18/03/2019
Buku Tanah dan Sertifikat Tanah ,Apa bedannya ??
Sertifikat tanah adalah salah satu contoh legalitas yang paling sering ditanyakan masyarakat. Tak hanya soal prosedur dan biaya pembuatan sertifikat tanahnya saja, melainkan juga pengertian hingga perbedaan antara buku tanah dan sertifikat tanah.
Kondisi tersebut pun dianggap wajar. Pasalnya urusan legalitas dalam properti hingga kini masih menjadi hal yang membingungkan bagi sebagian orang, terutama untuk mereka yang awam. Di samping minimnya informasi, akses ke pelayanan publik pun dinilai masih cukup menyulitkan.
Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.
Sementara sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Berdasarkan kebutuhannya, hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf dan hak milik atas satuan rumah susun, didaftar dengan membukukannya dalam buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan, dan sepanjang ada surat ukurnya dicatat p**a pada surat ukur tersebut.
Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat 1, merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya yang diuraikan dalam surat ukur secara hukum telah didaftar menurut Peraturan Pemerintah ini.
Sedangkan sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan, sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
Sertifikat pun hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah.
Kesimp**an perbedaannya, buku tanah merupakan dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik tanah yang sudah ada haknya, sedangkan sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah yang sudah dibukukan dalam buku tanah tersebut.