Sonny Irwansyah

Sonny Irwansyah Informasi dan Konsumsi Publik

YANG PERGI BUKAN HANYA SEORANG MENTERI, TAPI JUGA SEBUAH HARAPANAda keputusan yang secara hukum mungkin menjadi hak prer...
17/09/2026

YANG PERGI BUKAN HANYA SEORANG MENTERI, TAPI JUGA SEBUAH HARAPAN

Ada keputusan yang secara hukum mungkin menjadi hak prerogatif kekuasaan, tetapi tetap meninggalkan pertanyaan dan rasa kehilangan di hati masyarakat.

Purbaya Yudhi Sadewa kini tidak lagi menjadi Menteri Keuangan. Jabatan memang bisa berganti, kursi bisa berpindah, dan kekuasaan memiliki kewenangannya sendiri. Tetapi bagi sebagian masyarakat, yang terasa berat bukan sekadar pergantian nama—melainkan hilangnya sosok yang sempat memberi kesan bahwa suara tentang ekonomi negara masih bisa disampaikan dengan lugas.

Yang paling menusuk bukan ketika seseorang kehilangan jabatan. Yang lebih menyakitkan adalah ketika masyarakat belum sempat memahami mengapa sebuah pengabdian harus berakhir begitu cepat.

Purbaya sendiri menyebut pergantian itu sebagai hak prerogatif Presiden. Maka kita hormati keputusan tersebut. Namun menghormati keputusan bukan berarti masyarakat harus kehilangan hak untuk bertanya.

Apa yang sebenarnya terjadi? Apa pertimbangannya? Dan ke mana arah kebijakan fiskal negeri ini setelah pergantian tersebut?

Jabatan adalah amanah. Menteri datang dan pergi. Tetapi uang negara adalah uang rakyat, kebijakan fiskal menyentuh kehidupan rakyat, dan setiap perubahan di tingkat atas pada akhirnya akan terasa sampai ke meja makan masyarakat kecil.

Karena itu, kekecewaan ini bukan tentang membela satu nama.

Ini tentang harapan agar setiap pergantian pejabat negara tetap meninggalkan penjelasan yang terang, bukan ruang kosong yang dipenuhi tanda tanya.

Selamat jalan dari kursi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Kursi boleh ditinggalkan. Jabatan boleh berakhir. Tetapi pengabdian yang dirasakan rakyat tidak pernah benar-benar hilang.

Dan mungkin, suatu hari nanti sejarah akan menjawab:
mengapa sebuah perjalanan harus berhenti ketika masyarakat masih ingin melihat ke mana langkah itu akan membawa negeri ini.

15/09/2026
Maluku Utara Sumbang Rp140 Triliun, Infrastruktur Masih Tertatih: Pusat Harus Hadir, Bukan Sekadar BerjanjiMALUKU UTARA ...
15/09/2026

Maluku Utara Sumbang Rp140 Triliun, Infrastruktur Masih Tertatih: Pusat Harus Hadir, Bukan Sekadar Berjanji

MALUKU UTARA — Pertumbuhan ekonomi 34 persen ternyata belum otomatis membuat rakyat Maluku Utara hidup lebih sejahtera. Di tengah geliat industri dan hilirisasi, jalan dan jembatan masih menjadi persoalan, konektivitas antarp**au belum memadai, biaya logistik mahal, sementara ibu kota provinsi, Sofifi, masih menghadapi persoalan infrastruktur dan status administratif yang dinilai menghambat percepatan pembangunan. Kontras inilah yang disorot Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dalam kunjungan kerja Komisi V DPR RI.

