IWE PROPERTY BOROBUDUR

IWE PROPERTY BOROBUDUR AGENT PROPERTY MAGELANG
*SIAP BANTU JUAL BELI SEWA TANAH RUMAH.
*SIAP MENJADI MEDIATOR YANG BAIK DAN PROFESIONAL.

13/11/2023

IWE PROPERTY BOROBUDUR [ 0823 2411 0299 ]

Siap bantu jual property kamu !!!
Siap bantu carikan property idaman buat kamu !!!
Siap menjadi mediator yang baik dan profesional.

Silahkan buat janji temu 1 hari sebelumnya dengan menghubungi nomer yang tertera di atas.
Mohon maaf hanya melayani pemilik/owner dan buyer langsung.

Solusi tepat untuk jual beli sewa rumah, tanah, ruko, gudang, pabrik, kantor, ruang usaha, hotel, villa dll.

07/11/2023

Tips agar postingan dijangkau lebih banyak orang dan diminati oleh buyer :

- Buat Judul, Deskripsi dan Keterangan yang menarik agar situs google menampilkan postinganmu di halaman utama dalam pencarian google.
- Urutkan foto dari Tampak kanan, kiri,tengah dan seturusnya.
- Gunakan tagar ( #) sesuai dengan deskripsi yang kamu posting.
- Dengan like, komen atau bagikan postingan temanmu agar selelu update otomatis oleh facebook.
- Jangan lupa berdo'a memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa agar di mudahkan dalam segala prosenya.

Semoga bermanfaat 🙏🙏🙏

Konsultasi jual beli sewa properti Magelang, Hubungi :
Kami ( 0823 2411 0299 ) Imam Wahyudi

Ruko Disewakan Di BorobudurTerletak di pinggir Jl.Raya Borobudur, sebelah barat Taman Wisata Candi Borobudur.Lokasi stra...
31/03/2022

Ruko Disewakan Di Borobudur

Terletak di pinggir Jl.Raya Borobudur, sebelah barat Taman Wisata Candi Borobudur.
Lokasi strategis dekat fasum, sangat cocok untuk perkantoran, baber shop, posko pariwista karena masuk daerah KSPN CANDI BOROBUDUR.
Lahan parkir luas di sediakan di sebelah kanan dan kiri bangunan.

Spesifikasi :
Luas bangunan : 32 m2
Ruang Usaha
Ruang Tamu
Kamar Tidur
Kamar Mandi
Balkon
Air Bersih
Connecting Door
Parkir Area
Listrik 1300 watt
Harga : 19juta Nego

Info selengkapnya hubungi :
- 0823 2411 0299 [ Tlp, WA Only ]

RUMAH MEWAH TAPI BISA MENGHASILKAN UANG JUTAAN TIAP BULANNYA !!!Kamanda Residence TemanggungPerumahan mewah di temanggun...
11/12/2020

RUMAH MEWAH TAPI BISA MENGHASILKAN UANG JUTAAN TIAP BULANNYA !!!

Kamanda Residence Temanggung
Perumahan mewah di temanggung fasilitas lengkap ada private pool juga...keamanan terjamin karna tidak sembarang orang bisa masuk karna kita menggunakan sistem pass id card...tersedia 3 tipe rumah
Tipe 108 orchild
Tipe 141 lavender
Tipe 165 jasmine
Sertifikat dan imb sudah di pisah..
Keuntungan lainnya

✅ GRATIS WIFI 1THN
✅GYM GRATIS 1THN
✅FREE PERAWATAN POOL 1THN
✅AC GRATIS
✅CLUB HOUSE
✅UNIT TERBATAS

GAK PERCAYA
Hub :
- Riyo
- 0877-6591-2423

Repost :
- Kamanda Residence
- Kamanda residence

Lokasi :
Jl. Temanggung Bulu, Sudikampir, Danupayan, Kec. Bulu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56253
https://maps.app.goo.gl/YfjAY4z6y9nBFi9h8

Perbedaan Surat Tanah dengan Sertifikat TanahJika surat tanah hanya sebuah bukti yang menyatakan kepemilikan tanah secar...
10/12/2020

Perbedaan Surat Tanah dengan Sertifikat Tanah

Jika surat tanah hanya sebuah bukti yang menyatakan kepemilikan tanah secara turun temurun, maka Sertifikat Tanah merupakan bukti kepemilikan tanah yang sudah didata ke dalam buku tanah yang sudah masuk dalam BPN dan diakui negara.

