Home Sharia

Home Sharia Pilihan Investasi & Hunian Syariah Terbaik. Tersedia Perumahan Syariah dan Investasi Kebun Produktif

PENGERTIAN PROPERTY SYARIAHBismillahirrahmanirrahiimApa pengertian property syariah?Mungkin itulah pertanyaan yang ada d...
22/08/2019

PENGERTIAN PROPERTY SYARIAH

Bismillahirrahmanirrahiim

Apa pengertian property syariah?
Mungkin itulah pertanyaan yang ada di benak anda ketika melihat iklan mengenai property syariah. Property dengan konsep syariah saat ini sedang marak dan booming karena tidak membebani konsumen dengan akad perjanjian yang bathil serta tidak ada praktek sita seperti properti konvensional yang ada, dan yang paling penting adalah tanpa Bank serta tanpa Riba.

Baik, kalli ini kita kembali ke topik mengenai pengertian konsep property syariah yang wajib anda ketahui. Property syariah atau KPR syariah adalah skema kepemilikan rumah dengan akad-akad yg sesuai syariah. KPR Syariah bukanlah sekedar tentang konsep rumah hunian seperti di perumahan yang dibangun masjidnya, ada madrasah tahfidznya, terdapat pengajian warganya dan lain sebagainya. Namun, Property syariah terkait dengan SKEMA kepemilikan rumah hunian.

Instrumen yang digunakan developer property syariah dalam istilah fiqih dikenal dengan istilah isthisna`. Ringkas bisa dijelaskan, bahwa istishna itu adalah skema pesan bangun.

Skema ini salah satu skema bisnis yang diperbolehkan dalam syariat, di samping skema-skema bisnis yang lain, semisal murabahah, salaam, dan lain-lain. Dalilnya adalah Rasul pernah memesan secara istishna kepada sahabat agar dibuatkan cincin dan mimbar. Sehingga ketika konsumen hendak membeli rumah, rumah tersebut bersifat indent. Tentu bisa menjadi fasilitas bagi konsumen untuk melakukan customize design rumah yang dipesannya.

Namun tidak berarti semua developer property syariah menerapkan skema isthisna ini. Ada juga yang langsung menerapkan skema jual beli. Artinya rumah yang diinginkan konsumen telah tersedia, ready stock. Konsumen tinggal memilih mau membeli secara cash atau kredit (KPR). Ketika berakad, maka disepakati 1 harga yang dipilih, apakah itu cash keras, cash bertahap 1 tahun atau KPR selama 5 tahun. Harga yang disepakati di depan ini, saat akad, nilainya tetap dan tidak berubah-ubah. Tidak ada hubungannya dengan suku bunga dan kondisi ekonomi. Sehingga cicilannya pun bersifat flat.

Developer property syariah pun menerapkan skema tanpa sita dan tanpa denda. Maksudnya adalah jika konsumen mengalami hambatan pembayaran disebabkan satu dan lain hal tidak mampu membayar cicilan pada bulan berjalan, maka konsumen diwajibkan memberikan informasi kepada pihak developer, sehingga developer bisa memberikan kebijakan tertentu yg terbaik bagi kedua belah pihak tanpa ada denda atau pinalty apapun.

Adapun skema tanpa sita maksudnya jika konsumen di tengah perjalanan tahun cicilan berjalan tidak sanggup lagi melanjutkan cicilan pelunasan pembelian rumah, maka pihak developer tidak akan melakukan penyitaan terhadap rumah yang sudah dibeli, karena hal itu termasuk akad bathil (akad sewa dan jual atau 2 akad dalam 1 transaksi, menjaminkan barang yg diperjual belikan, jual beli bersyarat).

