05/08/2025
Mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan di mana pihak-pihak yang bersengketa dibantu oleh seorang pihak ketiga yang netral (disebut mediator) untuk mencapai kesepakatan bersama secara sukarela.
Ciri-ciri Mediasi:
1. Sukarela, Semua pihak harus setuju untuk melakukan mediasi.
2. Netral dan tidak memihak, Mediator tidak berpihak kepada siapa pun.
3. Rahasia, Semua informasi yang dibahas bersifat rahasia.
4. Non-litigasional, Alternatif dari proses pengadilan
5. Mengutamakan win-win solution, Mencapai hasil yang saling menguntungkan.
Konsultasi: Sugeng Riyadi CPLA (Gratis)
0851-3878-1985 (Wa)