIB di Hotel Pangrango 2 Bogor

Info lebih lanjut hubungi :
Kang Ayip, Call/SMS/WA 0822 333 00 446

Pesan sekarang sebelum kehabisan, terbatas hanya tinggal 16 unit saja…!!!

13/09/2016

[ MENGETAHUI BAHAYA RIBA ]

Setelah mengetahui definisi riba dan berbagai bentuknya, mengetahui bahaya riba akan semakin membuat seorang muslim menjauhinya transaksi haram tersebut. Karena dengan mengetahui ancaman-ancaman riba, tentu ia enggan terjerumus dalam riba. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً

“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali” (HR. Ahmad 5: 225. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1033).
Dalam hadits yang lain disebutkan,

الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya).

Dosa riba bukan hanya berlaku bagi kreditur, pihak perkreditan atau bank, namun si nasabah atau debitur juga mendapatkan dosa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (karena sama-sama melakukan yang haram)” (HR. Muslim no. 1598).

RIBA hari ini, lebih buruk dari RIBA jahiliyah dahulu  Riba qordh, yaitu mengambil manfaat dari piutang dan yang semisal...
13/09/2016

RIBA hari ini, lebih buruk dari RIBA jahiliyah dahulu

Riba qordh, yaitu mengambil manfaat dari piutang dan yang semisalnya. Ulama sepakat bahwa,
كل قرض جر نفعا فهو ربا
“Setiap qordh yang terdapat manfaat padanya adalah riba.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 13/426]

➡ Bunga bank termasuk dalam riba ini. Misalkan pihak bank meminjamkan uang kepada nasabah, dengan syarat si nasabah harus mengembalikannya lebih dari jumlah yang ia pinjam maka itulah riba qordh, walaupun dinamakan bunga atau biaya administrasi.

➡ Demikian sebaliknya, jika pihak nasabah menyimpan uang di bank, kemudian pihak bank memberikan bunga, maka itulah riba qordh, yang sering juga disebut sebagai riba Jahiliyah, karena itulah yang dilakukan orang-orang Jahiliyah dahulu.

➡ Bahkan sebagian pelaku riba Jahiliyah dahulu masih lebih baik dibanding pelaku riba di masa ini. Kalau dulu, mereka akan mengenakan riba jika pembayaran tertunda, tetapi sekarang, pembayaran tepat waktu maupun tertunda sama-sama dikenakan bunga maupun denda.

*Faedah dari Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah

RIBA hari ini, lebih buruk dari RIBA jahiliyah dahulu

Riba qordh, yaitu mengambil manfaat dari piutang dan yang semisalnya. Ulama sepakat bahwa,
كل قرض جر نفعا فهو ربا
“Setiap qordh yang terdapat manfaat padanya adalah riba.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 13/426]

➡ Bunga bank termasuk dalam riba ini. Misalkan pihak bank meminjamkan uang kepada nasabah, dengan syarat si nasabah harus mengembalikannya lebih dari jumlah yang ia pinjam maka itulah riba qordh, walaupun dinamakan bunga atau biaya administrasi.
➡ Demikian sebaliknya, jika pihak nasabah menyimpan uang di bank, kemudian pihak bank memberikan bunga, maka itulah riba qordh, yang sering juga disebut sebagai riba Jahiliyah, karena itulah yang dilakukan orang-orang Jahiliyah dahulu.
➡ Bahkan sebagian pelaku riba Jahiliyah dahulu masih lebih baik dibanding pelaku riba di masa ini. Kalau dulu, mereka akan mengenakan riba jika pembayaran tertunda, tetapi sekarang, pembayaran tepat waktu maupun tertunda sama-sama dikenakan bunga maupun denda.

