Komunitas Developer Property Syariah - DPS Bogor

Komunitas Developer Property Syariah - DPS Bogor Jual Perumahan 100% Syariah; Antusiasme masyarakat dengan hadirnya perumahan dengan konsep transaksi kepemilikan sesui dengan syariat Islam begitu besar.

perumahansyariahdps.com adalah portal khusus yang menyediakan daftar proyek Property siap beli dari member Komunitas Developer Property Syariah (DPS) di hampir seluruh wilayah Indonesia. BISNIS PROPERTY SYARIAH DENGAN KONSEP DEVELOPER PROPERTY SYARIAH

Developer Property Syariah adalah fenomena baru yang sedang naik daun di dunia Properti. Membawa gebrakan yang tidak biasa, Developer Property Syar

iah berhasil mematahkan keraguan-keraguan para pelaku property terhadap kemungkinan berhasilnya menerapkan konsep ekonomi Islam dalam bisnis properti. Komunitas yang dipelopori Muhammad Rosyid Aziz, pengusaha muda dari Bogor, kian hari kian berkembang dan semakin diterima oleh masyarkat, baik dari kalangan pelaku properti maupun masyarakat secara umum. Terbukti dari tingkat peminat dari tiap proyek properti yang digarap oleh Developer Property Syariah selalu tinggi.Mengusung konsep transaksi sesuai Syariah, dengan konsep tanpa riba yang begitu menonjol, Developer Property Syariah menegaskan diferensiasinya dengan developer lain dengan konsep konvensionnal. Selain menggarap proyek property syariah, Developer Property Syariah juga rutin menggelar seminar dan workshop yang ditujukan bagi calon-calon developer properti bru. Respon yang diperolehpun tidak kalah menggembirakan. Dalam setiap seminar dan workshopnya, calon peserta yang mendaftar senantiasa membludak. Bahkan tidak sedikit di antara calon peserta yang sebenarnya sudah cukup lama berkecimpung dalam dunia properti namun penasaran dengan konsep properti syariah yang diusung oleh Developer Property Syariah. Ketidakadilan dari konsep ekonomi sekuler-kapitalis yang mencengkeram negeri ini semakin jelas dirasakan. Disisi lain masyarakat juga semakin terbuka, merasakan dan menyadari bahwa konsep ekonomi Islam adalah sesuatu yang realistis dan menentramkan. Islam sebagai rahmatan lil 'alamin semakin terbukti dengan perlahan-lahan diterimanya konsep ekonomi Islam dalam dunia properti. Oleh karena itu, Developer Property Syariah sebagi komunitas yang istimewa dan unik, berkomitmen untuk terus menggunakan dan menyebarkan konsep ekonomi Islam kepada masyarakat. Konsep

Konsep properti syariah merupakan diferensiasi memberikan warna tersendiri bagi Developer Property Syariah dibandingkan dengan developer konvensional.Banyak orang yang menganggap bahwa property syariah adalah properti yang memiliki nuansah hunian yang islami, dimana penghuninya hanya untuk yang beragama Islam, kemudian sarana dan fasilitas yang tersedia juga menggambarkan nilai-nilai islami dan sebagainya. Sayangnya bukan gambaran seperti itu yang dimaksud sebagai konsep properti syariah oleh kami. Konsep property syariah yang diusung oleh Developer Property Syariah menekankan pada konsep transaksi kepemilikan rumah secara syar'i untuk ditawarkan kepada calon pembeli properti pada proyek-proyek yang sedang digarap. Kami menyadari bahwa sebagian besar calon konsumen properti di Indonesia adalah umat Islam yang seharusnya mendapatkan jaminan bahwa transaksi yang dilakuknnya tidak melanggar syariat Islam. Akan tetapi selama ini selain opsi pembelian secara cash, maka transaksi kepemilikan yang tersedia hanyalah kredit yang penuh unsur ribawi. Lantas bagaimana dengan kredit pemilikan rumah yang ditawarkan oleh Bank Syariah?Kita perlu mengapresiasi semangat untuk menggelorakan ekonomi bernilaikan keislman yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dengan menjadikan Bank Syariah sebagai role modelnya. Hanya saja kita tidak boleh menutup mata dan kehilangan kekritisan. Tidak bisa dipungkiri bahwa kredit yang ditawarkanpun sejatinya merupakan transaksi dengan dasar akad yang bermasalah sehingga bila dilihat dari sudut pandang syariat Islam, transaksi semacam ini bathil. Bagaimana konsep transaksi properti syariah yang diusung oleh Developer Property Syariah? Developer Property Syarih menjadikan syariat Islam sebagai panduan dalam melakukan setiap aktifitas termasuk di dalamnya aktifitas ekonomi. Ada 4 gagasan utama yang kami tawarkan dalam transaksi kepemilikan properti.
1. Tanpa riba, kredit langsung ke penjual tanpa ada bunga/ riba.
2. Tanpa sita, sehingga anda tidak perlu was was
3. Tanpa denda, karena denda adalah tamabahan dalam hutang dan itu riba.
4. Tanpa akad bermasalah.

