Ho Santoso Marketing exclusive Raywhite Citra Garden

Ho Santoso Marketing exclusive Raywhite Citra Garden INFORMATION ABOUT PROPERTY, TREND AND OUTLOOK PROPERTY, SHARE ABOUT NEW HOME,..APARTMENT...,SECONDAR

31/03/2020

Weekly meeting Ray White CBD Cengkareng

07/05/2018
18/02/2017

Pemenang lelang gratis di acara gathering bersama customer RayWhite Citra Garden RayWhite CBD Cengkareng yg diadakan hari ini di lounge apt Sky Teras Daan Mogot Baru

11/07/2016
01/07/2016

Luar biasa .. terjual saat "injury time" untuk liburan ..
Semoga lancar prosesnya Pak Ho Santoso ..

30/06/2016

Sebelum berminat mencari peruntungan dengan berinvestasi tanah, ada baiknya kenali dulu jenis-jenis tanah untuk investasi. Ray White Intercon, sebagai agen properti Intercon, telah menyusun tulisan (yang dihimpun dari laman

30/06/2016

Gila jg ya soal hukum...
Sekedar berbagi pengalaman tetangga. Wajib dibaca oleh tiap orang yang mengontrakkan rumahnya.
Tetangga saya mengontrakkan rumah. Dia sendiri punya rumah kedua yang ditinggalinya.
Pengontrak menyewa selama setahun, Desember 2012 sampai Desember 2013. Tapi baru 6 bulan si penyewa sudah tidak lagi tinggal di situ. Dia menunggak iuran lingkungan Rp 250 ribu per bulan. Juga tidak membayar rekening listrik dan air sehingga aliran listrik dan air diputus. Tunggakan ini terjadi bahkan sebelum pengontrak meninggalkan rumah tanpa pemberitahuan apa pun ke pemilik.
Pemilik terus-menerus ditagih iuran lingkungan oleh pak RT. Pemilik berkali-kali menghubungi si pengontrak lewat panggilan telepon maupun SMS tapi tidak pernah berbalas.
Akhirnya, gerah dengan semua itu, pemilik akhirnya membayar semua tunggakan, kemudian mengurus listrik dan air agar tersambung kembali.
Di bulan ke sepuluh, Oktober 2013, pemilik mengontrakkan rumah tersebut ke orang lain. Beberapa barang milik pengontrak lama dikumpulkan di salah satu sudut ruang tamu. Barang-barang tersebut tidaklah sangat berharga.
Bulan ke sebelas, Nopember 2013, pengontrak lama datang lagi setelah lima bulan meninggalkan rumah. Dan dimulailah babak drama yang mengenaskan.
Pengontrak lama marah-marah ke pemilik karena berani membuka rumah tanpa ijin darinya. Kemudian mengadukan halnya ke polisi. Serentetan dakwaan didaftarkan. Dituduhkan bahwa pemilik rumah membuka rumah tanpa seijin penyewa. Ini adalah pelanggaran yang serius.
Kemudian rumah dikontrakkan lagi ke orang lain sebelum akhir masa sewa setahun habis. Ini juga pelanggaran hukum.
Tuduhan lain adalah pencurian. Pemilik dituduh mencuri A/C, lemari es, TV, home theater, dan lain-lain barang-barang rumah tangga. Padahal pemilik yakin bahwa barang-barang tersebut tidak ada di dalam rumahnya.
Pembelaan pemilik rumah bahwa dia sudah berkali-kali menghubungi pengontrak dianggap pembelaan lemah. Karena pengontrak mengatakan sudah ganti nomor telepon. Dan tidak ada kewajiban memberitahu ke pemilik. Bahkan, walaupun pengontrak tetap memakai nomor telepon yang lama, tidak ada kewajiban membalas panggilan telepon yang masuk.
Pembelaan bahwa pengontrak tidak membayar tagihan listrik, air dan iuran lingkungan juga tidak dianggap kuat. Sebab, itu bisa dibayarkan nanti oleh pengontrak sebelum rumah dikembalikan ke pemilik
Pengontrak adalah orang yang tahu hukum, dan dia tahu di pasal-pasal mana dia bisa menekan pemilik rumah. Dan entah kongkalikong dengan polisi atau bagaimana, pemilik rumah merasa sangat terpojok posisinya di depan polisi.
Akhirnya ditawarkan opsi damai di mana pemilik harus membayar Rp 100 juta ke pengontak dan pengontrak akan mencabut semua tuntutan. Bila tidak, pengontrak akan terus ke pengadilan dengan tuntutan pidana dan perdata. Bisa-bisa pemilik harus membayar sejumlah uang yang dituntut pengontrak (Perdata) dan juga harus mendekam di penjara (Pidana) bila tuntutan terbukti benar. Itu pun setelah melalui proses pengadilan yang panjang dan bertele-tele, menyita waktu, tenaga, dan pikiran. Pemilik rumah benar-benar tidak bisa berkutik. Akhirnya setuju untuk berdamai dengan membayar Rp 100 juta ke pengontrak.
Saya tercenung mendengar cerita ini. Merasa kasihan pada pemilik rumah yang tetangga saya. Saya juga punya rumah yang saya kontrakkan. Dan kemungkinan besar saya akan mengambil langkah yang sama bila pengontrak meninggalkan rumah saya begitu saja sebelum masa kontrak habis.
Di bawah ini menurut saya beberapa pelajaran penting dari kasus ini.
1. Hendaknya kita melek hukum. Meski profesi bermacam-macam, mempelajari hukum itu tetap wajib bagi siapapun dan apa pun profesi anda.
2. Membuka pintu rumah kita sendiri yang sudah kita kontrakkan adalah pelanggaran hukum. Kita harus minta ijin pengontrak sebelum memasuki rumah kita sendiri.
3. Mengontrakkan lagi rumah yang belum habis masa kontrak sebelumnya juga pelanggaran hukum.
4. Menghubungi berkali-kali tanpa berbalas tidaklah dianggap sebagai pembenaran atau pembelaan tindakan melanggar hukum kita.
5. Menunggak listrik, air, iuran lingkungan bukan alasan pemilik dapat menghentikan perjanjian kontrak.
6. Hendaknya bisa dibuat klausal dalam surat kontrak mengenai pemutusan perjanjian sewa rumah secara sepihak oleh pemilik dalam kasus penyewa menyeleweng.
7. Anda bisa menambahkan ‘lesson learned’ versi anda sendiri.
Demikianlah pernik-pernik kehidupan. Dan kita seharusnya belajar dari pengalaman orang lain. Karena tidak perlu mengalami kecelakaan tertabrak mobil untuk tahu bahwa tertabrak mobil itu sakit.

