14/11/2020
Rekan apasih kekhawatiran mu saat memilih rumah? Pasti salah satunya adalah developer properti tersebut. Yuk simak beberapa tips agar kamu tidak tertipu.
1. Utamakan reputasi developer, kamu dapat mengecek dengan; Ijin peruntukan tanah, prasarana sudah tersedia, kondisi tanah matang, sertifikat tanah minimal SHGB/HGB induk atas nama developer, IMB Induk
2. Sertifikat masih atas nama developer, karena kamu akan kesulitan sangat take over kredit ke bank lain, dan penjualan rumah sulit dilakukan.
Segera AJP jika rumah sudah jadi, AJB dengan pengembang adalah bukti legal bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih ke pembeli. Jika belum melakukannya, hak atas tanah dan bangunan masih di developer.
3. Jangan lakukan transaksi jual beli rumah bawah tangan, hanya dasar asas kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak megakui transaksi yang seperti ini.
Sumber : duwitmu.com
.com inEveryWay