Gubernur menyampaikan bahwa Maluku Utara memiliki sekitar 975 p**au, dengan mayoritas masyarakat bekerja sebagai petani dan nelayan. Namun tanpa konektivitas yang memadai, hasil produksi seperti kopra, cengkeh, pala dan hasil laut sulit mencapai pasar dengan biaya efisien. Bahkan kebutuhan beras Maluku Utara, menurut gubernur, sekitar 85 persen masih dipasok dari luar daerah. Artinya, pertumbuhan ekonomi tinggi belum tentu berarti biaya hidup rakyat menjadi murah.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengusulkan kebutuhan infrastruktur sekitar Rp2,9 triliun, antara lain untuk jalan provinsi, percepatan pembangunan Sofifi, penanganan pascabencana, sanitasi, air minum, irigasi, jembatan dan kawasan strategis. Salah satu yang dianggap penting adalah konektivitas Transkiraha serta ruas Mabasagia yang diharapkan dapat memangkas waktu perjalanan antarkawasan industri di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur. Persoalannya sederhana: industri bisa tumbuh cepat, tetapi rakyat akan sulit menikmati manfaatnya jika akses menuju pusat produksi dan pasar tetap mahal dan lambat.

Kekecewaan juga muncul karena pada 2026 Pemprov Maluku Utara menyatakan mengalami pengurangan ruang fiskal. Gubernur menyebut DAU berkurang sekitar Rp300 miliar dan dana bagi hasil turun 60 persen, sehingga APBD provinsi disebut turun dari sekitar Rp3,5 triliun menjadi Rp2,7 triliun. Secara keseluruhan, pemerintah daerah menyebut terdapat sekitar Rp3,5 triliun pengurangan anggaran pada provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah pusat sebelumnya menjelaskan kepada daerah bahwa anggaran tersebut bukan hilang, melainkan direalokasikan melalui kementerian/lembaga. Kini pertanyaannya: kapan rakyat Maluku Utara benar-benar melihat hasil relokasi itu dalam bentuk jalan, jembatan, pelabuhan dan konektivitas?

Nada kritik kemudian mengeras dari pihak Komisi V DPR RI. Anggota Komisi V yang hadir mempertanyakan ketidakhadiran pejabat eselon I tertentu dari kementerian mitra, khususnya dalam pembahasan persoalan transportasi laut. Menurutnya, kunjungan kerja ke daerah seharusnya menghasilkan tindak lanjut yang bisa diputuskan dan dikawal di tingkat kementerian, bukan berhenti pada mendengar keluhan melalui pejabat daerah yang kewenangannya terbatas. Kritik tersebut bahkan disebut akan dibawa dalam rapat kerja Komisi V dengan Menteri Perhubungan.

Yang lebih menusuk adalah perbandingan yang disampaikan anggota Komisi V: Maluku Utara disebut memberikan kontribusi sekitar Rp140 triliun kepada negara, sehingga pembangunan infrastruktur sekitar Rp5 triliun di wilayah tersebut dinilai sebagai sesuatu yang wajar untuk diperjuangkan. Angka kontribusi Rp140 triliun tersebut merupakan angka yang disampaikan dalam forum dan perlu dibaca sesuai konteks sumber serta komponen penerimaannya. Namun substansi kritiknya sulit diabaikan: jangan sampai daerah yang kaya sumber daya hanya menjadi tempat mengambil hasil, sementara rakyatnya masih harus berjuang mendapatkan jalan, pelabuhan, sekolah, rumah sakit dan ongkos transportasi yang layak.

Maluku Utara juga meminta peningkatan frekuensi tol laut dari satu kali menjadi minimal dua kali dalam sebulan, pembangunan sejumlah pelabuhan penyeberangan, subsidi angkutan barang, serta sarana transportasi untuk pelajar. Bagi masyarakat kep**auan, pelabuhan bukan sekadar beton dan dermaga. Ia adalah urat nadi ekonomi. Ketika kapal sulit masuk, ongkos distribusi naik. Ketika ongkos distribusi naik, harga barang ikut naik. Dan ketika margin petani habis untuk logistik, maka pertumbuhan ekonomi hanya akan terlihat indah di atas kertas.

