Mutiara Puri Harmoni 3

Mutiara Puri Harmoni 3 Perumahan kategori Subsidi Pemerintah
** TERBATAS 100 UNIT PERDANA
Tipe 28/60
Booking Fee 1 Juta (Saat Pilih Kavling)
DP 1,5 Juta

Satria Jayamulya ResidenceHunian Asri, Aman dan NyamanGa Pake DP² anGa Ada Biaya ini itu lagiCukup BOOKING 3 Juta s/d Te...
20/09/2021

Satria Jayamulya Residence
Hunian Asri, Aman dan Nyaman

Ga Pake DP² an
Ga Ada Biaya ini itu lagi
Cukup BOOKING 3 Juta s/d Terima Kunci
BONUS : Jetpump dan Toren

SIAP HUNI...GA PERLU RENOVASI LAGI
Sudah Tutup Belakang Full
Air sudah Ready
Ga perlu gali sumur lagi karena sudah dipasangi Jetpump dan Toren GRATIS
Double Dinding Hebel
Lantai Granit
Kusen Alumunium
Kloset Duduk

Lokasi Bebas Banjir dan Sangat Strategis:
- 5 Menit dari Pasar Induk Cibarusah
- 10 Menit dari kawasan industri MM2100
- 15 Menit dari Kawasan Industri EJIB/HYUNDAI
- 20 Menit dari Exit Tol Cikarang Barat
- 25 Menit dari Taman Buah Mekarsari

MAU...???
HUB : 0812 8556 3286
https://wa.me/message/732ZGJL6ZX76C1

Persyaratan Mengurus Izin Mendirikan Bangunan
03/12/2020

Persyaratan Mengurus Izin Mendirikan Bangunan

Persyaratan Mengurus Izin Mendirikan Bangunan

Banyak masyarakat yang merasa malas untuk membuat sendiri surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kebanyakan diantara mereka justru menyuruh orang lain ataupun calo karena tidak tahu menahu tentang cara mengurus maupun syarat IMB.
Padahal jika mau dikerjakan, ternyata membuat surat izin mendirkan bangunan sangatlah mudah.

Mengurus urusan legalitas seperti IMB ini, tentu sangat penting bagi mereka yang baru membeli rumah, baik cash ataupun kpr, karena jika properti Anda tidak memiliki surat-surat beharga maka nilai properti Anda akan berkurang atau lemah dimata hukum.

* Arti / Pengertian IMB

Arti atau pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.

Nah, bagi Anda yang saat ini masih bingung bagaimana cara untuk mengurus IMB, berikut ini beberapa syarat imb rumah tinggal maupun non tinggal.

SYARAT IMB RUMAH TINGGAL :

* Persyaratan / Syarat IMB Rumah Tinggal

Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan IMB, diantaranya adalah foto kopi identitas pemilik, foto kopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, foto kopi surat kepemilikan tanah, surat kuasa (bila dikuasakan), surat pernyataan kepemilikan tanah.

* Alur Pengajuan IMB Rumah Tinggal

Bagi Anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB bisa langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu Anda bisa langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah. Satu minggu kemudian petugas akan datang ke rumah Anda dan mengukur dan membuat gambar denah rumah Anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.

* Lama Proses Pembuatan IMB Rumah Tinggal

Setelah gambar denah selesai, baru proses pengajuan IMB bisa dilaksanakan, jangka waktu lama pembuatan IMB sendiri bisa memakan waktu 15 hari kerja.

* Biaya Pengurusan IMB Rumah Tinggal

Biaya pengurusan IMB sendiri dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, yakni per meter persegi dikenakan biaya Rp 2.500.

SYARAT IMB NON RUMAH TINGGAL/BANGUNAN UMUM :

* Persyaratan / Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :
- Formulir permohonan IMB
- Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
- KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
- Bukti Pembayaran PBB
- Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
- Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
- Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
- SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
- Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
- Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
- Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
- IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
- IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

* Tahap Pengajuan IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Pertama pemohon datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi dimana Anda tinggal, kemudian mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang dibawa, kemudian berkas akan diteliti dan akan di survey ke lokasi.

Setelah di survey kemudian petugas akan menghitung besaran retribusi atau biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon, kemudian pemohon membayar retribusi yang ditetapkan di bank DKI dan meminta bukti pembayaran dan kemudian menyerahkannya ke loket PTSP kota Administrasi. Setelah itu baru IMB dapat diambil oleh pemohon.

