Perum dayeuh luhur

Perum dayeuh luhur Segera cek ke lokasi pemasaran.

Perumahan dayeuh luhur kawali ini bisa menjadi pilihan anda untuk merencanakan hidup yang lebih baik, karena lokasinya yang tenang, sejuk, dan pemandangan yang memanjakan mata anda.

09/08/2020
25/07/2020
Bismillah
30/03/2020

Bismillah

25/03/2020

Nggak perlu beli di supermarket

Sejak Diluncurkan, Pengguna "SiKasep" Capai 118.901 Orang
25/03/2020

Sejak Diluncurkan, Pengguna "SiKasep" Capai 118.901 Orang

Melalui data tersebut, Pemerintah saat ini memiliki data realtime terkait dengan sebaran kebutuhan rumah dan sebaran suplai ketersediaan perumahan.

Properti menunjukkan kepada sesuatu yang biasanya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang a...
20/03/2020

Properti menunjukkan kepada sesuatu yang biasanya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif. Bentuk yang utama dari properti ini adalah termasuk real property, kekayaan pribadi, dan kekayaan intelektual.

Properti Terkini
Home Berita Properti
Berita Properti
Cegah Covid-19, Museum Ciputra Artpreneur Ditutup Sementara
Penutupan sementara mulai berlaku sejak 15-31 Maret 2020. Manajemen Ciputra Artpreneur juga telah melakukan beberapa langkah internal untuk mencegah penyebaran Covid-19.

By Pio - March 17, 20200
Museum Ciputra Artpreneur
Museum Ciputra Artpreneur yang berada di Ciputra World Jakarta Selatan, ketika dikunjungi oleh mahasiswa dan dosen Jurusan Arsitektur Universitas Katolik (Unika) Parahyangan Bandung, Kamis (6/9/2018)./ dok. Ciputra
PropertiTerkini.com, (JAKARTA) – Sebagai bentuk dukungan kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran wabah virus Covid-19, Manajemen Ciputra Artpreneur Jakarta memutuskan untuk menutup sementara Museum Ciputra Artpreneur terhitung mulai 15-31 Maret 2020.

“Seperti sudah kita ketahui bersama, bahwa kasus Covid-19 ini sudah menyebar ke wilayah Jabodetabek dan beberapa daerah di Indonesia. Terkait dengan fakta tersebut, Museum Ciputra Artpreneur tidak menerima kunjungan lagi dengan tujuan mengurangi proses interaksi warga di ruang-ruang publik. Kami mohon maklum kepada publik atas kebijakan ini,” ujar Presiden Direktur Ciputra Artpreneur Jakarta, Rina Ciputra Sastrawinata, dalam siaran pers kepada media, Senin (16/3/2020).

PROSEDUR PEMECAHAN SERTIFIKAT TANAH KAVLING, PELAJARI DI SINI!Jika kamu memiliki sebidang tanah dan berniat untuk menjua...
19/03/2020

PROSEDUR PEMECAHAN SERTIFIKAT TANAH KAVLING, PELAJARI DI SINI!

Jika kamu memiliki sebidang tanah dan berniat untuk menjual sebagian dari tanah tersebut, maka terlebih dahulu untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah kavling.

Tanah kavling adalah tanah yang dipetak dengan luas menggunakan satu sertifikat tanah yang kemudian di petak-petak.

Namun, jika kamu hanya memerlukan sebagian tanah tapak kavling itu tentu saja bias tetapi, harus memiliki sertifikat tanah yang sudah dipecah.

Pemecahan sertifikat pun sudah lazim dilakukan untuk pembagian tanah warisan para hak waris.

Macam-Macam Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling

1. Pemecahan yang Dilakukan Developer Atas Nama Perusahaan

Pemecahan sertifikat oleh developer didasarkan pada site plan yang telah disetujui oleh instansi terkait.

Ini biasanya mencakup satu daerah atau kawasan tertentu dan dimaksudkan untuk membangun perumahan, subsidi maupun non subsidi.

2. Pemecahan Sertifikat Atas Nama Pribadi

Pemecahan sertifikat tanah kavling atas nama pribadi ini umumnya dilakukan untuk tanah yang memiliki luas tanah tidak begitu besar.

Persyaratan Mengurusi Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling

Daripada meminta bantuan pihak lain untuk mengurusi pemecahan sertifikat tanah, kamu dapat langsung mengurusnya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat dengan membawa persayaratan sebagai berikut :

Sertifikat asli,

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup,

Surat kuasa apabila dikuasakan,

Surat pernyataan pemecahan yang ditandatangani pemegang hak,

Dalam surat pernyataan ini, perlu dicantumkan alasan pemecahan dan gambar lokasi yang akan dipecah.

Gambarnya boleh hanya berupa sketsa kasar lokasi dan rencana pemecahannya.

Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan(SPPT PBB),

Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,

Sertifikat asli,

Izin perubahan penggunaan tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah,

Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan, dan

Tapak kavling dari kantor pertanahan.

Dalam surat pernyataan ini, perlu dicantumkan alasan pemecahan sertifikat serta denah tanah kavling yang dipecah.

Formulir permohonan pemecahan sertifikat tanah kavling yang dibawa sendiri memuat beberapa kelengkapan yaitu:

Identitas diri,

Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon,

Pernyataan tanah tidak sengketa,

Pernyataan tanah dikuasai secara fisik, dan

Alasan pemecahan.

Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling

Kamu juga perlu mengetahui bagaimana prosedur dari pemecahan sertifikat tanah kavling yang diantaranya adalah:

Melakukan pendaftaran pemecahan sertifikat tanah,

Melakukan pendaftaran berkas dan pemohon mendapatkan tanda terima,

Petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran akan pergi ke lokasi dengan didampingi pemilik atau kuasanya,

Kemudian, petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang disediakan,

Tahap selanjutnya adalah penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap bidang yang dipecahkan,

Surat ukur ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pemetaan,

Setelah mendapatkan surat ukur, langkah selanjutnya adalah penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI),

Sertifikat yang terlah diterbitkan kemudian akan ditandatangani kepala lembaga pertanahan.

Biaya Pemecahan

Proses pemecahan sertifikat tanah kavling ini membutuhkan waktu sekitar 15 hari.

Namun, jika tanah yang akan dipecah lebih dari lima bidang, dibutuhkan waktu yang lebih lama.

Seperti yang disebutkan dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”).

Untuk biaya yang harus dikeluarkan, berbeda-beda sesuai dengan wilayah dan luas tanah yang akan dipecah.

Selain biaya tersebut, umumnya juga ada biaya pengukuran yang bisa berbeda di setiap daerah.

Jadi ada baiknya jika kamu berkonsultasi pada PPAT atau BPN wilayah anda.

By :JAHADA_PROPERTI
Info Perumahan 0853 5366 0801
Kang Firman_JAHADA

Perumahan "dayeuh luhur residence" kawali
14/03/2020

Perumahan "dayeuh luhur residence" kawali

Address

Jln. Jatinagara
Ciamis
46253

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00
Sunday 09:00 - 17:00

Telephone

+6285353660801

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Perum dayeuh luhur posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Perum dayeuh luhur:

Share

Category