Property Syariah Bogor

Property Syariah Bogor Menawarkan Solusi Kepemilikan Rumah Sesuai dengan Syariah di Lingkungan yang Islami, serta mendakwah

Update Pembangunan Perumahan Hasanah City Bogor Parung Panjang
19/03/2018

Update Pembangunan Perumahan Hasanah City Bogor Parung Panjang

Update Pembangunan Hasanah City Bogor Parung Panjang
19/03/2018

Update Pembangunan Hasanah City Bogor Parung Panjang

Progress Pembangunan Perumahan Hasanah City Bogor Parung Panjang
19/03/2018

Progress Pembangunan Perumahan Hasanah City Bogor Parung Panjang

Progress Pembangunan Hasanah City
18/03/2018

Progress Pembangunan Hasanah City

Progress Pembangunan Hasanah City Bogor Parung Panjang
18/03/2018

Progress Pembangunan Hasanah City Bogor Parung Panjang

NABUNG PROPERTI SEKARANG, POTENSI KENAIKAN RATA2 10-30%/TAHUNTERSEDIA :1. Tipe 60 ( Rumah & Kavling )2. Tipe 72 ( Kavlin...
18/03/2018

NABUNG PROPERTI SEKARANG, POTENSI KENAIKAN RATA2 10-30%/TAHUN

TERSEDIA :

1. Tipe 60 ( Rumah & Kavling )
2. Tipe 72 ( Kavling )
3. Tipe 90 ( Rumah & Kavling )
4. Tipe 216 ( Kavling Komersil )
5. Ruko 100/120

KEUNGGULAN LOKASI

a. Fasilitas Pendidikan :

SMA di SMA DI Parung Panjang :
• 5 Km dari MAN Parung panjang
• 45 Km dari MA AL BASRIYYAH (SMK)
• 5 Km dari MA NURUL FALAH (PESANTREN)

SMP DI Parung Panjang :
• 3 Km dari SMP NEGERI 1 Parung Panjang
• 10 Km dari SMP NEGERI 2 Parung Panjang
• 9 Km dari SMP NEGERI 3 Parung Panjang

SD DI Parung Panjang :
• 22 Km dari dank e SD ISLAM AL Istiqomah
• 53 Km dari dan ke SD Islam Imam Syafii
• 6,3 Km dari SD Islam Riyadul Bayan

b. Pusat Perbelanjaan :

• 3.7 Km (10-15) menit dari Pasar Tradisional Parung Panjang yang ada di depan lokasi stasiun KRL Parung Panjang.
• 54.1 Km (102 menit) dari dan ke CBD Sudirman.
• 17.7 Km (30 menit) dari Gading Serpong dan Summarecon Mall Serpong
• 15.1 Km (45 menit) dari AEON Mall Serpong

c. Fasilitas Kesehatan :

• 18.5 Km (20-30 menit) dari dan ke RS Eka Hospital BSD.
• 5 menit dari Rumah Sehat kawasan Hasanah City.

d. Sarana Transportasi :

 3.7 Km (10 menit ) dari Stasiun Parung Panjang
 19.1 Km (53 menit) dari dan ke Tol BSD (Rencana Exit Tol Legok yang merupakan Rencana kelanjutan jalan tol BSD Serpong – Balaraja – Soekarno Hatta Airport) dan Tol Alam Sutra.

e. Fasilitas Hiburan/Wisata :

• 20 Km dari dan ke Pemandian Air Panas Tirta Sayaga Ciseeng

BISA DIMILIKI DENGAN :

BUNGA
DENDA
SITA
PENALTI
BI CHECKING
# Tanpa AKAD BERMASALAH

Segera DAFTARKAN diri ANDA

Hubungi Marketing Kami,
Anggara E. Nugraha
WhatsApp 08562935954

BEBERAPA PERBEDAAN  KPR SYARIAH, KPR BANK SYARIAH DAN KONVENSIONAL*PIHAK YANG TRANSAKSI*KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antar...
28/02/2018

BEBERAPA PERBEDAAN KPR SYARIAH, KPR BANK SYARIAH DAN KONVENSIONAL

*PIHAK YANG TRANSAKSI*
KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan developer
Bank Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank

Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.
*BARANG JAMINAN*
KPR Syariah: Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
Bank Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan

Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit dilarang dijadikan jaminan.
*SISTEM DENDA*
KPR Syariah: Tidak ada denda
Bank Syariah: Ada denda
Bank Konvensional: Ada denda

Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.

