Raja Tanah Bogor

Raja Tanah Bogor Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Raja Tanah Bogor, Real Estate, Cibinong.

27/08/2019

Mari kita lebih Mengetahui "STATUS KEPEMILIKAN TANAH" sebelum membeli atau jual beli tanah

Status kepemilikan tanah menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum. Keseluruhan hak atas tanah dibukukan dalam bentuk Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN mengeluarkan duplikat kepada pemilik tanah untuk mencegah risiko di kemudian hari, seperti: sertifikat hilang, terbakar, maupun sertifikat ganda.

Di Indonesia, status kepemilikan tanah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Jenis status kepemilikan tanah ada beberapa tingkatan, yaitu:

1. Hak Milik (right of ownership) - SHM (Sertifikat Hak Milik)

Hak milik merupakan hak individualprimer yang bersifat perdata, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki turun-temurun tanpa ada batas waktu berakhirnya, atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Di atasnya bisa dibebani hak sekunder yang lebih rendah, seperti: HGB, HGU, HP, Hak Sewa, dan Hak Numpang Karang. SHM dapat dipindahtangan melalui mekanisme jual-beli dan riwayat pembeli-penjual selalu tercatat dalam lembar SHM. SHM dapat dijadikan jaminan utang sebagai sarana pembiayaan dengan dibebani hak tanggungan. SHM dapat dihapus apabila tanah tersebut jatuh ke tangan Negara karena pencabutan hak, penyerahan sukarela oleh pemiliknya, tanah tersebut ditelantarkan dalam jangka waktu tertentu, atau tanah tersebut musnah karena bencana alam. Nilai tanah dengan SHM lebih tinggi dibanding SHGB dan nilainya berkembang seiring hukum permintaan dan penawaran.

2. Hak Guna Bangunan (right of build) - SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)

HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang dimiliki oleh pihak lain dalam jangka waktu maksimum 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Jika sudah lewat masanya, pengguna hak ini dapat mengajukan pembaruan hak selama 30 tahun lagi. HGB dapat dipindahtangankan. SHGB hanya bisa didapatkan oleh WNI dan perusahaan yang didirikan di bawah hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
Dengan berlakunya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, maka jangka waktu HGB diperpanjang, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf b, yaitu: “Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun.”
Status SHGB dapat ditingkatkan menjadi SHM sesuai ketentuan yang berlaku.SHGB juga dapat menjadi jaminan kepada pihak ketiga dan dapat digunakan dalam penyertaan modal. HGB dapat dicabut jika tanah tersebut dibutuhkan untuk pembangunan kepentingan umum.
Status SHGB bisa ditingkatkan menjadi SHM

3. Hak Guna Usaha (right of use) – SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha)

Hak yang diberikan hanya kepada Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia untuk mengusahakan tanah yang dikontrol langsung oleh negara untuk waktu tertentu.Pada umumnya tanah tersebut merupakan tanah negara yang digunakan sebagai hutan tanaman industri, perkebunan, perikanan, atau pertanian. HGU hanya dapat diberikan atas tanah seluas minimum 5 ha, dengan catatan jika tanah yang bersangkutan lebih luas dari 25 ha, maka investasi Sistem Penguasaan Tanah dan Konflik serta pengelolaan usaha secara baik akan diberlakukan. HGU bisa dipindahtangankan. Jangka waktu HGU maksimum 25 tahun. HGU dapat dijadikan kolateral pinjaman dengan menambahkan hak tanggungan (security title).

4. Hak Pakai (HP)

Hak pakai adalah hak untuk memanfaatkan, dan/atau mengumpulkan hasil dari tanah yang secara langsung dikontrol oleh negara atau tanah yang dimiliki individu lain yang memberi pemangku hak wewenang dan kewajiban sebagaimana dijabarkan di dalam perjanjian pemberian hak. Hak pakai dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu, atau selama tanah dipakai untuk tujuan tertentu, dengan gratis, atau untuk bayaran tertentu, atau dengan imbalan pelayanan tertentu. Selain diberikan kepada WNI, hak pakai dapat diberikan kepada WNA yang tinggal di Indonesia.
Selain itu, hak pakai juga bisa diberikan kepada instansi atas tanah negara, tanah hak pengelolaan serta tanah milik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat dipindahtangankan jika mendapat izin dari pejabat yang berwenang.

5. Hak Satuan Rumah Susun – SHSRS (Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun)

SHSRS berhubungan dengan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal / rumah susun / apartemen yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.Pengaturan kepemilikan bersama ini digunakan sebagai dasar kedudukan atas benda tak bergerak yang menjadi objek kepemilikan di luar unit, seperti: taman, tempat parkir, sampai area lobi.