MENUNDA SHOLATApabila seseorang mengerjakan shalat ashar di akhir waktu karena berada dalam kondisi darurat tertentu, ma...
08/02/2019

MENUNDA SHOLAT

Apabila seseorang mengerjakan shalat ashar di akhir waktu karena berada dalam kondisi darurat tertentu, maka shalatnya tetap sah meskipun dia hanya mendapatkan satu raka’at shalat ashar sebelum waktunya habis. Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ
“Barangsiapa yang mendapati satu raka’at shalat ashar sebelum matahari terbenam, maka dia telah mendapatkan shalat ashar.” [9]
Akan tetapi, yang menjadi masalah adalah ketika seseorang sengaja menunda-nunda pelaksanaan shalat ashar sampai waktunya hampis habis tanpa ada ‘udzur tertentu yang dibenarkan oleh syari’at. Atau bahkan hal ini telah menjadi kebiasaannya sehari-hari karena memang meremehkan shalat ashar. Maka hal ini mirip dengan ciri-ciri orang munafik yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
«تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيِ الشَّيْطَانِ، قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا، لَا يَذْكُرُ اللهَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا» “Itulah shalatnya orang munafik, (yaitu)duduk mengamati matahari. Hingga ketika matahari berada di antara dua tanduk setan (yaitu ketika hampir tenggelam, pent.), dia pun berdiri (untuk mengerjakan shalat ashar) empat raka’at (secara cepat) seperti patukan ayam. Dia tidak berdzikir untuk mengingat Allah, kecuali hanya sedikit saja.” [10]

Dari penjelasan di atas, jelaslah bagi kita bagaimanakah bahaya meninggalkan shlat ashar atau sengaja menunda-nunda pelaksanaannya hingga hampir di akhir waktunya. Oleh karena itu, hendaklah seorang muslim memperhatikan sungguh-sungguh masalah ini. Misalnya, seorang pegawai yang akan p**ang ke rumah di sore hari, hendaklah dia memperhatikan apakah mungkin akan terjebak macet di perjalanan sehingga tiba di rumah ketika sudah maghrib. Dalam kondisi seperti ini, sebaiknya dia menunaikan shalat ashar terlebih dahulu sebelum p**ang dari kantor. Atau ketika ada suatu acara atau pertemuan di sore hari, hendaknya dipastikan bahwa dia sudah menunaikan shalat ashar.

REPOST FROM

KAMU BISANYA MELARANG ORANG MENJAUHI RIBA. SOLUSINYA MANA...??Oleh : Pejuang Anti RibaAkhir-akhir ini banyak yang tanya ...
06/02/2019

KAMU BISANYA MELARANG ORANG MENJAUHI RIBA. SOLUSINYA MANA...??

Oleh : Pejuang Anti Riba

Akhir-akhir ini banyak yang tanya japri via FB, WA, BBM, dll tentang RIBA. Rata-rata mereka sedang memiliki masalah, entah mau resign dari bank tapi sulit, atau pengen lepas dari hutang riba tapi ga tahu caranya karena ga punya aset, dll.

Pada akhirnya, pertanyaan yang muncul, kira-kira begini :
"Mbak, punya solusi ga, gimana caranya bisa nglunasin hutang RIBA?"
atau
"Mbak, ada ga kira-kira orang yang bisa minjemin uang buat nutup hutang riba?"
atau
"Mbak, kalo resign dari bank, trus kerja dimana? masih punya hutang soalnya.."

GLEKKK...!!!
(Senyumin ajah...) 😊

Mbak, Mas, Pak, Bu, Kalo selama ini kami-kami yang menyuarakan Anti RIBA, bukan berarti kami punya solusi yang konkret, riil, yang bisa "Blekkkk" ngasih uang, kerjaan, dll.

Tapi, yang kami lakukan adalah bagaimana supaya pemikirannya sama, bahwa "RIBA itu SALAH, RIBA itu HARAM, RIBA itu DOSA BESAR". Sehingga kita bisa sama-sama saling mengingatkan untuk tidak (lagi) terjerumus RIBA, apapun bentuknya.

Tapi,
Ngomong-ngomong soal solusi, sebetulnya Allah lah pemberi solusi terbaik, terjitu.. Allah berfirman :
“Barangsiapa bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkannya” (QS Ath-Thalaq: 2-3)

Firman Allah :
"Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’, (yaitu) orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Rabb-nya, dan bahwa mereka akan kembali kepadaNya." (QS Al Baqarah : 45-46)

Tuh, di Alquran saja udah jelas banget, kalo Allah memberikan kabar gembira, ga akan membiarkan kita kena masalah sendiri, karena Allah sudah MENJAMIN jalan keluarnya. Masalahnya, tinggal kita mau taat atau enggak? Mau taqwa atau enggak? Mau sabar atau enggak? (Ahh, teori nya mah gampang. Klo cuman ngomong gitu doank mah bsa.. Ente gembar gembor ngelarang orang utk ambil RIBA tapi ga mau kasih solusinya.. trus gimana nih konkretnya..?? 😑)

Adakah yang nyinyir, 'mbatin', 'ngomyang', 'mbebeki' , seperti itu..??
Adaaaa....!!! Banyaaakkk.....!!