*SISTEM SITA*
KPR Syariah: Tidak ada sita
Bank Syariah: Tidak ada sita
Bank Konvensional: Ada sita

Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.
Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.
*SISTEM PENALTY*
KPR Syariah: Tidak ada penalty
Bank Syariah: Tidak ada penalty
Bank Konvensional: Ada penalty

Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada penalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.
*SISTEM ASURANSI*
KPR Syariah: Tidak ada asuransi
Bank Syariah: Ada asuransi
Bank Konvensional: Ada asuransi

Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.
*SISTEM BI CHECKING ATAU BANKABLE*
KPR Syariah: Tidak ada BI Checking/Bankable
Bank Syariah: Ada BI Checking/Bankable
Bank Konvensional: Ada BI Checking/Bankable

Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable seperti:
1. Karyawan Kontrak
Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat bank
2. Pengusaha/pedagang Kecil
Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.
3. Usia Lanjut
Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.
Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Syariah dengan KPR Bank baik Bank Syariah ataupun Konvensional.
KPR Syariah in syaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla memberikan kemudahan kita semua untuk membeli rumah dengan sistem syariah tanpa riba.

*Bolehkah Beda Harga Cash dan Kredit Dalam Transaksi Jual Beli Property Syariah*Mengenai hadits, “Barangsiapa melakukan ...
28/02/2018

*Bolehkah Beda Harga Cash dan Kredit Dalam Transaksi Jual Beli Property Syariah*

Mengenai hadits, “Barangsiapa melakukan dua jual beli dalam satu jual beli, maka baginya harga yang paling sedikit atau (kalau tidak, maka terkena) riba.” (HR Abu Daud)
Artinya adalah dua penjualan pada satu barang. Dan itu bisa terjadi pada dua kasus.
Pertama, menjual barang dengan pembayaran hingga tempo tertentu. Setelah tiba waktu pembayaran, belum juga dibayarkan, penjual memperbaharui tempo pembayaran, dengan harga yang lebih tinggi dari yang semula. Dengan kata lain, pembayaran harga barangnya ditambah karena ada tenggat waktu pembayaran yang baru. Berarti dia telah melakukan dua jual beli pada satu barang.

Kedua, seseorang menjual barang dengan pembayaran tertentu, lalu pembeli membeli barang tersebut. Lalu si pembeli meminta penundaan dalam pembayarannya hingga waktu tertentu, dan diterima penjual. Penjual lalu menjual barang tersebut dengan transaksi lain dengan harga yang lebih tinggi dengan sistem kredit. Artinya, ia menambah harganya dengan menangguhkan tempo pembayarannya.

Kasus diatas adalah praktik dua transaksi dalam satu transaksi, maka hak bagi penjual adalah mendapatkan harga yang lebih sedikit, yaitu harga transaksi yang pertama. Kalau dia mengambil harga yang lebih tinggi (yaitu harga kedua atau yang baru) maka ia terkena riba.

Selengkapnya:

*BEDA HARGA CASH DAN KREDIT, BOLEHKAH ?*

Jual beli kredit secara umum dipahami sebagai transaksi dimana barang diterima pada waktu transaksi dengan pembayaran tidak tunai atau bertempo dengan harga yang lebih mahal daripada harga tunai. Dalam hal ini pembeli berkewajiban melunasi harganya dengan cara angsuran dalam jangka waktu tertentu.

Ada cukup banyak varian dalam jual beli tidak tunai/kredit. Terkadang dalam skema bay’ murabahah, bay’ biddayn wa taqsith ataupun beberapa pilihan skema yang lain. Masing-masing skema jual beli kredit memiliki tata aturan yang berbeda satu dengan yang lain. Pada intinya, jual beli kredit adalah jual beli barang dengan harga ditangguhkan atau bisa disebut juga sebagai jual beli dengan cara berhutang.