6. Tanah girik / petok / rincik / ketitir / verponding

Tanah ini merupakan tanah bekas hak milik adat yang belum didaftarkan atau disertifikasi pada Badan Pertanahan setempat.Girik bukan tanda bukti atas kepemilikan tanah, melainkan bukti bahwa pemilik girik adalah pembayar pajak (PBB) dan pengelola tanah milik adat atas bidang tanah tersebut serta bangunan di atasnya.

7. Hak Sekunder / Derivatif

Hak ini dibebankan atas hak tanah yang sudah ada. Hak ini timbul karena perjanjian antara pemilik tanah sebagai pemegang hak primer dan calon pemegang Hak Sekunder.
Yang termasuk hak atas tanah ini adalah :
a. Hak sekunder yang ditumpangkan di atas hak lain yang memiliki derajat lebih tinggi, seperti HGB, HGU, dan Hak Pakai di atas tanah Hak Milik.
b. Hak Sewa di atas tanah Hak Milik / HGB / HGU (right of lease building)
c. Hak Sewa atas tanah pertanian.
d. Hak membuka tanah (right of clear land) dan memungut hasil hutan (right to harvest forest product). Hak ini hanya bisa didapat oleh WNI dan diatur oleh Peraturan Pemerintah. Kepemilikan hak ini tidak berarti bisa mendapatkan hak milik (right of ownership) atas tanah yang bersangkutan.
e. Hak usaha bagi hasil.
f. Hak menumpang (Hak Numpang Karang),
g. Hak Jaminan atas tanah yang terdiri dari gadai dan Hak Tanggungan.
Hak Tanggungan tercantum dalam Undang-Undang No.4 Tahun 1996 sehubungan dengan kepastian hak atas tanah dan objek yang berkaitan dengan tanah (Security Title on Land and Land-Related Objects) dalam kasus hipotek.
Pernyataan dari pihak kreditur (bank) kepada kantor pertanahan (BPN) setempat untuk melepas Hak Tanggungan atas tanah dan atau bangunan di sertifikat milik peminjam (debitur) karena pinjaman sudah lunas dikenal dengan istilah .
8. Hak lain-lain yang sifatnya sementara, seperti :
a. Hak guna air
b. Hak pemeliharaan dan penangkapan ikan
c. Hak guna ruang angkasa

Ada juga Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pejabat berwenang yang dapat dipergunakan sebagai bukti kepemilikan tanah yang belum memiliki sertifikat resmi dari BPN

Jadi, sebenarnya yang menjadi acuan nilai tanah bukanlah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), melainkan status kepemilikan hak atas tanah tersebut. Sebagai pemilik tanah atau pun calon pembeli, sebaiknya lebih kritis dan memperhatikan jenis sertifikat atas tanah tersebut. Keabsahan sertifikat bisa dicek pada Badan Pertanahan Nasional setempat agar tidak terjadi penipuan dan sertifikat ganda

27/08/2019

MENGENAL TANAH DAN JENIS JENIS TANAH

Mengetahui jenis jenis tanah sangat penting untuk menentukan langkah berikutnya sehingga lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan, baik untuk bangunan seperti rumah, kantor atau gedung bertingkat. Juga bagi yang hendak bertani atau bercocok tanam.

1. Pengertian Tanah
Tanah adalah bagian yang terdapat pada kerak bumi yang tersusun atas mineral dan bahan organik. Tanah merupakan salah satu penunjang yang membantu kehidupan semua mahluk hidup yang ada di bumi. Tanah sangat mendukung terhadap kehidupan tanaman yang menyediakan hara dan air di bumi. selain itu, Tanah juga merupakan tempat hidup berbagai mikroorganisme yang ada di bumi dan juga merupakan tempat berpijak bagi sebagian mahluk hidup yang ada di darat. Dari segi klimatologi , tanah memegang peranan penting sebagai penyimpan air dan mencegah terjadinya erosi. Meskipun tanah sendiri juga bisa tererosi.