Persoalannya bukan sekadar soal siapa yang kurang anggaran, tetapi bagaimana negara membangun keadilan antara pusat dan daerah. Maluku Utara tidak sedang meminta belas kasihan. Daerah ini meminta konektivitas, kepastian pembangunan dan pembagian manfaat ekonomi yang lebih terasa bagi masyarakat. Jika benar pemerintah pusat menghendaki hilirisasi, ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi nasional, maka jalan, jembatan, pelabuhan, irigasi, transportasi dan fasilitas publik di wilayah penghasil juga harus menjadi bagian dari investasi negara. Jangan sampai kekayaan Maluku Utara mengalir deras ke pusat, tetapi yang kembali ke rakyat hanya janji dan sisa-sisa pembangunan.

OTT KPK dan 20 Koper Uang: Ketika Urusan HGB Diduga Tak Lagi Sekadar AdministrasiJAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) ...
15/09/2026

OTT KPK dan 20 Koper Uang: Ketika Urusan HGB Diduga Tak Lagi Sekadar Administrasi

JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jabodetabek kembali membuka pertanyaan besar tentang bagaimana urusan pertanahan dijalankan di negeri ini. Sebanyak 17 orang diamankan pada Senin, 14 September 2026, dalam perkara yang diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Yang membuat kasus ini semakin menyita perhatian bukan hanya jumlah orang yang diamankan, tetapi juga barang bukti yang disebut mencapai sekitar 20 koper berisi uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. KPK menyatakan uang tersebut masih dalam proses penghitungan, dengan estimasi sementara mencapai ratusan miliar rupiah. Jika angka tersebut benar-benar terkonfirmasi, publik tentu berhak bertanya: sebesar apa kepentingan ekonomi di balik pengurusan HGB hingga dugaan transaksi uangnya mencapai angka fantastis?

Dari 17 orang yang diamankan, KPK menyebut terdapat pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang. Selain birokrat, terdapat p**a pihak dari kalangan politik dan swasta yang masih didalami keterangannya.

KPK juga disebut mengamankan seorang politisi serta mantan kepala daerah dan pihak swasta yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara. Namun, penting ditegaskan, seluruh pihak yang diamankan masih berada dalam tahap pemeriksaan dan belum dapat dianggap bersalah sebelum ada penetapan status hukum serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun kasus ini menyentuh persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar siapa ditangkap dan berapa koper uang yang diamankan. Tanah adalah aset yang sangat sensitif bagi rakyat. Ketika proses administrasi pertanahan sampai terseret dugaan transaksi bernilai ratusan miliar, publik layak mendapatkan penjelasan seterang-terangnya mengenai bagaimana sistem bekerja, siapa yang memiliki kepentingan, dan mengapa proses yang seharusnya berbasis aturan bisa diduga melibatkan uang dalam jumlah luar biasa besar.

Pertanyaan berikutnya adalah: apakah ini hanya persoalan oknum, atau ada celah struktural dalam tata kelola pertanahan yang memungkinkan praktik semacam ini terjadi? Sebab kalau setiap kasus korupsi selalu ditutup dengan kalimat “oknum”, maka penyakit sistem tidak pernah benar-benar dibedah. Publik membutuhkan transparansi mengenai alur pengurusan HGB, pihak yang berkepentingan, proses pengambilan keputusan, serta titik-titik yang diduga menjadi ruang terjadinya transaksi.

Di sinilah KPK dituntut tidak berhenti pada penangkapan. Jika memang ditemukan tindak pidana korupsi, usut sampai ke pemberi dan penerima, aliran uang, perantara, keuntungan yang diperoleh, serta siapa pun yang diduga menikmati hasilnya. Jangan sampai yang terlihat hanya tangan yang menerima, sementara tangan yang mengatur dari belakang layar justru tidak pernah tersentuh.

