30/05/2018
Garis Sempadan Pantai
Beberapa calon konsumen kavling garam sering bertanya tentang resiko abrasi pada lahan kavlingnya. Hal ini tentu cukup mendasar, mengingat mereka akan membeli lahan yang berada dekat pantai.
Dalam bisnis properti yang sangat terikat dengan kebijakan dan regulasi, tentu perlu diketahui bahwa pengembang sangat mematuhi regulasi dimana lokasi pengembangan dilakukan.
Selama ini kita mengenal GSS (Garis sempadan sungai), GSB (Garis sempadan bangunan , GSS (Garis Sempadan situ/danau). Dibibir pantai, pemerintah juga telah menetapkan Garis/Batas Sempadan Pantai.
Regulasi ini dituangkan dalam Perpres No. 51 Tahun 2016.
Definisi di Perpres Batas Sempadan Pantai tersebut, yang dimaksud dengan sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat, sedangkan batas sempadan pantai adalah ruang sempadan pantai yang ditetapkan berdasarkan metode tertentu.
Untuk penetapanya dilakukan berdasarkan penghitungan yang disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain yang terkait. Penghitungan batas sempadan pantai juga harus memperhatikan: perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami; perlindungan pantai dari erosi atau abrasi; perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya; perlindungan terhadap ekosistem pesisir, seperti lahan basah, mangrove, terumbu karang, padang lamun, gumuk pasir, estuaria, dan delta; pengaturan akses publik; dan pengaturan untuk saluran air dan limbah.
Pendekatan praktis dan analitik/numerik digunakan p**a dalam penghitungan batas sempadan pantai. Pendekatan praktis merupakan pendekatan yang dilakukan berdasarkan pengalaman empiris dan historis seperti rekam/riwayat sejarah kejadian dan/atau keberadaan faktor ancaman terkait gempa, tsunami, erosi/abrasi, badai, dan banjir dari laut. Sedangkan analitik/numerik pendekatan dengan metode matematik, seperti seperti gempa diukur dengan kekuatan gempa, tsunami diukur dari tinggi gelombang, erosi/abrasi diukur dari perubahan garis pantai dan sebagainya.
So, Insyaallah lokasi kavling garam harus mematuhi regulasi diatas yang tentunya diluar Garis/Batas Sempadan Pantai. Dimana garis batas sempadan ini sudah mempertimbangkan aspek keamanan erosi/abrasi.
Dan berdasarkan studi serta praktek, lokasi kavling garam semakin jauh kepadanya semakin bagus, karena proses pengaliran air laut ke dalam kawasan kavling justru membantu meningkatkan kadar NaCl air laut baku tersebut untuk diproses menjadi kristal garam.