Solusinya, pihak developer dan konsumen wajib untuk duduk bersama mencari solusi terkait masalah ini. Misal, developer meminta pembeli untuk membatu penjualan rumah lain milik developer sehingga marketing fee bisa dingunakan untuk membayar cicilan, atau solusi terakhir atas kemauan sendiri konsumen meminta kepada pihak developer atau pihak konsumen sendiri yang menjual rumah yang sudah dibeli. Hasil penjualan rumah tersebut digunakan terlebih dahulu untuk melunasi hutang konsumen kepada developer, adapun kelebihannya dimiliki sepenuhnya oleh pihak konsumen.

Demikian penjelasan Property Syariah. Untuk info lebih lebih lanjut atau konsultasi mengenai Property Syariah silahkan hubungi kami di page ini Home Sharia atau follow IG kami di .id

PERBEDAAN HARGA CASH DAN KREDIT MENURUT HUKUM ISLAMMungkin Anda bertanya-tanya, mengapa di dalam perumahan yang mengusun...
05/08/2019

PERBEDAAN HARGA CASH DAN KREDIT MENURUT HUKUM ISLAM

Mungkin Anda bertanya-tanya, mengapa di dalam perumahan yang mengusung konsep syariah terdapat harga yang berbeda? Biasanya memang perumahan yang mengusung konsep perumahan syariah terdapat perbedaan harga antara harga tunai dengan harga kredit atau KPR? Apakah boleh?

Ada beberapa kaum muslimin yang masih menganggap bahwa harga jual tunai dan harga jual kredit haruslah sama. Jika terdapat perbedaan, maka itu tidaklah dibolehkan karena terhitung sebagai riba. Benarkah? Bagaimanakah hukum jual beli kredit yang harga kreditnya berbeda dengan harga tunai?

Intinya, jual beli dalam bentuk apapun dibolehkan, termasuk jual beli dengan pola seperti itu. Dimana terdapat perbedaan antara harga tunai dan kredit. Allah SWT berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah : 275)

Begitu p**a Allah berfirman,

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ ﺗَﺪَﺍﻳَﻨْﺘُﻢْ ﺑِﺪَﻳْﻦٍ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﺟَﻞٍ ﻣُﺴَﻤّﻰً ﻓَﺎﻛْﺘُﺒُﻮﻩُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermua’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.“ (QS. Al Baqarah : 282)

Dalam dua ayat di atas Allah SWT menegaskan dua hal. Yang pertama adalah bahwa jual-beli adalah halal, dan riba adalah haram.

Yang KEDUA, sebagai pendukung ayat sebelumnya, bahwa jual-beli (mu’amalah) yang dilakukan tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan (pada transaksi kredit), hendaklah dituliskan/dicatat. Artinya, pada saat terjadi kesepakatan (akad) haruslah ditulis/dicatat ketentuan-ketentuan pembayaran yang dilakukan tidak secara tunai. Baik itu harga yang disepakati, cara pembayaran, dan waktu pembayaran.

“Iya sih, memang benar jelas tertera di dua ayat itu. Tapi saya masih belum melihat mengapa boleh untuk membedakan harga tunai dan harga kredit.”

Jika Anda masih berpikiran seperti di atas, yuk lanjut membaca hadits berikut ini.

Dari Abdullah bin Amr bis Ash, “Rasulullah SAW memerintahkan Abdullah bin Amr bin Ash untuk mempersiapkan suatu pas**an, sedangkan kita tidak memiliki unta tunggangan, maka Rasulullah SAW memerintahkanku untuk untuk membeli hewan tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amr bin Ash pun, seperintah Rasulullah SAW membeli satu ekor unta dengan harga dua ekor unta dan beberapa ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat.” (HR. Abu Daud no. 3357 dan Ahmad 2: 171). Al Hafizh Abu Thohir dan Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

Penjelasannya dapat kita simak dari penjelasan Syaikh Ziyad Ghazal di dalam bukunya (Buku Pintar Bisnis Syar’i) yang diterjemahkan oleh Penerbit Al Azhar Press . Beliau menjelaskan, muatan makna dalam hadits tersebut adalah bahwa Rasulullah SAW telah menambahkan harga barang tersebut karena faktor tenggat waktu.

