Nahnu Property

Nahnu Property Nahnu Property ini adalah fanspage dari salah satu Agency pemasaran Property Syariah di Indonesia, C

Terorisme bukan ajaran agama apapun, Laknat Teroris, Suroboyo Kuat, Indonesia Tidak Takut Teroris.
14/05/2018

Terorisme bukan ajaran agama apapun, Laknat Teroris, Suroboyo Kuat, Indonesia Tidak Takut Teroris.







08/05/2018
30/04/2018

BOLEHKAH JUAL-BELI EMAS SECARA KREDIT ?

Oleh : KH Hafidz Abdurrahman, MA

Mengingat kurma termasuk 6 jenis barang yang terkena riba, bolehkah menjual kurma dibayar mundur? Hal yang sama, bolehkah membeli emas dengan dibayar mundur, ataukah harus cash ? Lalu apa bedanya dengan hutang (qardh) yang dibolehkan, sebagaimana yang disebutkan dalam pembahasan riba dan sharf dalam kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdi?

Jawab:

Mengenai pertanyaan-pertanyaan di atas, jawabannya sebagai berikut:

PERTAMA:
RASULULLAH SAW. BERSABDA:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالبُرُّ بِالبُرِّ، وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالِمْلحِ مَثَلاً بِمَثَلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَداً بِيَدٍ. فَإِذَا اِخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَداً بِيَدٍ

Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, gandung [Sya’ir] dengan gandum, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sepadan, sama dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sesuka kalian, dengan syarat, tunai (HR al-Bukhari dan Muslim melalui jalur ‘Ubadah bin Shamit, ra.).

Nash ini dengan jelas menyatakan, jika jenis barang riba tersebut berbeda, maka “kalian bisa menjual sesuka kalian”. Artinya, tidak ada syarat harus sepadan, tetapi tetap disyaratkan ada serah terima [taqâbudh]. Kata “al-ashnâf” dinyatakan secara umum untuk semua jenis barang riba, yaitu keenam-enamnya, tanpa ada satu pun yang dikecualikan, kecuali dengan nash. Karena tidak ada satu nash pun, maka hukum kebolehan menjual burr 1 dengan gandung, burr dengan emas, gandung dengan perak, kurma dengan garam, kurma dengan emas, garam dengan perak dan sebagainya, betapapun nilai tukar dan harganya beda, tetap harus cash, atau tidak dihutang. Ketentuan yang berlaku untuk emas dan perak juga berlaku untuk uang kertas, karena adanya ‘illat naqdiyyah [uang]; karena ia digunakan untuk menentukan harga dan upah.

KEDUA:
ADA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN SERAH TERIMA [TAQÂBUDH] KETIKA MELAKUKAN JUAL BELI TERHADAP JENIS-JENIS BARANG RIBA, YAITU KETIKA MENGAGUNKAN [RAHN], SAAT MEMBELI EMPAT JENIS BARANG RIBA, BURR, GANDUM, GARAM DAN KURMA DENGAN UANG.

Dasarnya adalah hadis riwayat Imam Muslim dari ‘Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw. pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan membayar mundur [hutang], dan Baginda menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi tersebut. Dengan kata lain, Rasulullah saw. pernah membeli makanan dengan hutang, disertai agunan [rahn]. Makanan mereka ketika itu adalah barang jenis riba, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis di atas, “Makanan dengan makanan, dengan sepadan. Makanan kami ketika itu adalah gandum.” (HR Ahmad dan Muslim melalui jalur Ma’mar bin ‘Abdillah). Karena itu boleh membeli keempat jenis barang riba tersebut dengan bayar mundur [dihutang] ketika sesuatu dijadikan agunan pada pembeli hingga harga yang harus dibayar telah diberikan.

KETIGA:
JIKA ORANG YANG MEMBERI PINJAMAN (DÂ’IN) DENGAN ORANG YANG BERHUTANG [MADÎN] SATU SAMA LAIN SALING PERCAYA, MAKA TIDAK DIBUTUHKAN AGUNAN (RAHN). DALILNYA ADALAH FIRMAN ALLAH SWT:

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ

Jika kalian dalam perjalanan [dan bermuamalah tidak secara tunai], sedangkan kalian tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang yang diagunkan yang dipegang (oleh yang menghutangi). Namun, jika sebagian di antara kalian saling percaya satu sama lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanah (hutang)-nya. Hendaknya ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya (QS al-Baqarah [2]: 283).

