10/12/2020
Perbedaan Surat Tanah dengan Sertifikat Tanah
Jika surat tanah hanya sebuah bukti yang menyatakan kepemilikan tanah secara turun temurun, maka Sertifikat Tanah merupakan bukti kepemilikan tanah yang sudah didata ke dalam buku tanah yang sudah masuk dalam BPN dan diakui negara.
Status Sertifikat Tanah tentu lebih kuat dibanding dengan surat tanah tradisional. Selain itu, mengurus lahan yang sudah memiliki sertifikat tentu lebih mudah karena sekarang sudah bisa dilakukan pengecekan sertifikat tanah secara online.
Jenis-jenis Surat Tanah
Setidaknya ada 3 jenis surat tanah yang masih berlaku di Indonesia. Di antaranya adalah Petok D, girik, dan surat hijau atau lebih dikenal surat ijo. Apa saja pengertian dari masing-masing surat tanah ini?
1) Petok D
Petok D merupakan salah satu satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat yaitu hak-hak yang memberi wewenang sebagaimana, atau mirip dengan hak milik yaitu hak-hak Agraris Eigendom, milik yayasan bandar beni, hak atas druwe/druwe desa, pesini, grant, sultan dan sebagainya dikonversi menjadi tanah hak milik (Pasal 11 diktum ke 2 UUPA).
2) Girik
Girik bukanlah sebuah sertifikat melainkan tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat. Kepemilikan ini tak tercatat di kantor pertanahan. Jadi, tanah sangat rentan disengketakan. Oleh karena itu, bila saat ini Anda baru menyadari bahwa status kepemilikan tanah masih sebatas girik, sebaiknya segera tempuh prosedur berlaku untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik.
Untuk mengubah status tanah girik menjadi Hak Milik, Anda selaku pemohon harus melalui sejumlah prosedur di BPN wilayah setempat dimulai dari:
Persyaratan:
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
Surat Kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat.
Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB).
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Formulir permohonan memuat:
Identitas diri.
Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
Pernyataan tanah tidak sengketa.
Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
3. Surat Hijau/Surat Ijo
Khusus untuk surat ijo, surat tanah ini hanya beredar dan berlaku di Kota Surabaya. Disebut juga Surat Ijin Pemakaian Tanah (Surat Hijau), surat tanah ini merupakan izin yang diterbitkan pemerintah kota atas pemakaian tanah aset Pemerintah.
Menurut Badan Pengelolaan Tanah dan Bangunan, dasar perolehan/penguasaan tanah dengan status surat ijo berasal dari:
Tanah peninggalan Kolonial Belanda (hak eigendom gementee, besluit) dan tanah yang diberikan Pemerintah Indonesia dengan Hak Pengelolaan.
Tanah yang pengadaannya dilakukan sendiri pemerintah Kota Surabaya dengan jalan pembebasan tanah (P2TUN) maupun tukar-menukar (Ruislag).
Landasan hukum yang mengharuskan setiap orang atau badan hukum yang menggunakan tanah aset Pemkot Surabaya harus memiliki izin Pemakaian Tanah adalah Perda No.1 Tahun 1997 tentang Ijin Pemakaian Tanah.
Peraturan daerah yang berlaku bagi pemegang Surat Hijau sesuai Perda No.1 Tahun 1997 adalah:
Lahan dipergunakan sesuai peruntukan.
Selambatnya satu tahun sejak dikeluarkan izin, pemegang surat harus mendirikan bangunan yang dilengkapi IMB.
Dilarang mengalihkan ke pihak lain tanpa izin tertulis kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Jika pemegang Surat Ijo meninggal, ahli waris bisa melanjutkan Izin Pemakaian Tanah dengan mengajukan permohonan ke kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Semua pajak dan beban lain ditanggung pemegang izin.
Pemegang izin wajib membayar retribusi. Besarnya retribusi dapat berubah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan denda:
a. Sampai 3 bulan sebesar 50% dari retribusi yang berlaku.
b. Lebih dari 3 bulan – 1 tahun sebesar 100%.
c. 1 – 2 tahun sebesar 200%.
d. 2 – 3 tahun sebesar 300%.
e. 3 – 4 tahun sebesar 400%.
f. Lebih dari 4 tahun sebesar 500%.
Izin bisa dicabut sewaktu-waktu apabila:
Tanah tersebut dibutuhkan untuk kepentingan pemerintah daerah.
Pemegang izin melanggar ketentuan.
Pemegang izin menelantarkan atau tidak memanfaatkan tanahnya selama lebih dari tiga tahun.
Persyaratan yang diajukan untuk mendapatkan izin tidak dapat dipertanggung- jawabkan.
Berdasarkan uraian peraturan di atas, maka setiap orang atau badan hukum yang akan memakai tanah tersebut, harus terlebih dahulu memperoleh izin pemakaian tanah dengan mengajukan surat permohonan pada Walikota Surabaya atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah mendapatkan izin pemakaian tanah, pemegang izin berkewajiban membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku, mematuhi dan mentaati semua ketentuan yang ditetapkan, serta menggunakan tanah sesuai peruntukannya. Masa berlaku Surat Hijau/Surat Ijo dibedakan menjadi:
a. Izin Pemakaian Tanah jangka pendek (2 tahun)
b. Izin Pemakaian Tanah jangka menengah (5 tahun)
c. Izin Pemakaian Tanah jangka panjang (20 tahun)
Namun untuk mengajukan perubahan Surat Hijau menjadi Hak Milik sulit dilakukan, atau tidak bisa sebelum ada pelepasan aset pemerintah.