Hal tersebut tampak pada keberadaaan hadits tersebut yang menyatakan tentang jual beli. Ucapan Abdullah bin Amr bin Ash, “Rasulullah SAW memerintahkanku untuk membeli hewan tunggangan dengan pembayaran ditunda (ada tenggat waktu), hingga datang saatnya penarikan zakat.”

Maka atas dasar perintah Rasullah SAW tersebut, Abdullah bin Amr bin Ash membeli satu ekor unta (kontan) dengan kompensasi dua ekor unta (kredit dengan tenggat waktu). Tampak dalam jual beli tersebut adanya tambahan harga karena faktor tenggat waktu.

Hal tersebut tentunya menunjukkan bahwa boleh untuk menambah harga jual secara kredit karena adanya faktor tenggat waktu pembayaran.

Jika ada tambahan dalam pembayaran tunda/tempo, itu tidaklah masalah karena keuntungan tersebut bukanlah keuntungan yang bernilai riba. Transaksi yang ada adalah transaksi jual beli namun dengan pembayaran tertunda, dan sekali lagi tidak dianggap riba.

Ada satu hal lagi yang tak kalah penting disini. Yaitu seperti yang Allah SWT firmankan berikut ini:
إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan s**a sama s**a (saling ridha) di antara kalian“ (QS. An Nisa : 29)

Yes. Tak lupa faktor saling ridha pun ditekankan pada segala jenis perniagaan. Termasuk perniagaan atau jual beli ini. Karena tentunya penjual ridha karena penerimaan dari pembeli tertunda/ tidak diterima di depan. Dan pembelipun ridha jikalau membayar dengan harga yang lebih besar atas konsekuensi pembayaran tertunda tersebut.

Intinya adalah, jual beli secara kredit tidaklah masalah dan diperbolehkan secara Islam. Yang ditegaskan melalui Quran dan Hadits. Walaupun dengan harga yang lebih mahal dari harga tunai. Dan kesepakatannya pun jelas hanya satu harga saja yang disepakati.

Ga ragu lagi kan untuk membeli rumah secara tunai ataupun cicilan dengan konsep syariah?

Wallahu a’lam.

Sumber : https://sharialand.co.id/perbedaan-harga-cash-dan-kredit-menurut-hukum-islam/?fbclid=IwAR2e8xCwzy9DcEpCUJ8CkoKiASYQS1YkFoIcyjpP8XBx4B3k3nMFEpxsBh4

PERBEDAAN KPR SYARIAH, KPR BANK SYARIAH, DAN KPR KONVENSIONALMasih banyak yang masih bingung terhadap pola KPR yang berl...
29/07/2019

PERBEDAAN KPR SYARIAH, KPR BANK SYARIAH, DAN KPR KONVENSIONAL

Masih banyak yang masih bingung terhadap pola KPR yang berlaku di masyarakat saat ini. Karena setidaknya, kini ada 3 (tiga) jenis KPR yang bisa menjadi pilihan masyarakat luas.

Ya, semenjak era KPR Syariah (KPR dengan konsep syariah dan cicilan langsung ke developer) mulai marak beberapa tahun ke belakang, masyarakat kini memiliki pilihan lebih banyak untuk memiliki hunian.

Pola KPR Syariah bisa populer dan cepat berkembang karena menawarkan kemudahan dan berbagai keuntungan dibandingkan 2 pilihan yang sebelumnya ada di Indonesia. Yaitu KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional.

Namun, seperti yang disinggung pada awal tulisan ini, bahwa masyarakat masih banyak yang bingung perbedaan antara KPR Syariah, KPR Bank Syariah, dan KPR Konvensional. Terutama membedakan antara KPR Syariah dan KPR Bank Syariah.

