16/01/2021
Perhatikan Warna Zona Kavling Anda
Dalam memilih kavling tanah sebagai investasi, harus dicermati dari segala aspek. Mulai dari developernya, legalitas tanahnya, prospek lingkungan kavling tersebut ke depannya, hingga zona peruntukan lahan tersebut perlu dicek juga.
Perlu diketahui zona peruntukan pada kavling yang ditawarkan developer apakah termasuk misalnya di wilayah zona hijau, zona kuning, atau zona merah.
Untuk kebijakan peruntukan lahan atau penataan ruang di Indonesia diatur di dalam Undang-undang No.26/Th.2007 tentang Penataan Ruang dan juga PP No.8/Th.2013 sebagai Acuan Peta Rencana Tata Ruang.
Jika misalnya kavling tanah yang tersebut berada di zona hijau, berarti tidak dapat membangun bangunan permanent disana. Jika misalnya berada di zona merah misalnya, maka disitu hanya boleh dibangun bangunan fasilitas pemerintah. Sedangkan untuk zona kuning, aman untuk dapat membangun bangunan permanen untuk tempat tinggal atau hunian lainnya.
Jadi jangan sampai kita tidak mengetahui zona peruntukan property yang akan dibeli, sehingga apabila nanti lahan tersebut akan dimanfaatkan, kita tidak salah membangun bangunan yang tidak sesuai zona peruntukan lahan sehingga dapat terhindar dari suatu pelanggaran.
Jika berniat memiliki properti berupa kavling tanah sebagai investasi, ada sebuah kawasan kavling serbaguna, Seville Mountain View dengan lingkungan asri dan pemandangan pegunungan yang indah, yang berlokasi di Sukamulya, Bogor.
Developer menyediakan kavling serbaguna, yang masuk dalam wilayah Zona Kuning, sehingga dapat dibangun bangunan permanen.
Lokasinya pun dekat dengan rencana Jalur Puncak 2 dan sudah banyak berbagai objek wisata disekitarnya.
Untuk mendapatkan kavling serbaguna Seville Mountain View, kami Utsman bin Affan Agency Property akan membantu Anda.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi marketing kami.
Atau Call CS Utsman Bin Affan Agency di
☎️ 6289515344115
📲 https://bit.ly/3sdW3tU
https://utsmanbinaffanproperty.com