15/08/2024
Selain keuntungan, kita harus perhatikan hal-hal ini juga yaa..
1. Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada
2. Bila membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, antara lain :
- Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dsb
Prasarana sudah tersedia
- Kondisi tanah matang
Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
- IMB Induk
- Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer). Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris
Nah kurang lebihnya ada gambaran kan kaa??
Atleast kaka sudah mulai bisa pilah pilih project perumahan yang tepat ya, dan Ester bisa bantu karna Ester pegang lebih dari 300project perumahan di Jabodetabek ✨✨