Gini ya,, tugas manusia itu saling mengingatkan, menyampaikan mana yang benar itu benar, mana yang salah itu salah. Bukan wilayah manusia untuk memberikan solusi yang pas seperti apa. Karena ga ada dalil yang menyebutkan bahwa : "Sampaikan dan bantu berikan jalan keluar...". Yang ada adalah "Sampaikan..."
Tapi, jika akhirnya kita bisa membantu, pastilah itu JAUH LEBIH BAIK.. 😊

Allah SWT berfirman :
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah [perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang hak dengan yang bathil] dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS An Nahl: 125)

Tapi, ada beberapa TIPS yang bisa dilakukan supaya lebas dari RIBA :

1. Taubat Nasuha & Banyakin istighfar Sesali dosa yang kita lakukan dan jangan pernah mengulangi lagi.

2. Perbaiki Ibadah. Ibadah wajibnya jangan sampai kelewat (Sholat, puasa, dll). Sholat tepat waktu. Yang laki-laki, biasakan di maasjid. Plusss,, dtambahin tuh, ibadah sunnahnya (sholat rawatib, puasa senin-kamis, sedekah, dll)

3. Membangun hubungan komunikasi (lagi) kepada rekan, teman lama. Bisa mulai cari friendlist di FB, sapa "hai, apa kabar?" "kegiatannya apa sekarang?", dll. Supaya ada peluang yang bisa kita ambil disana.

4. Perluas Wawasan. Masuk di komunitas-komunitas bisnis muslim, yang bisa membantu kita mendapatkan relasi/jaringan.

5. Banyak Mengkaji Ilmu. Ikuti kajian yang ada. Temanya bisa macam-macam. Mulai dari tauhid, akidah, muamalah, dll. Kalo kita udah ngaji, pasti temen-temennya banyak yang sholeh. Jadi Insya Allah, banyak yang ngingetin soal agama. Lagip**a, wajib hukumnya tuh, cari tahu hukum-hukum fiqh, supaya kalo kita mau buka usaha, atau apapun, udah bener-bener sesuai syariat alias nggak ngeRIBA dan nggak melakukan transaksi lain yanh dilarang (Gharar, Maysir, dll)

6. Bergaul dengan Teman-teman yang Satu Visi Banyak-banyak ketemu, sharing dengan teman-teman yang punya tujuan yang sama : HIJRAH. Supaya bisa saling menguatkan satu sama lain. Hijrah itu gampang, yang susah adalah ISTIQOMAH 😊

7. Yang Paling Penting : YAKIN sama Allah, kalau Dialah Maha Segalanya. Allah adalah Zat Pemberi Rezeki. Dia lah yang menentukan rejeki manusia itu seperti apa. Takaran, jumlah dan keberkahannya. Tugas kita adalah taat dan ikuti perintahNya, jauhi Larangannya.

Deketin Allah terusss.... Pasti apapun yang Dia kehendaki, pasti jadi deh.. KUN FAYAKUUN...!!

So, Udah siap untuk HIJRAH dari RIBA...???
Kalau gak sekarang, kapan lagi..??
Mumpung masih ada umur lhoo...

Salam Hijrah...!!!! .

ZAKAT PROFESI, ADAKAH ?Oleh : Ustadz Shiddiq al JawieZakat profesi dikenal dengan istilah zakah rawatib al-muwazhaffin (...
06/02/2019

ZAKAT PROFESI, ADAKAH ?

Oleh : Ustadz Shiddiq al Jawie

Zakat profesi dikenal dengan istilah zakah rawatib al-muwazhaffin (zakat gaji pegawai) atau zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat hasil pekerjaan dan profesi swasta). (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, I/497; Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/865; Ali as-Salus, Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 522; Al-Yazid Ar-Radhi, Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin, hal. 17).

Zakat profesi menurut penggagasnya didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab. Misal profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya. (Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq, Sedekah, hal. 103; Zakat dalam Perekonomian Modern, hal. 95).

Menurut al-Qaradhawi nishab zakat profesi senilai 85 gram emas dan jumlah yang wajib dikeluarkan 2,5%. Zakat profesi dikeluarkan langsung saat menerima atau setelah diperhitungkan selama kurun waktu tertentu. Misal jika seseorang gajinya Rp500.000/bulan, dia dapat mengeluarkan langsung zakatnya 2,5% setelah gajian tiap bulan. Atau membayar satu kali tiap tahun sebesar 12 x 2,5% x Rp500.000. (Didin Hafidhuddin, ibid, hal. 104).

Landasan fikih (at-takyif al-fiqhi) zakat profesi ini menurut Al-Qaradhawi adalah perbuatan sahabat yang mengeluarkan zakat untuk al-maal al-mustafaad (harta perolehan). Al-maal al-mustafaad adalah setiap harta baru yang diperoleh seorang muslim melalui salah satu cara kepemilikan yang disyariatkan, seperti waris, hibah, upah pekerjaan, dan yang semisalnya. Al-Qaradhawi mengambil pendapat sebagian sahabat (seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud) dan sebagian tabi’in (seperti Az-Zuhri, Hasan Bashri, dan Makhul) yang mengeluarkan zakat dari al-maal al-mustafaad pada saat menerimanya, tanpa mensyaratkan haul (dimiliki selama satu tahun qamariyah). Bahkan al-Qaradhawi melemahkan hadis yang mewajibkan haul bagi harta zakat, yaitu hadis Ali bin Abi Thalib RA, bahwa Nabi SAW bersabda”Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu atasnya haul.” (HR Abu Dawud). (Yusuf Al-Qaradhawi, ibid., I/491-502; Wahbah az-Zuhaili, ibid., II/866).

