11/10/2019
SKEMA KEPEMILIKAN KPR SYARIAH
Konsep Perumahan syariah itu bagaimana ya ?
Konsep perumahan syariah adalah bagaimana cara memiliki Rumah idaman serta penuh Keberkahan tanpa Riba didalamnya Berkonsep KPR Tanpa Bank, tanpa Bunga, tanpa denda, tanpa Sita, tanpa penalti karena pembayaran langsung ke developer.
Tanpa bank maksudnya ?
Developer tidak menggunakan modal bank dalam membangun propertinya dan tidak p**a mengajak pihak bank untuk terlibat dalam jual beli, akad hanya buyer sebagai pembeli dengan developer sebagai penjual.
Tanpa Bunga maksudnya ?
Bunga dari setiap transaksi adalah RIBA dan itu HARAM hukumnya, karena haram itulah kami hilangkan skema haram tersebut. Cicilan rumah melalui KPR Syariah bersifat flat (tetap) setiap bulannya hingga lunas. Tanpa ada penambahan ataupun pengurangan sepeser pun. Memang ada perbedaan harga antara harga cash (tunai) dan harga kredit (cicilan). Namun ini diperbolehkan secara syariah. Penawaran harga cash dan kredit tersebut sudah disampaikan nominalnya sebelum akad. Jadi pilihan harga tergantung Buyer sebagai konsumen yang menentukan.
Tanpa Denda maksudnya bagaimana ya?
Jika Buyer telat membayar ketika mencicil di dalam KPR konvensional tentu Buyer akan terkena denda. Tidak dengan KPR syariah, kredit langsung kepada Developer, Buyer hanya akan dikenakan surat peringatan sebagai pengingat komitmen bayar.
Tanpa Sita maksudnya bagaimana?
Bila terjadi gagal bayar, tidak akan dilakukan penyitaan terhadap unit rumah yang dibeli, karena dalam sistem Developer, rumah yang dibeli dan sertipikat rumah tidak dijadikan sebagai agunan / jaminan kesepakatan kredit. Untuk menyelesaikan sisa hutang dikarenakan terjadinya gagal bayar, maka atas kesepakatan kedua belah pihak akan dilakukan penjualan asset yang dimiliki pembeli untuk digunakan membayar hutang. Asset yang dimaksud bisa berupa rumah yang dikredit, atau asset lain yang sekiranya sesuai dengan hutang yang tersisa. Penjualan asset dilakukan sendiri oleh pemilik asset, dan penetapan harga asset ada pada pemilik asset, bukan pada developer. Apabila setelah asset terjual, terjadi kelebihan hasil dibandingkan hutang, maka kelebihannya dikembalikan ke pembeli. Contoh, bila rumah yang dijual laku seharga 500 juta, sedangkan hutang ke Developer hanya 150 juta, maka selisihnya yaitu 350 juta akan dikembalikan ke pembeli.
Tanpa Penalti maksudnya bagaimana?
Apabila buyer melunasi lebih cepat Developer tidak akan memberikan penalti, tapi malah akan diberikan potongan angsuran, dan besarnya potongan tersebut tergantung Developer.
Jika Buyer berminat, kapan bangun rumahnya?
Rumah akan dibangun tergantung dari masing-masing developer, hal ini bisa dilihat di dalam pricelist. Pembangunan rumah indent biasanya dilakukan setelah DP lunas dengan lama proses pembangunan mulai 102– 18 bulan.
Apa Jaminannya bahwa rumahnya akan di bangun oleh Developer ?
Dalam syariah menganut asas saling percaya, konsumen percaya developer akan membangun rumahnya, developer juga percaya bahwa konsumen akan membayar cicilan rumah sampai dengan selesai. Tentunya kepercayaan tersebut harus dibuktikan dengan akad tertulis yang di legalisasi oleh Notaris.
Apa syaratnya untuk membeli secara kredit di Perumahan Syariah ?
Developer menerapkan syarat-syarat tertentu untuk melakukan verifikasi terhadap konsumen. Untuk dokumen pendukung bisanya tertulis dalam skema cicilan (Price List).
Mengapa harga cash dan kredit berbeda? Apakah itu tidak haram? Perbedaan harga cash dan kredit secara hukum syara diperbolehkan. Karena itu baru penawaran dan belum terjadi akad dan belum terjadi transaksi. Yang tidak diperbolehkan adalah setelah akad dan bertransaksi serta disepakati harga, ada penambahan nilai harga seperti denda dan suku bunga diluar harga yg disepakati. bukan kami yang membolehkan tetapi fatwa ulama
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata:
قال ابن عباس رضي الله عنهما: لا بأس أن يقول: السلعة بنقد بكذا وبنسيئة بكذا، ولكن لا يفترقان إلا عن رضا
"seseorang boleh menjual barangnya dengan mengatakan: barang ini harga tunainya sekian dan tidak tunainya sekian, akan tetapi tidak boleh Penjual dan Pembeli berpisah melainkan mereka telah saling ridha atas salah satu harga" (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, jilid IV, hal 307)
Fatwa Syaikh Abdul Azis bin Baz rahimahullahu berkata:
"jual-beli kredit hukumnya boleh, dengan syarat bahwa lamanya masa angsuran serta jumlah angsuran diketahui dengan jelas saat aqad, sekalipun jual-beli kredit biasanya lebih mahal daripada jual-beli tunai..." (Majmu' Fatawa Ibnu Baz , jilid XIX, hal 105)
Source : Di ambil dari berbagai sumber
Info dan Konsultasi Gratis
Klik http://wa.me/6282221111329