23/04/2026
BANK TIDAK BOLEH ADA PERHITUNGAN BUNGA TAMBAHAN !! INI DASAR HUKUMNYA
Banyak debitur yang tidak tahu bahwa secara hukum, ada batasan dalam perhitungan bunga saat kredit sudah dinyatakan macet. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2899 K/PDT/1994, bank dilarang menambah perhitungan bunga tambahan jika kredit sudah dalam status "Macet".
Mengapa? Karena secara yuridis, statusnya menjadi Status Quo. Artinya, jumlah hutang dan kewajiban bayar Anda seharusnya sudah tetap dan tidak boleh membengkak lagi karena bunga.
Jujur, siapa yang baru tahu kalau bunga bank itu harusnya BERHENTI dihitung saat kredit sudah dinyatakan macet secara tertulis?
Jangan biarkan hutang Anda menggunung tanpa kepastian hukum!
Mari Pelajari dasar hukum hutang piutang bersama kami !!
Kami berpengalaman sudah lebih dari 20 tahun dalam membantu pengusaha lunas utang miliaran, disini tempat pengusaha belajar bukan tempat pembiayaan keuangan.
Jangan ditunda lagi, semakin lama Anda diam, semakin dalam jeratannya. Mari belajar membenahi bisnis dan keuangan secara total.
Sudah banyak testimoni real yang dirasakan pengusaha !!
Tanpa Hutang hidup lebih berkah dan tenang.
UNTUK BERGABUNG, BELAJAR & KONSULTASI LUNAS UTANG MILIARAN !!
📄 Isi Form di : https://lunashutang.biz.id
☎️ Hubungi WA : https://wa.me/62811181829
NB : Event Program Lunas Utang Miliaran Berbayar