Ada sebagian kaum muslim yang memahami bahwa harga jual beli kredit haruslah sama harganya dengan harga jual beli tunai. Mereka berpendapat jika harganya tidak sama, maka itu terjatuh pada riba. Lantas bagaimana sebenarnya hukum jual beli kredit yang harga angsurannya berbeda dengan harga tunai ?

Mengenai kebolehan jual beli dengan harga tidak tunai tanpa ada tambahan harga akibat tempo waktu yang diberikan, telah jelas kebolehannya sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan dari Aisyah ra. sebagai berikut :

ﺍﺷﺘﺮﻯ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﻳﻬﻮﺩﻱٍّ ﻃﻌﺎﻣﺎً ﻧﺴﻴﺌﺔً ﻭﺭﻫﻨﻪ ﺩﺭﻋَﻪ . ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ

“Nabi SAW membeli makanan dari orang Yahudi hingga tenggat waktu tertentu, dan beliau menggadaikan baju besinya kepada orang tersebut.” (HR Bukhari dan Muslim)

Allah Ta’ala berfirman,

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ ﺗَﺪَﺍﻳَﻨْﺘُﻢْ ﺑِﺪَﻳْﻦٍ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﺟَﻞٍ ﻣُﺴَﻤّﻰً ﻓَﺎﻛْﺘُﺒُﻮﻩُ .

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah 282)

Adapun jika terjadi perbedaan harga antara harga tunai dengan total akumulasi harga angsuran, maka ada 2 pendapat terkait dengan hal ini. Pendapat yang menurut kami terkuat adalah pendapat yang menyatakan kebolehan perbedaan harga antara harga cash dan harga angsuran.

Dalil kebolehan adanya tambahan harga kredit dengan harga tunai, adalah riwayat ad-Daruquthni dari Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash sebagai berikut :

ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺃﻣﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﺠﻬﺰ ﺟﻴﺸﺎ ﻗﺎﻝ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﻭﻟﻴﺲ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻇﻬﺮ ﻗﺎﻝ ﻓﺄﻣﺮﻩ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﺒﺘﺎﻉ ﻇﻬﺮﺍ ﺇﻟﻰ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺼﺪﻕ ﻓﺎﺑﺘﺎﻉ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﺍﻟﺒﻌﻴﺮ ﺑﺎﻟﺒﻌﻴﺮﻳﻦ ﻭﺑﺎﻷﺑﻌﺮﺓ ﺇﻟﻰ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺼﺪﻕ ﺑﺄﻣﺮ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﺪﺍﺭﻗﻄﻨﻲ ﻭﺣﺴﻨﻪ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ

“Rasulullah SAW memerintahkan Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki unta tunggangan, maka Nabi SAW memerintahkanku untuk membeli hewan tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka ‘Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash pun seperintah Rasulullah SAW membeli satu ekor unta dengan harga dua ekor unta dan beberapa ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat.” (HR Ad Daruquthni, Ahmad, Abu Dawud, dan sanadnya dihasankan oleh Al Albani).

Syu’aib al Arnauth menilai hadits ini hasan dengan seluruh sanadnya (lihat Masyru’ al Qonun al Buyu’ karya Syaikh Ziyad Ghazal yang terjemahannya diterbitkan oleh Penerbit Al Azhar Press dengan judul Buku Pintar Bisnis Syar’ie)

Syaikh Ziyad Ghazal juga menjelaskan, Wajh ad-dalalah (muatan makna) dalam hadits tersebut adalah bahwa Nabi SAW telah menambah harga barang tersebut karena faktor tenggat waktu. Ini tampak pada keberadaan hadits tersebut yang menyatakan tentang jual beli. Ucapan ‘Abdullah bin ‘Amru, “Nabi SAW pun memerintahkannya untuk membeli hewan tunggangan sampai (tenggat waktu) keluarnya orang yang membayar zakat.

Maka ‘Abdullah membeli satu ekor unta (kontan) dengan kompensasi dua ekor unta (kredit saat unta zakat datang). Tampak dalam jual beli tersebut adanya tambahan harga karena faktor tenggat waktu. Hal ini menunjukkan bahwa adanya kebolehan menambah harga karena faktor tenggat waktu pembayaran.

*PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN*

Mayoritas ulama fiqh menyatakan bolehnya menjual barang dengan harga lebih tinggi daripada biasanya dengan alasan kredit atau dengan alasan penundaan pembayaran.

