GBR Realty

GBR Realty Agency Properti Syariah
Memiliki Misi untuk menebarkan pemahaman masyarakat akan bahaya aktivitas tr

Rekomendasi Kavling Puncak Megamendung Bogor SHM
05/10/2024

Rekomendasi Kavling Puncak Megamendung Bogor SHM

Dipasang oleh Iman Setiana, tanah dijual seharga Rp 1,7 Juta /m² berlokasi di Megamendung, Bogor dengan rata-rata cicilan .

09/08/2024

*LEGALISASI ZINA UNTUK REMAJA?!*

Buletin Kaffah No. 355 (4 Safar 1446 H/9 Agustus 2024 M)

Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17/23 tentang Kesehatan.

PP tersebut ternyata mengundang kontroversi. Pasalnya, dalam Pasal 103 ayat (4) tertulis bahwa pelayanan kesehatan reproduksi—selain meliputi deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi dan konseling—mencakup p**a penyediaan alat kontrasepsi bagi warga usia sekolah dan remaja.

Sejumlah pihak menilai Presiden Jokowi kebablasan dalam mengeluarkan peraturan tersebut. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.

Ormas Islam PUI (Persatuan Umat Islam) menyatakan penolakannya. Melalui Ketua DPP PUI Bidang Pendidikan, Dr. Wido Supraha, M.Si, PUI menuntut Pemerintah membatalkan PP No 28/2024 tersebut. Alasannya, PP tersebut mengandung unsur-unsur pemikiran trans-nasional terkait seks bebas, yang sangat berbahaya.

*Bantahan*

Perkump**an Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menanggapi kritikan DPR mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Menurut mereka, aturan tersebut tidak berarti ditujukan untuk semua remaja. Aturan itu hanya ditujukan untuk remaja usia subur yang sudah menikah dan memang membutuhkan alat kontrasepsi. Namun demikian, diakui juga oleh POGI bahwa dalam PP no. 28/2024 Pasal 103 memang tidak tertulis secara detail mengenai pelajar yang diberi edukasi tersebut sehingga rawan disalahartikan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, juga menekankan bahwa pelayanan kontrasepsi tidak untuk semua remaja, melainkan khusus bagi mereka yang menikah dengan kondisi tertentu, untuk menunda kehamilannya. Menurut dia, kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka seharusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual.

Hanya saja, pada Pasal 109 ayat 3 diatur bahwa pelayanan kontrasepsi hanya dilakukan terhadap dua kelompok, yakni pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Pasangan usia subur pastinya adalah mereka yang telah menikah. Lalu siapa yang dimaksud dengan ”kelompok usia subur yang berisiko”? Hal ini mengundang kecurigaan bahwa yang dimaksud adalah para pelajar dan remaja yang belum menikah, tetapi aktif melakukan seks di luar nikah. Artinya, bisa ditafsirkan menurut PP ini mereka juga berhak mendapatkan pelayanan pemberian alat kontrasepsi.

*Fakta Mengerikan Hari Ini*

Diakui atau tidak, sudah terjadi normalisasi perzinaan di kalangan remaja dan pelajar. Banyak remaja menganggap hubungan seks sebelum nikah adalah wajar. Pada bulan Maret lalu, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dr. Hasto Wardoyo, menyoroti kenaikan persentase remaja 15-19 tahun yang melakukan hubungan seks untuk pertama kali. Ia menyebutkan remaja perempuan yang melakukan hubungan seksual ada di angka 59 persen sedangkan pada remaja laki-laki ada di angka 74 persen. "Menikahnya rata-rata pada usia 22 tahun, tetapi hubungan seksnya pada usia 15-19 tahun. Jadi perzinaan kita meningkat. Ini pekerjaan rumah untuk kita semua," ucap Hasto.

Selain itu, pelajar dan remaja Indonesia rawan terlibat dalam jaringan prostitusi. Pada bulan Juli lalu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ratusan ribu dugaan transaksi mencurigakan terkait prostitusi anak. Dugaan transaksi terkait prostitusi anak melibatkan 24.049 anak usia di bawah 18 tahun. Ada 130.000 transaksi dengan angka mencapai Rp 127 miliar.