Setidaknya ada 7 hal yang menjadi dasar perbedaan tersebut:

1. Pihak Yang Bertransaksi
🔘 KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan developer
🔘 KPR Bank Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
🔘 KPR Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank

2. Barang Yang Dijaminkan
🔘 KPR Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
🔘 KPR Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
🔘 KPR Bank Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan

3. Sistem Denda Keterlambatan
🔘 KPR Syariah: Tidak ada denda keterlambatan
🔘 KPR Bank Syariah: Ada denda keterlambatan
🔘 KPR Bank Konvensional: Ada denda keterlambatan

4. Sistem Sita Jika Tidak Mampu Melanjutkan Pembayaran
🔘 KPR Syariah: Tidak ada sita
🔘 KPR Bank Syariah: Tidak ada sita
🔘 KPR Bank Konvensional: Ada sita

5. Sistem Pinalty Jika Mempercepat Pelunasan
🔘 KPR Syariah: Tidak ada pinalty
🔘 KPR Bank Syariah: Tidak ada pinalty
🔘 KPR Bank Konvensional: Ada pinalty

6. Sistem Asuransi
🔘 KPR Syariah: Tidak ada asuransi
🔘 KPR Bank Syariah: Ada asuransi
🔘 KPR Bank Konvensional: Ada asuransi

7. Sistem BI Checking Untuk Menilai Kelayakan Konsumen
🔘 KPR Syariah: Tidak ada BI Checking
🔘 KPR Bank Syariah: Ada BI Checking
🔘 KPR Bank Konvensional: Ada BI Checking

Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking seperti:
1. Karyawan Kontrak
2. Pengusaha/pedagang Kecil
3. Usia Lanjut

Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Syariah dengan KPR Bank baik Bank Syariah ataupun Konvensional.

KPR Syariah Insyaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla memberikan kemudahan kita semua untuk membeli rumah dengan sistem syariah tanpa riba.

Penulis: Ust. Farhan Alwayni

Pasti Kepingin kan punya Asset Properti?Ada info yang oke banget nih tentang INVESTASI PROPERTI masa kini...- Harganya s...
27/07/2019

Pasti Kepingin kan punya Asset Properti?

Ada info yang oke banget nih tentang INVESTASI PROPERTI masa kini...

- Harganya sangat terjangkau
- Bisa Dicicil Tanpa Bunga
- Legalitas Insya Allah aman
- Lokasi Terintegrasi Dengan Perumahan Besar dan Kawasan Industri
- Lahan Tanah Darat
- Serah terima cepat
- TANPA BANK & BI CHECKING

Memperkenalkan...
SHARIA ISLAMIC RESIDENCE, Perumahan Islami di Lingkungan asri Bekasi.

Berada di daerah Tamansari, Sharia Islamic Residence menjadi Kavling perumahan yang memadukan berbagai keunggulan pada satu kenyamanan dan kebahagiaan:

> Lingkungan Hijau, Asri dan nyaman
> Terdapat akses ke kawasan Industri MM 2100 (30 menit)
> Hanya 2,6 km dari Harvest City (7 menit)

Dengan perpaduan keunggulan diatas, Sharia Islamic Residence menjadi sasaran investasi yang sangat menguntungkan bagi Anda yang menginginkan hunian ataupun investasi. Ditambah akan dibangunnya Pintu tol Burangkeng yang hanya berjarak 4 km dari lokasi, pastinya akan membuat harga properti Anda semakin meningkat pesat.

Selain itu, ada berbagai fasilitas disekitar lokasi yang dapat menjadi alternatif rekreasi keluarga Anda:

> Kolam Renang Waterjoy Harvest City
> Wahana 3D trickeye
> Gokart Sirkuit Balap
> Metropolitan Mall Cileungsi
dll..

🕌🕌🕌
Untuk fasilitas pendidikan, juga tersedia Islamic Boarding School untuk SD, SMP, dan SMA yang hanya berjarak 1km dari lokasi.

Sekarang Anda bisa memiliki unitnya dengan harga khusus melalui Marketing kami.

Selain itu, untuk pembelian Kavling, bisa dicicil. Wow pasti ini menguntungkan banget kan? Bisa beli aset properti dicicil, tanpa bunga lagi. Harganya pastnya akan meningkat terus d**g hehee...