Menurut pentarjihan kami, zakat profesi tidak mempunyai dalil yang kuat sehingga hukumnya tidak wajib. Alasan kami : Pertama, dalil utama dari zakat profesi adalah ijtihad sahabat mengenai al-maal al-mustafaad yang tidak mensyaratkan haul. Padahal ijtihad sahabat (mazhab al-shahabi) bukanlah dalil syariah yang kuat (mu’tabar). (Taqiyuddin an-Nabhani, al-Syakhshiyah al-Islamiyah, III/418).

Kedua, pendapat yang lebih kuat (rajih) mengenai al-maal al-mustafaad adalah pendapat jumhur ulama, yaitu harta tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya, hingga memenuhi syarat berlalunya haul. Inilah pendapat sahabat Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Juga pendapat imam mazhab yang empat. (Al-Yazid Ar-Radhi, Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin, hal.19; Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/866).

Ketiga, tidak tepat penilaian Al-Qaradhawi bahwa hadis tentang haul adalah hadis lemah (dhaif). Al-Qaradhawi sebenarnya mengikuti pendapat Imam Ibnu Hazm yang melemahkan hadis haul dari jalur Ali bin Abi Thalib RA, karena ada perawi bernama Jarir bin Hazim yang dinilai lemah. (Al-Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, I/494; Ibnu Hazm, Al–Muhalla, VI/70). Padahal Ibnu Hazm telah meralat penilaiannya, dan lalu mengakui bahwa Jarir bin Hazim adalah perawi hadis yang sahih. (Ibnu Hazm, Al–Muhalla, VI/74).

Kesimp**annya, zakat profesi tidak wajib dalam Islam karena dalil-dalilnya sangat lemah. Maka uang hasil profesi tidak sah dikeluarkan zakatnya saat menerima, tapi wajib digabungkan lebih dulu dengan uang yang sudah dimiliki sebelumnya. Zakat baru dikeluarkan setelah uang gabungan itu mencapai nishab dan berlalu haul atasnya. (Ali as-Salus, Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 523).
Wallahu a’lam.

sumber: fb page ust Muhammad Rosyid Aziz

Belajar dari Kisah Abu Umamah al-Bahili yang Terlilit HutangKisah gundahnya Abu Umamah al-Bahili karena terlilit hutang ...
04/02/2019

Belajar dari Kisah Abu Umamah al-Bahili yang Terlilit Hutang

Kisah gundahnya Abu Umamah al-Bahili karena terlilit hutang ini memberika kita banyak pelajaran. Apa saja? Yuk kita simak~

Dalam sebuah hadis riwayat Imam Abu Daud dari Said al-Khudri, terdapat sebuah kisah inspiratif yang bisa kita ambil hikmah darinya. Suatu ketika, Rasulullah menjumpai seorang laki-laki dari sahabat Anshar yang sedang duduk-duduk di masjid saat orang lain sedang sibuk bekerja. Sahabat Anshar ini biasa dipanggil dengan sebutan ‘Abu Umamah al-Bahili’. Raut mukanya nampak sedang murung seolah ia dalam masalah yang sangat besar. Melihat hal itu, Rasulullah lantas bertanya,

“Wahai Abu Umamah, kenapa kamu duduk-duduk di masjid di selain waktu shalat?”

“Saya sedang gundah dan terlilit hutang ya Rasulullah!” Jawab Abu Umamah.

Kemudian Rasulullah balik bertanya, “Maukah engkau aku ajarkan sebuah doa yang apabila kamu membacanya, maka Allah akan menghilangkan gundahmu dan membayarkan hutang-hutangmu?”

Mendengar ucapan Rasulullah, Abu Umamah tampak sumringah seraya menjawab, “Tentu, ya Rasulullah,,,,”

Nabipun melanjutkan, “Bacalah doa ini di waktu pagi dan sore.”

(Allahumma innî ‘aûdzu bika minal hammi wal hazan, wa a’ûdzu bika minal ‘ajzi wal kasal, wa a’ûdzu bika minal bukhli wal jubni wa a’ûdzu bika min ghalabatid dain wa qahrir rijâl.)

“Ya Allah, saya mohon perlindungan kepadaMu dari kegundahan dan kesedihan, saya juga mohon perlindungan dari sifat lemah dan malas, bakhil dan pengecut; saya minta perlindungan kepadaMu dari hutang yang bertumpuk-tumpuk dan dari orang yang s**a menghardik.”

Singkat cerita, Abu Umamah mengamalkan doa ini pada saat pagi dan sore hari. Akhirnya, ia bisa membayar hutang-hutangnya dan tidak sedih lagi. Dengan sumringah, ia berkisah,

“Saya mengamalkan doa tersebut, kemudian Allah menghilangkan kesedihanku dan membayarkan hutang-hutangku.”

***

Ada beberapa hikmah yang bisa kita pelajari dari kisah inspiratif ini. Pertama, dalam kisah ini kita bisa belajar tentang pentingnya berdoa dalam Islam. Nabi mengajarkan ummatnya untuk berdoa dalam setiap aktifitas sehari-hari. Mulai dari bangun tidur sampai mau tidur lagi, hampir semua aktifitas ada doanya, doa makan, minum, bercermin, mau kamar mandi untuk berak, mau ke masjid bahkan sampai mau berhubungan suami-istri saja ada doa yang diajarkan oleh Rasulullah.