Akibat dari maraknya perzinaan di kalangan remaja adalah naiknya angka kehamilan di luar nikah, aborsi dan penularan penyakit menular seksual termasuk HIV/AIDS. Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (PERDOSKI) melaporkan pada tahun 2017 jumlah remaja menderita penyakit kelamin jumlahnya terus meningkat. Di sejumlah rumah sakit umum daerah banyak pasien usia 12-22 tahun menjalani pengobatan karena mengidap infeksi menular seksual. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan di tahun 2022 bahwa kelompok usia 15-19 tahun yang dikategorikan sebagai remaja menjadi kelompok paling banyak terinfeksi HIV. Sebanyak 741 remaja atau 3,3 persen terinfeksi HIV.

*Zina Dosa Besar*

Zina dalam timbangan hukum Islam adalah dosa besar. Imam asy-Syaukani menyatakan bahwa tidak ada khilâf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama bahwa zina termasuk dosa besar. Hal ini di antaranya berdasarkan firman Allah SWT:

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

Orang-orang yang tidak beribadah kepada tuhan lain beserta Allah, tidak membunuh jiwa yang telah Allah haramkan (untuk dibunuh) kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina. Siapa saja yang melakukan hal demikian, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa-(nya) (TQS al-Furqan [25]: 68).

Menurut Imam al-Qurthubi, ”Ayat ini menunjukkan tidak ada dosa yang lebih besar setelah kekufuran dibandingkan dengan membunuh nyawa tanpa alasan haq, kemudian perbuatan zina.”

Keharaman zina juga telah Allah SWT tegaskan dalam firman-Nya yang lain:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk (TQS al-Isra’ [17]: 32).

Nabi saw. pun mengingatkan bahwa meluasnya perzinaan menjadi salah satu sebab datangnya azab Allah SWT:

إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabarani).

Perzinaan menimbulkan bencana di antaranya merusak nasab dan hukum waris, mendorong aborsi dan pembuangan bayi oleh pelaku, menjadi sarana penyebaran berbagai penyakit kelamin, dan menghancurkan keluarga.

Tepat jika Islam mengharamkan zina. Islam bahkan mengancam pelaku zina dengan sanksi keras berupa cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghayr muhshan) dan rajam hingga mati bagi pezina yang telah menikah (muhshan). Dengan begitu siapapun tidak akan berani melakukan perzinaan.

Sebaliknya, Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya jalan untuk membangun keluarga dan pemenuhan kebutuhan biologis. Pernikahan akan mendatangkan pahala. Pernikahan akan menjaga kehidupan masyarakat. Pernikahan juga akan mampu mencegah penularan penyakit sosial. Karena itu aneh bahkan menjijikkan jika ada upaya untuk membuka pintu perzinaan dengan alasan demi menjaga kesehatan reproduksi.

*Solusi Islam*

Keluarnya PP No 28/2024 adalah solusi khas ideologi sekularisme-liberalisme. Negara sekuler-liberal menjamin kebebasan individu, termasuk kebebasan hak reproduksi, yang salah satunya adalah seks di luar nikah. Untuk mencegah kehamilan dan infeksi penyakit menular seksual, masyarakat didorong dan difasilitasi dengan pelayanan alat-alat kontrasepsi. Ini adalah racun, bukan obat. Upaya ini justru bisa menjerumuskan masyarakat, terutama pelajar dan remaja, ke dalam jurang kehancuran yang lebih dalam.

Di Amerika Serikat diprakirakan setiap tahunnya ada tambahan 20 juta orang terkena penyakit infeksi menular seksual. Separuhnya adalah warga usia 15–24 tahun. Jumlah penularan ini terus meningkat di kalangan penduduk usia 15-19 tahun atau pada pelajar dan remaja.

Sebagian orang berdalih bahwa pemberian alat kontrasepsi pada remaja lebih baik ketimbang pernikahan dini yang banyak berakhir dengan perceraian. Ini juga pandangan sesat dan menyesatkan. Justru Islam mendorong para pemuda untuk menikah agar pandangan dan kemaluan mereka terjaga. Sabda Nabi saw.:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Wahai sekalian pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah memiliki kemampuan, hendaklah dia menikah, karena menikah itu dapat menundukkan pandangan, juga lebih bisa menjaga kemaluan. Namun, siapa saja yang belum mampu, hendaklah dia berpuasa, sebab hal itu dapat meredakan nafsunya (HR al-Bukhari dan Muslim).