Sekedar informasi, tahun 2017 lalu unit rumah disekitar Tamansari hanya 100jutaan, dan sekarang sudah naik hingga dipasaran 400 jutaan.

So, tunggu apa lagi?
Silahkan hubungi marketing kami dengan mengklik link di bawah ini untuk info lebih lanjut:

http://bit.ly/moreinfohomesharia
http://bit.ly/moreinfohomesharia
http://bit.ly/moreinfohomesharia

PENGERTIAN RIBA dan HUKUM RIBA YANG HARUS DIKETAHUIRiba dari segi bahasa adalah “tambah”, karena salah satu pengertian r...
27/07/2019

PENGERTIAN RIBA dan HUKUM RIBA YANG HARUS DIKETAHUI

Riba dari segi bahasa adalah “tambah”, karena salah satu pengertian riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan. Riba ini merupakan sistem ekonomi kapitalis yang menyebabkan berdampak buruknya ekonomi masyarakat, bagaimana tidak betapa banyak sistem riba yang telah meruntuhkan bangunan-bangunan yang berdiri kokoh, orang kaya menjadi orang hina, keluarga dekat bisa menjadi musuh, dan lain sebagainya dari dampak riba.

Bentuk tambahan bagaimanakah yang sebenarnya dilarang dalam islam?

1. Pengertian Riba Menurut Para Ahli Fiqih.

Menurut Al-Mali pengertian riba adalah "akad yang terjadi atas pertukaran barang atau komoditas tertentu yang tidak diketahui perimbagan menurut syara’ ketika berakad atau mengakhiri penukaran kedua belah pihak atau salah satu dari keduanya."

Menurut Abdul Rahman Al-Jaziri, pengertian riba adalah "akad yang terjadi dengan pertukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut syara’ atau terlambat salah satunya."

Pendapat lain dikemukakan oleh syeikh Muhammad Abduh bahwa pengertian riba adalah "penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan."

2. Pengertian Riba : Landasan Hukum Riba

https://www.facebook.com/homesharia.id/posts/100699237941549?__tn__=K-R

3. Macam Macam Riba yang Harus Diketahui

Riba adalah tambahan uang pada sesuatu komoditas yang khusus, riba terbagi ke dalam dua bagian yaitu riba fadl dan riba nasi’ah. Berikut macam macam riba:

a. Riba Tambahan Dalam Jual Beli (Riba Fadl).

Islam melarang riba (bunga) atas jual beli atau perniagaan, pengertian riba tambahan dalam jual beli (riba fadl) adalah jual beli satu jenis barang dari barang-barang ribawi dengan barang sejenisnya dengan nilai (harga) lebih, misalnya: jual beli satu kwintal beras dengan satu seperempat kwintal beras sejenisnya, atau jual beli satu sha’ kurma dengan satu setengah sha’ kurma, atau jual beli satu ons perak dengan satu ons perak dan satu dirham.

b. Riba Dalam Utang Piutang (Riba Nasi’ah)
Riba dalam utang piutang (nasi’ah) terbagi ke dalam dua bagian, yaitu sebagai berikut:
-----------------------
*Riba jahiliyah, riba inilah yang diharamkan Allah dalam firmannya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda (QS. Ali Imran [3]: 130).
----------------------
Riba nasi’ah berasal dari kata fi’il madli nasa’a yang berarti menunda, menangguhkan, menunggu, atau merujuk pada tambahan waktu yang diberikan pada pinjaman dengan memberikan tambahan atau nilai lebih. Dengan demikian, riba nasi’ah identik dengan bunga dan pinjaman.

--------------------------------------------------------------------------
Semoga artikel mengenai pengertian riba, macam macam riba ini Jelas.

KESIMPULAN :

Intinya, riba ini sangat tegas DILARANG oleh Allah swt dan Rasulullah saw, bahkan Allah dan Rasul menyatakan PERANG kepada para pelaku riba. Untuk itu, saya mengajak agar bisnis dan kehidupan teman-teman bernilai berkah dan halal maka mulai dari sekarang tinggalkan riba yuk.