Diriwayatkan dari Thawus, Hakam dan Hammad, mereka mengatakan hukumnya boleh seseorang mengatakan, “Saya menjual kepada kamu segini dengan kontan, dan segini dengan kredit”, lalu pembeli memilih salah satu diantaranya. Ali bin Abi Thalib ra. berkata,

“Barangsiapa memberikan tawaran dua sistem pembayaran, yakni kontan dan tertunda, maka tentukanlah salah satunya sebelum transaksi.”

Ibnu Abbas ra. berkata :

ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ : ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﻟﺴﻠﻌﺔ ﺑﻨﻘﺪ ﺑﻜﺬﺍ ﻭﺑﻨﺴﻴﺌﺔ ﺑﻜﺬﺍ، ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﻔﺘﺮﻗﺎﻥ ﺇﻻ ﻋﻦ ﺭﺿﺎ

“Seseorang boleh menjual barangnya dengan mengatakan, Barang ini harga tunainya sekian dan tidak tunainya sekian, akan tetapi tidak boleh Penjual dan Pembeli berpisah melainkan mereka telah saling ridha atas salah satu harga.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah)

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata :

Diperbolehkan bagi penjual untuk menjual barangnya dengan dua pembayaran yang berbeda, yaitu kontan atau kredit. Jika seseorang berkata pada temannya, “Saya menjual barang ini 50 secara kontan, 60 secara kredit.”
Lalu temannya itu berkata, “Saya beli secara kredit 60.” Atau dia berkata, “Saya beli dengan kontan 50.”, maka sahlah jual beli itu. Begitu p**a jika dia berkata, “Saya jual barang ini 60 secara kredit, selisih 10 dari harga aslinya jika secara kontan, karena pembayarannya di belakang”, dan pembeli mengatakan setuju, maka sahlah jual beli itu. (Syakhsiyah Islamiyah juz II)

Syaikh Abdul Azis bin Baz berkata :
“Jual beli kredit hukumnya boleh, dengan syarat bahwa lamanya masa angsuran serta jumlah angsuran diketahui dengan jelas saat aqad, sekalipun jual-beli kredit biasanya lebih mahal daripada jual-beli tunai.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz)

Adapun pendapat yang mengharamkan tambahan harga atas transaksi kredit berpedoman pada hadits Nabi SAW berikut :

ﻣﻦ ﺑَﺎﻉَ ﺑَﻴْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻓﻲ ﺑَﻴْﻌَﺔٍ ﻓَﻠَﻪُ ﺃَﻭْﻛَﺴُﻬُﻤَﺎ ﺃﻭ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭﻏﻴﺮﻩ

“Siapa saja yang menjual dua jual beli dalam satu penjualan, maka baginya harga yang paling sedikit atau (kalau tidak, ia terkena) riba.” (HR Tirmidzi, Abu Daud dan lain-lain)

Mereka yang mengharamkan tambahan harga dari transaksi kredit menjelaskan hadits ini dengan tafsir, “Siapa saja yang menawarkan barang dengan dua harga, maka baginya harga yang lebih rendah atau riba.”. Hadits larangan Nabi tentang dua jual beli dalam satu jual beli ini mereka tafsirkan sebagai larangan menawarkan barang dengan dua harga, yang salah satunya kontan dan yang lainnya dengan harga kredit dengan harga lebih tinggi.

Mari perhatikan, jika kita telaah dari pendapat tersebut, maka akan kita temukan bahwa mereka menjadikan kata “ba’a (menjual)” dalam hadits diatas sebagai majaz (kiasan) dengan makna “aradha (menawarkan)”. Sementara makna menjual dengan menawarkan adalah sesuatu yang berbeda dan qarinah (indikasi) mengalihkan makna hakiki dari kata ba’a (membeli) kepada makna kiasan aradha (menawarkan) tidak kita temukan.

Oleh karena itu, yang lebih tepat adalah memaknai kata ba’a dengan makna harfiahnya yaitu membeli, dan bukan memaknainya dengan makna kiasan aradha yaitu menawarkan.