30/06/2016
30/06/2016

OBJEK PENGAMPUNAN PAJAK (TAX AMNESTY)
- Pajak Penghasilan
(PPh)
- Pajak Penambahan Nilai
(PPN)
- Pajak atas barang mewah (PPnBM)
_____
REPATRIASI

1 juli - 30 September 2016
Tarif 2 %

1 Oktober - 31 Desember 2016
Tarif 3%

1 Januari - 31 Maret
2017
Tarif 5%
_____

DEKLARASI
1 Juli - 30 September 2016
Tarif 4%

1 Oktober - 31 Desember 2016
Tarif 6%

1 Januari - 31 Maret 2017
Tarif 10%
_____

TARIF TEBUSAN BAGI UMKM

1 Juli 2016 - 31 Maret 2017

0,5 % Aset < Rp. 10 M

2 % Aset > Rp. 10 M
_____

Simulasi Perhitungan Tax Amnesty

Tebusan x (harta bersih - utang bersih)

Harta bersih = harta per 31 Desember 2015 - harta di SPT 2014

Contoh:
Pengusaha A memiliki utang kepada pihak lain Rp. 100 M
Harta pengusaha A per 31 Desember 2015 Rp. 2 T
dan Harta yang dilaporkan sesuai SPT 2014 Rp. 1,5 T,
dengan uang tebusan 3% maka:

Tebusan yang harus dibayar
3% x ( Rp. 500 M - Rp. 100 M) = Rp. 12 M.
_____

Tax Amnesty berlaku sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017
_____
Tarif tebusan yang disetujui untuk uang atau harta yang dialihkan ke Indonesia atau Repatriasi ditetapkan 2, 3, dan 5 %
_____

Nilai harta tersebut nanti diungkapkan dalam surat pernyataan dalam mata uang RUPIAH.

Surat pernyataan ini juga memuat informasi mengenai
1. Identitas WP.
2. Harta WP.
3. Utang WP.
4. Nilai Harta Bersih
5. Penghitungan uang tebusan.

Surat pernyataan ini harus disampaikan ke kantor Direktorat Jendral Pajak (DPJ) tempat WP terdaftar atau tempat lain yang ditentukan MENKEU.
_____

Syarat dan Ketentuan Tax Amnesty 2016.

- Semua WP berhak mendapatkan Tax Amnesty.
Nb. Kecuali WP yang tengah menghadapi perkara pidana atau menjalani hukuman pidana.
_____

Lain-Lain
- Bagi WP yang mengalihkan dan menginvestasikan hartanya di Indonesia, pengalihan tersebut dilakukan melalui BANK PERSEPSI yang akan ditunjuk secara KHUSUS.
melalui :

INSTRUMEN INVESTASI

- SBN ( surat berharga negara)
- OBLIGASI badan usaha milik negara (BUMN)
- OBLIGASI lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah.
- INVESTASI keuangan pada BANK PERSEPSI,
- OBLIGASI Perusahaan Swasta.
- INVESTASI infrastruktur
- INVESTASI Sektor riil yang ditentukan pemerintah.

Nb. Semua akan ditentukan oleh pemerintah.
_____

HAK DAN PERLINDUNGAN TAX AMNESTY 2016

- Semua data, informasi, surat pernyataan peserta tax amnesty TIDAK DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI DASAR PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN ATAU PENUNTUTAN PIDANA terhadap WP.
- Pihak-pihak terkait seperti MENKEU Dan PEGAWAI keMENKEU dilarang MEMBOCORKAN DAN MENYEBAR- LUASKAN DATA DAN INFORMASI WP peserta Tax Amnesty.
- Jika DILANGGAR, akan DIPIDANA PENJARA paling lama LIMA TAHUN.

Selebih nya bisa cari sendiri ya.

Address

Jakarta
11830

Telephone

085882244581

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Ho Santoso Marketing exclusive Raywhite Citra Garden posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category