Status Sertifikat Tanah tentu lebih kuat dibanding dengan surat tanah tradisional. Selain itu, mengurus lahan yang sudah memiliki sertifikat tentu lebih mudah karena sekarang sudah bisa dilakukan pengecekan sertifikat tanah secara online.

Jenis-jenis Surat Tanah
Setidaknya ada 3 jenis surat tanah yang masih berlaku di Indonesia. Di antaranya adalah Petok D, girik, dan surat hijau atau lebih dikenal surat ijo. Apa saja pengertian dari masing-masing surat tanah ini?

1) Petok D
Petok D merupakan salah satu satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat yaitu hak-hak yang memberi wewenang sebagaimana, atau mirip dengan hak milik yaitu hak-hak Agraris Eigendom, milik yayasan bandar beni, hak atas druwe/druwe desa, pesini, grant, sultan dan sebagainya dikonversi menjadi tanah hak milik (Pasal 11 diktum ke 2 UUPA).

2) Girik
Girik bukanlah sebuah sertifikat melainkan tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat. Kepemilikan ini tak tercatat di kantor pertanahan. Jadi, tanah sangat rentan disengketakan. Oleh karena itu, bila saat ini Anda baru menyadari bahwa status kepemilikan tanah masih sebatas girik, sebaiknya segera tempuh prosedur berlaku untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik.

Untuk mengubah status tanah girik menjadi Hak Milik, Anda selaku pemohon harus melalui sejumlah prosedur di BPN wilayah setempat dimulai dari:

Persyaratan:

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
Surat Kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat.
Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB).
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.

Formulir permohonan memuat:

Identitas diri.
Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
Pernyataan tanah tidak sengketa.
Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

3. Surat Hijau/Surat Ijo
Khusus untuk surat ijo, surat tanah ini hanya beredar dan berlaku di Kota Surabaya. Disebut juga Surat Ijin Pemakaian Tanah (Surat Hijau), surat tanah ini merupakan izin yang diterbitkan pemerintah kota atas pemakaian tanah aset Pemerintah.

Menurut Badan Pengelolaan Tanah dan Bangunan, dasar perolehan/penguasaan tanah dengan status surat ijo berasal dari:

Tanah peninggalan Kolonial Belanda (hak eigendom gementee, besluit) dan tanah yang diberikan Pemerintah Indonesia dengan Hak Pengelolaan.
Tanah yang pengadaannya dilakukan sendiri pemerintah Kota Surabaya dengan jalan pembebasan tanah (P2TUN) maupun tukar-menukar (Ruislag).
Landasan hukum yang mengharuskan setiap orang atau badan hukum yang menggunakan tanah aset Pemkot Surabaya harus memiliki izin Pemakaian Tanah adalah Perda No.1 Tahun 1997 tentang Ijin Pemakaian Tanah.

Peraturan daerah yang berlaku bagi pemegang Surat Hijau sesuai Perda No.1 Tahun 1997 adalah:

Lahan dipergunakan sesuai peruntukan.
Selambatnya satu tahun sejak dikeluarkan izin, pemegang surat harus mendirikan bangunan yang dilengkapi IMB.
Dilarang mengalihkan ke pihak lain tanpa izin tertulis kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Jika pemegang Surat Ijo meninggal, ahli waris bisa melanjutkan Izin Pemakaian Tanah dengan mengajukan permohonan ke kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Semua pajak dan beban lain ditanggung pemegang izin.
Pemegang izin wajib membayar retribusi. Besarnya retribusi dapat berubah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan denda:
a. Sampai 3 bulan sebesar 50% dari retribusi yang berlaku.
b. Lebih dari 3 bulan – 1 tahun sebesar 100%.
c. 1 – 2 tahun sebesar 200%.
d. 2 – 3 tahun sebesar 300%.
e. 3 – 4 tahun sebesar 400%.
f. Lebih dari 4 tahun sebesar 500%.
Izin bisa dicabut sewaktu-waktu apabila:
Tanah tersebut dibutuhkan untuk kepentingan pemerintah daerah.
Pemegang izin melanggar ketentuan.
Pemegang izin menelantarkan atau tidak memanfaatkan tanahnya selama lebih dari tiga tahun.
Persyaratan yang diajukan untuk mendapatkan izin tidak dapat dipertanggung- jawabkan.
Berdasarkan uraian peraturan di atas, maka setiap orang atau badan hukum yang akan memakai tanah tersebut, harus terlebih dahulu memperoleh izin pemakaian tanah dengan mengajukan surat permohonan pada Walikota Surabaya atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah mendapatkan izin pemakaian tanah, pemegang izin berkewajiban membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku, mematuhi dan mentaati semua ketentuan yang ditetapkan, serta menggunakan tanah sesuai peruntukannya. Masa berlaku Surat Hijau/Surat Ijo dibedakan menjadi:
a. Izin Pemakaian Tanah jangka pendek (2 tahun)
b. Izin Pemakaian Tanah jangka menengah (5 tahun)
c. Izin Pemakaian Tanah jangka panjang (20 tahun)

