Syam Properti Syariah

Syam Properti Syariah Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Syam Properti Syariah, Estate agent, Jalan manisi cibiru, Cibiru.

MENGHITUNG ZAKAT PERDAGANGAN PROPERTYOleh : Developer Property SyariahBulan Ramadhan adalah saat yg tepat untuk mengelua...
05/05/2020

MENGHITUNG ZAKAT PERDAGANGAN PROPERTY

Oleh : Developer Property Syariah

Bulan Ramadhan adalah saat yg tepat untuk mengeluarkan zakat atau sedekah. Termasuk diantaranya adalah zakat perdagangan dari bisnis properti (baik sebagai developer, broker, fliper ataupun investor)

Dari Samurah bin Jundab, ia berkata :
"Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami, untuk mengambil zakat dari semua yang kami persiapkan untuk dijual." (HR Abu Daud)

Harta perdagangan adalah sesuatu (selain uang) yang digunakan untuk menjalankan perdagangan, baik dengan pembelian ataupun penjualan, yang bertujuan memperoleh profit. Harta perdagangan meliputi semua barang yang bisa diperjualbelikan. Termasuk diantaranya tanah dan bangunan dalam bisnis property. Zakat perdagangan ini hukumnya wajib tanpa perselisihan sedikitpun dikalangan sahabat.

Ibnu Umar berkata,
"Tidak ada sehelai kertas maupun sehelai kain yang dimaksudkan untuk dijual, kecuali wajib dikeluarkan zakatnya."

NISHAB (BATAS) ZAKAT PERDAGANGAN

Nishab zakat perdagangan adalah apabila telah mencapai nilai nishab emas (20 dinar) atau telah mencapai nishab perak (200 dirham), tergantung mana yang terlebih dahulu tercapainya. Dalam kontek kekinian, nishab perak adalah lebih cepat dicapai. Jika 1 dirham saat ini setara dengan Rp 72.000 (per April 2020), maka nishab perak adalah 200 dirham x Rp. 72.000 = Rp. 14.400.000.

Artinya, seorang pebisnis yang memiliki barang dagangan senilai 14,4 juta dan telah mencapai haul (setahun) maka WAJIB HUKUMNYA mengeluarkan zakatnya sebesar 1/40 atau 2,5%-nya.

ZAKAT PROPERTY

Nah, sekarang mari kita hitung berapa kewajiban zakat bisnis property kita. Rasanya tidak ada developer property (baik yang jual kaplingan, rumah, ruko apalagi apartemen) yang nilai total dagangannya di bawah 14,4 juta rupiah ?

Berikut cara menghitung zakat perdagangan bisnis property. Sebelumnya, pastikan sudah masuk nishab dan sudah satu putaran (haul). Lalu lakukan penghitungan sbb :

1. Berapa total uang saldo kas, baik tunai maupun yang di rekening ?

2. Tambahkan dengan piutang yang jatuh tempo bulan ini. Piutang (seperti angsuran konsumen jika pakai skema cicilan langsung ke developer) yg memungkinkan tertagih.

3. Tambahkan nilai barang dagangan (stok) kita. Jika berupa kapling, berapa nilainya. Jika berupa rumah, berapa harganya. Stok barang dagangan bisa dihitung dari HPP.

4. Jumlahkan 1⃣ + 2⃣ + 3⃣

5. Lalu dikurangi dengan hutang yang telah jatuh tempo bulan ini. Misalnya hutang ke pihak kontraktor, atau hutang komisi agen jika belum dibayar, atau hutang ke pemilik lahan jika pakai skema bayar bertahap. Ingat, hutang yang dihitung adalah hutang yang sudah jatuh tempo bulan ini. Bukan hutang keseluruhan atau yang belum jatuh tempo.

6. Lalu kalikan dengan 2,5%. Inilah zakat perdagangan atas usaha bisnis property kita.

7. Keluarkan kepada mustahik yang berhak. Inilah kewajiban yang ditetapkan syariah atas usaha ini.

Semoga harta kita menjadi bersih. Dan semoga Allah SWT menjauhkan kita dari sifat bakhil, kikir, tamak, rakus dan serakah. Aamiin.