Jadi, boleh-boleh saja seseorang menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga, tetapi dealnya (akad jual belinya) wajib disepakati satu harga saja. Yang dilarang adalah dua jual beli dalam satu jual beli sebagaimana dinyatakan dalam hadits yang lain sebagai berikut :

ﻧﻬﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﺑﻴﻌﺘﻴﻦ ﻓﻲ ﺑﻴﻌﺔ

“Rasulullah SAW melarang dua jual beli dalam satu jual beli.” (HR Nasa’i)

Larangan dalam hadits diatas bukanlah larangan melakukan dua penawaran barang dengan dua harga. Karena tidak ada qarinah (indikasi) yang mendukung penakwilan yang seperti itu.

Manthuq (redaksi) hadits tersebut jelas menyatakan dua jual beli dalam satu jual beli dan dua transaksi dalam satu transaksi. Dua jual beli ini pada dasarnya adalah adalah dua akad dalam satu jual beli. Dengan kata lain, terjadi dua akad jual beli dalam satu akad jual beli.

Penjelasan ini cocok untuk kasus jual beli barang dengan dua harga tanpa memastikan salah satunya. Jual beli semacam ini adalah dua akad jual beli yang hukumnya haram karena tidak dipastikan salah satu harga jual belinya. Namun jika dipastikan salah satu dari kedua harga (yang ditawarkan) tersebut, dan dipastikan sebelum berpisah maka praktik semacam ini sesungguhnya merupakan akad satu jual beli. Satu akad jual beli jelas sekali berbeda dengan dua akad jual beli.

Syaikh Annabhani menjelaskan dalam Syakhsiyah II bahwa yang dimaksud dua akad dalam satu akad seperti seseorang yang mengatakan, “Saya jual rumah ini kepada Anda segini, dengan catatan saya jual kepada Anda rumah yang satunya dengan harga segini.” Atau, “dengan catatan, Anda menjual rumah Anda kepada saya.” Model seperti ini tidak diperbolehkan, karena ucapan, “Saya menjual rumahku kepada Anda” adalah satu transaksi, dan perkataan, “dengan syarat saya juga menjual rumah yang satunya lagi kepada Anda” adalah transaksi yang berbeda. Dan keduanya dikumpulkan dalam satu transaksi.

Jadi larangan itu bukan ditujukan pada penambahan harga karena ditundanya pembayaran atau melakukan penawaran (ijabi) dengan dua sistem pembayaran dan menyatakan qabul pada salah satunya.

Ibnul Qayyim dan lainnya menafsirkan, sebagaimana yang belau jelaskan dalam kitab I’lamul Muwaqqiin dan Hasyi’ah ‘ala Syarah Sunan Abi Dawud, bahwa makna hadits larangan dua jual beli dalam satu jual beli adalah larangan dari berjual beli dengan cara ‘inah.

Jual beli ‘Inah adalah seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang atau harga ditangguhkan. Kemudian setelah barang diserahkan, segera penjual membeli kembali barang tersebut dengan dengan pembayaran kontan dengan harga yang lebih murah.

Contoh jual-beli ‘inah adalah seperti kisah yang diriwayatkan bahwa istri Zaid bin Arqam bertanya kepada ‘Aisyah ra. tentang jual beli yang dia lakukan. Dia menjual budaknya kepada Zaid seharga 800 dirham dibayar tidak tunai, lalu Zaid menjual kembali budak itu kepada istrinya seharga 600 dirham tunai. Maka ‘Aisyah berkata,
“Ini suatu jual beli yang sangat buruk, beritahukan kepada Zaid bahwa jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah terhapus pahalanya, kecuali ia bertaubat (dari jual beli ini). (HR Daruquthni)

*Jadi kesimp**annya, boleh-boleh saja seseorang menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga, tetapi dealnya (akad jual belinya) wajib disepakati hanya satu harga saja.*

Sahabat Fillah yang dirahmati Allah ta'alaa. Hari ini kami hanya ingin kembali mengingatkan tentang konsep properti syar...
28/02/2018

Sahabat Fillah yang dirahmati Allah ta'alaa. Hari ini kami hanya ingin kembali mengingatkan tentang konsep properti syariah.

