29/08/2026
Padel Meruya: Ketika Segel Berhadapan dengan Beton, Siapa yang Menang?
JAKARTA BARAT — Pembangunan lapangan padel di RW 010, Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, turun langsung meninjau lokasi dan menyebut lahan yang digunakan merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sorotan semakin menguat karena pembangunan disebut telah mendapat sejumlah tindakan administratif, mulai dari SP1, SP2, SP3 hingga Surat Perintah Penghentian, serta pernah dipasangi segel merah. Namun saat dilakukan peninjauan kembali, aktivitas pembangunan masih ditemukan dan segel merah yang sebelumnya terlihat disebut sudah tidak tampak.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap pemanfaatan aset daerah. Jika penghentian pembangunan memang telah diperintahkan, publik tentu berhak mengetahui apakah kegiatan fisik benar-benar telah dihentikan. Begitu p**a apabila segel telah dibuka atau dicabut, harus ada penjelasan mengenai siapa yang memberikan kewenangan, kapan dilakukan, dan berdasarkan dokumen apa. Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari kebutuhan publik untuk memperoleh kepastian atas pengelolaan aset milik pemerintah.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, mendesak seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terpenuhi. Ia juga menilai persoalan tidak berhenti pada boleh atau tidaknya fasilitas tersebut beroperasi. Menurutnya, perlu dijelaskan bagaimana pembangunan dapat berlangsung sebelum seluruh persyaratan dipenuhi serta bagaimana pengawasan dilakukan setelah adanya tindakan penertiban dan penyegelan.
Di sisi lain, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) melalui UP Jakarta Asset Management Center (JAMC) sebelumnya menyampaikan bahwa pemanfaatan lahan tersebut didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak mitra untuk jangka waktu lima tahun dan kewajiban pembayaran disebut telah disetorkan ke kas daerah. Namun keberadaan PKS tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan. Status kerja sama pemanfaatan aset dan legalitas pembangunan merupakan dua hal yang perlu diperiksa secara terpisah. Karena itu, DPRD meminta dokumen kerja sama dibuka secara transparan, termasuk identitas mitra, mekanisme pemilihan, hasil penilaian aset, nilai kontribusi atau sewa, bukti pembayaran ke kas daerah, mekanisme evaluasi, hingga klausul pemutusan kerja sama.
Sorotan terhadap lokasi tersebut juga terasa kontras dengan keberadaan Maroedja Sport Park yang berada tidak jauh dari kawasan tersebut. Pada Kamis (12/2), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan fasilitas olahraga di Jalan H Lebar, RT 06 RW 01, Meruya Utara. Pusat aktivitas olahraga seluas sekitar 2,2 hektare itu dibangun melalui anggaran revitalisasi yang disebut mencapai Rp10,9 miliar. Fasilitas tersebut dirancang sebagai ruang publik yang mencakup antara lain lapangan basket, mini soccer, voli, jogging track, playground, forest cafe, kolam retensi dan forest walk.
Pramono Anung dalam peresmian tersebut menyebut Maroedja Sport Park sebagai hasil sinergi Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI untuk menyediakan ruang publik yang inklusif, berkelanjutan dan ramah anak. Pemerintah bahkan merencanakan revitalisasi tahap kedua dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp12 miliar dan membuka peluang kolaborasi melalui CSR maupun partisipasi pihak lain. **Di tengah upaya pemerintah membangun ruang olahraga publik secara resmi dan terencana, munculnya persoalan pembangunan fasilitas olahraga komersial di kawasan aset pemerintah tentu layak mendapatkan penjelasan yang terang.**
Persoalan lain yang juga perlu diklarifikasi adalah perubahan fungsi kawasan yang sebelumnya dikenal masyarakat sebagai kawasan Pasar Jabon dan kemudian menjadi titik perhentian akhir JakLingko, sebelum sebagian area kembali menjadi sorotan karena pembangunan lapangan padel. Termasuk keberadaan depo yang disebut warga semakin kehilangan ruang. Klaim mengenai perubahan fungsi tersebut perlu diverifikasi kepada instansi terkait, terutama mengenai status aset, peruntukan ruang, izin pemanfaatan, serta dasar hukum setiap perubahan penggunaan lahan. Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Barat, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Satpol PP, serta pihak Kecamatan Kembangan perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen, bukan sekadar pernyataan umum.
Kasus ini pada akhirnya bukan persoalan apakah olahraga padel boleh berkembang di Jakarta. Persoalannya adalah apakah setiap orang dan setiap badan usaha mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan aturan ketika menggunakan aset publik. Jika pembangunan memang belum memenuhi ketentuan, penghentian harus benar-benar dilaksanakan. Jika ternyata terdapat dasar hukum yang membolehkan pembangunan dilanjutkan, pemerintah juga berkewajiban menjelaskan dasar dan dokumennya kepada masyarakat. Publik tidak membutuhkan tuduhan tanpa bukti, tetapi juga tidak membutuhkan pembiaran tanpa penjelasan. Tanah milik pemerintah adalah aset masyarakat. Karena itu, transparansi, kepastian hukum, dan pengawasan yang tegas harus berlaku sama bukan hanya kepada rakyat kecil, tetapi kepada siapa pun yang memanfaatkan aset publik.