Perumahan Halal Syariah

Perumahan Halal Syariah Perumahan 100% Syariah Tanpa Riba, Tanpa Bank, Tanpa Bunga, Tanpa Denda, Tanpa Sita, Tanpa BI Ckecking, Tanpa Akad Bathil, dan Tanpa Ribet

Kami adalah marketing khusus proyek Hasanah Land.

----

Tentang Developer Hasanah Land

Hasanah Land adalah perusahaan yang bergerak di bidang properti syariah sebagai pengembang, mentor, pembina, konsultan, dan agensi marketing. Impian Hasanah Land yaitu membangun seratus ribu rumah syariah di setiap kabupaten dan kota. Harapan besar di masa yang akan datang (10-20 tahun) tidak ada lagi kredit

rumah syariah dengan sistem riba. Semua pembelian rumah sudah menggunakan sistem syariah tanpa riba. Proyek sudah berjalan berada di Bandung, Bogor, Bekasi dan Solo. Saat ini sedang persiapan pembukaan proyek baru di Bogor, Yogyakarta, dan Bandung.

----

Ingat.. !! Perumahan yang kami pasarkan bersistem secara syariah

Perumahan yang memiliki konsep dan lingkungan yang islami. Transaksi yang dilakukan sesuai dengan aturan islam (syariah). Selain itu sistem kredit rumah syariah tanpa pengajuannya KPR ke Bank Konvensional / Bank Syariah. Otomatis tidak ada BI Checking, hanya ada 2 pihak (Developer dan Pembeli) yang bertransaksi, cicilan rumah flat sampai lunaswalaupun suku bunga bank naik terus. Tidak menjaminkan barang yang sedang diperjualbelikan, tidak ada denda jika terlambat membayar, tidak ada penalti jika lebih cepat melakukan pelunasan, rumah tidak akan disita walaupun tidak sanggup untuk melanjutkan angsuran, tidak memakai asuransi yang disyaratkan. Asuransi sepenuhnya atas kerelaan developer dalam menyikapi musibah atau bencana yang melanda rumah milik pembeli.

InshaAllah halal
07/03/2017

InshaAllah halal

Grand Opening Hasanah City Perumahan Islami di Dekat BSD City, dengan konsep Syariah Tanpa BI Checking, Tanpa Bunga, Tan...
17/02/2017

Grand Opening Hasanah City Perumahan Islami di Dekat BSD City, dengan konsep Syariah Tanpa BI Checking, Tanpa Bunga, Tanpa Denda Tanpa Sita.

Kawasan Islami Seluas 25 Ha Dekat Kota Dengan Udara Asri
Lokasi dekat BSD, Parung Panjang (KRL)
Konsep bangunan layaknya di Turki, Maroko, Pakistan (Ala Timur Tengah) Anda bisa merasakan benar benar berada diluar Indonesia
Bahkan masjid yang luas dan berkonsep Masjid Al Haram Mekkah
Persembahan langsung :
Hasanah Land Group
(PT. Hasanah Karya Abadi)

Tersedia :
✅Terdiri dari beberapa Cluster dengan design ala Timur Tengah
✅Rumah Sehat Islami
✅Wisata Air Danau Alami (Sudah Tersedia)
✅Arena Olahraga Berkuda & Memanah
✅Kolam Renang Akhwat & Ikhwan
✅Sport Center & Gym
✅Masjid Jamie terluas
✅Rumah bermain ANAK YATIM
✅Rumah Tahfidz
✅Play Ground
✅Ruko Komersial

Akan ada GATHERING PRELAUNCHING Sangat Terbatas Pada Februari 2017, untuk info lebih lanjut isi form berikut:
bit.ly/InfoHasanahCityDisini

INSYA ALLAH segera hadir Hasanah City
Kawasan Islami Seluas 25 Ha
Tersedia :
✅Rumah Mulai Type 27
✅Harga hanya 200Jt.an Cicilan Mulai 2jt.an
✅Kavling Mulai Type 60 Harga hanya 100Jt.an
info lebih lanjut daftarkan diri anda dengan mengisi form berikut:

bit.ly/InfoHasanahCityDisini

Spesial Gathering :
✅Hanya saat gathering
harga akan miring
✅Hanya saat gathering bonus-bonus sangatNyaring
Dapatkan informasi akurat dari marketing kami dan segera beli tiketnya untuk hadir dalam Gathering sebelum kuota habis !
*Berhati-hatilah sebelum mentransfer !

