02/07/2018
Dalam transaksi properti ada tiga jenis pajak yang penting yang perlu diketahui pemilik, pembeli, dan penyewa rumah, yakni: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Untuk mengetahui cara perhitungan pajak-pajak tersebut, berikut ini pemaparannya:
Perhitungan Besaran PBB:
Sebuah rumah dengan bangunan 100 m2berdiri di atas lahan 200 m2. Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp700.000 per m2 dan nilai bangunan Rp600.000 per m2. Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut?
* Harga tanah : 200 m2 x Rp. 700.000 = Rp 140.000.000
* Harga Bangunan: 100 m2 x Rp600.000 = Rp 60.000.000
βββββββ +
* NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp 200.000.000
* NJOP Tidak Kena Pajak = Rp 12.000.000
* NJOP untuk penghitungan PBB = Rp 188.000.000
* NJKP (Nilai Jual Kena Pajak): 20% x Rp188.000.000
= Rp 37.600.000
* Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang :
0,5% x Rp37.600.000 = Rp 188.000
* Faktor Pengurangan / Stimulus = Rp 15.000
ββββββ- β
PBB YANG HARUS DIBAYARKAN = Rp 173.000
Perhitungan Besaran BPHTB
Seseorang membeli sebuah rumah di Jakarta dengan luas tanah 200 m2 dan luas bangunan 100 m2. Berdasarkan NJOP, harga tanah Rp700.000 per m2 dan nilai bangunan Rp600.000 per m2. Berapa besaran BPHTB yang harus dikeluarkan oleh pembeli rumah tersebut?
* Harga Tanah: 200 m2 x Rp700.000 = Rp 140.000.000
* Harga Bangunan: 100 m2 x Rp600.000 = Rp 60.000.000
βββββββ +
* Jumlah Harga Pembelian Rumah: = Rp 200.000.000
* Nilai Tidak Kena Pajak *) = Rp 60.000.000
βββββββ β
* Nilai untuk penghitungan BPHTB = Rp 140.000.000
* BPHTB yang harus dibayar
5% : 5% x Rp140.000.000 = Rp 7.000.000
*) untuk wilayah Jakarta Rp60.000.000, Bogor Rp40.000.000, Tangerang Rp30.000.000 dan sebagainya. Besaran ini dapat berubah sesuai peraturan pemerintah setempat.
Perhitungan Besaran PPh
Seseorang menjual sebuah rumah di Jakarta dengan tanah 200 m2 dan luas bangunan 100 m2. Berdasarkan NJOP harga tanah Rp700.000 per m2 dan nilai bangunan Rp600.000 per m2. Berapa besaran PPh yang harus dikeluarkan oleh penjual rumah tersebut?
Jawab:
* Harga Tanah: 200 m2 x Rp700.000 = Rp 140.000.000
* Harga Bangunan: 100 m2 x Rp600.000 = Rp 60.000.000
βββββββ +
* Jumlah Harga Penjualan Rumah = Rp 200.000.000
* PPh yang harus dibayar 5%: 5% x Rp200.000.000 = Rp 10.000.000
perhitungan ini merupakan hanya simulasi dan besarnya pajak yg dibayarkan disesuaikan dengan besar kecilnya lahan dan bangunan suatu unit rumah..
selamat mencoba!!
RUMAH DENGAN HARGA TERJANGKAU
DIGRAHA TIRTA ASRI
PROMO DP %
SUBSIDI BIAYA KPR
SEGERA GUNAKAN KESEMPATAN PROMO GRAHA TIRTA ASRI CISE'ENG UNTUK MEWUJUDKAN IMPIAN ANDA..
INFO
081294652675
://dearizkifloraproperty.blogspot.com/
://youtu.be/4qhaWV2eU28