Doa adalah harapan dan permohonan dari seorang hamba kepada Tuhannya agar diberikan kebaikan dalam segala kehidupannya. Dengan berdoa, kita menyadari bahwa manusia adalah makhluk terbatas yang membutuhkan bantuan Tuhan dalam berbagai hal.

Dalam konteks hadis ini, Rasulullah mengajarkan kita agar terhindar dari sifat-sifat atau hal buruk yang disebutkan dalam hadis, di antaranya adalah bertumpuk-tumpuknya hutang.

Kedua, dalam hadis ini, Rasulullah mengajarkan kepada kita tentang pentingnya berusaha dan bekerja. Hal ini ditunjukkan dengan pertanyaan Rasulullah kepada Abu Umamah, kenapa dia duduk-duduk di masjid di selain waktu shalat dan di saat orang lain sedang sibuk berusaha.

Dalam Islam, orang yang bekerja sangat diapresiasi setinggi-tingginya jika pekerjaan tersebut diniati dengan benar. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam ath-Thabarani, Nabi pernah bersabda, “Barangsiapa bekerja untuk kedua orang tuanya, maka ia berada di jalan Allah, barangsiapa yang bekerja untuk anaknya yang masih kecil maka ia berada di jalan Allah, barang siapa yang bekerja untuk dirinya sendiri agar ia tidak minta-minta, maka ia juga berada di jalan Allah.”

Ketiga, dari hadis ini, kita juga bisa belajar tentang konsep tawakal yang ideal dalam Islam. bahwa konsep tawakal dalam Islam yang benar bukan hanya pasrah berpangku tangan kepada Allah, tetapi konsep tawakal dalam Islam adalah berusaha sekuat tenaga kemudian baru menyerahkan hasilnya kepada Allah SWT.

Abu Umamah yang sedang dilanda masalah terkesan berpangku tangan saja tanpa ada usaha sehingga ia duduk-duduk di masjid dengan hatinya yang galau. Maka,Rasulullah hadir dan menyuruhnya untuk bangkit bekerja dan tidak bermalas-malasan.

Keempat, kehadiran Rasulullah di kalangan sahabat selalu menjadi pengurai masalah dengan bijak. Persoalan-persoalan yang terjadi selalu dicarikan penyelesaiannya dengan kepala dingin, sehingga orang yang bermasalah menjadi bangkit dari keterpurukan serta optimis kembali.

Begitulah akhlak Rasulullah Saw yang selalu menjadi sahabat yang baik bagi sahabat-sahabatnya yang sedang mendapatkan masalah. Jika kita ingin mengikuti sunnah Rasul Saw, maka kehadiran kita dalam masyarakat seharusnya menjadi pemecah persoalan bukan malah sebaliknya.

Wallahu a’lam bish-Shawâb.

sumber: islami.com

RIBARiba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun. Diharamkan atas pemberi piutang dan juga atas orang ya...
01/02/2019

RIBA
Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun. Diharamkan atas pemberi piutang dan juga atas orang yang berhutang darinya dengan memberikan bunga, baik yang berhutang itu adalah orang miskin atau orang kaya. Masing-masing dari keduanya menanggung dosa, bahkan keduanya dilaknati (dikutuk). Dan setiap orang yang ikut membantu keduanya, dari penulisnya, saksinya juga dilaknati. Berdasarkan keumuman ayat-ayat dan hadits-hadits shahih yang-nyata mengharamkan riba. Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ البقرة: 275-276

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemas**an syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276).

Sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى. رواه مسلم

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran / timbangannya) harus sama dan kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba.” (HR. Muslim dalam kitabnya as-Shahih).

Sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تبيعوا الذهب بالذهب إلا مثلا بمثل، ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا الورق بالورق إلا مثلا بمثل، ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا منها غائبا بناجز. رواه البخاري ومسلم

“Janganlah engkau jual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Janganlah engkau jual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Dan janganlah engkau jual sebagiannya yang diserahkan dengan kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan dengan kontan.” (HR. al-Bukhary dan Muslim).

Imam Ahmad dan al-Bukhary meriwayatkan, bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى، الآخذ والمعطي فيه سواء. رواه مسلم

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, harus sama dan sama dan kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba, pemungut dan yang memberikannya dalam hal ini sama.” (HR. Muslim).

Dan telah tetap dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasannya ia menuturkan,

لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: (هم سواء). رواه مسلم

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.” (HR. Muslim).

Dan uang kertas yang berlaku pada zaman sekarang ini kedudukannya sama dengan emas dan perak yang berfungsi sebagai alat jual beli, oleh karena itu hukumnya adalah sama dengan hukum emas dan perak. Dengan sebab itulah, hendaknya setiap orang muslim untuk mencukupkan diri dengan hal-hal yang dihalalkan dan menjauhkan dirinya dari segala yang diharamkan Allah ‘Azza wa Jalla. Dan Allah sungguh telah memberikan kelapangan kepada umat Islam dalam hal pekerjaan di dunia ini guna mengais rezeki. Sehingga, bisa saja orang yang fakir bekerja sebagai tenaga kerja (kuli) atau pelaku usaha dengan menggunakan modal orang lain dengan sistem mudharabah dengan perjanjian bagi hasil, misalnya fifty-fifty atau yang semisalnya dari keuntungan, dan bukan dari modal, tidak juga dengan jumlah / nominal uang tertentu dari keuntungan. Dan barang siapa yang tidak mampu berusaha padahal ia fakir, maka halal baginya untuk meminta-minta, menerima zakat, dan juga jaminan sosial.