Salam Berkah Berlimpah
Salam Hulu-Hilir-Halal

Developer Property Syariah

https://youtu.be/Qm-nQrF95ts
27/09/2019

https://youtu.be/Qm-nQrF95ts

Anda Tertarik Untuk Memperoleh Pendapatan dari Dunia Properti?? Anda pastinya sudah tahu potensi properti. Orang Kaya di dunia sudah dipastikan memiliki aset...

Bismillah...Selalu Semangat Menjemput Rezeki yang Halal...✊✊✊
16/09/2019

Bismillah...
Selalu Semangat Menjemput Rezeki yang Halal...

✊✊✊

Jual beli Salam dan Istishna tidak bisa dilakukan untuk jual beli Rumah / ApartemenJual beli properti ( seperti rumah, a...
11/09/2019

Jual beli Salam dan Istishna tidak bisa dilakukan untuk jual beli Rumah / Apartemen

Jual beli properti ( seperti rumah, apartemen, dan sebagainya) tidak bisa dimasukkan dalam kategori jual-beli istishna' karena alasan amal yang dilakukan di dalamnya bukan shina'ah, tetapi bina'.

Juga tidak bisa dimasukkan dalam kategori salam, karena bukan barang mitsliyat (barang yang mempunyai padanan).

Jadi, jual beli properti itu barangnya harus ada dulu, baru kemudian boleh untuk dijual.

Lebih lengkap silakan dibaca di Media Umat edisi 249.
......................

Bagaimana transaksi selama ini?

Insya Allah yang sudah berjalan adalah hasil dari penggalian hukum syara', ketika sudah ada ketetapan yang terbaru, tugas kita hanya mengikuti dalil yang paling kuat.

Yuk perbaiki Amalan kita...

Karena, Bisnis itu bukan hanya Untung Rugi, namun juga Surga Neraka...

NEGERI TANPA PAJAK, HANYA ISLAM YANG BISAOleh : Ustadz Budi Ashari, LcRibut-ribut soal pajak. Pajak merupakan penopang t...
01/09/2019

NEGERI TANPA PAJAK, HANYA ISLAM YANG BISA

Oleh : Ustadz Budi Ashari, Lc

Ribut-ribut soal pajak. Pajak merupakan penopang terbesar APBN Indonesia. Pembiayaan terbesar negara ini berasal dari pajak. Sehingga negara ini sangat bergantung pada pajak untuk pembangunan dan penggajian pegawainya.

Tapi seiring dengan itu bermunculan para pegawai pajak yang kaya raya, walau hanya bergaji kecil. Lembaga pajak pun dinobatkan sebagai salah satu lembaga paling korup di negara muslim ini. Padahal disinyalir yang ditangkap baru tikus kecil. Para pemimpinnya berlaku bak pahlawan yang sedang mengusir dan membantai tikus.

Para ahli bicara. Semua memberi komentar. Kalimat paling standar pun muncul; kalau di rumah ada tikus, bunuh tikusnya jangan bakar rumahnya. Belum pernah ada yang berani sekadar berwacana: Negeri Tanpa Pajak. Walau sekadar berwacana. Tidak para ahli itu. Tidak para pengamat. Tidak para motivator yang biasa mengajak orang keluar dari kebiasaan. Tidak pemimpin agama.

Yang ada justru berbagai macam jenis pajak terus bermunculan. Pemerintah yang berhasil mengumpulkan pajak paling banyak sebagai income negara dianggap yang paling sukses. Saking liarnya wacana pajak, rakyat kecil yang hanya berjualan di sepanjang trotoar pun diwacanakan harus dipajaki. Nah, di sinilah dahsyatnya iman dan ilmu. Kalau sulit dijumpai orang yang sekadar berwacana tentang negeri tanpa pajak. Pembahasan kita ini bukan saja wacana. Bahkan merupakan iman! Dan telah teruji secara empiris!!!

Pajak, Warisan Romawi dan Persia
Dua negara adidaya itu yang mengajari tentang pajak. Berbagai macam pajak diwajibkan kepada rakyat. Tidak peduli apakah mereka tersiksa atau sekarat. Hidup semakin sulit. Sementara harta terkumpul di istana. Pantas saja, dua imperium besar itu layak dan harus ditutup. Karena kekuasaan yang dibangun di atas kedzaliman. Dan hanya Islam yang mampu menutupnya. Di zaman Khalifah adil Umar bin Khattab, keduanya berhasil tutup buku!