Tanah terbentuk dari proses pelapukan batuan yang dibantu oleh organisme membentuk tekstur unik yang menutupi permukaan bumi. proses pembentukan tanah ini akan membentuk lapisan-lapisan yang menutupi seluruh permukaan bumi. lapisan-lapisan yang terbentuk memiliki tekstur yang berbeda dan setiap lapisan juka akan mencerminkan proses-proses fisika, kimia dan biologi yang telah terjadi selama proses pembentukannya

2. Jenis jenis Tanah

1. Tanah Aluvial
Tanah aluvial merupakan jenis tanah yang terjadi karena endapan lumpur biasanya yang terbawa karena aliran sungai. Tanah ini biasanya ditemukan dibagian hilir karena dibawa dari hulu. Tanah ini biasanya bewarna coklat hingga kelabu.
Karakteristik
Tanah ini sangat cocok untuk pertanian baik pertanian padi maupun palawija seperti jagung, tembakau dan jenis tanaman lainnya karena teksturnya yang lembut dan mudah digarap sehingga tidak perlu membutuhkan kerja yang keras untuk mencangkulnya.
Persebaran
Tanah ini banyak tersebar di Indonesia dari sumatera, Kalimantan, Sulawesi, papua dan jawa.

2. Tanah Andosol
Tanah andosol merupakan salah satu jenis tanah vulkanik dimana terbentuk karena adanya proses vulkanisme pada gunung berapi. Tanah ini sangat subur dan baik untuk tanaman.
Karakteristik
Warna dari tanah andosol coklat keabu-an. Tanah ini sangat kaya dengan mineral, unsure hara, air dan mineral sehingga sangat baik untuk tanaman. Tanah ini sangat cocok untuk segala jenis tanaman yang ada di dunia. persebaran tanah andosol biasanya terdapat di daerah yang dekat dengan gunung berapi.
Persebaran
Di Indonesia sendiri yang merupakan daerah cincin api banyak terdapat tanah andosol seperti di daerah jawa, bali, sumatera dan nusa tenggara.

3. Tanah Entisol
Tanah entisol merupakan saudara dari tanah andosol namun biasaya merupakan pelapukan dari material yang dikeluarkan oleh letusan gunung berapi seperti debu, pasir, lahar, dan lapili.
Karakteristik
Tanah ini juga sangat subur dan merupakan tipe tanah yang masih muda. Tanah ini biasanya ditemukan tidak jauh dari area gunung berapi bisa berupa permukaan tanah tipis yang belum memiliki lapisan tanah dan berupa gundukan pasir seperti yang ada di pantai parangteritis Jogjakarta.
Persebaran
Persebaran tanah entisol ini biasanya terdapat disekitar gunung berapi seperti di pantai parangteritis Jogjakarta, dan daerah jawa lainnya yang memiliki gunung berapi.

4. Tanah Grumusol
Tanah grumusol terbentuk dari pelapukan batuan kapur dan tuffa vulkanik. Kandungan organic di dalamnya rendah karena dari batuan kapur jadi dapat disimpulkan tanah ini tidak subur dan tidak cocok untuk ditanami tanaman.
Karakteristik
Tekstur tanahnya kering dan mudah pecah terutama saat musim kemarau dan memiliki warna hitam. Ph yang dimiliki netral hingga alkalis. Tanah ini biasanya berada di permukaan yang tidak lebih dari 300 meter dari permukaan laut dan memiliki bentuk topografi datar hingga bergelombang. Perubahan suhu pada daerah yang terdapat tanah grumusol sangat nyata ketika panas dan hujan.
Persebaran
Persebarannya di Indonesia seperti di Jawa Tengah (Demak, Jepara, Pati, Rembang), Jawa Timur (Ngawi, Madiun) dan Nusa Tenggara Timur. Karena teksturnya yang kering maka akan bagus jika ditanami vegetasi kuat seperti kayu jati.

5. Tanah Humus
Tanah humus merupakan tanah yang terbentuk dari pelapukan tumbuh-tumbuhan. Mengandung banyak unsur hara dan mineral dan sangat subur.
Karakteristik
Tanah Humus sangat baik untuk melakukan cocok tanam karena kandungannya yang sangat subur dan baik untuk tanaman. Tanah ini memiliki unsur hara dan mineral yang banyak karena pelapukkan tumbuhan hingga warnanya agak kehitam hitaman.
Persebaran
Tanah ini terdapat di daerah yang ada banyak hutan. Persebarannya di Indonesia meliputi daerah Sumatera, Kalimantan, Jawa, Papua dan sebagian wilayah dari Sulawesi.

6. Tanah Inceptisol
Inceptol terbentuk dari batuan sedimen atau metamorf dengan warna agak kecoklatan dan kehitaman serta campuran yang agak keabu-abuan. Tanah ini juga dapat menopang pembentukan hutan yang asri.
Karakteristik
Ciri-ciri tanah ini adalah adanya horizon kambik dimana horizon ini kurang dari 25% dari horizon selanjutnya jadi sangatlah unik. Tanah ini cocok untuk perkebunan seperti perkebunan kelapa sawit.Serta untuk berbagai lahan perkebunan lainnya seperti karet.
Persebaran
Tanah inseptisol tersebar di berbagai derah di Indonesia seperti di sumatera, Kalimantan dan papua.