* Biaya Membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (8 Lantai)

Untuk biayanya membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah tinggal sendiri disesuaikan dengan Perda No 1 tahun 2015 dengan berdasarkan luas bangunan x indek bangungan x harga satuan retribusi.

* Lama Proses Pembuatan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (8 Lantai)

Lama pembuatan IMB sendiri adalah 25 hari kerja, sejak dokumen teknis disetujui. Jika sudah jadi IMB bisa langsung diambil di loket PTSP Kota Administrasi setempat.

SYARAT IMB BANGUNA UMUM (NON RUMAH TINGGAL) 9 LANTAI LEBIH :

Hampir sama seperti syarat-syarat membuat IMB Bangunan Umum untuk non rumah (s/d 8 lantai), untuk bangunan setinggi sembilan lantai lebih pun, harus memeuhi beberapa persyaratan di bawah ini :

- Formulir Pendaftaran IMB
- Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon
- Fotokopi Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,
- Fotokopi PBB Tahun terakhir
- Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP
- Mencantumkan fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
- Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
- Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
- Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
- Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
- Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
- Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
- Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)

* Alur Membuat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 Lantai atau lebih

Untuk mengurus IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai ini, setiap pemohon yang berdomisili di Jakarta terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran di loket Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kantor Provinsi DKI Jakarta.

Di sana pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, kemudian berkas-berkas yang telah masuk akan diteliti dan disidangkan oleh Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK). Setelah lulus maka akan disidangkan kembali berdasarkan Pencanaan Struktur oleh Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB) dan Perencanaan Instalasi dan M&E ke Tim Penasehat Instalasi Bangunan (TPIB).

Kemudian petugas akan menghitung besarnya retribusi/biaya IMB, setelah itu pemohon harus segera membayar biaya retribusi IMB melalui Bank DKI dan meminta tanda bukti pembayaran yang kemudian diserahkan ke loket BPTSP di kantor Provinsi DKI Jakarta, setelah itu maka berkas permohonan IMB dapat diterbitkan.

IMB yang telah diterbitkan akan diinformasikan melalui SMS atau telepon kepada pemohon dan IMB dapat diambil oleh pemohon di loket PBTSP.

* Biaya Pembuatan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (9 Lantai Lebih)

Retribusi atau biaya pembuatan IMB diatur beradasarkan beberapa aspek, perhitungannya adalah sebagai berikut, Luas Bangunan x indek x Harga Satuan Retribusi (Seperti yang diatur dalam Perda No.1 tahun 2015.

* Lama Waktu Pembuatan

Berdasarkan SK Gubernur No.129 tahun 2012, IMB bisa selesai dikerjakan selama 25 hari kerja, terhitung sejak dokumen teknis disetujui.

Source : LAMUDI

29/10/2019

Rumah Subsidi di Bekasi
Mutiara Puri Harmoni 3
Perumahan kategori Subsidi Pemerintah
Tipe 28/60
Booking Fee 1 Juta (Saat Pilih Kavling)
DP 1,5 Juta

Info Lengkap :
0813 1519 3286 (WA)

Cicilan Flat :
( cicilan rumah dimulai setelah serah terima rumah )

10th .............1,510,900
15th .............1,124,000
20th ...............936,000

MUTIARA PURI HARMONI 3 Hunian Asri yang terletak di lokasi strategis Serang Baru, Bekasi. Dengan dilengkapi dengan fasilitas penunjang yang baik dan dibangun dengan

konsep Modern Minimalis.

- FLPP Bunga 5 %
- Type : 28/60, 2 kamar tidur
- DP Ringan 2,5 Juta
- Cicilan mulai dari Rp 35,000 / hari

KEUNGGULAN :
- 5 menit ke Pasar Serang
- 10 menit ke RSUD Cileungsi
- Akses exit tol Cibubur dan Cikarang
- 20 menit ke Taman Buah Mekar Sari
- 10 menit ke Kawasan Industri MM2100

SPESIFIKASI ;
- Pondasi : Batu Kali
- Dinding : Batako
- Exterior : Plester, Aci dan Cat
- Lantai : Keramik
- Rangka Atap : Baja Ringan
- Plafond : GRC / Triplek Finishing Cat
- Kusen : Borneo / kayu keras
- KM / WC : Bak mandi fiber, kloset jongkok
- Sumber Air : Sumur pantek & p***a listrik
- Listrik : 1300 W (Sesuai dengan ketentuan PLN)
- Pemasangan wewenang PLN

