17/04/2024
HATI-HATI BELI LAHAN WARISAN
Sering kita jumpai dilapangan terjadi gugat atau sengketa tanah, berawal dari kurang kehati-hatian atau kurangnya pengetahuan tentang seluk beluk terkait prosedur pembelian lahan dengan pemilik lahan ternyata ahli waris lebih dari satu orang.
saran saya jika anda mendapati seperti ini, anda jangan terburu-buru untuk memutuskan membelinya perlunya anda kumpulkan para hali warisnya terlebih dahulu dan memberikan memberikan surat persetujuan jual, dengan persetujuan surat ahli waris anda bawa keproses selanjutnya pembuatan akta jual beli dikantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dikantor notaris.
Demikian kurang lebihnya saran dari saya semoga bermanfaat, jika informasi lanjut bisa hub : 0851 7346 9234