09/01/2023
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma berkata, bahwa Rasûlullâh ﷺ bersabda: “Tidak diperbolehkan hasad (iri hati) kecuali terhadap dua orang: Orang yang dikaruniai Allah (kemampuan membaca/menghafal Al-Qur'an). Lalu ia membacanya malam dan siang hari, dan orang yang dikaruniai harta oleh Allah, lalu ia menginfakannya pada malam dan siang hari.” (HR. Bukhari, Muslim, Tarmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah)
Menurut hadits diatas, ada dua jenis orang yang kita boleh hasad terhadapnya. para ulama' menjelaskan hasad dalam hadits ini dengan dua maksud:
Pertama, hasad diartikan risyk yang dalam bahasa arab disebut ghibthah.
Perbedaan antara hasad dan ghibthah yaitu:
hasad adalah jika seseorang mengetahui ada orang lain memiliki sesuatu, maka ia ingin agar sesuatu itu hilang dari orang itu.
Sedangkan ghibthah ialah seseorang yang ingin memiliki sesuatu secara umum, baik orang lain kehilangan atau pun tidak.
Secara ijma’ hasad adalah haram, maka para ulama mengartikan hasad dalam hadits diatas dimaksudnya adalah ghibthah yang dalam urusan keduniaan dibolehkan, sedang dalam masalah agama adalah mustahab (lebih disukai).
Mungkin juga maksudnya sebagai pengandaian. Yakni seandainya hasad itu dibolehkan, maka bolehlah hasad terhadap dua jenis tersebut di atas.