Faedah dari Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah

08/09/2016

[ INI DIA RAHASIA REZEKI YANG BERKAH ]
*** Yuk belajar mencari rezeki dari burung ***
Apakah Anda merasakan kalau penghasilan Anda tidak pernah cukup? kuraaang saja...
Padahal sudah lelah bekerja banting tulang setiap hari!
Rezeki itu yang paling penting kan berkahnya... Anda pasti setuju, iya kan?
Karena rezeki yang berkah itu awet, tahan lama, mencukupi, dan penuh dengan berbagai kebaikan!
Dengan rezeki yang berkah, hidup akan berkah p**a... hidup nyaman, tentram, selamat dan dijauhkan dari musibah, sehat dan dijauhkan dari penyakit berbahaya. Dan banyak kebaikan lainnya...
Nah, apa saja tips dan rahasia mendapatkan rezeki yang berkah itu? salah satu tipsnya ada di video ini... tonton deh sampai habis ya....
Walaupun sebenarnya rahasia rezeki yang berkah itu banyak, namun yang ada di video ini saja sudah sangat menginspirasi... YA BANGET! kami saja ikut tersindir ketika menonton video ini.

[ AGAR KPR SYARIAH TETAP SYARIAH ]KPR bank syariah harus benar-benar menerapkan ketentuan Ijaarah Al-Muntahiyah Bit-Taml...
08/09/2016

[ AGAR KPR SYARIAH TETAP SYARIAH ]

KPR bank syariah harus benar-benar menerapkan ketentuan Ijaarah Al-Muntahiyah Bit-Tamlik, agar terhindar dari dua transaksi berbeda dalam satu waktu pada satu barang yang sama yang dilarang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Oleh Ustad Kholid Syamhudi, Lc

Gara-gara inflasi, harga rumah melambung tinggi dan tidak terbeli. Bank konvensional menawarkan Kredit Kepemilikan rumah (KPR) bagi mereka yang tidak mampu membeli rumah secara tunai karena harganya terus meninggi. Celakanya, nafsu memiliki rumah sendiri tidak memandang halal-haramnya KPR. Tak peduli bahwa bank sebenarnya sedang menjebloskannya dalam utang jangka panjang. Yang sadar bahwa KPR bermasalah secara syariah, melirik produk KPR bank syariah yang diberi label Ijaarah Al-Muntahiyah Bit-Tamlik (IBMT). Apa p**a ini?

Sebagian ekonom syariah mendefinisikan IBMT sebagai sewa yang diakhiri dengan pemindahan pemilikan barang. Sejenis perpaduan antara kontrak jual-beli dan sewa, atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan penyewa. Dalam ungkapan lain, IMBT merupakan akad sewa-menyewa antara bank syariah dan nasabahnya disertai opsi kepemilikan barang bagi nasabah di akhir masa sewa.

IBMT dapat dilustrasikan begini. Pak Ahmad ingin memiliki rumah. Dia menyampaikan maksudnya ke bank. Terjadilah akad IMBT. Bank membeli rumah secara tunai dari developer seharga Rp 200 juta atas nama bank. Bank lalu menyewakan rumah itu ke Pak Ahmad selama 10 tahun dengan biaya sewa Rp 2,5 juta per bulan. Setelah masa sewa berakhir, rumah itu diserahkan ke Pak Ahmad. Jadi, total biaya sewa yang disetorkan Pak Ahmad Rp 300 juta

Yuk mari kita tengok, bagaimana akad ini bermasalah secara syariah? Read more : http://pengusahamuslim.com/5501-agar-kpr-syariah-tetap-syariah.html

KPR bank syariah harus benar-benar menerapkan ketentuan Ijaarah Al-Muntahiyah Bit-Tamlik, agar terhindar dari dua transaksi berbeda dalam satu waktu pada satu barang yang sama yang dilarang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[ ILUSTRASI KREDIT SEGITIGA YANG HARAM DAN YG HALAL ]Transaksi kredit segitiga yang umum berlaku sekarang sejatinya akad...
08/09/2016

[ ILUSTRASI KREDIT SEGITIGA YANG HARAM DAN YG HALAL ]

Transaksi kredit segitiga yang umum berlaku sekarang sejatinya akad hawalah, dan dibenarkan dalam syariat. Akan tetapi jadi masalah karena hawalah digabungkan dengan akad jual-beli dalam satu transaksi, dan inilah salah satu bentuk rekasaya riba yang jelas-jelas diharamkan dalam syariat.

Pelajari akad-akad ini pada artikel disini: http://pengusahamuslim.com/5494-kredit-segitiga-hawalah-yang-direkayasa-jadi-transaksi-riba.html

Address

Bandung
40228

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Portal Perumahan Syariah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Portal Perumahan Syariah:

Share

Category