Read more https://konsultasisyariah.com/2207-riba-haram.html

ASURANSI SYARIAH, SUDAH SYAR'IE-KAH ?Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejum...
01/02/2019

ASURANSI SYARIAH, SUDAH SYAR'IE-KAH ?

Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ (hibah) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah, yaitu akad yang tak mengandung gharar (penipuan), perjudian, riba, penganiayaan/ kezaliman, suap, barang haram dan maksiat. (Fatwa DSN No 21/DSN-MUI/IX/2001, hlm. 5; Al Ma’ayir Al Syar’iyah, AAOIFI, 2010, hlm. 376).

Dalil-dalil asuransi syariah antara lain dalil tolong menolong (QS Al Maidah : 2) dan dalil tabarru’ (hibah). Ada dalil hadis yang diklaim sebagai dasar asuransi syariah, yakni hadis tentang Kaum Asy’ariyin.
Dari Abu Musa Asy’ari RA, ia berkata, ”Nabi SAW bersabda, ’Kaum Asy’ariyin jika mereka kehabisan bekal dalam peperangan atau jika makanan keluarga mereka di Madinah menipis, mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu lembar kain kemudian mereka bagi rata di antara mereka dalam satu wadah, mereka itu bagian dariku dan aku pun bagian dari mereka (HR Muttafaq ‘alaih). (Abdus Sattar Abu Ghuddah, Nizham At Ta`min At Takafiuli min Khilal Al Waqf, hlm. 3).

Dalam asuransi syariah tanpa tabungan (non saving), seluruh premi yang dibayarkan peserta asuransi menjadi dana tabarru’ (hibah), yang dikelola oleh perusahaan asuransi berdasar akad wakalah bil ujrah. Peserta mendapat dana pertanggungan dari dana tabarru’ tersebut.

Sedang dalam asuransi syariah dengan tabungan (saving), premi yang dibayarkan dibagi dua; (1) dana untuk tabarru’, dan (2) dana untuk investasi. Dana tabarru’ dikelola perusahaan asuransi yang mendapat ujrah (fee) berdasar akad wakalah bil ujrah. Peserta mendapat dana pertanggungan dari dana tabarru’ tersebut. Dana investasi dikelola perusahaan asuransi dengan akad mudharabah / musyarakah.

Bagaimana Kejelasan Hukumnya ???

Asuransi syariah seperti ini akadnya bermasalah, karena 4 (empat) alasan sbb :

Pertama, dalil hadis Asy’ariyin yang digunakan tak tepat. Sebab dalam hadis tersebut, bahaya terjadi lebih dahulu, baru terjadi proses ta’awun (tolong menolong). Sedang pada asuransi syariah, ta’awun dilakukan lebih dahulu, padahal bahayanya belum terjadi sama sekali. Menurut Syaikh ‘Atha` Abu Rasyta, menggunakan hadis Asy’ariyin sebagai dasar asuransi syariah adalah istidlal yang keliru. (Ajwibatu As`ilah, 7/6/2010).

Kedua, akad hibah (tabarru’) dalam asuransi ayariah tak sesuai dengan pengertian hibah. Sebab hibah dalam pengertian syar’i adalah memberikan kepemilikan tanpa kompensasi (tamliik bilaa ‘iwadh). (Imam Syaukani, Nailul Authar, Bab Hibah, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, hlm. 1169). Sementara dalam asuransi Syariah, peserta asuransi memberikan dana hibah, tapi mengharap mendapat kompensasi (‘iwadh / ta’widh), bukannya tak mengharap. Ini sama saja dengan menarik kembali hibah yang diberikan yang hukumnya haram, sesuai sabda Nabi SAW, ”Orang yang menarik kembali hibahnya, sama dengan anjing yang menjilat kembali muntahannya.” (HR Bukhari & Muslim). (Yahya Abdurrahman, Asuransi dalam Tinjauan Syariah, Penerbit Al Azhar Press, hlm. 42).

Ketiga, tak sesuai dengan akad dhaman (pertanggungan) dalam fiqih Islam. Sebab pada asuransi syariah, hanya ada dua pihak, bukan tiga pihak sebagaimana dhaman. Dua pihak tersebut :
Pertama, penanggung (dhamin), yaitu peserta asuransi;
Kedua, pihak yang mendapat tanggungan (madhmun lahu), yaitu juga para peserta asuransi.
Jadi dalam asuransi syariah tak terdapat pihak ketiga, yaitu pihak tertanggung (madhmun anhu).

Keempat, terjadi penggabungan dua akad menjadi satu akad (uqud murakkabah, multiakad), yaitu penggabungan akad hibah, akad ijarah, dan akad mudharabah. Padahal multiakad telah dilarang dalam syariah. Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA bahwa Nabi SAW melarang dua kesepakatan (akad) dalam satu kesepakatan (akad). (HR Ahmad, hadis sahih). (An-Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/308).

