22/08/2019
PENGERTIAN PROPERTY SYARIAH
Bismillahirrahmanirrahiim
Apa pengertian property syariah?
Mungkin itulah pertanyaan yang ada di benak anda ketika melihat iklan mengenai property syariah. Property dengan konsep syariah saat ini sedang marak dan booming karena tidak membebani konsumen dengan akad perjanjian yang bathil serta tidak ada praktek sita seperti properti konvensional yang ada, dan yang paling penting adalah tanpa Bank serta tanpa Riba.
Baik, kalli ini kita kembali ke topik mengenai pengertian konsep property syariah yang wajib anda ketahui. Property syariah atau KPR syariah adalah skema kepemilikan rumah dengan akad-akad yg sesuai syariah. KPR Syariah bukanlah sekedar tentang konsep rumah hunian seperti di perumahan yang dibangun masjidnya, ada madrasah tahfidznya, terdapat pengajian warganya dan lain sebagainya. Namun, Property syariah terkait dengan SKEMA kepemilikan rumah hunian.
Instrumen yang digunakan developer property syariah dalam istilah fiqih dikenal dengan istilah isthisna`. Ringkas bisa dijelaskan, bahwa istishna itu adalah skema pesan bangun.
Skema ini salah satu skema bisnis yang diperbolehkan dalam syariat, di samping skema-skema bisnis yang lain, semisal murabahah, salaam, dan lain-lain. Dalilnya adalah Rasul pernah memesan secara istishna kepada sahabat agar dibuatkan cincin dan mimbar. Sehingga ketika konsumen hendak membeli rumah, rumah tersebut bersifat indent. Tentu bisa menjadi fasilitas bagi konsumen untuk melakukan customize design rumah yang dipesannya.
Namun tidak berarti semua developer property syariah menerapkan skema isthisna ini. Ada juga yang langsung menerapkan skema jual beli. Artinya rumah yang diinginkan konsumen telah tersedia, ready stock. Konsumen tinggal memilih mau membeli secara cash atau kredit (KPR). Ketika berakad, maka disepakati 1 harga yang dipilih, apakah itu cash keras, cash bertahap 1 tahun atau KPR selama 5 tahun. Harga yang disepakati di depan ini, saat akad, nilainya tetap dan tidak berubah-ubah. Tidak ada hubungannya dengan suku bunga dan kondisi ekonomi. Sehingga cicilannya pun bersifat flat.
Developer property syariah pun menerapkan skema tanpa sita dan tanpa denda. Maksudnya adalah jika konsumen mengalami hambatan pembayaran disebabkan satu dan lain hal tidak mampu membayar cicilan pada bulan berjalan, maka konsumen diwajibkan memberikan informasi kepada pihak developer, sehingga developer bisa memberikan kebijakan tertentu yg terbaik bagi kedua belah pihak tanpa ada denda atau pinalty apapun.
Adapun skema tanpa sita maksudnya jika konsumen di tengah perjalanan tahun cicilan berjalan tidak sanggup lagi melanjutkan cicilan pelunasan pembelian rumah, maka pihak developer tidak akan melakukan penyitaan terhadap rumah yang sudah dibeli, karena hal itu termasuk akad bathil (akad sewa dan jual atau 2 akad dalam 1 transaksi, menjaminkan barang yg diperjual belikan, jual beli bersyarat).
Solusinya, pihak developer dan konsumen wajib untuk duduk bersama mencari solusi terkait masalah ini. Misal, developer meminta pembeli untuk membatu penjualan rumah lain milik developer sehingga marketing fee bisa dingunakan untuk membayar cicilan, atau solusi terakhir atas kemauan sendiri konsumen meminta kepada pihak developer atau pihak konsumen sendiri yang menjual rumah yang sudah dibeli. Hasil penjualan rumah tersebut digunakan terlebih dahulu untuk melunasi hutang konsumen kepada developer, adapun kelebihannya dimiliki sepenuhnya oleh pihak konsumen.
Demikian penjelasan Property Syariah. Untuk info lebih lebih lanjut atau konsultasi mengenai Property Syariah silahkan hubungi kami di page ini Home Sharia atau follow IG kami di .id