06/12/2019
Bismillahirrohmanirrohim
Assalamualaikum,, di Jumat Barokah ini, yuk kita mengenal apa sih property syariah dan ciri-cirinya.
Dilansir dari rumah.com
https://www.rumah.com/panduan-properti/kenali-ciri-ciri-developer-properti-syariah-18106. Ciri-ciri property syariah dibahas di sana.
Jadi yang dimaksud dengan properti syariah adalah properti dengan skema kepemilikan berbasis syariah. Jadi, properti syariah dapat dimiliki oleh siapapun yang membutuhkan perumahan berbasis syariah. Secara umum, properti syariah menggunakan sistem transaksi yang disesuaikan dengan syariat Islam, salah satunya adalah transaksi tanpa riba.
Cara mendapatkan properti syariah tidak hanya lewat KPR syariah. Kini Anda juga bisa membeli rumah syariah dari developer syariah sebagai pengembang khusus.
Cara Kerja Dan Ciri Developer Properti Syariah :
Tidak Melibatkan Campur Tangan Bank
Skema yang digunakan oleh developer properti syariah adalah skema murabahah atau skema yang tidak melibatkan pihak perbankan. Meskipun tidak melibatkan bank, Anda tetap bisa mencicil. Semua transaksi jual beli melalui developer syariah terdapat pada kesepakatan perjanjian tertulis pada Surat Pemesanan Pembelian Rumah (SPPR), yang di antaranya berisi tenor dan angsuran per bulan.
Ada Tahap Administrasi Hingga Wawancara Oleh Developer
Setelah booking fee untuk properti yang diminati konsumen, tahap selanjutnya adalah pembayaran down payment (uang muka), tunai maupun angsuran, dan dilakukan akad antara konsumen dan developer.
Tidak Ada BI Checking
Tidak adanya campur tangan bank berarti tidak ada proses penilaian kelayakan konsumen di BI Checking. Setelah tenor, besar cicilan, dan margin telah disepakati, Anda sebagai pembeli hanya perlu berurusan dengan developer dan notaris.
Akad Jual Beli Oleh Konsumen Dan Developer
Jika sudah dalam tahap ini, proses AJB akan disaksikan pihak notaris dan dari pihak konsumen.
Penyerahan Kunci setelah cicilan inden lunas
Karena tanpa pembiayaan Bank, maka biaya pembangunan rumah berasal dari DP dan cicilan inden.
Beberapa keuntungan Property Syariah sudah saya tuliskan di artikel sebelumnya, yaitu Tanpa Denda, Tanpa Sita dan Tanpa Bunga.