Kesimp**annya, asuransi syariah seperti ini akadnya bermasalah dan tidak sesuai syariah. Wallahu a’lam

sumber: https://developerpropertysyariah.net/asuransi-syariah-suda…/

Belajar dari Kisah Abu Umamah al-Bahili yang Terlilit HutangKisah gundahnya Abu Umamah al-Bahili karena terlilit hutang ...
31/01/2019

Belajar dari Kisah Abu Umamah al-Bahili yang Terlilit Hutang

Kisah gundahnya Abu Umamah al-Bahili karena terlilit hutang ini memberika kita banyak pelajaran. Apa saja? Yuk kita simak~

Dalam sebuah hadis riwayat Imam Abu Daud dari Said al-Khudri, terdapat sebuah kisah inspiratif yang bisa kita ambil hikmah darinya. Suatu ketika, Rasulullah menjumpai seorang laki-laki dari sahabat Anshar yang sedang duduk-duduk di masjid saat orang lain sedang sibuk bekerja. Sahabat Anshar ini biasa dipanggil dengan sebutan ‘Abu Umamah al-Bahili’. Raut mukanya nampak sedang murung seolah ia dalam masalah yang sangat besar. Melihat hal itu, Rasulullah lantas bertanya,

“Wahai Abu Umamah, kenapa kamu duduk-duduk di masjid di selain waktu shalat?”

“Saya sedang gundah dan terlilit hutang ya Rasulullah!” Jawab Abu Umamah.

Kemudian Rasulullah balik bertanya, “Maukah engkau aku ajarkan sebuah doa yang apabila kamu membacanya, maka Allah akan menghilangkan gundahmu dan membayarkan hutang-hutangmu?”

Mendengar ucapan Rasulullah, Abu Umamah tampak sumringah seraya menjawab, “Tentu, ya Rasulullah,,,,”

Nabipun melanjutkan, “Bacalah doa ini di waktu pagi dan sore.”

(Allahumma innî ‘aûdzu bika minal hammi wal hazan, wa a’ûdzu bika minal ‘ajzi wal kasal, wa a’ûdzu bika minal bukhli wal jubni wa a’ûdzu bika min ghalabatid dain wa qahrir rijâl.)

“Ya Allah, saya mohon perlindungan kepadaMu dari kegundahan dan kesedihan, saya juga mohon perlindungan dari sifat lemah dan malas, bakhil dan pengecut; saya minta perlindungan kepadaMu dari hutang yang bertumpuk-tumpuk dan dari orang yang s**a menghardik.”

Singkat cerita, Abu Umamah mengamalkan doa ini pada saat pagi dan sore hari. Akhirnya, ia bisa membayar hutang-hutangnya dan tidak sedih lagi. Dengan sumringah, ia berkisah,

“Saya mengamalkan doa tersebut, kemudian Allah menghilangkan kesedihanku dan membayarkan hutang-hutangku.”

***

Ada beberapa hikmah yang bisa kita pelajari dari kisah inspiratif ini. Pertama, dalam kisah ini kita bisa belajar tentang pentingnya berdoa dalam Islam. Nabi mengajarkan ummatnya untuk berdoa dalam setiap aktifitas sehari-hari. Mulai dari bangun tidur sampai mau tidur lagi, hampir semua aktifitas ada doanya, doa makan, minum, bercermin, mau kamar mandi untuk berak, mau ke masjid bahkan sampai mau berhubungan suami-istri saja ada doa yang diajarkan oleh Rasulullah.

Doa adalah harapan dan permohonan dari seorang hamba kepada Tuhannya agar diberikan kebaikan dalam segala kehidupannya. Dengan berdoa, kita menyadari bahwa manusia adalah makhluk terbatas yang membutuhkan bantuan Tuhan dalam berbagai hal.

Dalam konteks hadis ini, Rasulullah mengajarkan kita agar terhindar dari sifat-sifat atau hal buruk yang disebutkan dalam hadis, di antaranya adalah bertumpuk-tumpuknya hutang.

Kedua, dalam hadis ini, Rasulullah mengajarkan kepada kita tentang pentingnya berusaha dan bekerja. Hal ini ditunjukkan dengan pertanyaan Rasulullah kepada Abu Umamah, kenapa dia duduk-duduk di masjid di selain waktu shalat dan di saat orang lain sedang sibuk berusaha.

Dalam Islam, orang yang bekerja sangat diapresiasi setinggi-tingginya jika pekerjaan tersebut diniati dengan benar. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam ath-Thabarani, Nabi pernah bersabda, “Barangsiapa bekerja untuk kedua orang tuanya, maka ia berada di jalan Allah, barangsiapa yang bekerja untuk anaknya yang masih kecil maka ia berada di jalan Allah, barang siapa yang bekerja untuk dirinya sendiri agar ia tidak minta-minta, maka ia juga berada di jalan Allah.”

Ketiga, dari hadis ini, kita juga bisa belajar tentang konsep tawakal yang ideal dalam Islam. bahwa konsep tawakal dalam Islam yang benar bukan hanya pasrah berpangku tangan kepada Allah, tetapi konsep tawakal dalam Islam adalah berusaha sekuat tenaga kemudian baru menyerahkan hasilnya kepada Allah SWT.

Abu Umamah yang sedang dilanda masalah terkesan berpangku tangan saja tanpa ada usaha sehingga ia duduk-duduk di masjid dengan hatinya yang galau. Maka,Rasulullah hadir dan menyuruhnya untuk bangkit bekerja dan tidak bermalas-malasan.