Berikut ini penjelasan Prof. Dr. Akram Dhiya’ dalam ‘Ashr al Khilafah Ar Rasyidah tentang Romawi,
“Adapun keadaan ekonominya, riba dan penimbunan adalah merupakan asas aturannya. Kaisar Heraklius mewajibkan pajak-pajak baru terhadap penduduk wilayah-wilayah yang berada di bawah kekuasaan Romawi, untuk menutup hutang besar pembiayaan perang dengan Persia.”

Selanjutnya, Akram menjelaskan dampak pajak-pajak yang semakin membuat income negara semakin besar tetapi membuat rakyat semakin sengsara,
“Emperium Bizantium mengalami penurunan drastis disebabkan oleh semakin besarnya berbagai pungutan dan pajak. Penurunan pada aktifitas bisnis, diabaikannya sektor pertanian dan semakin berkurangnya bangunan-bangunan.”

Akram menukil tulisan Alfred J. Butler dari bukunya Arab Conquest of Egypt sebagai penguat hal tersebut,
“Cukuplah untuk menjelaskan bagaimana Emperium Romawi mengatur wilayah-wilayahnya dengan melihat tulisan Butler tentang pengaturan Mesir:
(Romawi di Mesir menetapkan pajak jiwa juga pajak-pajak yang jenisnya banyak sekali.)
Dia juga menjelaskan:
(Tidak diragukan lagi, pajak-pajak Romawi di luar kemampuan masyarakatnya. Dijalankan tanpa mempedulikan asas keadilan.)
Dia kembali menjelaskan:
(Pemerintahan Romawi di Mesir hanya memiliki satu tujuan yaitu mengumpulkan harta sebanyak-sebanyaknya dari rakyat untuk pundi-pundi bagi para penguasa.)
Akram juga menukil literatur lain tulisan William J. Durant sebagai penguat:
(Bahkan masyarakat asli Romawi sendiri merasa keberatan terhadap pajak-pajak tersebut, khususnya para petani yang terpaksa menjual tanah-tanah mereka untuk membayar pajak dan kemudian pergi meninggalkan kotanya.)
Keadaan ketika masyarakat tercekik oleh pajak yang digunakan untuk pesta para penguasa, membuat mereka berlari ketika ada alternatif lain. Apalagi yang datang bukan buaya sebagai pengganti singa. Benar-benar generasi cahaya.

Saat Amr bin Ash memimpin penaklukan Mesir, dia menjumpai masyarakat Mesir justru menyambut dengan baik kehadiran muslimin. Apalagi mereka telah mendengar keadilan muslimin begitu terkenal di seluruh dunia.
Amr bin Ash berangkat dari Palestina, masuk ke Mesir melalui Rafah, menuju Arisy terus ke Farma berikutnya Kairo dan Iskandariyah.
DR. Ali Ash Shalaby berkata,
“Amr maju (masuk Mesir) ke arah barat, dia tidak menemui pasukan Romawi kecuali setelah sampai di wilayah Farma. Adapun sebelum wilayah itu, masyarakat Mesir menyambutnya ucapan selamat datang dan kegembiraan.”

Sebenarnya ini ancaman bagi negeri manapun. Masyarakat yang sudah muak dengan pajak yang semakin menyulitkan dan para penguasa yang berpesta, mereka akan segera menumpahkan kesetiaannya bagi kekuatan yang membebaskan mereka dari perpajakan. Untuk itulah setelah Amr bin Ash berhasil membuka Mesir, dia resmi mengumumkan ditutupnya pajak. Dan begitulah diberlakukan di seluruh dunia kekhilafahan saat itu.