Property syariah memiliki konsep umum sebagai berikut:

1. Tanpa Bank: Developer tidak mengajak pihak bank untuk terlibat dalam akad jual beli, akad hanya antara Anda sebagai pembeli dengan developer, kelebihannya tidak akan ada bi checking, proses cenderung lebih simple dan mudah.

2. Tanpa Bunga: Cicilan bersifat flat setiap bulannya, tanpa ada penambahan ataupun pengurangan. penawaran harga cash dan kredit pun sudah disampaikan nominalnya sebelum akad, jadi pilihan harga tergantung Anda yang menentukan.

3. Tanpa Denda: Jika Anda telat membayar ketika mencicil di dalam kpr konvensional tentu Anda akan terkena denda. Tidak dengan kprsyariah, Anda hanya akan dikenakan surat peringatan sebagai pengingat komitmen bayar hutang atau resechedule pembayaran jika dirasa Anda tidak bisa menepati cicilan di tanggal tertentu.

4. Tanpa Sita: Jika pun Anda di tengah jalan tak sanggup lunasi cicilan, padahal disisi lain Anda sudah menempati rumah beberapa lama, maka developer akan mendorong Anda untuk menjual rumahnya atau dibantu dijualkan, hasilnya sebagian untuk bayar sisa hutang ke developer sisanya Anda kantongi sendiri, untung bukan? Tidak akan disita, karena Anda sudah memiliki hak rumah 100%.

5. Tanpa Akad Bermasalah: akad antara pembeli dan developer adalah akad jual beli istishna (indent) jika unit rumah belum tersedia, bisa juga dengan akad jual beli kredit jika unit rumah sudah tersedia.

Demikianlah gambaran tentang konsep property syariah sebagai solusi memiliki hunian tanpa riba.

Semoga Kepercayaan Sahabat Fillah membersamai kami dalam pembelian property syariah ini semakin menguatkan gerak langkah kami dalam menyediakan Solusi Property Tanpa Riba.

MENGAPA PERUMAHAN HASANAH CITY BEGITU LARIS?Yang sudah pernah hadir gathering pasti gatel pingin jawab pertanyaan terseb...
28/02/2018

MENGAPA PERUMAHAN HASANAH CITY BEGITU LARIS?

Yang sudah pernah hadir gathering pasti gatel pingin jawab pertanyaan tersebut.

Iya kaan…?

Sebelum saya lanjutkan, saya ingin bertanya.
Sudah tahu kan tentang Hasanah City?

Itu lho, Perumahan dengan Konsep Lingkunan Islami dan transaksi sesuai Syariah.
Yang dalam 3 bulan terakhir ini sudah 350 unit telah terjual. Alhamdulillah.

Sudah tahu kan sekarang, kalau ternyata Hasanah City begitu laris bukan semata karena kualitas bangunan dan fasilitas lengkapnya saja.

Justru keunggulan di atas hanya menjadi pelengkap keunggulan Utamanya saja.

Sudah tahu kan Keunggulan Utamanya?

Benar sekali. Hasanah City sangat memihak pada kebutuhan dan kepentingan pelanggannya.

Sebenarnya itu bukan kehebatan Hasanah City.
Hasanah City hebat karena menerapkan Tuntunan Islam dalam bisnisnya.

Jika tidak demikian, pasti Hasanah City sudah menjadi Perumahan seperti pada umumnya. Yang hanya sekedar bisnis dan hanya mencari keuntungan.

Tahukah Anda, ketika mengikuti Syariah Islam, Hasanah City kini tumbuh menjadi perumahan yang mampu Membebaskan Pelanggannya dari Resiko membengkaknya Harga Rumah akibat Bunga dan juga Resiko SIta jika cicilan macet.

Akhirnya, semua pelanggan merasa aman membeli Rumah Di Hasanah City.

Siapa sih yang mau rumahnya disita? Tidak ada bukan?

Lalu konsep lingkungan perumahan yang sangat Islami. Menjadikan Anda tenang mendidik Anak menjadi Generasi ungul dalam akhlak dan keilmuan.

Sudah pasti setiap orang tua ingin Anaknya tumbuh menjadi pribadi yang unggul. Anda juga mau kan…, anaknya menjadi pribadi yang unggul?