Keempat, kehadiran Rasulullah di kalangan sahabat selalu menjadi pengurai masalah dengan bijak. Persoalan-persoalan yang terjadi selalu dicarikan penyelesaiannya dengan kepala dingin, sehingga orang yang bermasalah menjadi bangkit dari keterpurukan serta optimis kembali.

Begitulah akhlak Rasulullah Saw yang selalu menjadi sahabat yang baik bagi sahabat-sahabatnya yang sedang mendapatkan masalah. Jika kita ingin mengikuti sunnah Rasul Saw, maka kehadiran kita dalam masyarakat seharusnya menjadi pemecah persoalan bukan malah sebaliknya.

Wallahu a’lam bish-Shawâb.

sumber: islami.co

MEMANFAATKAN BUNGA BANK UNTUK BIAYA ADMINISTRASI, BOLEHKAH ?Oleh : Ustadz Ammi Nur BaitsPrinsip utama yang perlu untuk s...
30/01/2019

MEMANFAATKAN BUNGA BANK UNTUK BIAYA ADMINISTRASI, BOLEHKAH ?

Oleh : Ustadz Ammi Nur Baits

Prinsip utama yang perlu untuk selalu kita perhatikan, bahwa bunga bank yang ada di rekening nasabah, sama sekali bukan hartanya. Karena itu, nasabah sama sekali tidak dibenarkan menggunakan uang bunga tersebut, untuk setiap kepentingan yang manfaatnya kembali kepada dirinya, apapun bentuknya.

Dalam masalah pajak misalnya, bisa jadi ada sebagian wajib pajak yang dia merasa didzalimi dengan adanya beban pajak yang menjadi kewajibannya. Namun dia tidak boleh menutupi kewajiban pajaknya dengan menggunakan bunga bank. Karena bunga bank ini bukan miliknya, sehingga tidak boleh dia gunakan untuk membayar kewajiban pajaknya, sehingga ada manfaat bunga bank itu yang kembali kepada dirinya.

Sementara kaidah yang berlaku, kita tidak boleh menghilangkan kedzaliman dengan mendzalimi orang lain. Dr. Muhamad Ali Farkus – ulama al-Jazair – pernah ditanya tentang hukum membayar pajak dengan bunga.

Jawaban beliau,

أمّا إذا تولّدت على أمواله المودعة في البنك زيادة ربوية، فالواجب أن يتوب من ظلمه بأكله أموال الناس بالباطل، وتتوقف توبته على التخلص من المال الحرام الذي ليست له ولا للبنك صفة المالك، وإنما المال الحرام مال عام يرجع فيه إلى المرافق العامة، ومنافع المسلمين، ومصالحهم، أو الفقراء والمساكين عند تعذر ذلك بالنظر إلى عدم معرفة الأشخاص الذي ظلموا في هذه المعاملات الربوية وأخذت منهم زيادات ربوية.

"Jika uang yang disimpan menghasilkan tambahan bunga (riba) maka pemiliknya wajib bertaubat dari kedzalimannya, karena memakan uang orang lain dengan cara yang tidak benar. Bukti taubatnya adalah dengan membersihkan diri dari harta haram yang bukan miliknya dan tidak p**a milik bank.
Akan tetapi uang haram ini menjadi harta umum, yang harus dikembalikan untuk kepentingan umum kaum muslimin atau diberikan kepada fakir miskin. Mengingat tidak mungkin (dikembalikan ke pemilik), karena tidak diketahuinya siapa orang yang didzalimi dalam transaksi riba ini, dan siapa yang hartanya diambil untuk bunga tersebut.”

Beliau melanjutkan,

ولما كانت الزيادات الربوية مالا عاما يملكه عموم المسلمين، فلا يستطيع بملك الغير أن يسدّد به الضرائب التي فرضت عليه على وجه الاعتداء أيضا

"Karena uang riba yang ditambahkan adalah uang umum yang dimiliki seluruh kaum muslimin, maka tidak mungkin seseorang menggunakan harta milik orang lain untuk membayar pajak yang menjadi beban kewajibannya, yang juga dipungut secara dzalim.”

(Sumber: http://ferkous.com/ fatwa no. 120)

Demikian p**a yang difatwakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Syaikh Dr. Abdullah al-Faqih.

Dalam fatwanya no. 23036 dinyatakan:

تغطية هذه الضرائب من فوائد البنك فلا يجوز، لما في دفعها من الحماية لماله، وبالتالي اتنفاعه من هذه الفوائد المحرمة

“Membayar pajak dengan bunga bank, hukumnya tidak boleh, karena pembayaran pajak akan memberikan perlindungan bagi harta pemiliknya, sehingga dia telah memanfaatkan riba yang haram ini.”

Kita semua sepakat bahwa biaya administrasi bank atau biaya apapun yang dibebankan kepada nasabah adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh nasabah kepada bank atas layanan yang diberikan bank kepadanya.

Karena itu, menggunakan bunga bank untuk menutupi biaya administrasi bank, sama halnya menggunakan bunga riba itu untuk kepentingan pribadi kita dan itu hukumnya terlarang.

Allahu a’lam

sumber: postingan ust Muhammad Rosyid Aziz

Address

Bogor
16151

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Komunitas Developer Property Syariah - DPS Bogor posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category