17/04/2018
Bismillah...
SEORANG PEDAGANG HARUSLAH MEMAHAMI HAKEKAT RIBA
‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.”
‘Ali bin Abi Tholib mengatakan,
“Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Mughnil Muhtaj, 6/310)
Hadist2 diatas melarang kita untuk tidak berjualan kalau kita belum memahami tentang ilmu agama dalam berjualan. Karena apa? Karena bisa terjerumus dalam riba lhooo…
APA ITU RIBA?
Secara etimologi, riba berarti tambahan (al fadhl waz ziyadah). (Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 350 dan Al Misbah Al Muniir, 3/345). Juga riba dapat berarti bertambah dan tumbuh (zaada wa namaa). (Lihat Al Qomus Al Muhith, 3/423)
HUKUM RIBA
Ibnu Qudamah mengatakan,
“Riba itu diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan kaum muslimin).” (Al Mughni, 7/492)
Bahkan tidak ada satu syari’at pun yang menghalalkan riba. Al Mawardiy mengatakan, “Sampai dikatakan bahwa riba sama sekali tidak dihalalkan dalam satu syari’at pun. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya.” (QS. An Nisaa’: 161). Maksudnya adalah riba ini sudah dilarang sejak dahulu pada syari’at sebelum Islam. (Mughnil Muhtaj, 6/309)
Di antara dalil Al Qur’an yang mengharamkan bentuk riba adalah firman Allah Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imron: 130)
Dari penjelasan diatas, semua ulama sepakat bahwa RIBA hukumnya haram baik berdasarkan AlQuran, AlHadist dan Ijma.