19/09/2022
SYSTEM NABUNG TANAH DI HUNIAN BERKAH
_________________________
1 ๐ MEMAHAMI VISI MISI HUNIAN BERKAH
Visi
Visi hunian berkah adalah Membangun hunian yang dapat memberikan kelapangan hati, ketenangan pikiran, dan kenyaman hidup"_
Misi
Misi hunian berkah adalah :
๐Memilih tanah yang legal, dalam membangun hunian berkah.
๐Menggunakan modal yang halal, dalam membangun hunain berkah.
๐Menggunakan Akad / perjanjian yang legal dan halal, dalam membangun hunian berkah.
๐Menjaga kerukunan dan menjalin ukhuwah antara pemilik hunian berkah dan masyarakat wilayah.
2 ๐ CEK LOKASI HUNIAN BERKAH YANG DI INGINKAN
Lokasi hunian berkah tesedia di beberapa tempat atau lokasi, dan masing masing tempat atau lokasi memiliki perbedaan, yaitu ;
๐ Perbedaan harga mulai dari nabung tanah Rp 30.000 perhari sampai Rp 100.000 perhari
๐Perbedaan luas tanah kavling , dari ukuran 10 meter x 15 meter perkavling sampai 10 meter x 30 meter perkavling
๐ Perbedaan fasilitas umum seperti luas jalan, irigasi air dan tiang listrik.
๐Perbedaan waktu menabung tanah, mulai dari 1 tahun sampai 6 tahun.
๐ Perbedaan kondisi tanah kavling, ada yg datar ada yg miring, ada yang rendah ada yang tinggi.
๐ Perbedaan lokasi, ada yang di kota dan ada yang di desa.
3 ๐ PILIH POSISI TANAH KAVLING YANG DI INGINKAN
๐ Setiap tanah kavling di hunian berkah, telah di beri nomor, ukuran panjang-lebar dan besaran nominal nabung perhari serta lama waktu menabung.
๐ Posisi tanah kavling dapat dilihat pada gambar site plan atau dilihat langsung melalui kunjungan lokasi.
4 ๐ TANDA TANGAN AKAD ATAU PERJANJIAN PEMINDAHAN HAK MILIK TANAH KAVLING
๐ Tanah kavling yang di inginkan akan di pindahkan hak kepemilikan nya dari pemilik tanah kepada penabung.
๐ Akad atau perjanjian yang di gunakan adalah akad jual beli dengan pembayaran mengangsur. Tanpa bunga, tanpa Riba, tanpa denda dan tanpa sita tanpa KPR BANK.
๐Di dalam akad atau perjanjian tersebut, mencantumkan hasil kesepakatan masing masing pihak yang bersangkutan.
๐ Syarat akad atau perjanjian pemindahan hak milik tanah kavling adalah ;
โถ๏ธ Sehat jasmani dan rohani
โถ๏ธ Berkerja atau berwirausaha dan berpenghasilan
โถ๏ธ Memahami bahaya dosa Riba
โถ๏ธ KTP penabung.
โถ๏ธ KTP penjamin pihak penabung.
โถ๏ธ KTP SAKSI (1org Saksi bila Laki-laki, 2 Orang saksi bila Perempuan dari pihak Penabung)
โถ๏ธ Membayar 1 (satu) bulan tabungan.
5 ๐ SAH MEMILIKI TANAH KAVLING
Setelah selesai akad maka secara sah dan meyakinkan hak kepemilikan tanah kavling telah menjadi milik pihak penabung.
6 ๐ MEMANFAATKAN TANAH KAVLING UNTUK MENDAPATKAN KEUNTUNGAN
Bedasarkan akad pemindahan hak atas tanah kavling, maka pihak penabung telah berhak mengelola atau memanfaatkan tanah kavling tersebut untuk mendapatkan hasil atau keuntungan, baik hasil pertanian, peternakan maupun jenis usaha lainnya .Bahkan di izin kan mendirikan rumah/bangunan.
7 ๐ MENABUNG TANAH KAVLING PERHARI SESUAI PERJANJIAN
๐ Penabung diharapkan dapat menabung setiap hari dirumah secara mandiri, sesuai dengan nominal yg di sepakati.
๐ Setiap bulan uang yg terkumpul tersebut akan menjadi pembayaran angsuran tanah kavling.
8 ๐ MENDAPATKAN SERTIFIKAT TANAH KAVLING
Setelah menabung sesuai dengan perjanjian, baik nominal uang yang terkumpul dan lama waktu menabung telah di penuhi oleh pihak penabung, maka sertifikat tanah kavling akan di berikan kepada penabung.*
๐ PERTANYAAN "?
Semua hal yang belum jelas dapat di tanyakan langsung
0852 8901 2890