Rumah Subsidi di BekasiMutiara Puri Harmoni 3Perumahan kategori Subsidi PemerintahTipe 28/60Booking Fee 1 Juta (Saat Pil...
15/09/2019

Rumah Subsidi di Bekasi
Mutiara Puri Harmoni 3
Perumahan kategori Subsidi Pemerintah
Tipe 28/60
Booking Fee 1 Juta (Saat Pilih Kavling)
DP 1,5 Juta

Info Lengkap :
0813 1519 3286 (WA)

Cicilan Flat :
( cicilan rumah dimulai setelah serah terima rumah )

10th .............1,510,900
15th .............1,124,000
20th ...............936,000

MUTIARA PURI HARMONI 3 Hunian Asri yang terletak di lokasi strategis Serang Baru, Bekasi. Dengan dilengkapi dengan fasilitas penunjang yang baik dan dibangun

dengan konsep Modern Minimalis.
- FLPP Bunga 5 %
- Type : 28/60, 2 kamar tidur
- DP Ringan 3,5 Juta
- Cicilan mulai dari Rp 35,000 / hari

KEUNGGULAN :
- 5 menit ke Pasar Serang
- 10 menit ke RSUD Cileungsi
- Akses exit tol Cibubur dan Cikarang
- 20 menit ke Taman Buah Mekar Sari
- 10 menit ke Kawasan Industri MM2100

SPESIFIKASI ;
- Pondasi : Batu Kali
- Dinding : Batako
- Exterior : Plester, Aci dan Cat
- Lantai : Keramik
- Rangka Atap : Baja Ringan
- Plafond : GRC / Triplek Finishing Cat
- Kusen : Borneo / kayu keras
- KM / WC : Bak mandi fiber, kloset jongkok
- Sumber Air : Sumur pantek & p***a listrik

PT.Panen Properti IndonesiaKonsultan, Jual, Beli, Sewa, Interior, Renovasi Primary & Secondary, Digital MarketingMaximum...
13/09/2019

PT.Panen Properti Indonesia
Konsultan, Jual, Beli, Sewa, Interior, Renovasi Primary & Secondary, Digital Marketing
Maximum Impact Marketing & Sales Results
Harvest City Boulevard Ruko Dianthus RD 2 No.27
Cileungsi, Bogor 16820
021-8047 1598

Mutiara Puri Harmoni 3Perumahan kategori Subsidi Pemerintah** TERBATAS 100 UNIT PERDANATipe 28/60Booking Fee 1 Juta (Saa...
26/08/2019

Mutiara Puri Harmoni 3
Perumahan kategori Subsidi Pemerintah
** TERBATAS 100 UNIT PERDANA
Tipe 28/60
Booking Fee 1 Juta (Saat Pilih Kavling)
DP 1,5 Juta

Info Lengkap :
0813 1519 3286 (WA)

Cicilan Flat :
( cicilan rumah dimulai setelah serah terima rumah )

10th .............1,510,900
15th .............1,124,000
20th ...............936,000

MUTIARA PURI HARMONI 3 Hunian Asri yang terletak di lokasi strategis Serang Baru, Bekasi. Dengan dilengkapi dengan fasilitas penunjang yang baik dan dibangun dengan konsep Modern Minimalis.
- FLPP Bunga 5 %
- Type : 28/60, 2 kamar tidur
- DP Ringan 3,5 Juta
- Cicilan mulai dari Rp 35,000 / hari

KEUNGGULAN :
- 5 menit ke Pasar Serang
- 10 menit ke RSUD Cileungsi
- Akses exit tol Cibubur dan Cikarang
- 20 menit ke Taman Buah Mekar Sari
- 10 menit ke Kawasan Industri MM2100

SPESIFIKASI ;
- Pondasi : Batu Kali
- Dinding : Batako
- Exterior : Plester, Aci dan Cat
- Lantai : Keramik
- Rangka Atap : Baja Ringan
- Plafond : GRC / Triplek Finishing Cat
- Kusen : Borneo / kayu keras
- KM / WC : Bak mandi fiber, kloset jongkok
- Sumber Air : Sumur pantek & p***a listrik
- Listrik : 1300 W (Sesuai dengan ketentuan PLN)
- Pemasangan wewenang PLN

Address

Jalan Cendrawasih, Jayamulya, Kec. Serang Baru
Bekasi
17330

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Mutiara Puri Harmoni 3 posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share