01/08/2018
PASTI BANYAK YANG SETUJU dengan ini: harga kredit = harga cash. Karena itu dapat membantu daya beli masyarakat. Terutama daya beli terhadap properti.
Banyak keluhan yang kita dengar, mengapa harga kredit melambung lebih tinggi daripada harga cash. Apakah Syariah membolehkan harga kredit lebih tinggi daripada harga cash? Ada pro kontra dalam hal ini. Saya termasuk orang yang mengikuti pendapat yang membolehkan. Saya membaca pendapat tersebut di situs Rumaysho.com
Tidak mengapa harga kredit lebih tinggi daripada harga cash, asalkan kesepakatan pembayaran antara kredit dan cash sudah ditentukan pada saat akad. Jadi tetap satu harga dalam satu akad transaksi jual-beli. Yang tidak boleh adalah dua harga dalam satu akad. Silakan memilih, mau bayar cash atau kredit.
Saya kenal seorang penjual handphone yang tidak mau membedakan antara harga kredit dengan harga cash. Takut riba katanya, karena perbedaan waktu menyebabkan perbedaan harga. Istri saya senang kalau kredit handphone disitu hehehe....
Ya masing-masing punya pendapat. Tidak perlu berdebat. Pastikan saja tidak ada dua harga dalam satu akad. Dan tidak ada dua akad dalam satu transaksi.
مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا
“Siapa yang menjual dengan dua transaksi, maka ia diberi rugi ataukah diberi riba.” (HR. Abu Daud)
Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini tentang larangan jual beli beda harga antara cash dan kredit.
Syaikh Abu Malik berkata, “Taruhlah hadits tersebut shahih, bukanlah yang dimaksud diharamkannya jual beli jika dibeli tertunda biayanya lebih tinggi dari beli tunai. Yang tepat, yang dimaksud hadits tersebut adalah jika ada dua orang yang bertransaksi berpisah lantas tidak menetapkan antara dua harga yang diberi pilihan. Jadi menetapkan beda harga antara dua transaksi tersebut bukanlah transaksi riba.” (Shahih Fiqh Sunnah, 4: 354).
Ibnul Qayyim juga memberikan jawaban, “Larangan hadits bukanlah larangan jika dibeli tunai lebih murah, yaitu 50 dan jika dibeli dengan pembiayaan tertunda lebih mahal yaitu 100. Itu tidak termasuk qimar (judi), tidak termasuk jahalah (jual beli yang tidak jelas), tidak termasuk gharar (yang ujung akhirnya tidak jelas) dan tidak termasuk jual beli rusak lainnya. Penjual memberikan pilihan pada pembeli kala itu untuk memilih di antara dua transaksi yang ada (yaitu ingin tunai ataukah kredit, -pen).” (I’lamul Muwaqi’in, 2: 149-150).
Intinya, jual beli kredit tidaklah masalah walau lebih mahal dari cash (tunai).
_"Tapi mas, baiknya sih tidak ada perbedaan antara harga kredit dengan harga cash, betul kan?"_
Iya, itu maunya pembeli.
Ya Alhamdulillah Madania Village Bogor mau memahami kebutuhan pembeli. Apalagi di masa setelah lebaran ini, daya beli cash menurun tetapi masyarakat masih tetap sanggup mengangsur cicilan.
Promo harga kredit = harga cash hanya berlaku sampai bulan Juli 2018 saja. Info selengkapnya ada di sini klik http://bit.ly/MAVILPromoJuni2018
Harga Kavling Kebun Produktif Madania Village mulai dari 60 juta dan dapat diangsur.
Buruan ya, harga promo waktu terbatas!!
Biar lebih yakin,
Yuk kita simak dulu keunggulan apa saja yang ada di Madania Village dibandingkan kavling kebun Produktif lainnya.
Silakan di klik ya
http://bit.ly/Video3DMadaniaVillage
http://bit.ly/Video3DMadaniaVillage
http://bit.ly/PresentasiMadaniaVillage
http://bit.ly/PresentasiMadaniaVillage
Biasanya harga kredit lebih mahal daripada harga cash.
Di Madania Village, harga kredit sama dengan harga cash!!
*Tunggu apa lagi ???*
*Segera hubungi :*
Nama : Badril Ato
Hp/WA : 0857-1573-6284