Semoga Bermanfaat dan Salam Berbagi 🙂
Sumber: http://www.muhammadhafizh.com/pengertian-riba/

5 KERUGIAN JIKA ANDA MENGAMBIL KPR KONVENSIONALBagi Anda yang sedang mencari-cari rumah ideal pasti sudah tidak asing la...
26/07/2019

5 KERUGIAN JIKA ANDA MENGAMBIL KPR KONVENSIONAL

Bagi Anda yang sedang mencari-cari rumah ideal pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Bahkan mungkin saking banyaknya brosur perumahan yang sudah Anda dapat, Anda sudah hafal besaran bunga KPR di bank-bank tertentu. 😀

Mengapa KPR begitu populer? Karena memang KPR ini merupakan alternatif pilihan dalam membeli rumah. Tentunya KPR ini begitu banyak diminati karena menjadi solusi bagi orang yang belum mampu membeli rumah secara cash/tunai.

Sudah menjadi hal yang umum jika kita perhatikan di jalan-jalan, bertebaran spanduk penawaran perumahan baru beserta promo besaran bunga KPR yang menyertainya.

Namun, tahukah Anda? Bahwa ternyata ada beberapa hal yang merugikan di sisi nasabah apabila mengambil KPR secara konvensional (baca: menggunakan bank).

Berikut 5 Kerugian Jika Anda Mengambil KRP Konvensional :

1. Proses BI Checking & Verifikasi Data Yang RIBET dan MELELAHKAN.

BI Checkhing adalah tahap paling awal jika mau mengajukan KPR pada bank. Tujuan BI Checking sendiri adalah untuk mengecek histori kredit dari calon nasabah. Apakah pernah bermasalah dalam melakukan kredit pada tahun-tahun sebelumnya. Entah itu cicilan kartu kredit, cicilan kendaraan, maupun cicilan properti lainnya.

Setelah proses BI Checking selesai, lanjut ke tahap verifikasi data dan penilaian kelayakan kredit konsumen oleh bank yang bersangkutan. Dalam tahap ini saja prosesnya bisa memakan waktu hingga berminggu-minggu. Karena bank akan secara teliti memverifikasi data-data yang ada secara mendalam.

2. Denda Keterlambatan Yang Membuat Biaya Semakin Tinggi.

ketika pengajuan sudah diterima, dan mulai dalam tahap mencicil, maka tak boleh ada kata terlambat sedikitpun. Walaupun hanya sehari. Jika terlambat, maka akan dikenakan denda yang bervariasi besarnya tergantung kebijakan bank yang bersangkutan. Umumnya, denda dikenakan per hari keterlambatan.

3. Teror Debt Collector Yang Siap Menghantui.

Ketika sudah tidak mampu membayar selama beberapa bulan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah menghadapi para debt collector. Debt collector tersebut memang disewa oleh bank dengan tujuan agar nasabah segera membayar angsuran yang tertunggak.

4. Resiko Sita Jika Gagal Bayar.

Jika nasabah tidak mampu melanjutkan cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah untuk mengosongkan rumah. Ya, mau tak mau rumah harus diserahkan kembali kepada bank.

5. Dikenakan Pinalty Jika Melunasi Lebih Cepat.

Jika nasabah memiliki rezeki lebih di kemudian hari dan ingin mempercepat pelunasan cicilan rumah tersebut, maka nasabah akan dikenakan pinalty. Ya, Anda tidak salah baca. Jika ingin melunasi lebih cepat, maka akan dikenakan “denda” karena “ketidakpatuhan” untuk membayar selama jangka waktu yang disepakati.
--------------------------------------------------------------------------
Nah, itulah 5 hal yang membuat KPR konvensional terasa merugikan dari sisi nasabah. Anda tidak usah menanyakan bagaimana jika dari sisi Bank. Karena Bank memang tidak akan menanggung kerugian dalam sistem ini.