Penghapusan Pajak di Pemerintahan Nuruddin Az Zenky
Nuruddin Az Zenky adalah seorang penguasa muslim yang hebat. Menegakkan aturan Islam di masyarakat. Menjaga keutuhan negara dari berbagai serangan; baik dari sekte-sekte sesat dan pasukan salib. Dialah yang berhasil menyatukan kembali Syam yang terkoyak karena perpecahan dan akhirnya lemah di hadapan musuh Islam. Negara menjadi tempat yang nyaman untuk beraktifitas ekonomi. Keamanan, kemakmuran, berawal dari keadilan dan jihad Nuruddin Mahmud Az Zenky. DR. Ali Ash Shalaby menulis buku:

عصر الدولة الزنكية
ونجاح المشروع الإسلامي بقيادة نور الدين محمود
الشهيد في مقاومة التغلغل الباطني والغزو الصليبي

(Pemerintahan Zenky Keberhasilan Gerakan Islam dipimpin Nuruddin Mahmud Asy Syahid menghadapi Kebatinan dan Perang Salib)

Salah satu konsep Nuruddin Az Zenky membangun keadilan, kebesaran dan kemakmuran negara adalah dengan dihilangkan semua bentuk pajak dan pungutan. Seluruh wilayahnya; Syam, Jazirah Arab, Mesir dan lainnya tadinya harus mengeluarkan pajak dengan besaran hingga mencapai 45%. Pengumuman resmi kenegaraan disampaikannya di seluruh wilayah, di masjid-masjid. Inilah yang dibacakan oleh Nuruddin di Mosul tahun 566 H di hadapan masyarakat:

وقد قنعنا من الأموال باليسير من الحلال، فسحقا للسحت، ومحقاً للحرام الحقيق بالمقت، وبعداً لما يبعد من رضا الرب، وقد استخرنا الله وتقربنا إليه بإسقاط كل مكس وضريبة في كل ولاية لنا بعيدة أو قريبة ومحو كل سنة سيئة شنيعة، ونفي كل مظلمة فظيعة وإحياء كل سنة حسنة .. إيثاراً للثواب الآجل على الحطام العاجل

“Kami rela dengan harta yang sedikit tapi halal, celakalah harta haram itu, sungguh celaka. Jauh dari ridho Robb. Kami telah istikhoroh kepada Alah dan mendekatkan diri kepada Nya dengan menghapus segala bentuk pungutan dan pajak di semua wilayah; yang dekat ataupun yang jauh. Menghilangkan semua jalan buruk, meniadakan setiap kedzaliman dan menghidupkan setiap sunnah (jalan) yang baik...lebih memilih balasan di kemudian hari di bandingkan kehancuran yang segera.”

Tak hanya membacakan resmi keputusan baru negara di setiap wilayahnya. Tetapi Nuruddin juga memohon kepada para khatib-khatib di masjid-masjid untuk menyampaikan permohonan maaf negara atas pungutan dan pajak yang selama ini diambil.

Pemerintahan Nuruddin Zenky selanjutnya memberikan ancaman hingga hukuman mati bagi siapapun pejabat yang masih melakukan pungutan atau pajak. Pasti kemudian muncul pertanyaan: dari mana, negara membiayai semua kegiatannya.

Islam mempunyai jawaban yang sangat lengkap. Sumber pemasukan negara yang ditetapkan Islam halal dan berkah. Kehalalan dan keberkahan lah yang membuat negara justru menjadi lebih banyak pemasukannya.

Tulisan ini belum membahas detail masalah itu. Dan justru di sinilah pentingnya para ulama hari ini menyuguhkan konsep jelas dan detailnya. Tetapi mari kita dengarkan hasil global yang diperoleh oleh pemerintahan Nuruddin.

DR. Ali Ash Shalaby menjelaskan,
“Hasil yang lazim setelah itu, masyarakat menjadi lebih giat untuk bekerja. Para pebisnis mau mengeluarkan harta-harta mereka untuk terus berbisnis. Pungutan yang sesuai dengan syariat justru berlipat-lipat lebih banyak dibandingkan pungutan haram.”

Kemudian dia menukil kalimat Ibnu Khaldun:
“Perlakuan tidak baik terhadap harta masyarakat, akan melenyapkan harapan mereka dalam mengembangkan harta mereka. Karena mereka sadar, ujungnya uang mereka akan hilang dari tangan. Jika ini terjadi, maka mereka akan cenderung menahan diri untuk berkarya. Tergantung seberapa besar kedzaliman terhadap mereka, sebesar itulah mereka menahan diri dari pengembangan harta. Maka rugilah pasar-pasar, gedung-gedung dan rusaklah keadaan.....kedzaliman terhadap harta masyarakat, kehormatan, darah dan rahasia mereka menyebabkan keguncangan dan kerusakan sekaligus. Negara pun runtuh dengan cepat."

Hasil baik dari penghapusan pajak yang sering tidak diduga di zaman egois seperti ini adalah peran orang-orang kaya terhadap masyarakat miskin. Terbentuklah masyarakat yang saling menanggung dan menjamin seperti yang terjadi di pemerintahan Nuruddin Zenky. Hal ini mereka lakukan karena meneladani pemimpin negara sekaligus mengharap balasan dari Allah. Sehingga bermunculanlah swadaya untuk membangun sekolah-sekolah, masjid-masjid, rumah-rumah yatim dan sebagainya.

So, solusi itu memang hanya ada di Islam.

Negeri tanpa pajak bukanlah wacana. Negeri tanpa pajak adalah solusi pembangunan yang benar-benar membangun.

HUKUM JUAL BELI KREDIT DAN UANG MUKAOleh : KH. M Shiddiq Al JawiJual beli kredit dalam fikih dikenal dengan istilah al-b...
21/08/2019

HUKUM JUAL BELI KREDIT DAN UANG MUKA

Oleh : KH. M Shiddiq Al Jawi

Jual beli kredit dalam fikih dikenal dengan istilah al-bai` bi ad-dain atau al-bai` bi at-taqsith, atau al-bai’ li-ajal. Semuanya berarti jual beli dengan penyerahan barang pada saat akad, tapi pembayarannya dilakukan secara tertunda. Pembayaran tertunda ini dapat dilakukan sekaligus pada satu waktu, atau dicicil (diangsur) dalam beberapa kali cicilan (tidak dibayar sekaligus dalam satu waktu). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu’amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal. 311; Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu’ Al-Qadimah wal Mu’ashirah, hal. 84).

Dalam jual beli kredit umumnya penjual menetapkan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan (cash). Misalnya, penjual menetapkan harga sebuah sepeda motor seharga Rp 10 juta jika dibayar kontan, dan Rp 12 juta jika dibayar kredit dalam jangka waktu tertentu. Dalam jual beli kredit ini penjual seringkali menetapkan uang muka (DP, down payment). Dengan ketentuan, jika jual beli jadi, uang muka akan dihitung sebagai bagian harga. Jika tidak jadi, uang muka tidak dikembalikan kepada pembeli tapi menjadi hak penjual. Bolehkah jual beli kredit dan DP semacam ini?

Jumhur fuqaha seperti ulama mazhab yang empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah) membolehkan jual beli kredit, meski penjual menjual barang dengan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan. Inilah pendapat yang kuat (rajih). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu’amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal. 316, Asy-Syaukani, Nailul Authar, 8/199; An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, 2/307). Dalil kebolehannya adalah keumuman dalil-dalil yang telah membolehkan jual beli, misalnya QS Al-Baqarah : 275 (artinya), ”Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Juga berdasar sabda Nabi SAW, ”Sesungguhnya jual beli itu adalah atas dasar saling ridha.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Kata “jual beli” ini bersifat umum, mencakup jual beli kredit. Diriwayatkan bahwa Thawus, Al-Hakam, dan Hammad berkata bahwa tidaklah mengapa kalau penjual berkata kepada pembeli, 'Aku jual kontan kepadamu dengan harga sekian, dan aku jual kredit kepadamu dengan harga sekian,’ lalu pembeli membeli dengan salah satu dari dua harga itu. (Hisyam Barghasy, Hukum Jual Beli Secara Kredit (terj), hal. 75).

Adapun mengenai uang muka (DP), hukumnya boleh. Karena ada riwayat bahwa Umar bin Khaththab pernah membeli rumah dari Shofwan bin Umayyah dengan harga 4000 dirham, dengan ketentuan jika Umar rela, maka jual beli dilaksanakan dengan harga tersebut. Jika Umar tidak rela (tidak jadi beli), Shofwan berhak mendapat 400 dirham (10 % dari harga). (Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu’ Al-Qadimah wal Mu’ashirah, hal. 84). Sebagian ulama melarang uang muka (‘urbun) dengan dalil hadis bahwa Nabi SAW melarang jual beli dengan uang muka (‘urbun) (HR Ahmad, Nasa’i, Ibnu Majah). Namun hadis ini ternyata lemah sehingga tidak dapat dijadikan dalil untuk melarang DP. (Ibnu Hajar, At-Talkhis Al-Habir, 3/17; Al-Albani, Takhrij Al-Misykah, 2/866). Wallahu a’lam.

KPR, CARA BODOH MEMBELI RUMAHOleh : Budhi WuryantoMembeli rumah dengan kredit jangka panjang dari bank ternyata cara yan...
20/08/2019

KPR, CARA BODOH MEMBELI RUMAH

Oleh : Budhi Wuryanto

Membeli rumah dengan kredit jangka panjang dari bank ternyata cara yang bodoh. Saya tidak tahu apakah ratusan bahkan jutaan orang lainnya merasakannya juga. Ataukah malah menganggap keberuntungan, tersebab dengan pinjaman berbunga itu dapat mengatasi ketidakmampuan membeli rumah secara tunai. Jika pun keberuntungan, di baliknya ada kebodohan—karena dilakukan oleh jutaan orang, bukankah ini kebodohan yang meluas?

Semua akar persoalannya ada pada riba. Riba p**a yang dijadikan solusinya. Riba, biang segala persoalan hidup manusia, telah mengakibatkan orang kebanyakan tidak mampu memiliki rumah dengan uang sendiri, dan memaksanya untuk meminjam uang dari bank. Bagi orang Islam, membeli dengan KPR bukan hanya menjeratnya dalam utang jangka panjang. Namun yang lebih buruk dari itu—dan inilah yang saya sesali—juga telah menenggelamkan umat Islam dalam kubangan lumpur bunga bank alias riba!

Riba telah mengakibatkan seluruh beban kehidupan menjadi semakin tidak tertanggungkan. Biaya dan harga apa pun menjadi berlipat ganda akibat riba. Bersamaan dengan bank memasarkan KPR, semakin banyak tanah yang dikuasai oleh para bankir melalui para developer. Akibatnya, memiliki rumah dengan uang sendiri menjadi sebuah kemewahan.

Harga rumah semakin tidak terjangkau. KPR yang semula ditujukan untuk rumah tipe 70 harus diturunkan untuk tipe 60. Turun lagi menjadi tipe 45, lalu tipe 36, dan terus mengecil menjadi tipe 21. Karena harganya makin mahal, rumah tipe 21 itu pun hanya bisa dibeli oleh sedikit orang. Selain tipenya mengecil dan harganya makin mahal, letak rumah kreditan juga makin jauh lokasinya, sehingga lebih banyak lagi keluar biaya transportasi.

Dua Kali Lebih Mahal
Rumah saya diperoleh dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebuah bank konvensional. Akad dilakukan pada Oktober 1996. Jangka waktu KPR 20 tahun. Rumah kreditan itu—tipe 36 dan luasnya 91 m2—ada di timur laut Yogyakarta, sekitar 30-an menit berkendara dari kota Yogya.

Dalam brosur, developer menyebutkan uang mukanya Rp 6,8 juta. Ternyata belum termasuk pajak penjualan Rp 2,25 juta (10 persen dari plafon KPR), biaya pemasangan instalasi listrik dan air minum, premi asuransi kebakaran serta saldo minimal rekening tabungan (sekitar Rp 500 ribu) yang harus ada sebagai syarat mengambil rumah itu—saldo minimal itu dana beku yang baru bisa diambil setelah KPR lunas.

Selain harus melampirkan dokumen administratif: kopi KTP dan Kartu keluarga, slip gaji dari yang dikeluarkan tempat kerja saya, membayar biaya administratif akad kredit dan premi asuransi kebakaran, serta uang muka minimal sepertiga jumlah gaji bulanan. Hitung punya hitung, uang muka dan biaya-biaya yang harus saya bayar akhirnya mencapai hampir Rp 14 juta. Ini berarti dua kali lebih besar daripada jumlah uang muka yang tercantum dalam brosur promosi rumah kreditan itu. Saya karyawan swasta, dan rumah yang saya inginkan itu katanya tergolong rumah non-RSS. Maka, saya harus membelinya dengan KPR Paket C yang suku bunganya komersial (waktu itu sekitar 19 persen/tahun, bunga menurun). Jika terlambat mengangsur, saya harus membayar dendanya, sebesar 10 persen dari jumlah angsuran bulanan.