Tentu mereka yang berumah tangga wajib membekali diri dengan ilmu agama. Dengan itu mereka bisa menjalankan tugas dan kewajiban mereka secara baik. Dengan itu p**a rumah tangga mereka menjadi sakinah mawaddah wa rahmah.

*Tegakkah Syariah secara Kâffah*

Kaum Muslim sudah seharusnya menyadari bahwa kerusakan sosial hari ini terjadi adalah akibat penerapan ideologi sekularisme-liberalisme. Dalam negara yang menerapkan ideologi sekularisme-liberalisme, pornografi dibiarkan membanjiri masyarakat, termasuk keluarga Muslim, sehingga mendorong terjadinya berbagai kejahatan sosial. Pria dan wanita dibebaskan bercampur-baur, tidak menutup aurat, termasuk bebas melakukan perzinaan. Tidak ada sanksi sama sekali untuk mencegah kerusakan ini.

Lalu mengapa umat masih berdiam diri dari upaya penegakan syariah Islam? Mengapa mereka malah seperti mengamini berbagai regulasi yang bertentangan dengan agama mereka sendiri, sambil menyaksikan kehidupan sosial semakin rusak?

Jelas, kerusakan sosial seperti perzinaan ini tidak bisa dicegah hanya semata dengan tausiyah dan doa, tetapi harus ada penerapan hukum-hukum Allah SWT secara kâffah.

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []

---*---

*Hikmah:*

Nabi saw. bersabda:

لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيهِمُ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمِ الَّذِينَ مَضَوْا

Tidaklah perbuatan keji (zina) dilakukan pada suatu masyarakat dengan terang-terangan, kecuali akan tersebar wabah penyakit thâ’ûn (penyakit mematikan) dan penyakit-penyakit lainnya yang tidak ada pada orang-orang terdahulu. (HR Ibnu Majah). []

08/05/2024

Selayaknya Babi

https://youtu.be/SixoYdftuic?feature=shared

Perkataan yang layak kita renungi,

وَمِنِ النَّاسِ مِنْ طَبْعِهِ طَبْعَ خِنْزِيرٍ، يَمُرْ بِالطَّيِّبَاتِ فَلَا يَلْوِي عَلَيْهَا، فَإِذَا قَامَ الْإِنْسَانُ عَنْ رَجِيعِهِ قُمْهُ، وَهَذَا كَثِيرُ مِنَ النَّاسِ يَسْمَعُ مِنْكَ وَيَرَى مِنَ الْمَحَاسِنِ أَضِعَافَ أَضْعَافِ الْمَسَاوِئِ، فَلَا يَحْفَظُهَا وَلَا يَنْقُلُهَا وَلَا تَنَاسُبُهُ، فَإِذَا رَأَى سَقْطَةً أَوْ كَلِمَةُ عَوْرَاءُ وَجِدُّ بُغْيَتِهِ وَمَا يُنَاسِبُهَا، فَجُعَلَهَا فَاكِهَتَهُ وَنَقْلَهُ.

Sebagian orang ada yang tabiatnya seperti tabiat babi, yang ketika melewati makanan-makanan yang baik, dia tidak tertarik

Namun, ketika seseorang selesai buang air besar, babi tersebut segera memakannya habis

Sifat seperti ini banyak dijumpai pada manusia

Ketika dia mendengar darimu berbagai kebaikan yang berkali lipat dari keburukan, dia tidak mengingatnya, tidak menceritakannya

Semua itu tidak sesuai dengan seleranya

Namun, ketika dia melihat ketergelinciran atau ucapan yang keliru, dia merasa mendapatkan keinginannya dan yang sesuai dengan seleranya

Lalu dia menjadikannya sebagai buah hidangannya dan menceritakannya ke sana kemari

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, dalam Kitab Madarijus Salikin, jilid 1, halaman 695-696

Alhamdulillah, Serah terima SHM konsumen Harmoni Farm House Semoga berkah kavlingnya Yuk, yang penasaran juga dengan pro...
07/05/2024

Alhamdulillah, Serah terima SHM konsumen Harmoni Farm House
Semoga berkah kavlingnya

Yuk, yang penasaran juga dengan projek projek dari Harmoni Grup Indonesia segera DM atau Japri aja ya, WA dibawah

WA 082299807183
WA 082246434203

*WAJIB MENGAMALKAN SEMUA ISI AL-QURAN*Buletin Kaffah No. 337 (12 Ramadhan 1445 H/22 Maret 2024 M)Ramadhan identik dengan...
25/03/2024

*WAJIB MENGAMALKAN SEMUA ISI AL-QURAN*

Buletin Kaffah No. 337 (12 Ramadhan 1445 H/22 Maret 2024 M)

Ramadhan identik dengan Bulan al-Quran. Karena itu Ramadhan sering disebut Syahr al-Qur’an. Pasalnya, pada bulan Ramadhanlah al-Quran pertama kali diturunkan. Allah SWT tegas berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ

Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia, juga sebagai penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu, dan sebagai pembeda (TQS al-Baqarah [2]: 185).