Bagi rakyat kecil, kasus ini kembali mengingatkan bahwa persoalan tanah bukan perkara sepele. Satu sertifikat bagi masyarakat bisa menjadi jaminan rumah, masa depan anak, bahkan satu-satunya aset keluarga. Karena itu, ketika dugaan permainan muncul dalam urusan pertanahan, negara wajib berdiri paling depan menjaga keadilan. OTT ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan lebih dalam bukan sekadar menghitung 20 koper uang, tetapi menghitung p**a berapa besar kepercayaan rakyat yang ikut terkikis ketika urusan tanah diduga bisa diperdagangkan oleh kepentingan tertentu.

SE NOMOR 3 TAHUN 2025 DICABUT, BGN TEGASKAN PENERIMA MBG TAK BISA DIPINDAH SEENAKNYAJAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) ...
12/09/2026

SE NOMOR 3 TAHUN 2025 DICABUT, BGN TEGASKAN PENERIMA MBG TAK BISA DIPINDAH SEENAKNYA

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025 tentang sinkronisasi data penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di setiap kecamatan. Pencabutan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penerima manfaat tidak boleh lagi dipindahkan atau digeser secara sepihak di tingkat kecamatan.

Dalam pernyataannya, pimpinan BGN menegaskan bahwa SE tersebut sudah tidak berlaku. Ia menyebut sebelumnya terdapat mekanisme yang memungkinkan pemerataan penerima manfaat dilakukan di tingkat kecamatan. Namun, mekanisme tersebut kini dihentikan karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan apabila dilakukan tanpa memperhatikan kapasitas dapur penyedia makanan.

BGN selanjutnya menetapkan bahwa daftar penerima manfaat harus mengacu pada surat ketetapan yang dikeluarkan untuk masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ketetapan sementara yang telah diterbitkan menjadi dasar awal, dan nantinya dapat diperbarui melalui ketetapan berikutnya apabila terdapat perubahan yang memang diperlukan.

Pimpinan BGN juga menyoroti insiden keracunan yang disebut terjadi di Karo. Menurut penjelasannya, persoalan tersebut berkaitan dengan adanya penambahan penerima manfaat dari dapur lain tanpa sepengetahuan BGN Pusat atau Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), sehingga jumlah penerima tidak lagi sesuai dengan kapasitas dapur.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut dapat menyebabkan beban produksi melebihi kemampuan dapur. Dalam pernyataannya, persoalan kapasitas, penyimpanan makanan, hingga penempatan peralatan disebut menjadi bagian dari risiko yang dapat muncul ketika penerima manfaat dipindahkan tanpa koordinasi dan pengawasan yang memadai.

“Bukan kemudian main geser sana geser sini nggak bisa,” tegasnya. Menurut BGN, setiap perubahan penerima manfaat harus memiliki dasar administrasi dan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan keputusan sepihak di lapangan.

Kebijakan tersebut juga menempatkan aspek keselamatan penerima manfaat sebagai perhatian utama. Program MBG melibatkan makanan yang dikonsumsi dalam jumlah besar oleh masyarakat, sehingga penentuan jumlah penerima harus disesuaikan dengan kemampuan produksi, standar keamanan pangan, distribusi, serta pengawasan setiap SPPG.

BGN menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara dalam program MBG harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan dicabutnya SE Nomor 3 Tahun 2025, perpindahan penerima manfaat tidak lagi dapat dilakukan secara bebas di tingkat kecamatan. Dasar penerima manfaat adalah ketetapan resmi yang ditetapkan untuk masing-masing SPPG, dengan evaluasi dan pembaruan melalui ketetapan berikutnya.

Kemandirian Ekonomi Harus Bermuara pada Kesejahteraan RakyatPernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam penutupan Muktama...
31/08/2026

Kemandirian Ekonomi Harus Bermuara pada Kesejahteraan Rakyat

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam penutupan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Senin (31/8/2026), mengenai sikap pemerintah yang menolak tawaran pinjaman dari Dana Moneter Internasional (IMF) patut mendapat perhatian publik. Presiden menyampaikan bahwa Indonesia masih mampu menjalankan pembangunan tanpa pinjaman IMF dan menegaskan keinginan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri.

