25/10/2021
Sebelum beli sebidang lahan, penting untuk mengetahui jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia, Dengan adanya sertifikat ini, kamu dapat mengetahui hak kepemilikan yang sah atas sebidang lahan.
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Ya, betul SHM singkatan dari Sertifikat Hak Milik, nah kamu patut berbangga hati apabila memilikinya.
Pasalnya, jenis surat tanah yang satu ini merupakan sertifikat tertinggi dan paling kuat di mata hukum.
Seperti namanya, pengertian SHM ialah dokumen yang menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan valid atas sebidang tanah.
Owner sertifikat hak milik tanah dan bangunan ini memiliki hak penuh untuk mengelola,
Selain itu, jenis sertifikat ini juga sangat disenangi pihak bank dan bisa jadi jaminan kuat untuk pengajuan kredit.
2. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
Jika kamu memiliki jenis sertifikat hak guna usaha (HGU), maka dapat dipastikan status tanah tersebut adalah milik negara.
Jenis sertifikat tanah ini diberikan oleh pemerintah bagi individu ataupun badan usaha untuk mengelola sebidang tanah dengan tujuan tertentu, seperti peternakan, perikanan dan sebagainya.
3. Sertifikat Hak Pakai
Ada p**a jenis sertifikat tanah hak pakai yang menunjukkan hak atas penggunaan atau mengambil hasil lahan milik negara.
4. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Kepanjangan SHGB ialah sertifikat hak guna bangunan, ya meskipun terdapat kata bangunan di sini, SHGB termasuk salah satu macam sertifikat tanah.
Para pemegang SHGB biasanya memanfaatkan lahan tersebut untuk mendirikan bangunan atau keperluan lainnya.
5. Sertifikat Tanah Berbentuk Girik
Perlu diketahui bahwa girik sendiri sebenarnya bukan tergolong jenis sertifikat tanah.
Girik adalah bukti surat pembayaran pajak atas lahan, yang menjadi bahwa seseorang telah menguasai sebidang lahan.
Lahan dengan status girik adalah lahan bekas hak milik adat, yang belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dibanding jenis surat kepemilikan tanah lainnya, status hukum girik tergolong cukup rendah atau tidak kuat.
FOLLOW
FOLLOW
FOLLOW