Apa yang Anda dapatkan dengan tiket tersebut ?
1. Makan siang
2. Memperkenalkan skema perumahan syariah tanpa riba
3. Memberikan tips membeli rumah agar berkah
4. Menjelaskan investasi syariah terbaik yang bisa dilakukan oleh setiap orang
5. Konsultasi syariah via online setelah Gathering
6. Pengenalan Mega Project Kawasan Hasanah City

N.B
✅Tiket gathering sebagai Nomer urut pembelian unit Hasanah City.
✅Tiket gathering senilai Rp.150.000,-
✅Hanya yang memiliki tiket yang boleh hadir pada saat gathering.
✅Jangan membayar tiket sebelum dikontak oleh admin pusat Hisanah City.
✅Jumlah Unit terbatas, ini hanya untuk 100 Unit pertama
✅Gathering bukan hanya membahas produk tapi edukasi dan pengarahan di dunia syariah (Jangan sampai Anda tertipu oleh kata syariah di jaman modern ini)

Segera daftar gathering, sebelum habis waktunya:
bit.ly/InfoHasanahCityDisini

14/02/2017

# menolak syariat dengan akal #

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Siapa yang selalu menolak syariat dengan akal maka tidak akan kokoh keimanan dalam hatinya."[Dar'ut Ta'arudh 1/187]

----------
Ma'had 'Umar bin Khattab Yogyakarta
Yayasan Pendidikan Islam al-Atsari Yogyakarta
web : mahadumar.id
twitter, instagram, dan telegram :
BBM : D2FA8488

14/02/2017
Bank syariah belum tentu 100% murni syariah.
13/02/2017

Bank syariah belum tentu 100% murni syariah.

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dalam fikih muamalah dikenal istilah murabahah. Yang dimaksud murabahah adalah penjual memberitahukan harga barang pada si pembeli dan ia mengambil untung dari penjualan barang tersebut. Jual beli ini dipraktekkan…

Konsekuensi jika kita memakan uang hasil riba ... naudzubillah minzalik
13/02/2017

Konsekuensi jika kita memakan uang hasil riba ... naudzubillah minzalik

MEMAKAN RIBA

Dalam Kitab suci-Nya Al-Qur’an, Allah tidak pernah memaklumkan perang kepada seseorang kecuali kepada pemakan riba. Allah berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu” (QS. Al-Baqarah: 278-279)

Cukuplah ayat di atas menjadi petunjuk betapa keji dosa riba di sisi Allah Ta’ala.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “[1] Menyekutukan Allah, [2] Sihir, [3] Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, [4] Memakan harta anak yatim, [5] memakan riba, [6] melarikan diri dari medan peperangan, [7] menuduh wanita yang menjaga kehormatannya lagi (bahwa ia dituduh berzina).” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)

Semua pihak yang berperan dalam kegiatan riba, baik yang secara langsung terjun dalam kegiatan riba, perantara atau para pembantu kelancaran kegiatan riba adalah orang-orang yang dilaknat melalui lisan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Dari jabir radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis dan kedua orang yang menjadi saksi atasnya” Ia berkata: “Mereka itu sama (saja).” (HR. Muslim, 3/1219.)

Berdasarkan hadits di atas, maka setiap umat Islam tidak diperkenankan bekerja sebagai sekretaris, petugas pembukuan, penerima uang nasabah, nasabah, pengantar uang nasabah, satpam dan pekerjaan lainnya yang mendukung kegiatan riba.

Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menerangkan betapa buruk kegiatan riba tersebut. Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Riba itu (memiliki) tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan daripadanya adalah seperti (dosa) seorang laki-laki yang menyetubuhi ibunya (sendiri). Dan sejahat-jahat riba adalah kehormatan seorang muslim.” (HR. Al-Hakim dalam Al Mustadrak, 2/37; Shahihul Jami’, 3533.)

Juga dalam sabda beliau,
“Sedirham (uang) riba yang dimakan oleh seorang laki-laki, sedang dia mengetahui (uang itu hasil riba) lebih keras (siksanya) daripada tiga puluh enam wanita pezina.” (HR. Al-Hakim dalam Al Mustadrak, 2/37; Shahihul Jami’, 3533.)

Pengharaman riba berlaku umum, tidak dikhususkan -sebagaimana diduga oleh sebagian orang- hanya antara si kaya dengan si miskin. Pengharaman itu berlaku untuk semua orang dan dalam semua keadaan.

Meskipun riba adalah suatu dosa yang sangat keji, tetapi Allah tetap menerima taubat orang yang hendak meninggalkan perbuatan tersebut. Langkah yang harus ditempuh oleh orang yang benar-benar taubat dari kegiatan riba adalah sebagaimana dituturkan firman Allah, “Dan jika bertaubat (dari kegiatan dan pemanfaatan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (p**a) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279)

👤 Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid
🌐 pengusahamuslim.com, rumaysho.com

Bagaimana hukum kredit rumah KPR dalam islam?
13/02/2017

Bagaimana hukum kredit rumah KPR dalam islam?

Bagaimana hukum kredit rumah KPR?

12/02/2017

Address

Jalan Pedati, Kalimulya, No 65 RT 5/4
Depok
16413

Telephone

+6285888288762

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Perumahan Halal Syariah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Perumahan Halal Syariah:

Share

Category