22/10/2023
Untung dan Rugi Beli Rumah dengan Akta Jual Beli (AJB)
AJB bukanlah bukti yang sah kepemilikan tanah atau properti, karena AJB diterbitkan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Bukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, sering dijumpai ada pihak yang menjual rumahnya dengan mengunakan AJB. Lantas seperti apa keuntungan dan kerugiannya beli rumah hanya memiliki AJB (Akta Jual Tanah) ?
Harus diketahui lebih dulu bahwa rumah yang dijual dengan surat berupa AJB terjadi karena sertifikat yang memiliki penjual belum dibalik nama. Oleh karenanya, sebaiknya Anda memahami lebih dahulu keuntungan dan kerugian membeli rumah dengan AJB (Akta Jual Beli ). Pasalnya, AJB tanah juga berbeda dari Sertifikat Hak Milik (SHM) atau dokumen bukti kepemilikan paling tinggi dan kuat dari tanah, rumah, dan properti lainnya. Dengan adanya AJB, tanah yang menjadi obyek transaksi sudah bisa dialihkan kepemilikannya dari penjual ke pembeli.
Kondisi keuntungan dan kerugian beli rumah hanya memiliki akta jual beli dapat terjadi, dengan langkah-langkah sebagai berikut : Si A menjual Tanah rumah dengan legalitas berupa sertifikat Hak Milik atas nama Si A dan kemudian Si B menbeli rumah Si A tersebut.
Dalam proses Jual Beli, Si A dan Si B harus mendatangi kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat AJB, agar telah memutuskan menjual rumah dengan legalitas berupa sertifikat hak milik atas nama diri Si A, kemudian Si B membeli rumah tersebut.
Si B ternyuata juga hendak menjual kembali rumah tersebut dengan kondisi Sertifikat kepemilikan belum balik nama. Artinya, rumah yang akan dijual masih memiliki sertifikat atas nama Si A, jadi inilah mengapa Si B menjual rumah dengan AJB, ternyata ada pembeli rumah tersebut. Sehingga keduanya adalah membuat AJB kembali, agar hak atas tanah yang sebelumnya sudah beralih kepada pembeli baru.
Sayangnya, karena Si B belum membalik nama sertifikat tanah, PPAT tentunya akan menolak proses ini. Sebab nama Si B sebagai penjual yang akan mendatangani AJB tidak sama dengan nama pemilik tanah yang tercantum di dalam sertifikat. Pihak yang dianggap sebagai pemilik tanah adalah orang yang tercantum di sertifikat, yaitu Si A. Kondisi ini tentunya bisa menjadi rumit, jadi berikut ini pertimbangan keuntungan dan kerugian beli rumah dengan AJB :
Keuntungan Beli rumah dengan AJB
Akta bisa menjadi bukti yang kuat bahwa telah terjadi transaksi jualbeli rumah atau tanah secara sah de ngan harga dan berbagai ketentuan lainnya yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak. Menjadi sebuah landasan utama supaya kedua belah pihak antara penjual dan pembeli saling memenuhi kewajibannya masing-masing dalam proses jual beli rumah atau tanah yang sedang dilakukannya.
Apabila ada di antara ada yang gagal dalam melakukan kewajibannya terhadap properti yang dimaksud maka akta jual beli tersebut bisa dijadikan sebagai bukti utama untuk menuntut kewajiban dari pihak yang gagal memenuhi kewajibannya. Akta jual beli juga perlu anda simpan dengan baik, supaya anda bisa melakukan penjualan lagi properti yang sudah anda beli secara sepenuhnya.
Kerugiannya Beli Rumah dengan AJB
Proses jual beli rumah bisa menjadi terhambat lantaran AJB baru tidak bisa keluar. Tapi, bukan berati masalah ini tidak memiliki solusi, ada sejumlah cara bisa dilakukan agar transaksi tetap bisa dilaksanakan dengan aman. Sebagai contoh : penjual rumah dalam hal ini budi, harus terlebih dahulu melakukan proses balik nama sertifikat tanah, dari yang sebelumnya kepemilikan masih atas nama Ayu, menjadi atas nama Budi. Setelah proses balik nama dilakukan , kedepanya yang tercantum sebagai atas nama pemilik didalam sertifikat tanah adalah Budi. Secara dimata hukum Budi sudah sah dianggap atas nama sah sebagai pemilik tanah. Budi pun berhjak untuk menjual kembali rumah miliknya kepada Eka, proses pembuatan dan penandatanganan AJB bersama Eka bisa dilakukan.
Salam Sehat