Sikap tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian ekonomi nasional. Pemerintah memang memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pembiayaan negara digunakan secara hati-hati, terukur, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Keberanian untuk tidak mengambil pinjaman apabila kondisi keuangan negara memungkinkan merupakan pilihan kebijakan yang layak diapresiasi.

Namun, menolak pinjaman IMF tidak boleh berhenti sebagai simbol keberanian politik. Ukuran sesungguhnya dari kemandirian ekonomi adalah kemampuan negara mengelola sumber daya dan anggaran secara efektif sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara luas. Rakyat berhak melihat apakah penghematan yang disampaikan pemerintah benar-benar berujung pada peningkatan kesejahteraan.

Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan efisiensi dan penataan terhadap sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) serta berencana melakukan langkah lanjutan. Jika kebijakan tersebut benar-benar menghasilkan penghematan besar, publik tentu berharap hasilnya dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk sumber penghematan, mekanisme pelaksanaannya, dan bagaimana dana tersebut dialihkan untuk kepentingan masyarakat.

Pernyataan mengenai keinginan pemerintah menyediakan akses pembiayaan lunak bagi masyarakat juga menjadi hal penting. Rakyat kecil, pelaku usaha mikro, pedagang, petani, nelayan, dan kelompok ekonomi produktif membutuhkan akses permodalan yang mudah dan wajar. Negara harus memastikan kebijakan tersebut tidak justru menciptakan persoalan baru, melainkan menjadi jalan keluar dari ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman dengan beban yang memberatkan.

Di sisi lain, publik tetap memiliki hak untuk mengawasi setiap kebijakan pemerintah. Dukungan terhadap upaya kemandirian ekonomi tidak berarti menghilangkan fungsi kontrol masyarakat dan pers. Transparansi anggaran, akuntabilitas pengelolaan BUMN, efektivitas program pengentasan kemiskinan, serta dampak kebijakan terhadap masyarakat harus tetap menjadi bagian dari pengawasan bersama.

Pesan Presiden tentang pentingnya negara hadir di tengah masyarakat juga harus diterjemahkan dalam kebijakan yang nyata. Kehadiran negara bukan sekadar melalui pernyataan di podium, tetapi melalui pelayanan publik yang semakin baik, kesempatan kerja yang lebih luas, pendidikan dan kesehatan yang terjangkau, perlindungan sosial yang tepat sasaran, serta kebijakan ekonomi yang tidak meninggalkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Pada akhirnya, rakyat tidak hanya membutuhkan negara yang mampu mengatakan “tidak” kepada IMF, tetapi juga negara yang mampu mengatakan “ya” kepada kesejahteraan rakyat. Kemandirian ekonomi akan memiliki makna ketika kekayaan dan efisiensi negara benar-benar kembali kepada masyarakat. Karena itu, pernyataan Presiden patut didukung sebagai arah kebijakan, sekaligus harus dikawal agar janji tentang penghematan, kemandirian, dan pengentasan kemiskinan benar-benar dapat dibuktikan melalui hasil yang nyata dan terukur.

Padel Meruya: Ketika Segel Berhadapan dengan Beton, Siapa yang Menang?JAKARTA BARAT — Pembangunan lapangan padel di RW 0...
29/08/2026

Padel Meruya: Ketika Segel Berhadapan dengan Beton, Siapa yang Menang?