Al-Quran bahkan turun pada Malam Kemuliaan, yakni Lailatul Qadar. Allah SWT berfirman:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

Sungguh Kami menurunkan al-Quran pada saat Lailatul Qadar (TQS al-Qadar [97]: 1).

Peristiwa turunnya al-Quran (Nuzulul Quran) sesungguhnya merupakan peristiwa luar biasa. Hal ini sekaligus menunjukkan keagungan al-Quran itu sendiri.

Keagungan al-Quran juga ditegaskan antara lain dalam firman Allah SWT berikut:

لَوْ أَنْزَلْنَا هَذَا الْقُرْآنَ عَلَى جَبَلٍ لَرَأَيْتَهُ خَاشِعًا مُتَصَدِّعًا مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ وَتِلْكَ الْأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

Andai al-Quran ini Kami turunkan di atas gunung, kamu (Muhammad) pasti menyaksikan gunung itu tunduk dan terbelah karena takut kepada Allah. Perumpamaan itu kami buat untuk manusia agar mereka mau berpikir (TQS al-Hasyr [59]: 21).

Imam al-Baidhawi menafsirkan ayat ini dengan menyatakan, ”Andai Kami (Allah SWT) menciptakan akal dan perasaan pada gunung, sebagaimana yang telah Kami ciptakan pada diri manusia, kemudian Kami menurunkan al-Quran di atasnya, dengan konsekuensi pahala dan siksa, sungguh gunung itu akan tunduk, patuh dan hancur berkeping-keping karena takut kepada Allah SWT. Ayat ini merupakan gambaran betapa besarnya kehebatan dan pengaruh al-Quran.” (Al-Baidhawi, Anwâr at-Tanzîl wa Asrâr at-Ta’wîl, 3/479).

Menurut Abu Hayan al-Andalusi, ayat ini adalah celaan kepada manusia yang telah keras hatinya dan tidak terpengaruh perasaannya oleh al-Quran. Padahal jika gunung yang tegak dan kokoh saja pasti tunduk dan patuh pada al-Quran, seharusnya manusia lebih tunduk dan patuh pada al-Quran (Al-Andalusi, Bahr al-Muhîth (9/251).

*Seruan al-Quran*

Al-Quran mengandung banyak seruan dari Allah SWT. Seruan-seruan al-Quran setidaknya mencakup dua aspek, yakni aspek ruhiyah (spiritual) dan aspek siyasiyah (politik).

Aspek ruhiyah mencakup pengaturan hubungan manusia dengan Allah SWT seperti shalat, puasa, haji, dll. Adapun aspek politik mencakup pengaturan hubungan sesama manusia, khususnya yang menyangkut urusan masyarakat yang dijalankan oleh negara dan dikontrol pelaksanaannya oleh umat.

Sayang, saat ini ayat-ayat yang bersifat politis itu belum mendapat perhatian sebagaimana ayat-ayat yang menyangkut aspek ruhiyah. Contoh, terhadap ayat-ayat al-Quran yang sama-sama menggunakan kata kutiba yang bermakna furidha (diwajibkan atau difardhukan), sikap yang muncul berbeda. Ayat kutiba ‘alaykum al-shiyâm (diwajibkan atas kalian berpuasa) dalam QS al-Baqarah [2]: 183—yang notabene bersifat ruhiyah—diterima dan dilaksanakan. Sebaliknya, terhadap ayat kutiba ‘alaykum al-qishâsh (diwajibkan atas kalian qishash) dalam QS al-Baqarah [2]: 178, atau kutiba ‘alaykum al-qitâl (diwajibkan atas kalian berperang) dalam QS al-Baqarah [2]: 216—yang notabene bersifat politis—muncul sikap keberatan, penolakan, bahkan penentangan dengan beragam dalih. Apalagi ketika diserukan untuk diterapkan secara praktis. Sikap ‘diskriminatif’ ini berujung pada pengabaian sebagian ayat al-Quran.