Ayat yang mulia ini memberikan pengertian, bahwa agunan hutang selama perjalanan tidak diperlukan jika orang yang memberikan hutang dengan yang berhutang saling percaya satu sama lain. Ayat ini diberlakukan untuk agunan ketika membeli dengan bayar mundur terhadap keempat jenis barang riba yaitu burr, gandung, garam dan kurma.

Penunjukan ayat ini dengan jelas menyatakan, bahwa agunan dalam kondisi seperti ini tidak diperlukan.

KEEMPAT:
KARENA ITU, BOLEH MEMBELI KEEMPAT JENIS BARANG RIBA,

“Burr, gandum, kurma dan garam” dengan uang dibayar mundur, baik disertai agunan atau tidak untuk membayar hutang tersebut, dengan syarat, jika masing-masing penjual dan pembeli saling percaya satu sama lain.. Dalam kedua kondisi seperti ini, maka membeli jenis barang riba ini dengan pembayaran mundur diperbolehkan. Dengan kata lain, kurma yang ditanyakan boleh-tidaknya dibeli dengan bayar mundur, jawabannya jelas boleh jika memenuhi syarat yang disebutkan dalam ayat di atas:

فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا

Namun, jika sebagian di antara kalian saling percaya satu sama lain (QS al-Baqarah [2]: 28).

Inilah yang kami kuatkan dalam masalah ini. Allah Mahatahu dan Mahabijak.

KELIMA:

Sekadar informasi, telah dinyatakan dalam Syarh Shahîh al-Bukhâri, karya Ibn Batthal, Bab Syira’ at-Tha’am ila Ajal [Bab Membeli Makanan dengan Bayar Mundur], tidak ada perselisihan di kalangan ahli ilmu bahwa membeli makanan dengan harga tertentu pembayarannya boleh ditangguhkan hingga tenggat waktu tertentu.2

Dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah, karya al-Jazairi, tentang membeli jenis barang riba dinyatakan, “Adapun kalau salah satu pertukarannya kas, sedangkan yang lain berupa makanan, maka boleh ditangguhkan (dibayar mundur).” 3

Dalam kitab I’lâm al-Muwaqqi’în ‘an Rabbi al-‘Alamîn, karya Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, ketika beliau membahas hikmah pengharaman riba nasi’ah dalam makanan, beliau mengatakan, “Berbeda jika dijual dengan dirham atau yang lain dari barang-barang yang ditimbang dengan dilebihkan, maka kebutuhan menuntut hal itu dilakukan.” 4

KESIMPULAN

Pertama:
Boleh menjual kurma, burr, gandum dan garam dengan uang dibayar mundur, disertai agunan (rahn) untuk membayar hutangnya, atau tanpa disertai agunan jika pembeli dan penjual saling percaya satu sama lain.. Di luar kedua kondisi ini tidak dibolehkan.

Kedua:
Membeli emas dengan uang dibayar mundur secara mutlak tidak dibolehkan, baik uangnya sama-sama berupa emas, atau uang kertas; baik semua hutangnya dibayar mundur, atau dicicil, misalnya sebagian dibayar cash, sedangkan sisanya dicicil. Dalam kondisi yang terakhir, yaitu dicicil, sebagian harganya dibayar di depan (sisanya dibayar mundur), maka jual beli emas yang sah adalah yang harganya dibayar di depan dengan cash, atau pembayaran pertama. Adapun yang dibayar dengan cicilan selanjutnya, jual-belinya dianggap tidak sah. Jika semuanya dicicil, atau tidak dibayar cash sedikit pun, maka semua jual belinya dianggap tidak sah. Ini karena dalil-dalil pertukaran barang riba tersebut bisa diberlakukan padanya.

Ketiga:
Hutang-piutang emas, perak, uang dan semua jenis barang riba hukumnya boleh, dengan syarat tidak ada riba. Fakta ini berbeda dengan jual-beli dan sharf (pertukaran uang) sekalipun bentuknya hampir mirip. Di dalam jual-beli dan sharf memang terjadi pertukaran harta dengan harta, dengan jenis yang sama atau berbeda.

Adapun hutang-piutang [qardh] adalah memberikan harta kepada pihak lain untuk dikembalikan seperti apa adanya. Hutang-piutang itu bagian dari kasih-sayang. Dalilnya jelas berbeda dengan dalil jual-beli. Dalil jual-beli jenis barang riba tidak bisa digunakan untuknya. Sebaliknya, dalil-dalil tersebut menyatakan kebolehannya.

Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abu Rafi’, bahwa Rasulullah saw. pernah berhutang unta muda [bakar] kepada seorang pria. Nabi saw. kemudian mendapatkan seekor unta sedekah, lalu memerintahkan kepada Abu Rafi’ untuk membayarkan [hutang] unta muda kepada orang tersebut. Abu Rafi’ pun kembali kepada Nabi saw. seraya berkata, “Aku tidak mendapatinya, kecuali lebih baik [lebih tua] memasuki usia 7 tahun.” Nabi bersabda, “Berikanlah kepada dia karena orang yang terbaik adalah mereka yang paling baik membayar hutangnya.”

Ibn Hibban telah meriwayatkan dari Ibn Mas’ud, bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِماً قَرْضاً مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَةٍ مَرَّةً

Tak seorang Muslim pun yang memberi hutang kepada seorang Muslim dua kali, kecuali seperti satu kali sedekah.

Nabi saw. pun pernah berhutang.

17/04/2018

Kita juga ada di Islamic Book Fair 2018

04/04/2018

RANKING 10 PERUSAHAAN TERBESAR DAN TERBAIK DI INDONESIA

Oleh : Yodhia Antariksa

Perusahaan mana saja yang layak ditabalkan sebagai yang terbaik dan terbesar (greatest and biggest) di tanah air?

Berikut adalah daftar peringkat 10 besar perusaahaan paling fenomenal kinerjanya di Indonesia.

Daftar peringkat 10 perusahaan terbaik Indonesia ini layak dianggap sebagai potret wajah bisnis di Indonesia. Masa depan mereka adalah masa depan ekonomi bangsa juga.

Daftar peringkat ini disusun berdasar satu kriteria kunci yakni kemampuan mencetak laba bersih. PROFIT adalah ultimate goal yang pada akhirnya nyaris selalu menjadi tujuan utama sebuah perusahaan bisnis.

Profitability power pada sisi lain juga merupakan cermin elegan untuk menunjukkan profesionalisme sebuah bisnis dalam mengelola segenap proses didalamnya, baik yang menyangkut pengelolaan SDM, sumber daya finansial, dan strategi bisnis yang dilakoni.

Kemampuan sebuah bisnis untuk mencetak profit menunjukkan kecakapan mereka dalam merumuskan strategi dan arah bisnis perusahaannya.

Profit yang berkesinambungan (sustainable profit) juga indikator bahwa sebuah bisnis cakap dalam mengeksekusi segenap rencana strategis yang telah mereka rajut.

Berikut adalah Daftar Ranking Terkini – 10 Perusahaan Terbesar dan Terbaik di Indonesia (berdasar jumlah profit di sepanjang tahun lalu).

1. Pertamina – Laba bersih Rp 32 Ttriliun
2. Telkomsel/Telkom – Laba Bersih Rp 30 Triliun
3. BRI – Rp 29 triliun
4. BCA – Rp 23 triliun
5. Mandiri – Rp 20 triliun
6. ASTRA – Rp 19 triliun
7. BNI – Rp 13 triliun
8. Sampoerna – Rp 12,6 triliun
9. Gudang Garam – Rp 7,8 triliun
10. Unilever – Rp 7 triliun

Ada 3 catatan krusial yang layak di-dedahkan berdasar peringkat 10 perusahaan terbesar di Indonesia diatas.

Catatan Bisnis # 1 : Telkomsel is Big Money Machine

Kemampuan Telkomsel dalam mencetak profit tergolong amat fenomenal (Rp 30 triliun).

Angka ini makin fantastis jika mengingat jumlah karyawan Telkomsel hanya 5 ribu – bandingkan dengan jumlah karyawan Pertamina yang 27.000 (5 kalinya), namun labanya hanya sedikit diatasnya.

Sayang, 30% an saham Telkomsel ini milik Singtel, sehingga laba yang masuk ke induknya, yakni Telkom hanya sekitar Rp 20 triliun.

Laba Telkom total adalah Rp 22 triliun, dimana yang 20 triliun disumbangkan oleh Telkomsel.

Sebuah paradoks amazing terjadi : Telkom sebagai induk hanya generate laba Rp 2 triliun dengan 23 ribu karyawan, sementara sang anak menyusui induknya dengan Rp 20 triliun per tahun, meski hanya punya 5000 karyawan.

Dari data-data diatas, kita bisa melihat produktivitas SDM di Telkomsel jauh lebih tinggi dibanding di Telkom dan juga Pertamina.

Satu hal lagi, profit Telkomsel Rp 30 triliun itu adalah hasil dari total pendapatan sebesar Rp 93 triliun. Dengan demikian, profit margin Telkomsel adalah 32%, sebuah angka tertinggi di dunia untuk ukuran perusahaan sekelasnya.

Profit margin tertinggi di dunia ini mungkin juga cermin “keserakahan kapitalisme” seperti yang pernah saya ulas disini.

Apa boleh buat. Anda sebagai pelanggannya, terima saja dengan ikhlas.

Catatan Bisnis # 2 : Bankers are Awesome Profit Maker

Dari rangking diatas juga dapat dilihat ada 4 kuartet bank raksasa : BRI, BCA, Bank Mandiri dan BNI.

Total net profit dari 4 dewa perbankan ini adalah Rp 85 triliun per tahun, sebuah angka yang masif.

Industri keuangan perbankan memang salah satu sektor bisnis yang sangat legit di negeri ini.

Ingat, jumlah PDB (atau semacam total omzet bisnis) di tanah air sudah tembus Rp 14 triliun per tahun. Tentu sebagian besar dana ini perlu ditransfer via bank.

Dalam 15 tahun terakhir, industri perbankan juga terus melesat, tiap tahun laba-nya tumbuh 15 – 20%.

Namun hati-hati : ancaman distruptif dari para Fintech seperti Go Pay dan Peer to Peer Lending bisa pelan-pelan mengancam kenikmatan profit perbankan.

Kecakapan perbankan dalam melakukan tranformasi digital akan sangat menentukan masa depan mereka dalam membungkus profit triliunan.

Catatan Bisnis # 3 : Ci******es Keep Making Billions

Dari data diatas juga terlihat adanya dua produsen rokok besar negeri ini, yakni Samporena (dengan profit Rp 12,6 triliun) dan Gudang Garam (7,8 triliun). Djarum yang tidak masuk dalam daftar diperkirakan memiliki net profit sekitar Rp 6 triliun.

Angka diatas memunculkan duka yang rada kelam : industri rokok yang destruktif bagi kesehatan, ternyata masih terus tumbuh di negeri ini. Faktanya, pertumbuhan jumlah penjualan rokok di kalangan remaja Indonesia termasuk paling cepat di dunia, sekitar 19% per tahun.

Jutaan anak remaja dan dewasa Indonesia menikmati kepulan asap semu, sembari memberikan profit puluhan triliun bagi para juragan rokok tanah air. Sedap.

Yang kelam, data dari Balitbang Kemenkes menghitung angka kerugian kesehatan akibat merokok di tanah air mencapai angka yang mind-blowing : Rp 500 triliun.

Angka ini mencakup bukan saja biaya pengobatan sakit akibat rokok (kanker, paru-paru, jantung), namun juga hilangnya produktivitas jutaan orang karena tak lagi bisa kerja gegara sakit, atau keburu meninggal sebelum usia 55 tahun.

(Fyi, tiga saudara saya meninggal akibat kanker paru-paru karena mereka semua perokok berat. Dan semuanya meninggal sebelum usia 50an tahun. Sebuah kisah lost productivity yang sangat muram.).

Jika Telkomsel layak disebut sebaga Greedy Capitalism, maka industri rokok di Indonesia mungkin layak disebut sebagai Killer Capitalism.

DEMIKIANLAH, tiga catatan bisnis ringkas yang layak dikenang dari data peringkat 10 perusahaan terbesar di Indonesia untuk tahun 2018.

Bagaimanapun harap dicatat juga : 10 perusahaan diatas telah menyumbang penciptaan lapangan kerja yang cukup masif di negeri ini.

Selain itu, pajak yang mereka bayarkan juga cukup epik jumlahnya. Pajak 10 perusahaaan ini telah ikut membiayai sekolah jutaan penduduk negeri ini, termasuk pendidikan Anda yang dulu lulus dari Sekolah Negeri.

Perjalanan masa depan bisnis 10 perusahaan diatas pasti akan juga memberikan warna bagi lansekap ekonomi negri ini di masa mendatang.

Mau apa mau?
28/03/2018

Mau apa mau?

24/03/2018

Kavling Kebun Luas 100M2 Harga Cash 22juta. beli 4 kavling 88juta Gratis SHM. Lokasi Jonggol

22/03/2018

Catatan Buat Semuanya, silahkan di Baca.

Pengingat diri, saat ini apa sih yang menjadi Tujuan hidup kita?
20/03/2018

Pengingat diri, saat ini apa sih yang menjadi Tujuan hidup kita?

15/03/2018

Berikut Design rumah dengan Luas 6x12 m2, walau luas tanah kecil namun design ini bisa terlihat Tampak Luas Loh...

Semoga bisa menjadi refrensi Bapak/Ibu yang sudah memiliki Kavling/tanah dan belum di bangun rumah.

Cek Juga di Youtobe Chennel : Om Probo Hindarto.

Address

Bogor
16613

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Nahnu Property posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Nahnu Property:

Share

Category