PERUMAHAN ISLAMI TERBESAR DI INDONESIA DENGAN SISTEM SYARIAH DAN KPR SYARIAH

*Opening Mega Project Hasanah City Dilengkapi Danau Alami*

Akan ada GATHERING 3 Maret 2018 di BSD SERPONG

Kawasan Islami Seluas 25 Ha Dekat Kota Dengan Udara Asri

Lokasi dekat BSD, Parung Panjang (KRL)

Konsep bangunan layaknya di Turki, Maroko, Pakistan (Ala Timur Tengah)
Anda bisa merasakan benar benar berada diluar Indonesia

Bahkan masjid yang luas dan berkonsep Masjid Al Haram Mekkah

Persembahan langsung :
Hasanah Land Group
(PT. Hasanah Karya Abadi)

*Tersedia :*

dari beberapa Cluster dengan design ala Timur Tengah
Sehat Islami
Air Danau Alami (Sudah Tersedia)
Olahraga Berkuda & Memanah
Renang Akhwat & Ikhwan
Center & Gym
Jami’ terluas
bermain ANAK YATIM
Tahfidz
Ground
Komersial

Apakah ANDA mau memiki hunian atau tempat tinggal yang strategis ?

dengan akses KRL Jabodetabek ?
dengan akses Tol Menuju Tangerang, Merak, Bogor, Bekasi dan Jakarta ?
dengan akses Angkutan Umum ?
dengan Kawasan atau Sentra Bisnis ?
dengan Rumah Sakit?
Pusat perbelanjaan dan hiburan keluarga ?
menuju Bandara ? dan
Nilai Investasi yang potensial dan bertumbuh ?

Berminat Mengikuti Gathering: http://bit.ly/FormPeminatHatyParungPanjang

Contact Person : 0856 293 5954 (Anggara E. Nugraha)

Sahabat Fillah yang dimuliakan Allah swt, pernahkah Anda membeli properti semisal rumah, tanah, atau yang lainnya? Misal...
28/02/2018

Sahabat Fillah yang dimuliakan Allah swt, pernahkah Anda membeli properti semisal rumah, tanah, atau yang lainnya?

Misal, Anda pernah membeli rumah senilai Rp. 200 juta tipe 52/90 di tahun 2010.

Jika hari ini pada tahun 2017 saya beli rumah tersebut dengan harga Rp. 200 juta, maukah Anda menjualnya?

Tentu Anda tidak mau kan, kenapa?

Karena Anda ingin menjualnya dengan harga yang lebih tinggi mengikuti harga pasaran bahwa tipe 52/90 harganya 500 jutaan.

Tapi berbeda jika Anda membeli motor di tahun 2010 dengan harga 15 juta, kemudian saya tawar pada hari ini dengan harga sama yaitu 15 juta.

Tentu Anda mau bingits kan?

Inilah salah satu alasan kenapa Anda harus menjadikan properti sebagai investasi masa depan. Karena properti memiliki keajaiban tersendiri dibanding yang lainnya. Inilah 3 keajabaiban properti:

1. Capital Gain, Jika Anda membeli properti harganya akan naik terus tiap tahun. Jika melihat peta properti saat ini, harga akan naik 2x lipat pada tahun ke 3-5. Jadi kalau Anda sekarang beli properti untungnya bisa 100%, Wow!!

2. Cash Flow. Dari properti yg Anda beli, bisa disewakan, entah harian, bulanan, bahkan tahunan. Jadi tiap tahun Anda bisa dapat 10-30jt. Wiih, passive income yang terus meningkat.

3. Collateral. Surat apa yang sakti jika Anda membutuhkan jaminan? Yup, sertifikat hak milik properti, seperti rumah, tanah dan lainnya.

Inilah 3 alasan kenapa Anda harus memilih properti sebagai aset masa depan. Jadi selain untuk tempat tinggal, jadikan rumah kita sebagai aset investasi masa depan keluarga.

Kesadaran masyarakat mengenai konsep syariah dan pengertian properti syariah sudah mulai berkembang.Hal ini bisa dilihat...
28/02/2018

Kesadaran masyarakat mengenai konsep syariah dan pengertian properti syariah sudah mulai berkembang.Hal ini bisa dilihat dari kegiatan ataupun komunitas yang diikuti, seperti majelis taklim, hijab, sekolah Islami, hingga acara televisi dan lain-lain.