Beberapa contoh lain dari ayat-ayat politik dalam al-Quran yang diabaikan antara lain: Pertama, ayat-ayat yang memerintahkan untuk berhukum pada hukum Allah SWT. Allah SWT berfirman:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Demi Tuhanmu. Mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka atas putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima putusan tersebut dengan sepenuhnya (TQS an-Nisa’ [4]: 65).

Ayat ini menegaskan kewajiban menjadikan Rasulullah saw. sebagai hakim. Ketika Rasulullah saw. sudah wafat, maka ayat ini bermakna: wajib bagi siapapun untuk memutuskan perkara dengan hukum syariah yang beliau bawa. Sebaliknya, haram bagi siapapun untuk berhukum kepada thâghût, sebagaimana dinyatakan oleh ayat sebelumnya (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 60). Menurut Imam Ibnu al-Qayyim berhukum pada selain syariah yang dibawa oleh Rasulullah saw. adalah termasuk berhukum pada hukum thâghût (Ibn al-Qayyim, I’lâm al-Muwâqi’în, 1/50).

Kedua, ayat-ayat yang mengandung perintah untuk melakukan dakwah dan amar makruf nahi mungkar. Allah SWT, misalnya, berfirman:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Hendaklah ada di antara kalian ada segolongan umat yang menyerukan kebaikan (Islam) dan melakukan amar makruf nahi mungkar. Mereka itulah kaum yang beruntung (TQS Ali Imran [3]: 104).

Perintah untuk melakukan dakwah dan melakukan amar makruf nahi mungkar tentu ditujukan kepada siapa saja, termasuk kepada penguasa. Bahkan dakwah dan amar makruf nahi mungkar yang ditujukan kepada penguasa merupakan “jihad yang paling utama”. Rasulullah saw. bersabda:

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَة عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa zalim (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Dakwah dan amar makruf nahi mungkar yang ditujukan kepada penguasa jelas merupakan aktivitas politik. Bahkan aktivitas politik yang utama. Pasalnya, baik-buruknya keadaan masyarakat bergantung pada baik-buruknya penguasa mereka.

Ketiga, ayat-ayat yang berkaitan dengan sistem ekonomi seperti distribusi kekayaan secara adil, larangan riba, dll. Allah SWT, misalnya, berfirman:

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ

Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian (TQS al-Hasyr [ 59]: 7).

Allah SWT juga berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa riba jika kalian merupakan kaum Mukmin (TQS al-Baqarah [2]: 278).

Ayat-ayat ini, juga masih banyak ayat-ayat lainnya, termasuk ke dalam aspek politik, karena menyangkut pengaturan urusan masyarakat.

*Dosa Besar Mencampakkan al-Quran*

Dengan demikian kita wajib mengamalkan dan menerapkan seluruh isi al-Quran. Jika tidak, kita termasuk mengabaikan al-Quran. Padahal Allah SWT telah berfirman:

وَقَالَ الرَّسُوْلُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوْا هَذَا الْقُرْآنَ مَهْجُوْرًا

Berkatalah Rasul, “Tuhanku, sungguh kaumku menjadikan al-Quran ini sebagai sesuatu yang diabaikan.” (TQS al-Furqan [25]: 30).

Ayat di atas menceritakan pengaduan Rasulullah saw. kepada Allah SWT tentang sikap dan perilaku kaumnya yang mengabaikan al-Quran. Pengaduan Rasulullah saw. itu terjadi saat beliau masih hidup di dunia (Ibn Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhîth, 6/455’; Wahbah al-Zuhaili, Tafsîr al-Munîr, 19/55).

Rasulullah saw. mengadukan perilaku kaumnya yang menjadikan al-Quran sebagai mahjûr[an]. Mahjûr[an] di antaranya bermakna: matrûk[an] (yang ditinggalkan, diabaikan atau tidak dipedulikan) (Al-Qinuji, Fath al-Bayân fî Maqâshid al-Qur’ân, 9/305)

Banyak sikap dan perilaku yang oleh para mufasir dikategori hajr al-Qur’ân (meninggalkan atau mengabaikan al-Quran). Di antaranya adalah menolak untuk mengimani dan membenarkan al-Quran; tidak merenungkan dan memahami al-Quran; tidak mengamalkan dan mematuhi perintah dan larangan al-Quran; berpaling dari al-Quran, kemudian berpaling pada lainnya, baik berupa syair, nyanyian, permainan, ucapan, atau tharîqah yang diambil dari selain al-Quran, dll (Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 3/1335).

