16/11/2018
Syarat KPR yang Wajib Dipenuhi
Untuk mengajukan KPR, calon nasabah harus memenuhi beberapa syarat yang ada, yaitu:
* Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia
Karyawan tetap yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun
* Wiraswasta yang memiliki usaha yang telah berjalan minimal tahun
* Profesional yang telah melakukan praktek selama 2 tahun
* Berusia minimal 21 tahun
Dokumen syarat KPR yang dibutuhkan bergantung pada jenis pekerjaan calon peminjam :
1. Karyawan (baik swasta maupun PNS)
2. Pengusaha / Wiraswasta
3. Professional (dokter, pengacara, dll)
# Minta dokumen dari penjual :
(minta penjual bawa saat anda berkunjung supaya hemat waktu)
1. Fotokopi sertifikat (SHM, SHGB, atau strata title)
2. Fotokopi IMB
3. Fotokopi PBB terakhir
4. Fotokopi denah bangunan (jika ada)
5. Data penjual (Fotokopi KTP suami-istri dan NPWP, Jika beli dari developer ini tidak perlu)
6. Jika penjual = developer dan sudah kerjasama dengan bank, maka #1 s/d #5 tidak perlu. Hanya perlu SPR (Surat Pemesanan Rumah) dari developer
# Dokumen syarat KPR pemohon (jika Karyawan) :
Fotokopi KTP pemohon (suami-istri)
Fotokopi NPWP suami-istri (minimal salah satu) dan SPT Tahunan (jika ada)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akte Nikah (bila sudah menikah)
Fotokopi rekening tabungan payroll gaji 3 bulan terakhir
Fotokopi slip gaji terakhir atau Surat Keterangan penghasilan
Fotokopi Surat Keterangan bekerja atau fotokopi SK pengangkatan karyawan tetap berisi nama lengkap, jabatan di kantor, tanggal bergabung dan tanggal pengangkatan menjadi karyawan tetap di perusahaan tsb (kalau durasi karyawan tetapnya kurang dari 2 tahun, maka di lampirkan surat keterangan kerja sebelumnya)
# Dokumen syarat KPR pemohon (jika Pengusaha) :
Fotokopi KTP pemohon (suami-istri)
Fotokopi NPWP suami-istri (minimal salah satu) dan SPT Tahunan (jika ada)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akte Nikah (bila sudah menikah)
Fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir
Fotokopi rekening perusahaan 3 bulan terakhir (yang menunjukkan omzet usaha)
Fotokopi laporan keuangan 2 tahun terakhir
Fotokopi SIUP, TDP, NPWP perusahaan, surat keterangan domisili usaha
Fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya
Akta Pengesahan Menkeh (Menteri Hukum dan HAM)
# Dokumen syarat KPR pemohon (jika Professional) :
Fotokopi KTP pemohon (suami-istri)
Fotokopi NPWP suami-istri (minimal salah satu) dan SPT Tahunan (jika ada)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akte Nikah (bila sudah menikah)
Fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir
Fotokopi rekening perusahaan 3 bulan terakhir (yang menunjukkan omzet usaha)
Fotokopi laporan keuangan 2 tahun terakhir
Fotokopi NPWP badan (jika ada)
Fotokopi ijin praktek
Daftar client / PO / SPK 6 bulan terakhir
Notes :
Perlu diketahui bahwa pinjaman dari KPR tidak bisa menutupi 100% harga rumah, apartemen, ataupun ruko.