Termasuk di antaranya adalah sektor ekonomi serta bisnis. Sistem ribawi yang dulunya menjadi satu-satunya pilihan dalam permodalan kini sudah banyak dikritisi sehingga lahir sistem lain yaitu syariah.
Properti syariah ini bukanlah properti yang dibiayai melalui perbankan ataupun lembaga keuangan syariah lainnya. Untuk lebih memahaminya, kita simak terlebih dahulu pengertian dan juga keuntungan dari properti syariah ini.

Pengertian Properti Syariah
​Pengertian properti syariah atau yang biasa disebut juga sebagai KPR Syariah adalah skema kepemilikan rumah menggunakan akad-akad yang sesuai dengan syariah. Jadi, KPR Syariah bukanlah konsep hunian di perumahan yang ada masjidnya, sekolah tahfidznya, pengajian warga dan lain-lain.

Properti syariah lebih kepada skema kepemilikan. Yang membedakan properti syariah dengan properti konvensional di antaranya adalah aspek akad serta skema bisnis. Dalam properti syariah, konsumen bisa langsung membeli rumah pada pihak developer, tanpa ada pihak ketiga seperti skema konvensional yang terdapat pihak ketiga. Sehingga transaksi yang terlibat adalah murni transaksi bisnis jual beli, secara kredit ataupun cash.

Instrumen dalam developer properti syariah dikenal dengan sebutan isthisna’, yaitu skema pesan bangun. Skema bisnis ini diperbolehkan dalam syariat, di samping murabahah, salaam dan lain-lain. Dalilnya adalah Rasulullah yang pernah memesan pada sahabat agar dibuatkan mimbar serta cincin secara isthisna’.

Dalam pengertian properti syariah, saat konsumen hendak membeli sebuah rumah, maka rumah akan bersifat indent. Ini akan jadi fasilitas tersendiri bagi konsumen dalam melakukan customize desain rumah yang akan dipesan.
Namun tidak semua developer properti syariah menerapkan isthisna’.Beberapa ada juga yang menyediakan properti ready stock. Konsumen juga bisa memilih apakah hendak membeli dengan cara kredit ataupun cash. Saat melakukan akad, sepakati satu harga yang dipilih dan nilainya tidak akan berubah-ubah.

Keuntungan Properti Syariah
Keuntungan properti syariah yang pertama adalah pihak developer sudah menerapkan skema tanpa denda serta tanpa sita. Ini artinya apabila karena suatu alasan konsumen tidak dapat membayar cicilan di bulan berjalan, maka konsumen harus memberitahu developer agar developer bisa memberikan kebijakan tertentu yang terbaik untuk kedua belah pihak.
Dengan begini maka tidak akan ada pinalti atau denda dalam bentuk apapun. Sementara skema tanpa sita adalah konsumen yang tengah berada di tengah perjalanan tahun cicilan berjalan tidak bisa melanjutkan cicilan pelunasan untuk membeli rumah, pihak developer tidak akan serta merta menyita rumah. Hal ini termasuk dalam akad bathil.

Solusinya, konsumen serta pihak developer akan duduk bersama untuk mencari solusi bagi masalah ini. Misalnya, developer akan meminta pembeli untuk membantu proses penjualan rumah lain yang dimiliki developer agar marketing fee dapat digunakan untuk membantu membayar cicilan.

Solusi lain adalah atas kemauan konsumen sendiri akan meminta pihak developer untuk menjual rumah yang telah dibeli. Hasil penjualan digunakan terlebih dulu untuk melunasi hutang kepada developer, barulah sisanya dikembalikan pada pihak konsumen.
Sehingga, keuntungan properti syariah ini di antaranya adalah tanpa riba, tanpa denda, tanpa bank serta tanpa sita.Pembeli dapat secara langsung bertransaksi dengan developer, memilih membayar secara cicilan atau cash, dan rumah bisa secara langsung menjadi milik pembeli tanpa adanya agunan atau jaminan pada saat dilaksanakan akad jual beli.

Address

Kota Bogor
Bogor
16143

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Property Syariah Bogor posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category