Properti Syariah Murni

Properti Syariah Murni Perkenalkan kami dari HASANAH LAND yang memiliki Impian membangun seratus ribu rumah syariah disetia

HASANAH CITY HADIR DI BEKASIAssalamualaikum warohmatullahi wabarakatuhApa kabar sahabat fillah? Apakah Anda sudah tahu i...
21/01/2018

HASANAH CITY HADIR DI BEKASI

Assalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh

Apa kabar sahabat fillah? Apakah Anda sudah tahu informasi mengenai Hasanah City?

Hasanah City begitu fenomenal loh, silahkan anda search Hasanah City di Google dan anda akan dapatkan begitu banyak informasi tentangnya.

Mengapa Hasanah City Fenomenal?
Karena Hasanah City akan menjadi Sejarah kebangkitan peradaban Islam di Indonesia, sebuah kawasan Islami yang akan mengumpulkan kaum muslim dalam satu lingkungan tempat tinggal.

Hasanahland selaku developer hasanah city bukan hanya membangun kawasan hunian biasa, tapi akan membangun kawasan peradaban Islam berkosep Timur Tengah Ala Turki Ustmani. Konsep bangunan layaknya di Turki, Maroko, Pakistan (Ala Timur Tengah), dan Kita bisa merasakan benar-benar berada di Negara Timur Tengah. Bahkan ada masjid yang luas dan berkonsep Masjid Al Haram Makkah.

Tak hanya itu Hasanahland mengajak masyarakat untuk turut berkomitmen membangun generasi Robbani di mana warga Hasanah City wajib Memperdalam keilmuannya dalam hal Agamanya sesuai AL Quran dan Assunnah.

Anak – anak akan diberikan Pendidikan Islam yang benar dengan hadirnya Rumah Tahfidz, Arena play ground, Perpustakaan Islami di Dalam Masjid Besar di tengah – tengah Kawasan.

Selain itu akan ada Pengajian Rutin yang di isi oleh Ustadz – ustadz pilihan yang mengajarkan Al Quran dan As Sunnah.

Alhamdulillah Hasanah City di Bandung dan Bogor sudah terjual 90% dan menjadi perumahan pilihan masyarakat muslim karena menerapkan sistem syariah tanpa akad batil yang merugikan dalam akadnya, yaitu:

# Tanpa Riba
# Tanpa Pembiayaan Bank
# Tanpa Denda
# Tanpa Sita, Lelang, dan Pinalti
# Tanpa Akad Bathil
# Tanpa BI Checking
# Tanpa Bunga
# Lebih Tentram Dunia Akhirat

Untuk Hasanah City Bekasi ada beberapa keunggulan yang akan penghuni dapatkan, diantaranya:

Berada di segitiga emas Cibubur-Bekasi-Cikarang yang merupakan salah satu sentra ekonomi dan bisnis di Jawa Barat...
5menit ke SDN Sumur batu 1
8menit ke SMPN 5 Bekasi
5menit ke SMKN 1 Setu Burangkeng
7menit ke Pasar Setu
4menit ke RS Kartika Husada Setu
20menit ke Kawasan Industri MM2100
23menit ke Rencana Stasiun LRT MM2100
28menit ke Terminal Cileungsi
28menit ke Pintu Tol Cibitung

Adapaun fasilitas yang akan anda nikmati diantaranya :
• Rumah Sehat Islami
• Arena Olahraga Sunnah
• Sport Center & Gym
• Masjid Jamie
• Taman bermain
• Rumah TAHFIDZ
• Play Ground
• Ruko Komersil
• Kolam renang

Untuk informasi lebih jelas,
Insyaallah akan diadakan GATHERING dan EDUKASI.

Bagi para peminat yang Antusias menyambut hadirnya peradaban islami,

Bagi Para peminat yang ingin ikut menjadi sejarah Awal mula dan cikal bakalnya kebangkitan islami,

Bagi para peminat yang ingin hijrah dari perkara riba menuju yang syar’i yang lebih berkah.

Segera daftarkan diri anda untuk menjadi peminat dengan klik link kami dibawah ini :
bit.ly/DaftarHasanahBekasi

Saya Bebas RibaKalau memang belum sanggup beli mobil, gak usah maksa leasing. Udah motoran aja...Kalau memang belum sang...
05/06/2017

Saya Bebas Riba

Kalau memang belum sanggup beli mobil,
gak usah maksa leasing.

Udah motoran aja...

Kalau memang belum sanggup beli rumah,
gak usah maksa KPR.

Udah ngontrak aja...

Kalau memang belum sanggup beli kantor,
gak usah maksa ngutang.

Udah sewa aja...

Jangan pusing dengan penilaian orang,

Pusinglah dengan nasibmu di masa depan (dunia & akhirat) jika itu semua kamu lakukan...

Kebanyakan masalah terjadi bukan karena Kebutuhan yang sudah tercukupi,

melainkan karena keinginan yang terlalu tinggi
tapi tidak terpenuhi...

Kuncinya adalah: SABAR.

Tunda kesenangan.
Tunda kesenangan.
Tunda kesenangan.

Gaya hidup mewah tidak menunjukkan bahwa hidup kita kaya,

justru itu semua menunjukkan bahwa kita banyak gaya.

Bukankah agama menganjurkan kita untuk tidak hidup dalam bermewah-mewahan?

“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu), dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui.Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin, niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahiim, dan sesungguhnya kamu benar-benar akan melihatnya dengan ´ainul yaqin. kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu).” (QS. At-Takatsur: 1-8).

Udah. Santai saja.

Jika saat ini apa yang menjadi keinginanmu belum tercapai, jangan dipaksakan.

Sabarlah.

Dan berjuanglah untuk mendapatkan dengan penuh kesabaran dan pengorbanan. Jangan mau instan!

Jangan mau terlihat kaya, tapi dari harta riba. Ngapain?

Dosa!

Pesan Nabi, janganlah kalian takjub, pada mereka yang memiliki harta dari yang haram.

Udahlah...
jadi apa adanya saja.

Jangan malu terlihat miskin,
malulah ketika pura-pura kaya,
..padahal hasil hutang riba!

So, sabarlah.

Dan berusahalah sekuat tenaga untuk mendapatkan segalanya dengan cara yang halal & berkah!

Orang kaya diuji dengan kelapangannya. Orang miskin diuji dengan kesempitannya.

Yang kaya, bersyukur.
Yang miskin, bersabar.

Tetaplah berada di jalan yang Allah ridhoi....

Dewa

Cinta ma Allah? Yakin? Koq banyak alasan?Richo Dianto (Owner Hasanah City)May 22, 2017Berbagai macam cara “modern” mempe...
23/05/2017

Cinta ma Allah? Yakin? Koq banyak alasan?

Richo Dianto (Owner Hasanah City)
May 22, 2017

Berbagai macam cara “modern” memperoleh harta kekayaan pun bermunculan di zaman sekarang. Cara-cara yang seolah elegan padahal mengandung racun mematikan.

Cara yang terlihat “pintar” padahal hakikatnya dosa. Cara yang kebanyakan dilakukan oleh orang yang sesungguhnya telah “berpunya” tapi hawa nafsunya mendominasi untuk terus memupuk materi.

Cara yang sebagian besar ditempuh oleh orang yang sebenarnya berpendidikan. Mulai dari berbagai kredit motor, mobil, perabotan dan rumah. Perusahaan leasing motor dan mobil bermunculan bak jamur di musim penghujan. Uang muka yang rendah, bunga ringan dan cicilan berjangka panjang telah menjadi daya tarik sendiri bagi masyarakat.Mereka yang sebenarnya sudah punya kendaraan dirangsang untuk beli lagi. Sudah punya satu pingin dua, demikian seterusnya.

Begitu p**a dengan kredit pemilikan rumah baik melalui bank konvensional maupun bank syariah. Banyak yang sebenarnya sudah punya rumah, tapi tidak cukup satu saja. Masih ingin lagi dan lagi.

Belum lagi penawaran kredit uang langsung tunai, dengan bunga rendah. Juga adanya produk kartu kredit, menjadikan akses menambah harta dengan berhutang disertai bunga tertentu semakin mudah dilakukan.

Hutang dalam sistem kapitalis telah menjadi hal teramat biasa. Hutang tak lagi karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan pokok yang menentukan hidup matinya seseorang. Hutang telah menjadi bagian dari life style bahkan untuk orang kaya sekalipun.

Masyarakat semakin terbuai dan terhipnotis untuk semakin memperkaya diri dan lupa rambu-rambu agama. Merasa bangga dan terhormat bisa memiliki harta walau dari hasil hutang ke bank/rentenir.

Gengsi bila tak punya apa-apa dan takut ketahuan miskin. Seolah beranggapan bahwa ketika hampir semua orang terlibat “bunga bank”, maka hal itu menjadi sesuatu yang benar. Sama sekali bukan kesalahan dan berdosa. Lupa dengan seruan Allah sebagai berikut, ” Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)

Riba dengan segala bentuknya adalah haram dan termasuk dosa besar, dengan dasar Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama.

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS Al-Baqarah: 275).

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah.” (QS Al-Baqarah: 276).

Dari Jabir ra, ia berkata. “Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (Shahih: Mukhtasar Muslim no: 955, Shahihul Jami’us Shaghir no: 5090 dan Muslim III: 1219 no: 1598). dan masih banyak hadist yang lainnya tentang LARANGAN RIBA.

Dengan beberapa dalil diatas pun lebih dari cukup kiranya untuk umat Islam tidak terjebak riba dengan berbagai ” bungkus” dan “kemasan” indah menipu mata.

SAATNYA CINTA PERLU PEMBUKTIAN

Jika benar cinta Allah, maka akan menaatiNya apapun resiko dan konsekuensi yang dihadapi sekalipun kemiskinan di hadapan mata. Bila betul hanya takut pada Allah, pasti akan mengikatkan hati, pemikiran, ucapan dan perilaku hanya pada aturan Allah. Istiqomah menggenggam hukum syara.

SAATNYA MENGEVALUASI DIRI

Jangan sampai diri termasuk orang-orang yang dengan sadar memilih terlibat aktif dalam ribawi. Jangan pernah meremehkan sekecil apapun usaha maksimal kita untuk terlepas dari riba. Ada Roqib Atid yang tidak akan pernah keliru menulis catatan amal tiap individu.

Tentu berbeda catatannya antara orang-orang yang memilih berhutang ke bank dengan yang tidak.

Pasti berbeda penilaian Alloh,

antara orang-orang yang lebih memilih sabar hidup hanya bisa jadi kontraktor alias penyewa rumah, dengan mereka yang memilih beli rumah dengan cara KPR yang nyata-nyata bathil.

Sudah tentu juga berbeda antara mereka yang lebih memilih kemana-mana naik sepeda ontel bahkan jalan kaki dengan mereka yang berkendaraan ria dari hasil kredit riba/leasing.

Pasti berbeda, antara mereka yang sabar atas kemiskinannya, dengan mereka yang melakukan dalih pembenaran atas pilihan perbuatan ribawi dan “menyalahkan saudara sesama muslimnya” yang tidak mau menolong saat saudaranya dalam kemiskinan.

Tentu berbeda, antara mereka yang lebih memilih mengayomi anak istri di gubug reot daripada di rumah hasil kredit ke bank.

Amat pasti berbeda, antara mereka yang memberi makan anak istri dengan menjadi kuli, daripada mereka yang menjadi pungli. Sebab, dosa sekecil apapun ternyata adalah pintu masuk bagi dosa / maksiat lain yang mungkin lebih besar bila tak segera bertobat.

Bila rasa malu adalah karena Allah, maka akan menjadi bagian yang melekat kuat dan menyatu dalam aliran darah manusia. Ia tak mungkin akan memilih jalan dosa yang bertentangan dengan perintah Allah, termasuk dalam mendapatkan harta. Mungkin manusia lain tak tahu darimana harta kita diperoleh, tapi malu lah pada Allah yang Maha Melihat. Apalagi bagi aktifis dakwah, atau mereka yang rutin mengkaji kitab. Harus lebih hati-hati dan istiqomah dengan ilmu yang didapat.

Kalau memang belum sanggup beli Kantor, nggak usah maksa Ngutang. Udah sewa aja...

Kalau memang kita belum sanggup beli Mobil, nggak usah maksa Leasing. Udah motoran aja...

Kalau memang kita belum sanggup beli Motor, nggak usah maksa Leasing. Udah Nangkot aja..

Kalau memang belum sanggup beli Rumah, nggak usah maksa KPR. Udah ngontrak aja...

Hidup ini indah dengan kesederhanaan apa adanya, tidak usah memaksakan diri padahal itu jalan yang bisa menyesatkan diri,

tidak perlu pikirkan dengan penilaian orang namun pikirkan dengan nasibmu di masa depan jika itu semua kamu lakukan.

Kebanyakan kita terjebak RIBA terjadi bukan karena Kebutuhan yang sudah tercukupi dan terpenuhi , melainkan karena KEINGINAN YANG TERLALU TINGGI tapi tidak terbeli. Akhirnya Kejebak deh.. sama Leasinng, Sama KPR, Sama Kartu Kredit dan yang lainnya.

Kuncinya adalah: SABAR. tunda KESENANGAN

Gaya hidup mewah BUKAN beratri menunjukkan bahwa hidup kita KAYA bisa jadi itu mah banyak GAYA padahal Orang yang Gak PUNYA.

Semoga yang sudah Hijrah Semakin Istiqamah, Bagi yang belum maka Segeralah !

"Indahnya Bermualah Sesuai Syariah"

Sahabat Rasulullah SAW ternyata Kaya Raya lewat PropertiRicho Dianto - Owner Hasanah Land May 20, 2017*Gambar hanya ilus...
20/05/2017

Sahabat Rasulullah SAW ternyata Kaya Raya lewat Properti

Richo Dianto - Owner Hasanah Land
May 20, 2017

*Gambar hanya ilustrasi

Saya sering ditanya, kenapa sih memilih bisnis property syariah?

Klo ditanya tentang kenapa syariahnya, sederhana, karena saya muslim. Seorang muslim yang taqwa ya kudu mengikuti aturan yang sudah di tetapkan Allah dan teladan Rasulullah. Itulah iman.

Klo ditanya tentang kenapa properti?

• Karena banyak taladan dari sahabat yang kaya raya lewat properti.

• Karena Allah tidak ciptakan bumi yang kedua, sehingga harganya makin mahal

• Karena harga properti naik terus dan tidak fluktuatif

• Karena properti adalah investasi terbaik dan teraman

• Karena properti memiliki dua keuntungan : Capital gain dan cash flow

• Karena bumi ini harus diwarisi oleh kaum yang taat kepada Allah saja.

Bisnis berbasis properti syariah adalah bisnis yang aman dan nyaman insya Allah. Jika tidak berbasis syariah, properti sangat rentan sekali terjerat dengan RIBA dan Akad Bathil. Ini yang menjadikan bisnis kita ga berkah.

Pesan saya kepada Anda semua umat muslim di seluruh Indonesia. Jika Anda ingin berbisnis, maka arahkan bisnis itu pada penguasaan properti secara syar'i. Jika Anda bekerja, maka sisihkan gaji Anda untuk invest di properti syariah.

Jangan lagi tergiur dengan DP ringan, namun dibelakang jadi beban.

Jangan lagi mau dibohongi pake Kredit proses KPR cepat namun sesat.

Jangan lagi mau diiming2i undian mobil mewah, tapi ga berkah.

Karena hampir semua tawaran-tawaran itu adalah jeratan-jeratan RIBA.

Itu.

Salah satu alasan kuat saya memperjuangan properti syariah ini, tidak lain tidak bukan saya menteladani para Sahabat Rasulullah SAW.

Pada tau ga sih ternyata Para Sahabat juga mewariskan property yang sangat dahsyat jumlahnya?

Baik, kali ini saya paparkan sedikit dari banyaknya bukti kekayaan Sahabat Umar bin Khattab ra:

• Mewariskan 70.000 properti (ladang pertanian) seharga @ 160juta (total Rp 11,2 Triliun)

• Cash flow per bulan dari properti = 70.000 x 40 jt = 2,8 Triliun/ tahun atau 233 Miliar/bulan. • Simpanan = hutang dalam bentuk cash

• Bahkan Umar ra selalu menganjurkan kepada para pejabatnya untuk tidak menghabiskan gajinya untuk konsumsi. Melainkan disisakan untuk membeli properti. Agar uang mereka tidak habis hanya untuk dimakan. (Fikih Ekonomi Umar ra, penerbit Khalifa, hal. 47 & 99, konversi pada saat harga dinar Rp 1,2 juta)

Sekarang, siapapun mampu membeli properti dengan modal yang minim, bahkan tanpa modal sama sekali (bila paham ilmunya).

Yang jelas jangan masuk jeratan KPR RIBA lagi loh ya. Sudah ngaji kan??

Semoga bermanfaat.

Bismillahirrahmanirrahim..Kabar Baik bagi para Pengusaha Muslim yang sedang mencari   untuk bisnis Anda.Jangan ragu, mar...
07/05/2017

Bismillahirrahmanirrahim..

Kabar Baik bagi para Pengusaha Muslim yang sedang mencari untuk bisnis Anda.

Jangan ragu, mari jatuhkan pilihan pada Ruko di Hasanah City!

Kenapa harus Hasanah City?
- Lokasinya strategis dekat dengan kawasan bisnis BSD
- Dekat dengan stasiun dan beragam pusat perbelanjaan
- Dekat dengan berbagai jenjang lembaga pendidikan

Dan yang Terpenting adalah, terletak di Perumahan Islami Hasanah City yang sudah sold out hampir 500 unit (baik kavling maupun rumah).

Ini artinya, Anda sudah memiliki pasar yang sangat besar.

Tak hanya banyaknya warga yang akan menempati perumahan ini, namun Hasanah City juga difasilitasi dengan Sarana Olahraga yang dianjurkan oleh syariat Islam yaitu (terpisah ikhwan akhwat), dan . Ada p**a mesjid yang akan dijadikan pusat ibadah dan pendidikan ( )

Tak ketinggalan, perumahan yang mengusung tema untuk desain rumahnya ini juga, memiliki program yang InsyaaAllah akan memungkinkan para warganya untuk bisa mandiri dalam hal pangan.

Untuk melengkapi semuanya, di kawasan seluas 25Ha (InsyaaAllah masih akan bertambah) ini, Anda akan dimanjakan dengan view alami.

Apapun bidang usaha Anda mulai dari Kuliner Halal, Fashion, Minimarket, Craft atau bahkan jasa Wedding Organizer, Salon Kecantikan, Bimbingan Belajar, Klinik dan lain-lain.. InsyaaAllah inilah lokasi terbaik untuk mengembangkannya.

Lalu, berapa budget yang harus disiapkan untuk mendapatkan ruko di lokasi terbaik ini? Pasti M M alias Mahaaal Mahaaal yaa?

InsyaaAllah terjangkau!
Jika Anda memiliki dana 1M, dijamin masih ada kelebihan dana untuk memborong 2-3 kavling sekaligus di Hasanah City!
Nah kan jadi jarak dari rumah ke tempat bisnis sangat dekat sehingga bisa memangkas biaya operasional..

Serius?
Tentu saja!

Jadi tunggu apa lagi? Segera daftarkan diri Anda untuk mengikuti kami InsyaaAllah di bulan Mei & Juni 2017. Keuntungan lainnya akan ada spesial untuk Anda yg mengikuti gathering.

Miliki lokasi strategis dan InsyaaAllah berkah sebagai tempat usaha Anda, di .

Ayoo Booking Sekarang Juga...
Dengan klik tautan berikut :
http://bit.ly/syariah_hasanah_city

Management Hasanah City

Larangan riba di dalam Al-Quran:Tahapan Pertama, ayat yang menolak anggapan bahwa pinjaman riba itu sebagai amal yang me...
06/05/2017

Larangan riba di dalam Al-Quran:

Tahapan Pertama, ayat yang menolak anggapan bahwa pinjaman riba itu sebagai amal yang mendekatkan diri kepada Alloh SWT (Q.S. Ar Ruum : 39)

QS. AR-RUUM: 39

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوا عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْمُضْعِفُونَ

“DAN, SESUATU RIBA (TAMBAHAN) YANG KAMU BERIKAN AGAR DIA MENAMBAH PADA HARTA MANUSIA, MAKA RIBA ITU TIDAK MENAMBAH PADA SISI ALLAH. DAN APA YANG KAMU BERIKAN BERUPA ZAKAT YANG KAMU MAKSUDKAN UNTUK MENCAPAI KERIDOAN ALLAH, MAKA (YANG BERBUAT DEMIKIAN) ITULAH ORANG-ORANG YANG MELIPATGANDAKAN (PAHALANYA)”

Tahapan Kedua, ayat yang menjelaskan bahwa riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk dan ia adalah kesukaan orang yahudi (Q.S. An Nisaa : 160-161)

QS. AN-NISAA: 160-161

فَبِظُلْمٍ مِنْ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمْ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“MAKA DISEBABKAN KEZALIMAN ORANG-ORANG YAHUDI, KAMI HARAMKAN ATAS MEREKA (MEMAKAN MAKANAN) YANG BAIK-BAIK (YANG DAHULUNYA) DIHALALKAN BAGI MEREKA, DAN KARENA MEREKA BANYAK MENGHALANGI (MANUSIA) DARI JALAN ALLAH, DAN DISEBABKAN MEREKA MEMAKAN RIBA, PADAHAL SESUNGGUHNYA MEREKA TELAH DILARANG DARINYA, DAN KARENA MEREKA MEMAKAN HARTA ORANG DENGAN JALAN BATIL. KAMI TELAH MENYEDIAKAN UNTUK ORANG-ORANG YANG KAFIR DI ANTARA MEREKA ITU SIKSA YANG PEDIH”

Tahapan Ketiga, ayat yang mengharamkan riba apabila di dalam riba itu ada tambahan berlipat ganda (Q.S. Ali Imran : 130)

QS. ALI IMRAN: 130
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, JANGANLAH KAMU MEMAKAN RIBA DENGAN BERLIPAT GANDA DAN BERTAQWALAH KAU KEPADA ALLAH SUPAYA KAMU MENDAPAT KEBERUNTUNGAN”
Tahapan Terakhir, ayat yang memutuskan bahwa Alloh SWT mengharamkan segala jenis riba (Q.S. Al Baqarah : 278-279)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, BERTAKWALAH KEPADA ALLAH DAN TINGGALKAN SISA RIBA (YANG BELUM DIPUNGUT) JIKA KAMU ORANG-ORANG YANG BERIMAN. MAKA JIKA KAMU TIDAK MENGERJAKAN (MENINGGALKAN SISA RIBA) MAKA KETAHUILAH BAHWA ALLAH DAN RASULNYA AKAN MEMERANGIMU. DAN JIKA KAMU BERTOBAT (DARI PENGAMBILAN RIBA) MAKA BAGIMU POKOK HARTAMU; KAMU TIDAK MENGANIAYA DAN TIDAK P**A DIANIAYA”

Riba menurut jumhur ulama sepanjang sejarah islam dari berbagai mazhahib fiqhiyah:
1. Badr ad-din al-ayni, pengarang umdatul Qari syarah shahih Al Bukhari: “ prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syariah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riel.

2. Imam Sarakhi dari Mazhab Hanafi : Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan yang di benarkan oleh syariah atas penambahan tersebut.

3. Raghib al-asfahani : Riba adalah penambahan atas harta pokok

4. Imam An-Nawawi dari Mazhab Syafii : Salah satu bentuk riba yang dilarang oleh al Quran dan as sunnah adalah penambahan atas harta pokok karena unsure waktu. Dalam dunia perbankan hal tersebut dikenal dengan bunga kridit sesuai lama pinjaman.

5. Qatadah : Riba jahiliyyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Apabilah telah datang waktu pembayaran dan si pembeli tidak mampu membayar, maka ia memberikan bayaran tambahan atas penangguhan.

6. Zaid bin Aslam : Yang di maksud dengan riba jahiliyyah yang berimplikasi pelipat-gandaan sejalan dengan waktu adalah seseorang yang memiliki piutang atas mitranya. Pada saat jatuh tempo ia berkata “ bayar sekarang atau tambah.

7. Mujahid : Mereka menjual daganganya dengan tempo. Apbila telah jatuh tempo dan (tidak mampu bayar) si pembeli memberikan tambahan atas tambahan waktu.

8. Ja’far Ash-Shadiq dari Kalangan Syiah : Berkata ketika ditanya mengapa Allah SWT mengharamkan riba-“ supaya orang tidak berhenti berbuat kebajikan. Karena ketika diperkenalkan untuk mengambil bunga atas pinjaman, maka seseorang tidak berbuat ma’ruf lagi atas transaksi pinjam-meminjam dan sejenisnya. Padahal qard bertujuan untuk menjalin hubungan yang erat kebajikan antar manusia.

9. Imam Ahmad bin hambal : sesungguhnya riba itu adalah seseorang memiliki hutang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjam) atas penambahan waktu yang diberikan

10. Asy-syaikh Abdulrahman Taj : Riba adalah setiap tambahan yang berlangsung pada salah satu pihak (dalam) aqad mu’wwadhah tanpa mendapatkan imbalan.; atau tambahan itu diperoleh karena penangguhan
Jenis Riba

Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba hutang-piutang dan riba jual beli. Riba hutang piutang ada dua macam : riba qardh, dan riba jahiliyyah. Begitu juga riba jual beli dibagi menjadi dua macam : riba fadl, dan riba nasiah.

Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).

Riba Jahiliyyah
Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan (Penambahan harta sebagai denda dari penambahan tempo,atau bayar hutangnya nambah sesuai dengan mundur-nya tempo).
Misal: Si A hutang Rp 1 juta kepada si B dengan tempo 1 bulan. Saat jatuh tempo si B berkata: “Bayar hutangmu.” Si A menjawab: “Aku tidak punya uang. Beri saya tempo 1 bulan lagi dan hutang saya menjadi Rp 1.100.000.” Demikian seterusnya.
Sistem ini disebut dengan riba mudha’afah (melipatgandakan uang).
Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (Ali ‘Imran: 130)
Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.

Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

wallahu'alam bishowab

Mari wujudkan keluarga surgawi dengan membeli perumahan islami. KEUNGGULAN: - Dekat dengan akses KRL Jabodetabek - Dekat...
29/04/2017

Mari wujudkan keluarga surgawi dengan membeli perumahan islami.

KEUNGGULAN:

- Dekat dengan akses KRL Jabodetabek
- Dekat dengan akses Tol Menuju Tangerang, Merak, Bogor, Bekasi dan Jakarta
- Dekat dengan akses Angkutan Umum
- Dekat dengan Kawasan atau Sentra Bisnis
- Dekat dengan Rumah Sakit
- Dekat Pusat perbelanjaan7 dan hiburan keluarga
- Dekat menuju Bandara, dan
- Memiliki Nilai Investasi yang potensial dan bertumbuh

FASILITAS:

- Terdiri dari beberapa Cluster dengan design ala Timur Tengah
- Rumah Sehat Islami
- Wisata Air Danau Alami (Sudah Tersedia)
- Arena Olahraga Berkuda & Memanah
- Kolam Renang Akhwat & Ikhwan
- Sport Center & Gym
- Masjid Jamie terluas
- Rumah bermain ANAK YATIM
- Rumah Tahfidz
- Play Ground
- Ruko Komersial

Mari jadikan rumah kita benar-benar surga bagi kita. Hunian dengan lingkungan islami, In sya Allah, menjadi berkah untuk keluarga kita.

KPR 100% SYARIAH
- Tanpa BANK
- Tanpa RIBA
- Tanpa BI CHECKING
- Tanpa DENDA
- Tanpa SITA
- Cicilan FLAT
- Tanpa AKAD BATIL

INSYA ALLAH BERKAH
AYOO BOOKING SEKARANG JUGA...

Kunci kesempatan anda untuk memilih unit impian anda dalam GATHERING HASANAH CITY pada 06 Mei 2017 dengan mengirim SMS / WA ke no. Admin Properti Syariah Murni 0858 8770 9157 :

Nama :
Tanggal Lahir :
Domisili :
email :

🌟🌟🌟🌟🌟🌟🌟

*KPR SYARIAH MURNI*_Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh_Apa itu Rumah Syariah atau KPR SYARIAH NON BANK ?Benarkah...
29/04/2017

*KPR SYARIAH MURNI*

_Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh_

Apa itu Rumah Syariah atau KPR SYARIAH NON BANK ?
Benarkah telat membayar angsuran bisa TIDAK _DENDA ?_
Benarkah rumah TIDAK _AKAN DISITA ?_

_JANGAN DIBACA YA_
Karena semua Jawabannya _BENAR_,
Tanpa Sita, Tanpa Denda, Tanpa Bi Checking, Tanpa Akad Ganda

Apa itu Rumah Syariah atau KPR Syariah Non Bank?
1. *TRANSAKSI HANYA DUA PIHAK*, yaitu antara _DEVELOPER_ dan _PEMBELI_ secara langsung.

_Ket Konvensional :_
Pada konsep konvensional terjadi tiga pihak dalam bertransaksi Bank, Developer, Pembeli

_Skema_ –> Pembeli memesan ke Developer dan membayar sejumlah Uang Muka, lalu sisa hutang atau disebut plafon diteruskan oleh Bank dengan Pembeli .

Perhatikanlah, apakah ada transaksi antara Developer dengan Bank? seharusnya jika akad Syariah maka pihak Bank membeli terlebih dahulu barang kepada Developer.

Sehingga barang sepenuhnya milik Bank, _TETAPI_ pada peraturan Bank Indonesia tercantum bahwa bank tidak bisa membeli asset seperti membeli barang dari Developer

_Ket Syariah Tanpa Bank:_
Pada Rumah Syariah jelas bahwa Developer sebagai pemilik barang, menjual kepada Pembeli, dimana Cicilan itu dilakukan langsung antara Developer dengan Pembeli juga, _TANPA_ ada pihak _BANK_

2. *TIDAK SITA* karena barang sepenuhnya milik Pembeli
Pada saat pembelian kredit, maka tidak akan ada yang tahu masa depan dari masing2 individu, sehingga kemungkinan kesulitan keuangan atau kebangkrutan bisa saja datang.

_Ket Konvesional:_
Pada konsep konvensional terjadi _SITA_, apabila konsumen tidak bisa membayar selama tempo tertentu sehingga seluruh uang yang telah dibayarkan pembeli akan _HANGUS_ dan harus keluar dari rumah yang telah ditempati.

_Ket Syariah :_
Pada Rumah Syariah apabila kesulitan keuangan terjadi, maka diberikan waktu diskusi dan pertemuan serta membantu menganalisis masalah tersebut untuk dicarikan solusi terbaik.
Beberapa solusi bisa muncul, seperti :
1. Take Over sementara kepada keluarga
2. Menjaminkan barang lain yang bisa menutupi

Apabila ternyata sudah buntu dan tidak ada perkembangan mengenai masalah ini, maka rumah silahkan dijual oleh pembeli dengan harga diwaktu tersebut untuk mendapatkan dana besar sehingga sisa hutang bisa dilunasi dan pembeli bisa membawa sisa uang hasil penjualan rumahnya

_CONTOH :_
Pembeli sudah mencicil hingga 5 tahun sejumlah 300jt dan sisa hutang itu 200jt
Tahun ke-6 rumah akhirnya dijual dengan harga 700jt. Maka kewajiban membayar ke developer hanyalah sisa hutang, yaitu sejumah 200jt
Pembeli akhirnya mendapatkan 500jt dan bisa membeli rumah di tempat lain.

_Gimana? Clear kan?_

3. *TIDAK DENDA* apabila telat membayar karena bisa terjebak RIBA Pada akad jual beli, harga haruslah jelas di awal sebelum pembelian.

_CONTOH_ harga pembelian tercatat 500jt selama 15 tahun
Maka pembeli selama 15 tahun harus melunasi sejumlah 500jt tanpa _KELEBIHAN_
Apabila terdapat denda, maka ini termasuk dalam _RIBA_

_NAH, SOLUSINYA_ adalah memberikan sistem baru dimana bukan _DENDA_
1. Memberikan reward kepada pembeli yang melakukan pembayaran selalu tepat waktu
2. Menjelaskan dan mencoba memberi pemahaman mengenai bahaya Lalai bayar hutang
3. Apabila memang ada unsur sengaja, maka ada diskusi dan punishment
4. Tidak ada akad ganda

Pada perumahan syariah sudah jelas bahwa akad hanya Jual Beli, dimana pada saat DP masuk maka itu _RUMAH ADALAH MILIK PEMBELI._

Ket Konvensional :
Tetapi pada konsep konvensional, terjadi akad _GANDA_ yaitu _SEWA-BELI,_ dimana pada saat masih mengangsur dan belum lunas, maka rumah milik Developer atau Bank . Setelah lunas maka rumah barulah milik pembeli

5. *TANPA BI CHECKING*
Perlu diketahui bahwa ada kondisi pada konsek konvensional yaitu orang memiliki uang tapi tidak bisa membeli rumah karena masalah bi checking. Tetapi pada perumahan syariah, semua itu dihapuskan dan konsepnya adalah _PEMBELI_ bersedia membeli dan memiliki kemampuan membayar, maka Developer menerima dengan baik

*_DEMIKIAN PENJELASAN KPR SYARIAH MURNI_*

Untuk informasi KPR Syariah Murni di Hasanah City Parung pajang klik tautan berikut..

http://bit.ly/syariah_hasanah_city

Atau bisa menghubungi admin Properti Syariah Murni.

Salam hangat,

Management Hasanah City

28/04/2017

Bahaya Riba...

*5 Alasan Mengapa Sebaiknya Menghindari KPR Bank Konvesional*Bismillaahirrahmaanirrahiim....Sahabat Fillah yang dirahmat...
26/04/2017

*5 Alasan Mengapa Sebaiknya Menghindari KPR Bank Konvesional*

Bismillaahirrahmaanirrahiim....
Sahabat Fillah yang dirahmati Allah SWT. Terutama bagi yang sudah mendambakan rumah impian, pasti tidak asing lagi dengan istilah KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Karena memang KPR ini merupakan alternatif pilihan dalam membeli rumah. Tentunya KPR ini begitu banyak diminati karena menjadi solusi bagi orang yang belum mampu membeli rumah secara cash/tunai.
Sudah menjadi hal yang umum kita perhatikan di jalan-jalan bertebaran spanduk penawaran rumah beserta bunga KPR yang menyertainya.
Namun tahukah sahabat fillah sekalian, bahwa ternyata ada beberapa hal yang merugikan di sisi nasabah apabila mengambil KPR secara konvensional (baca: menggunakan bank).
Setidaknya ada 5 hal yang membuat nasabah tidak nyaman bahkan merugi apabila memutuskan untuk mengambil rumah melalui KPR Konvensional.

*1. Proses BI Checking yang ribet dan melelahkan*

BI Checking adalah tahap awal jika mau mengajuakan KPR ke bank. Dalam tahap ini saja, prosesnya bisa memakan waktu berminggu-minggu. Karena memang bank akan memverifikasi data-data yang ada secara mendalam. Bagi Sahabat Fillah yang berprofesi sebagai pegawai tetap mungkin hal ini tidak terlalu menjadi persoalan. Karena kelengkapan data sudah disediakan oleh kantor.
Namun bagi saudara-saudara lainnya yang memiliki pekerjaan sebagai wirausaha mikro ataupun pedagang, syarat yang diperlukan sungguh berat dan sifatnya wajib dipenuhi. Seperti izin-izin usaha lengkap, laporan keuangan yang mendalam, serta aliran kas usaha yang stabil. Gagal memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka pengajuan ditolak. Dan impian memiliki rumah harus dikubur dalam-dalam.

*2. Denda keterlambatan membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut menjadi membengkak*
Ketika pengajuan sudah diterima, dan sudah mulai tahap mencicil, maka tak boleh ada kata terlambat menbayar cicilan meski hanya sehari. Jika terlambat, maka akan dikenakan denda yang besarnya bervariasi tergantung kebijakan bank yang menyediakan fasilitas KPR. Umumnya, denda dikenakan per hari keterlambatan.
Tentu saja hal ini membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut jadi semakin tinggi dan tidak bisa diprediksi. Tak ada dispensasi maupun toleransi untuk keterlambatan tersebut, walau kondisi keuangan keluarga sedang sulit.

*3. Teror _Debt Collector_ yang siap menghantui bila telat membayar selama beberapa bulan*
Ketika sudah tidak mempu membayar cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah menghadapi para _debt collector_ yang memang disewa bank dengan tujuan agar nasabah segera membayar angsuran yang tertunggak. Dalam hal ini _debt collector_ tersebut diberi wewenang menggunakan segala macam cara agar nasabah merasa terpojok, tidak nyaman, terancam dan takut apabila menunda pembayaran lebih lanjut lagi.
Mungkin Sahabat Fillah sekalian merasa berani untuk menghadapi teror dari _debt collector_ tersebut. Namun, coba bayangkan apabila yang menghadapi adalah anak, istri atau orang tua Sahabat Fillah sekalian yang sedang berada di rumah. Apakah mereka merasa aman, nyaman, dan tentram untuk tinggal di rumah tersebut?

*4. Resiko Sita jika gagal bayar*
Jika nasabah tidak mampu melanjutkan cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah untuk mengosongkan rumah. Ya, mau tak mau rumah harus diserahkan kembali ke bank. Dimana bank tersebut masih memiliki hak penuh terhadap rumah tersebut. Rumah akan disita dan lalu akan di lelang. Besaran nilai lelang pun bank yang menentukan. Nilainya haruslah menutupi kekurangan cicilan nasabah. (Biasanya di lelang jauuuuh di bawah harga pasar agar cepat laku).
Lalu, nasabah yang telah mencicil selama tahunan atau puluhan tahun hanya bisa duduk terpaku penuh nestapa meratapi hilangnya aset disertai dengan kesia-siaan membayar cicilan selama ini. Jarang sekali bahkan hampir tidak pernah bank memberikan kelebihan sisa lelang rumah kepada nasabah.

*5. Dikenakan Pinalty jika melunasi lebih cepat*

Jika nasabah memiliki rezeki lebih di kemudian hari dan ingin mempercepat pelunasan cicilan rumah tersebut, maka nasabah akan dikenakan pinalty (biaya tambahan). Ya, Sahabat Fillah sekalian tidak salah baca. Jika ingin melunasi lebih cepat, maka akan dikenakan “denda” karena “ketidakpatuhan” untuk membayar selama jangka waktu yang disepakati.
Memang terdengar lucu. Namun hal tersebut merupakan fakta yang terjadi pada umumnya.

______________
Lima hal tersebutlah yang membuat KPR di Bank Konvensional terasa merugikan dari sisi nasabah. Sedangkan pihak bank tidak akan pernah mau merugi. Perlu sahabat fillah ketahui bahwa lima hal tersebut dapat dirasakan, baik secara logika, materi juga secara emosi. Belum lag bila menyinggung masalah dosa riba yang tidak terkira besarnya. Naudzubillah..

Jadi setelah mengetahui informasi ini, masih mau KPR Konvensional?
Yuk, sama-sama berhijrah untuk menghindari transaksi ribawi....

Salam Hangat,

*Manajemen Hasanah City*
www.hasanahcity.com

Hasanah Land adalah perusahaan yang bergerak di bidang properti syariah sebagai pengembang, mentor, pembina, konsultan, dan agensi marketing.

Address

Jalan Semboja No. 22 RT. 02 RW. 08 Kel/Desa. Kebon Kalapa Kec. Bogor Tengah
Bogor
16152

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Properti Syariah Murni posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category