Namun untuk mengajukan perubahan Surat Hijau menjadi Hak Milik sulit dilakukan, atau tidak bisa sebelum ada pelepasan aset pemerintah.

Devinisi SHMSHM adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik yang merupakan bukti kepemilikan penuh hak atas lahan / tanah...
10/12/2020

Devinisi SHM

SHM adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik yang merupakan bukti kepemilikan penuh hak atas lahan / tanah oleh pemegangnya.

Dengan kata lain SHM adalah sertifikat dengan yang paling kuat, sehingga tidak akan ada pihak lain yang bisa mengeklaim bahwa tanah atau properti tersebut adalah miliknya.

Jadi bila terjadi masalah terkait dengan tanah atau properti, maka orang yang namanya tertera dalam SHM adalah pihak yang dianggap sah berdasarkan hukum.

Pentingnya mengantongi SHM ini karena jika nanti Anda akan menjualnya, maka ini akan memengaruhi harga. Ya, bisa dibilang nilai jual tanah SHM adalah yang paling tinggi dibanding yang tanpa SHM.

Selain memiliki kekuatan penuh dan bisa dibanderol dengan harga jual tertinggi, keuntungan lain yang bisa Anda dapatkan dari mengantongi surat tanah SHM adalah properti tersebut bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman ke bank. Dan SHM ini tidak memiliki batas waktu sehingga bisa diwariskan turun temurun maupun dihibahkan.

Namun jangan salah, hak kepemilikan atas tanah bisa saja hilang dalam kondisi-kondisi tertentu seperti tanah itu sendiri musnah atau tanah jatuh pada negara karena penyerahan sukarela oleh pemilik.

Atau bisa p**a karena pewarisan tanpa wasiat pada yang bukan WNI, karena syarat utama dari pemegang sertifikat SHM adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Tanah Dijual Di Pinggir Jalan Meteseh - Borobudur Ringinanom ( Jl.Kyai Maksum )Tanah dijual di pinggir Jl.Kyai Maksum (J...
30/11/2020

Tanah Dijual Di Pinggir Jalan Meteseh - Borobudur Ringinanom ( Jl.Kyai Maksum )

Tanah dijual di pinggir Jl.Kyai Maksum (Jl.Meteseh - Borobudur), Ringinanom Tempuran ini terletak dilokasi yang strategis di Wilayah Magelang selatan.
Kurang lebih 5km dari Taman Wisata Candi Borobudur dan 5km menuju Jalan Magelang - Purworejo Kalangan, Salaman.

Spesifikasi :
Legalitas : SHM
Status : Tanah Pekarangan ( Ahli Waris )
Luas Tanah : 1.309 m2
Lebar Depan 24 meter
Hadap : Utara
Tambahan : Ditumbuhi pohon sengon, sumber air sangat bagus meskipun di musim kemarau.
Harga : [SOLD OUT]

Info selengkapnya, hubungi :
- 0823 2411 0299
- Tlpn, Sms, WA only untuk mengatur jadwal janji survei.

MOHON MAAF :
- kami HANYA MELAYANI PEMBELI LANGSUNG / tidak melayani Broker / Agent ( kecuali partner )

- TIDAK MELAYANI SURVEI MENDADAK [ silahkan buat janji 1 hari sebelumnya ].

- Tidak melayani Permintaan alamat via telp, sms, bbm, email dll.

- kami juga membantu menjual property anda [ Mohon maaf hanya melayani atas nama pemilik langsung dalam legalitas SHM ]

Address

Borobudur
56553

Telephone

+6282324110299

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when IWE PROPERTY BOROBUDUR posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to IWE PROPERTY BOROBUDUR:

Share

Category