18/02/2021
Dalam perselisihan masalah agraria atau pertanahan, istilah hak guna usaha atau HGU seringkali terdengar. HGU adalah salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah yang diatur oleh negara. Dikutip dari Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, Jumat (25/12/2020), HGU artinya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan. Selain diatur UUPA, regulasi terkait HGU juga diatur dalam berbagai aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. Tidak semua orang atau perusahaan dapat memiliki HGU yang diberikan negara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Kepemilikan Tanah HGU dan Aturan Hukumnya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/12/25/100449126/mengenal-kepemilikan-tanah-hgu-dan-aturan-hukumnya?page=all.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris