25/11/2025
Mau Beli Rumah? Jangan Asal Pilih ya Gaes Kenali Dulu SHM dan SHGB
Sebelum membeli rumah, penting untuk memahami jenis sertifikat yang menyertainya. Dua jenis sertifikat yang paling umum di Indonesia adalah SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). Apa bedanya?
🏡 SHM – Sertifikat Hak Milik
- Kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan
- Berlaku seumur hidup
- Dapat diwariskan
- Status kepemilikan tertinggi dalam hukum pertanahan
🏢 SHGB – Sertifikat Hak Guna Bangunan
- Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain
- Berlaku selama 30 tahun (dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan diperbarui hingga 30 tahun lagi)
- Tidak memberikan hak kepemilikan atas tanah
- Umumnya digunakan untuk properti komersial atau investasi jangka menengah
🎯 Ingin Rumah dengan Sertifikat SHM?
El Green Residence hadir sebagai solusi ideal untuk Anda yang mencari hunian dengan status kepemilikan SHM. Aman, legal, dan investasi jangka panjang yang menguntungkan!
📍 Lokasi strategis
🏡 Lingkungan asri dan nyaman
💰 Harga kompetitif
✅ Sertifikat Hak Milik (SHM) siap
Hubungi kami sekarang untuk info lengkap dan jadwal survei lokasi
☎️Rudy : 0895 0291 2228