Perlu Anda ketahui, bahwa kelima hal tersebut bisa dirasakan baik secara logika atau materi maupun secara emosional. Belum lagi jika membicarakan betapa mengerikannya dosa yang di dapat. Naudzubillah…

Jadi, setelah mengetahui informasi ini, masih mau KPR Konvensional? Yuk, hijrah tanpa Riba.….

DOSA RIBA ITU NGERI BANGET!!!Apakah Anda masih tertarik mengambil hutang riba lagi? Mau tambah rumah, mobil, dan kendara...
26/07/2019

DOSA RIBA ITU NGERI BANGET!!!

Apakah Anda masih tertarik mengambil hutang riba lagi? Mau tambah rumah, mobil, dan kendaraan lain dengan hutang riba? Atau Anda kenal dengan orang yang tengah berhubungan dengan riba? Atau, jika tidak berhubungan, hanya “bersenggolan” saja?

Faktanya, memang pada hari ini hampir tidak ada manusia di bumi ini yang tidak berhubungan dengan riba. Padahal, seluruh ulama sepakat, bahwa riba itu hukumnya haram. Karena jelas sekali tercantum di dalam ayat suci Al-Quran. Tentunya hukumnya juga sama dengan pemberi riba, pencatatnya, dan juga saksi-saksinya.

Nah, berikut ini adalah 7 dalil tentang ancaman dan bahaya riba:

1. Seperti Mati Dalam Keadaan Kafir, Masuk Neraka ‘Selama-lamanya’
وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ…

“..dan barang siapa yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni Neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 276)

2. Menantang Perang Dengan Allah dan Rasul-Nya
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu..” (QS. Al-Baqarah: 278-279)

3. Dosanya Lebih Mengerikan Daripada 3 Kali Berzina Dengan Pelacur
دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
“Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang, sementara ia tahu (bahwa itu riba), lebih berat (dosanya) daripada berzina dengan 36 pelacur.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi)

4. Seperti Berzina Dengan Ibu Kandung Sendiri
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ

“Dosa riba itu ada 73 pintu. Yang paling ringan adalah setara dosa seseorang yang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi)

5. Seperti Mempersilahkan Allah, Agar Sekampung Kena Adzab
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

“Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR. Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Al-Thabrani)

6. Perutnya Membesar Sebesar Rumah, Isinya Ular Semua
Dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Pada malam aku Isra’, aku mendengar di langit ke tujuh diatas kepalaku, suara petir dan halilintar. Dan aku melihat kilat. Dan aku melihat orang-orang yang perutnya besar, sebesar rumah di dalam perutnya ada ular-ular yang terlihat dari luar perutnya itu. Aku bertanya pada Jibril Alaihissalam, “Wahai Jibril, siapakah mereka itu?” Jibril Alaihissalam menjawab, “Para pemakan riba.””

7. Seperti Kesurupan Setan Ketika Dibangkitkan Dari Kubur
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemas**an syaitan lantaran (tekanan) gila.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Seperti dijelaskan oleh Ibnu Katsir, “Orang yang memakan (mengambil) riba akan bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat seperti orang yang terkena ayan (epilepsi) saat berdiri, dimana ia bertindak serampangan karena keras**an setan. Saat itu ia berdiri sangat sulit.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 278).
--------------------------------------------------------------------------
Nah demikianlah 7 dalil tentang betapa mengerikannya apabila mengambil riba itu. Mulai dari siksa dunia, siksa kubur, hingga siksa akhirat mengancam orang-orang yang bermuamalah dengan cara ribawi.

Kami senantiasa doakan bagi Anda yang masih terjerat riba agar dimudahkan Allah untuk segera melunasi hutang-hutang riba Anda dan segera istiqomah untuk mulai bertransaksi secara syariah.

Wallahu’alam bishshawab..

Address

Jalan Darul Quran Blok C 9-10, Loji, Bogor Barat
Bogor
16117

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Home Sharia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category