7. Tanah Laterit
Tanah laterit memiliki warna merah bata karena mengandung banyak zat besi dan alumunium. Di indonesia sendiri tanah ini sepertinya cukup fimiliar di berbagai daerah, terutama di daerah desa dan perkampungan.
Karakteristik
Tanah laterit termasuk dalam jajaran tanah yang sudah tua sehingga tidak cocok untuk ditanami tumbuhan apapun dan karena kandungan yang ada di dalamnya p**a.
Persebaran
Persebarannya sendiri di Indonesia meliputi Kalimantan, Lampung, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

8. Tanah Latosol
Jenis tanah ini juga salah satu yang terdapat di Indonesia, tanah ini terbentuk dari pelapukan batuan sedimen dan metamorf.
Karakteristik
Ciri-ciri dari tanah latosol adalah warnanya yang merah hingga kuning, teksturnya lempung dan memiliki solum horizon. Persebaran tanah litosol ini berada di daerah yang memiliki curah hujan tinggi dan kelembapan yang tinggi p**a serta pada ketinggian berkisar pada 300-1000 meter dari permukaan laut. Tanah latosol tidak terlalu subur karena mengandung zat besi dan alumunium.
Persebaran
Persebaran tanah latosol di daerah Sulawesi, lampung, Kalimantan timur dan barat, Bali dan Papua.

9. Tanah Litosol
Tanah litosol merupakan tanah yang baru mengalami perkembangan dan merupakan tanah yang masih muda. Terbentuk dari adanya perubahan iklim, topografi dan adanya vulkanisme.
Karakteristik
Untuk mengembangkan tanah ini harus dilakukan dengan cara menanam pohon supaya mendapatkan mineral dan unsur hara yang cukup. tekstur tanah litosol bermacam-macam ada yang lembut, bebatuan bahkan berpasir.
Persebaran
Biasanya terdapat pada daerah yang memiliki tingkat kecuraman tinggi seperti di bukit tinggi, nusa tenggara barat, Jawa tengah, Jawa Barat dan Sulawesi.

10. Tanah Kapur
Seperti dengan namanya tanah kapur berasal dari batuan kapur yang mengalami pelapukan.
Karakteristik
Karena terbentuk dari tanah kapur maka bisa disimpulkan bahwa tanah ini tidak subur dan tidak bisa ditanami tanaman yang membutuhkan banyak air. Namun jika ditanami oleh pohon yang kuat dan tahan lama seperti pohon jati dan pohon keras lainnya.
Persebaran
Tanah kapur tersebar di daerah yang kering seperti di gunung kidul Yogyakarta, dan di daerah pegunungan kapur seperti di Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur.

11. Tanah Mergel
Hampir sama dengan tanah kapur, jenis tanah ini juga berasal dari kapur, namun dicampur dengan berbagai bahan lainnya yang membedakan adalah ia lebih mirip seperti pasir. Tanah mergel terbentuk dari batuan kapur, pasir dan tanah liat dan mengalami pembentukan dengan bantuan hujan namun tidak merata.
Karakteristik
Tanah ini subur dan bisa ditanami oleh persawahan dan perkebunan. Selain itu juga terdapat banyak mineral dan air di dalamnya.
Persebaran
Tanah ini banyak terdapat di daerah dataran rendah seperti di Solo (Jawa Tengah), Madiun dan Kediri (Jawa Timur).

12. Tanah Organosol
Tanah organosol terbentuk dari pelapukan benda organic seperti tumbuhan, gambut dan rawa. Biasanya terdapat di daerah yang memiliki iklim basah dan memiliki curah hujan tinggi.
Karakteristik
Ketebalan dari tanah ini sangat minim hanya 0.5 mm saja dan memiliki diferensiasi horizon yang jelas, kandungan organic di dalam tanah organosol lebih dari 30% dengan tekstur lempung dan 20% untuk tanah yang berpasir. Kandungan unsur hara rendah dan memiliki tingkat kelembapan rendah (PH 0,4) saja.
Persebaran
Tanah ini biasanya ditemukan di daerah pantai dan hampir tersebar di seluruh p**au di Indonesia seperti sumatera, papua, Kalimantan, jawa, Sulawesi dan nusa tenggara.