Angsuran KPR pada lima tahun pertama jumlahya sekitar Rp 260 ribu per bulan. Pada tahun ke-15 (2011) mengecil menjadi sekitar Rp 190 ribu. Jika angsuran bulanan dirata-rata Rp 200 ribu per bulan saja, berarti saya telah membayar sekitar Rp 36 juta (Rp 200 ribu x 180 bulan).

Plafon KPR saya Rp 22,5 juta. Ditambah uang muka dan biaya administrasi dan persyaratan KPR, berarti harga rumah itu, waktu itu, sebenarnya sekitar Rp 36,5 juta. Jadi, telah saya hitung, pada angsuran ke-180 (tahun ke-15) sebenarnya saya tinggal menambah sekitar Rp 500 ribu saja untuk menggenapi jumlah yang sama dengan harga rumah itu.

Namun kenyataannya, saya masih harus mengangsur lima tahun lagi. Dengan asumsi angsuran bulanan rata-rata Rp 150 ribu, saya masih punya utang hampir Rp 9 juta. Dengan demikian, rumah tipe 36 itu harus saya beli sekitar Rp 45,5 juta (Rp 36,5 juta + Rp 9 juta), atau sekitar dua kali jumlah KPR yang saya peroleh.

Saya tidak menyesali jumlah uang yang telah atau harus saya bayarkan lebih dari dua kali harga rumah itu dibandingkan jika saya dulu membayarnya secara kontan. Toh, rumah tetangga setipe rumah saya, pada 2011 dijual dengan harga sekitar Rp 100 juta. Yang saya sesali, kredit bank itu telah mengikat saya dengan riba jangka panjang. Selama kredit itu belum saya lunasi, selama itu p**a saya akan terlibat dalam riba bunga bank!

Daripada saya harus berada dalam kubangan riba bank selama 20 tahun, satu-satunya keinginan saya adalah melunasi kredit jangka panjang berlumur riba itu. Saya ingin bebas dari riba jahanam yang tercipta akibat kebodohan saya membeli rumah dengan kredit bank jangka panjang itu.

Di hari saya melunasi utang jangka panjang dan menutup rekening tabungan, bank itu akan kehilangan seorang nasabah. Saya yakin bank itu tidak bersedih, karena hanya kehilangan satu orang nasabah. Tapi saya akan sangat bahagia karena terbebas dari riba dan utang.

Saya bertawakal. Semoga Allah Ta’ala mengabulkan doa saya untuk segera bebas dari utang jangka panjang itu.

LINK : https://pengusahamuslim.com/5507-kpr-cara-bodoh-membeli-rumah.html

RIBA MAKIN MENGGILAPinjaman Online per Juni 2019 Tembus Rp44,80 TriliunLiputan : Portal IslamKetika RIBA dibiarkan..... ...
16/08/2019

RIBA MAKIN MENGGILA
Pinjaman Online per Juni 2019 Tembus Rp44,80 Triliun

Liputan : Portal Islam

Ketika RIBA dibiarkan..... Bahkan dibantu dalam pencatatan, dan diberikan ijin untuk berkembang di Indonesia..

Rasulullah Shallallaahualaihi Wasallam bersabda:

إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ الله‏ِ

"Apabila zina dan riba telah tampak di suatu kampung, sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah bagi mereka." (HR ath-Thabarani dan al-Hakim)

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Kiai Cholil Nafis meminta pemerintah agar memblokir aplikasi pinjaman online (Pinjol). Pasalnya, bunga Pinjol yang tinggi menyengsarakan masyarakat.

"Baru saja ada yang curhat kalo dirinya kelilit Pinjaman online (pinjol). Dari awalnya pinjam 500 rb jadi 6 jt. Benar-benar bikin benjol dg bunganya 24% setiap bulan. Segera pemerintah memblokir semua aplikasi pinjol itu krn sdh terbukti menyengsarakat umat bahkan ada yg bunuh diri," kata Kiai Cholil melalui Twitternya, Senin (12/08/2019).

Tembus Rp 44,80 Triliun!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyaluran pinjaman online melalui fintech tembus Rp44,80 triliun per Juni 2019. Jika dibandingkan dengan awal tahun, jumlah Pinjol meroket 97,68 persen.

