18/04/2019
Dalam akad Muzara’ah/ pengelolaan lahan, salah satu yang menjadi rukun/ wajib adalah adanya presentase bagi hasil dengan system Revenue Sharing/ penjualan Bruto.
Ada pun di Kebun Kujaga bagi hasilnya, yaitu : “PT / pengelola 60% : pemilik kavling 40%”.
Dengan persentase ini maka kita berpeluang untuk mendapatkan hasil panen lebih besar atau lebih sedikit sesuai dengan kondisi panen di kebun dengan gambaran sebagai berikut :
Apabila panen jahe merah 1 (satu) kavling nantinya senilai Rp. 24.000.000, maka:
• PT 60% = Rp. 14.400.000
• Pemilik 40% = Rp. 9.600.000
Apabila panen jahe merah 1 (satu) kavling nantinya senilai Rp. 100.000.000, maka:
• PT 60% = Rp. 60.000.000
• Pemilik 40% = Rp. 40.000.000
Gambaran di atas adalah ilustrasi persentase bagi hasil dengan system revenue sharing/ penjualan bruto yaitu : “PT / pengelola 60% : pemilik kavling 40%” sebagai dasarnya dengan besaran Rupiah (Rp) menyesuaikan kondisi panen di kebun.
INFO : Agency: GHUROBA P.S. (GPS)
FP: https://www.facebook.com/kavlingkebunkujagabogor/?referrer=whatsapp
WA: B**g Andri 0812-1951-7650
atau klik link : bit.ly/Infokebunproduktif