JAKARTA BARAT — Pembangunan lapangan padel di RW 010, Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, turun langsung meninjau lokasi dan menyebut lahan yang digunakan merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sorotan semakin menguat karena pembangunan disebut telah mendapat sejumlah tindakan administratif, mulai dari SP1, SP2, SP3 hingga Surat Perintah Penghentian, serta pernah dipasangi segel merah. Namun saat dilakukan peninjauan kembali, aktivitas pembangunan masih ditemukan dan segel merah yang sebelumnya terlihat disebut sudah tidak tampak.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap pemanfaatan aset daerah. Jika penghentian pembangunan memang telah diperintahkan, publik tentu berhak mengetahui apakah kegiatan fisik benar-benar telah dihentikan. Begitu p**a apabila segel telah dibuka atau dicabut, harus ada penjelasan mengenai siapa yang memberikan kewenangan, kapan dilakukan, dan berdasarkan dokumen apa. Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari kebutuhan publik untuk memperoleh kepastian atas pengelolaan aset milik pemerintah.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, mendesak seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terpenuhi. Ia juga menilai persoalan tidak berhenti pada boleh atau tidaknya fasilitas tersebut beroperasi. Menurutnya, perlu dijelaskan bagaimana pembangunan dapat berlangsung sebelum seluruh persyaratan dipenuhi serta bagaimana pengawasan dilakukan setelah adanya tindakan penertiban dan penyegelan.

Di sisi lain, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) melalui UP Jakarta Asset Management Center (JAMC) sebelumnya menyampaikan bahwa pemanfaatan lahan tersebut didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak mitra untuk jangka waktu lima tahun dan kewajiban pembayaran disebut telah disetorkan ke kas daerah. Namun keberadaan PKS tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan. Status kerja sama pemanfaatan aset dan legalitas pembangunan merupakan dua hal yang perlu diperiksa secara terpisah. Karena itu, DPRD meminta dokumen kerja sama dibuka secara transparan, termasuk identitas mitra, mekanisme pemilihan, hasil penilaian aset, nilai kontribusi atau sewa, bukti pembayaran ke kas daerah, mekanisme evaluasi, hingga klausul pemutusan kerja sama.

Sorotan terhadap lokasi tersebut juga terasa kontras dengan keberadaan Maroedja Sport Park yang berada tidak jauh dari kawasan tersebut. Pada Kamis (12/2), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan fasilitas olahraga di Jalan H Lebar, RT 06 RW 01, Meruya Utara. Pusat aktivitas olahraga seluas sekitar 2,2 hektare itu dibangun melalui anggaran revitalisasi yang disebut mencapai Rp10,9 miliar. Fasilitas tersebut dirancang sebagai ruang publik yang mencakup antara lain lapangan basket, mini soccer, voli, jogging track, playground, forest cafe, kolam retensi dan forest walk.

Pramono Anung dalam peresmian tersebut menyebut Maroedja Sport Park sebagai hasil sinergi Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI untuk menyediakan ruang publik yang inklusif, berkelanjutan dan ramah anak. Pemerintah bahkan merencanakan revitalisasi tahap kedua dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp12 miliar dan membuka peluang kolaborasi melalui CSR maupun partisipasi pihak lain. **Di tengah upaya pemerintah membangun ruang olahraga publik secara resmi dan terencana, munculnya persoalan pembangunan fasilitas olahraga komersial di kawasan aset pemerintah tentu layak mendapatkan penjelasan yang terang.**

Persoalan lain yang juga perlu diklarifikasi adalah perubahan fungsi kawasan yang sebelumnya dikenal masyarakat sebagai kawasan Pasar Jabon dan kemudian menjadi titik perhentian akhir JakLingko, sebelum sebagian area kembali menjadi sorotan karena pembangunan lapangan padel. Termasuk keberadaan depo yang disebut warga semakin kehilangan ruang. Klaim mengenai perubahan fungsi tersebut perlu diverifikasi kepada instansi terkait, terutama mengenai status aset, peruntukan ruang, izin pemanfaatan, serta dasar hukum setiap perubahan penggunaan lahan. Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Barat, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Satpol PP, serta pihak Kecamatan Kembangan perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen, bukan sekadar pernyataan umum.