Semua tindakan mengabaikan al-Quran di atas termasuk perbuatan haram. Di antara dalilnya adalah ayat berikutnya:

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ

Seperti itulah Kami mengadakan bagi tiap-tiap nabi musuh dari kalangan para pendosa (TQS al-Furqan [25]: 31).

Dalam ayat ini, tampak jelas bahwa orang-orang yang meninggalkan dan mengabaikan al-Quran disejajarkan dengan musuh para nabi dari kalangan para perdosa.

*Butuh Negara*

Namun demikian, mengamalkan dan menerapkan al-Quran tak bisa dan tak cukup oleh pribadi-pribadi. Butuh peran masyarakat dan terutama negara. Pasalnya, al-Quran berisi sistem kehidupan. Sebagian hukum itu hanya bisa dilakukan oleh negara, semisal hukum-hukum yang berkaitan dengan pemerintahan dan kekuasaan, ekonomi, sosial, pendidikan dan politik luar negeri. Termasuk p**a hukum-hukum yang mengatur pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran hukum syariah, seperti hudûd (misal: hukum potong tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi pezina, dsb), hukum qishash, dll. Hukum-hukum seperti itu tidak boleh dikerjakan oleh pribadi-pribadi. Ia hanya sah dilakukan oleh Khalifah atau yang diberi wewenang oleh Khalifah.

Berdasarkan fakta ini, keberadaan Negara Islam (Khilafah Islam) merupakan sesuatu yang dharûrî (sangat penting). Tanpa Khilafah Islam mustahil semua ayat al-Quran dapat diterapkan. Inilah yang terjadi saat ini, khususnya di Dunia Islam, termasuk negeri ini.

Alhasil, sudah seharusnya Ramadhan ini dijadikan momentum oleh kaum Muslim, terutama penguasa mereka, untuk mengamalkan dan menerapkan al-Quran secara keseluruhan.

WalLâh a‘lam bi ash-shawâb. []

---*---

*Hikmah:*

Rasulullah saw. bersabda:

تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ

Aku telah meninggalkan di tengah-tengah kalian dua perkara, kalian tak akan pernah tersesat selama-lamanya jika berpegang teguh pada keduanya, yakni: Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya. (HR Malik). []

JAGALAH LISANMU"Ketahuilah, bahwa merupakan kerusakan yang besar, ketika seseorang berkata semua hak yang ia dengar." (I...
10/01/2023

JAGALAH LISANMU

"Ketahuilah, bahwa merupakan kerusakan yang besar, ketika seseorang berkata semua hak yang ia dengar." (Imam Malik rahimahullah dalam Siyar a'lam an-Nubala', 8/66)








Follow kami





***
Yuk gaes... Raih kebaikan dengan kunjungi tautan berikut:
👇👇👇
https://yubi.id/koreapi1453

Weekend Tlah Tiba... Halo para investor tanah dan villa... Selamat berlibur dan berakhir pekan 🥳Berikut ini beberapa tip...
08/11/2022

Weekend Tlah Tiba...

Halo para investor tanah dan villa...
Selamat berlibur dan berakhir pekan 🥳

Berikut ini beberapa tips menarik mengenai kemudahan berinvestasi di Green Mountville Puncak yaa

Selain karena lokasinya yang strategis dekat TOL Puncak, kami juga menawarkan berbagai kemudahan dan GRATIS design villa sesuai selera bapak ibu semua yaa

Konsultasikan saja dengan team arsitek dan marketing official kami yaa

Konsultasi Gratis via WhatsApp klik 👉
https://wa.me/6282246434303
https://wa.me/6282299807183

Dengan saya
Iman - GBR
Have nice weekend 😊

Motivasi Langitمَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ"Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia m...
19/10/2022

Motivasi Langit

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

"Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia memperoleh pahala seperti pahala orang yang melakukannya."

[HR. Muslim, no. 1893]

Address

Cikarang Pusat
Cikarang
17530

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when GBR Realty posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category