13. Tanah Oxisol
Tanah oxisol merupakan tanah yang kaya akan zat besi dan alumunium oksida. Tanah jenis ini juga sering kita temui di daerah tropis di Indonesia dari daerah desa hingga perkotaan.
Karakteristik
Ciri-ciri dari tanah oxisol ini antara lain adalah memiliki solum yang dangkal dan ketebalannya hanya kurang dari 1 meter saja. warnanya merah hingga kuning dan memiliki tekstur halus seperti tanah liat.
Persebaran
Biasanya terdapat di daerah beriklim tropis basah dan cocok untuk perkebunan subsisten seperti tebu, nanas, pisang dan tumbuhan lainnya.

14. Tanah Padas
Tanah padas sebenarnya tidak juga bisa dibilang sebagai tanah karena sangat keras hampir seperti dengan batuan.
Karakteristik
Hal ini dikarenakan kandungan air didalamnya hampir tidak ada karena tanah padas sangat padat bahkan tidak ada air. Unsur hara yang ada di dalamnya sangat rendah dan kandungan organiknya sangat rendah bahkan hampir tidak ada. Tanah padas tidak cocok digunakan untuk bercocok tanam.
Persebaran
Jenis tanah ini tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia secara merata.

15. Tanah Pasir
Seperti dengan namanya tanah pasir merupakan pelapukan dari batuan pasir. Tanah ini biasanya banyak di daerah sekitar pantai atau daerah kep**auan.
Karakteristik
Tanah pasir tidak memiliki kandungan air dan mineral karena teksturnya yang sangat lemah. Tanah pasir akan sangat mudah ditemukan di daerah yang berpasir di Indonesia. Sebagai negara kep**auan, Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah tanah pasir terluas di dunia. Jenis tanaman yag cocok untuk tanah ini adalah umbi-umbian.
Persebaran
Hampir seluruh wilayah di Indonesia memiliki persebaran tanah pasir.

16. Tanah Podsol
Tanah podsol memiliki berbagai campuran tekstur mulai pasir hingga bebatuan kecil.
Karakteristik
Ciri-ciri dari tanah podsol antara lain tidak memiliki perkembangan profil, warnanya kuning hingga kuning keabuan serta memiliki tekstur pasir hingga lempung. Kandungan organiknya sangat rendah karena terbentuk dari curah hujan yang tinggi tapi suhunya rendah.
Persebaran
Persebaran tanah ini antara lain meliputi Kalimantan utara, Sulawesi utara dan papua serta daerah lainnya yang tidak pernah kering alias selalu basah.

17. Tanah Podsolik Merah Kuning
Tanah ini sangat mudah ditemukan di seluruh wilayah Indonesia karena persebarannya yang hampir rata.
Karakteristik
Tanah ini bewarna merah hingga kuning dan kandungan organic serta mineralnya akan sangat mudah mengalami pencucian oleh air hujan. Oleh karena itu untuk menyuburkan tanah ini harus ditanami tumbuhan yang memberikan zat organic untuk kesuburan tanah serta pupuk baik hayati maupun hewani.
Persebaran
Tanah ini dapat digunakan untuk perkebunan dan persawahan serta dapat ditemukan di Sumatera, Sulawesi, Papua, Kalimantan dan Jawa terutama jawa bagian barat.

18. Tanah Liat
Tanah liat adalah jenis tanah yang terdiri dari campuran dari aluminium serta silikat yang memiliki diameter tidak lebih dari 4 mikrometer. Tanah liat terbentuk dari adanya proses pelapukan batuan silika yang dilakukan oleh asam karbonat dan sebagian diantaranya dihasilkan dari aktivitas panas bumi.
Karakteristik
Tanah liat tersebar di sebagian besar wilayah Indonesia secara merata. Biasanya digunakan untuk membuat kerajinan hingga keperluan lainnya. Tanah liat biasanya memiliki warna abu abu pekat atau hampir mengarah ke warna hitam, biasanya terdapat di bagian dalam tanah ataupun di bagian permukaan.
Persebaran
Tanah liat hampir tersebar secara merata di seluruh wilayah di Indonesia, hanya yang membedakannya adalah kedalaman tanah tersebut.

16/08/2019

Bismillah, Saudaraku sebangsa dan setanah air, rekan rekan seperjuangan alawalu binniat, mari kita mulai segala sesuatu apapun yang kita lakukan dengan niat yang baik dan semata mata mencari ridha Allah sehingga besar kecil, terlihat atau tertunda hasilnya tetap bersyukur dan penuh keberkahan. 🤲🙏...

Address

Cibinong
16912

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Raja Tanah Bogor posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category