Kasus ini pada akhirnya bukan persoalan apakah olahraga padel boleh berkembang di Jakarta. Persoalannya adalah apakah setiap orang dan setiap badan usaha mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan aturan ketika menggunakan aset publik. Jika pembangunan memang belum memenuhi ketentuan, penghentian harus benar-benar dilaksanakan. Jika ternyata terdapat dasar hukum yang membolehkan pembangunan dilanjutkan, pemerintah juga berkewajiban menjelaskan dasar dan dokumennya kepada masyarakat. Publik tidak membutuhkan tuduhan tanpa bukti, tetapi juga tidak membutuhkan pembiaran tanpa penjelasan. Tanah milik pemerintah adalah aset masyarakat. Karena itu, transparansi, kepastian hukum, dan pengawasan yang tegas harus berlaku sama bukan hanya kepada rakyat kecil, tetapi kepada siapa pun yang memanfaatkan aset publik.

INDONESIA EMAS BUKAN SEKADAR CITA-CITA, TETAPI AMANAHJangan hanya berbicara tentang Indonesia Emas, sementara tangan mas...
28/08/2026

INDONESIA EMAS BUKAN SEKADAR CITA-CITA, TETAPI AMANAH

Jangan hanya berbicara tentang Indonesia Emas, sementara tangan masih enggan bekerja dan hati masih sibuk mencari keuntungan untuk diri sendiri.

Bekerjalah dengan hati. Berjuanglah dengan kejujuran. Lakukan setiap tugas seolah-olah rakyat sedang menitipkan masa depan mereka di tangan kita.

Sebab bangsa ini tidak akan menjadi besar hanya karena gedung-gedung tinggi, jalan yang lebar, atau angka pertumbuhan ekonomi. Indonesia akan menjadi emas ketika manusia-manusianya memiliki hati yang emas. Jujur ketika tidak ada yang melihat, bertanggung jawab ketika tidak ada yang memuji, dan tetap bekerja untuk kepentingan rakyat meskipun tidak mendapatkan apa-apa.

Jangan tanyakan, “Apa yang akan negara berikan kepadaku?”
Tanyakanlah, “Apa yang sudah aku berikan untuk negeriku?”

Karena Indonesia bukan milik para pejabat, bukan milik para pengusaha, bukan p**a milik mereka yang memiliki kekuasaan. Indonesia adalah rumah bersama, tempat anak-anak kita menggantungkan harapan dan generasi setelah kita mempertaruhkan masa depan.

Maka bekerjalah dengan hati.
Berbuatlah dengan nurani.
Jangan korbankan rakyat demi kepentingan pribadi.

Indonesia Emas 2045 tidak akan lahir dari kata-kata yang indah, tetapi dari jutaan tangan yang mau bekerja, jutaan hati yang mau jujur, dan jutaan manusia yang memilih mengabdi daripada mengambil.

Kerja dengan hati. Berjuang dengan nurani. Mengabdi untuk negeri.
Karena masa depan Indonesia bukan hanya untuk kita nikmati—tetapi untuk kita pertanggungjawabkan kepada generasi yang akan datang.

PENGHASILAN RP2–3 JUTA SUDAH DIANGGAP MAMPU? DPR GEMPUR PEMERINTAH SOAL DESIL PBIRapat DPR bersama Menteri Kesehatan pad...
28/08/2026

PENGHASILAN RP2–3 JUTA SUDAH DIANGGAP MAMPU? DPR GEMPUR PEMERINTAH SOAL DESIL PBI

Rapat DPR bersama Menteri Kesehatan pada Jumat, 28 Agustus 2026, membuka persoalan serius di balik penggunaan desil 1–10 sebagai basis penentuan penerima bantuan pemerintah, termasuk PBI Jaminan Kesehatan. Pertanyaan anggota DPR sebenarnya sederhana: masyarakat dengan penghasilan berapa masuk desil 1, 2, 3 hingga desil 10? Namun pertanyaan sederhana itu justru belum mendapatkan jawaban konkret.

Situasi semakin panas ketika anggota DPR meminta agar pemerintah memberikan gambaran yang dapat dipahami masyarakat. Bukan sekadar istilah statistik, tetapi ukuran nyata: berapa penghasilan seseorang atau sebuah keluarga sehingga masuk desil tertentu dan berpotensi tidak lagi menerima bantuan? Sebab bagi rakyat kecil, persoalan ini bukan permainan angka. Salah klasifikasi bisa berarti hilangnya akses terhadap jaminan kesehatan yang sangat dibutuhkan.