Jumlah Pinjol itu mengalir ke 9.743.679 rekening peminjam (borrower) atau naik 123,51 persen. Dari sisi wilayah, peminjam di wilayah DKI Jakarta masih mendominasi sebesar Rp14,78 triliun. Diikuti oleh Jawa Barat Rp11,38 triliun dan Jawa Timur Rp4,91 triliun.

Sementara akumulasi pemberi pinjaman (lender) sebanyak 498.824 rekening atau meningkat 140,39 persen. Pemberi pinjaman masih terkonsentrasi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara.

Adapun total perusahaan fintech terdaftar atau berizin mencapai 113 entitas, terdiri dari 107 fintech konvensional dan 6 fintech berbasis syariah. Di antaranya 109 entitas bermarkas di Jabodetabek, sisanya tersebar di Bandung, Lampung, dan Surabaya.

Link: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190812084635-78-420402/pinjaman-online-per-juni-2019-tembus-rp4480-triliun

http://www.portal-islam.id/2019/08/riba-menggila-pinjaman-online-per-juni.html

Menejemen Syam Properti Syariahmengucapkan🕌 Selamat Hari Raya Idul Adha 1440 HSemoga Allah SWT menerima segala Amalan Ib...
10/08/2019

Menejemen Syam Properti Syariah
mengucapkan

🕌 Selamat Hari Raya Idul Adha 1440 H

Semoga Allah SWT menerima segala Amalan Ibadah kita, aamiin... 🤲

😇🙏🐪🐂🐏

Kang Arif Priadi, seorang mantan Surveyor Leasing motor, yang Alhamdulillah mendapatkan pencerahan terkait bahaya Riba, ...
10/08/2019

Kang Arif Priadi, seorang mantan Surveyor Leasing motor, yang Alhamdulillah mendapatkan pencerahan terkait bahaya Riba, dan beliau memutuskan resign dari pekerjaannya sebagai Surveyor Leasing.

Kini beliau menjalankan beberapa usaha, termasuk ikut aktif dalam mensyiarkan properti syariah sebagai solusi umat mendapatkan hunian tanpa riba.

Sabtu, 3 Agustus 2019, Syam Properti Syariah mengadakan Kopdar Marketing Properti yang diselenggarakan di Bandung.

Kopdar Marketing Batch 1 ini membahas terkait :
- Mindset Marketing Properti
- Digital Marketing Properti Part 1

Anda ingin menambah penghasilan di bidang Properti Syariah?
Anda sudah menjadi marketing properti tapi ingin scale up ilmu di bidang Digital Marketing Properti?

Simak Informasi selengkapnya di Video ini:
https://youtu.be/KlCMSQLPj8c

Kang Arif Priadi, seorang mantan Surveyor Leasing motor, yang Alhamdulillah mendapatkan pencerahan terkait bahaya Riba, dan beliau memutuskan resign dari pek...

Menempuh perjalanan 7 jam dari kota Serang, Banten menuju Kota Bandung, demi bersilaturahmi dan mensyiarkan properti sya...
10/08/2019

Menempuh perjalanan 7 jam dari kota Serang, Banten menuju Kota Bandung, demi bersilaturahmi dan mensyiarkan properti syariah.

Beliau adalah kang Rival, seorang pengusaha tambang emas asal Serang, Banten. Yang hingga kini tetap semangat dalam mensyiarkan properti syariah.

Sabtu, 3 Agustus 2019, Syam Properti Syariah mengadakan Kopdar Marketing Properti yang diselenggarakan di Bandung.

Kopdar Marketing Batch 1 ini membahas terkait :
- Mindset Marketing Properti
- Digital Marketing Properti Part 1

Anda ingin menambah penghasilan di bidang Properti Syariah?
Anda sudah menjadi marketing properti tapi ingin scale up ilmu di bidang Digital Marketing Properti?

Simak Informasi selengkapnya di Video ini:

Menempuh perjalanan 7 jam dari kota Serang, Banten menuju Kota Bandung, demi bersilaturahmi dan mensyiarkan properti syariah. Beliau adalah kang Rival

Address

Jalan Manisi Cibiru
Cibiru
40614

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Syam Properti Syariah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category