Dalam rapat tersebut, Menteri Kesehatan menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin memberikan angka secara sembarangan. Ia mengakui pemahamannya mengenai desil masih perlu dikonfirmasi kepada lembaga yang memiliki kewenangan dan data paling tepat, terutama BPS dan Kementerian Sosial. Sikap berhati-hati itu patut dihargai. Tetapi pada saat yang sama, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar: mengapa sistem yang menentukan nasib puluhan bahkan ratusan juta rakyat belum mampu dijelaskan secara sederhana kepada publik?

Perdebatan menjadi semakin penting ketika muncul contoh keluarga dengan penghasilan sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan. Apakah mereka otomatis dianggap cukup mampu sehingga tidak lagi membutuhkan bantuan? Pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya dengan melihat angka pendapatan. Ada keluarga dengan satu pencari nafkah dan lima anggota keluarga; ada yang membayar kontrakan; ada yang tinggal menumpang; ada yang memiliki penghasilan tidak tetap. Penghasilan Rp3 juta bagi seseorang yang hidup sendiri tentu berbeda dengan Rp3 juta untuk menghidupi satu keluarga.

Di sinilah kritik publik harus diarahkan pada sistem pendataan, bukan semata-mata kepada satu pejabat. Pemerintah menyatakan bahwa data sosial-ekonomi kini disatukan melalui DTSEN dan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri antar-kementerian. Secara prinsip, penyatuan data merupakan langkah penting. Namun data yang terintegrasi tidak otomatis berarti data tersebut selalu sempurna. Persoalan sebenarnya adalah bagaimana data itu diverifikasi, diperbarui, dan dikoreksi ketika kondisi nyata keluarga di lapangan berbeda dengan data pemerintah.

Rakyat juga berhak mengetahui mekanisme keberatan dan koreksi apabila dirinya dinilai berada pada desil yang membuatnya kehilangan bantuan. Jangan sampai seorang warga yang hari ini masih kesulitan membeli kebutuhan pokok tiba-tiba dianggap mampu hanya karena sebuah sistem komputer menempatkannya pada kelompok tertentu. Kemiskinan bukan sekadar angka di layar komputer. Ia adalah isi dompet, jumlah tanggungan, biaya hidup, kontrakan, pendidikan anak, dan kemampuan berobat ketika sakit.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketidakpastian. Dalam rapat tersebut bahkan muncul kekhawatiran masyarakat yang sedang menunggu kepastian status kepesertaan PBI. Mereka bertanya-tanya: Apakah saya masih ditanggung? Apakah saya akan dinonaktifkan? Kalau sakit besok, siapa yang membayar? Pemerintah tidak boleh membiarkan rakyat menghadapi kecemasan seperti itu. Reformasi data sosial harus menghasilkan kepastian bagi rakyat, bukan justru membuat rakyat takut kehilangan haknya.

Karena itu, DPR sudah tepat mendorong agar BPS dan Kementerian Sosial memberikan penjelasan terbuka mengenai definisi serta metodologi desil 1–10, termasuk bagaimana pendapatan, jumlah anggota keluarga, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, dan indikator sosial-ekonomi lainnya diperhitungkan. Publik tidak membutuhkan istilah yang rumit. Publik membutuhkan transparansi. Jika data pemerintah menentukan siapa yang mendapat bantuan dan siapa yang tidak, maka rakyat berhak tahu bagaimana angka itu bekerja. Jangan sampai rakyat kecil kalah bukan karena sudah sejahtera, tetapi karena kalah oleh data yang tidak pernah bisa mereka pahami ataupun koreksi.

Address

Jalan Penyelesaian Tomang 2, Aster 7, Blok 17/4 Meruya Utara
Jakarta
11620

Telephone

+6289514221195

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sonny Irwansyah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Sonny Irwansyah:

Shortcuts

Share

Category