Juragan Rumah Halal

Juragan Rumah Halal Menjual Perumahan di berbagai daerah dengan skema 100% Syariah Tanpa Bank, Tanpa Denda, Tanpa Sita, Tanpa Asuransi, Tanpa Tipu-Tipu

Memasarkan Perumahan dengan konsep Penjualan 100% sesuai Syariah Islam

GARUT, BUMI SYARIAH Setelah launching 3 projek Property Syariah di Tasik pekan lalu (yang laris manis, laku ratusan unit...
25/02/2018

GARUT, BUMI SYARIAH

Setelah launching 3 projek Property Syariah di Tasik pekan lalu (yang laris manis, laku ratusan unit dalam 6 bulan), alhamdulillah Minggu ini giliran gathering projek Property Syariah di Garut. Semoga bisa menyusul kesuksesan penjualan di Tasik. Insyaallah..

Sejak 5 tahun lalu, Developer Property Syariah (DPS) tetap konsisten mengusung skema 100% Syariah yang selama ini identik dengan Bisnis Property Syariah. Dan itu terwakili dengan tagline khas DPS.

Kenapa ?
Ya situ tau sendirilah transaksi bank itu gimana..

Kenapa ?
Ya situ juga udah paham riba itu dosanya segede apa..

Kenapa ?
Ah, yang ini situ juga pasti udah ngertilah. Siapa juga yg seneng didenda..

Kenapa ?
Yang ini juga, pasti situ gak setuju. Dzalim, iya kan ?

Kenapa ?
Kalau ini, situ udah ngerti kan alasannya ?

Lha, kalau udah tau dan paham itu semua, trus ngapaian lagi donk ?
Situ tinggal pilih, mau jadi pebisnisnya atau pembelinya. Udah itu aja...!!

๐Ÿ˜Ž

9 DOSA DAN BAHAYA PELAKU RIBAOleh : Developer Property SyariahRiba, yang hari ini banyak macam dan ragam bentuk tipuanny...
22/11/2017

9 DOSA DAN BAHAYA PELAKU RIBA
Oleh : Developer Property Syariah

Riba, yang hari ini banyak macam dan ragam bentuk tipuannya, sesungguhnya merupakan dosa besar yang sangat berbahaya bagi para pelakunya. Yakinlah, sebesar apapun harta yang dikumpulkan dari jalan riba, pasti akan membuat pelakunya jatuh, hina dan nista. Dunia dan akhirat.

Rasulullah SAW bersabda,
"Tinggalkan tujuh hal yang membinasakan... (salah satunya adalah) memakan riba." (HR Bukhari dan Muslim)

Riba, bukan hanya sekedar bunga (bank) semata, tapi sangat banyak turunan dan ragam macamnya. Mulai dari aneka ragam kredit (KPR, KUR, KKB, KCR, KIR, KPL, KYG, KRK, KPA, KTA dsb) hingga yang dikemas dalam istilah yang seolah-olah sudah sesuai syariah padahal sesungguhnya tetap hukumnya riba.

Apa saja bahaya riba..?

1. HARTANYA TIDAK DIBERKAHI DAN AKAN DIMUSNAHKAN ALLAH

Allah SWT berfirman:
ูŠูŽู…ู’ุญูŽู‚ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุงู„ุฑูู‘ุจูŽุง ูˆูŽูŠูุฑู’ุจููŠ ุงู„ุตู‘ูŽุฏูŽู‚ูŽุงุชู
โ€œAllah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah.โ€ (QS. Al-Baqarah: 276)

Rasulullah SAW bersabda,
"Jangan membuatmu takjub, kepada seseorang yang memperoleh harta dari cara yang haram (salah satunya dengan jalan Riba). Jika dikembangkan maka tidak diberkahi." (HR Thabrani dan Baihaqi)

2. DIBANGKITKAN DALAM KEADAAN GILA

Allah SWT berfirman:
ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ูŠูŽุฃู’ูƒูู„ููˆู†ูŽ ุงู„ุฑูู‘ุจูŽุง ู„ุง ูŠูŽู‚ููˆู…ููˆู†ูŽ ุฅูู„ุง ูƒูŽู…ูŽุง ูŠูŽู‚ููˆู…ู ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ูŠูŽุชูŽุฎูŽุจู‘ูŽุทูู‡ู ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุทูŽุงู†ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุณูู‘ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุจูุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ูู…ู’ ู‚ูŽุงู„ููˆุง ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุนู ู…ูุซู’ู„ู ุงู„ุฑูู‘ุจูŽุง ูˆูŽุฃูŽุญูŽู„ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุนูŽ ูˆูŽุญูŽุฑู‘ูŽู…ูŽ ุงู„ุฑูู‘ุจูŽุง

โ€œOrang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat),

Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..โ€ (QS. Al-Baqarah : 275)

Rasulullah SAW bersabda,
"Jauhkan dirimu dari dosa-dosa yang tidak diampuni (salah satunya adalah) memakan riba. Maka barangsiapa memakan riba, kelak akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan gila dan terhuyung-huyung." (HR Thabrani)

3. DIMASUKKAN KEDALAM NERAKA SELAMA-LAMANYA

Allah SWT berfirman:
ููŽู…ูŽู†ู’ ุฌูŽุงุกูŽู‡ู ู…ูŽูˆู’ุนูุธูŽุฉูŒ ู…ูู†ู’ ุฑูŽุจูู‘ู‡ู ููŽุงู†ู’ุชูŽู‡ูŽู‰ ููŽู„ูŽู‡ู ู…ูŽุง ุณูŽู„ูŽููŽ ูˆูŽุฃูŽู…ู’ุฑูู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ุนูŽุงุฏูŽ ููŽุฃููˆู„ูŽุฆููƒูŽ ุฃูŽุตู’ุญูŽุงุจู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู ู‡ูู…ู’ ูููŠู‡ูŽุง ุฎูŽุงู„ูุฏููˆู†ูŽ

โ€œOrang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari transaksi riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali mengulangi (bertransaksi riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.โ€ (QS. Al-Baqarah: 275)

4. BERENANG DI SUNGAI DARAH DAN MULUTNYA DILEMPARI BATU

Diriwayatkan dari Samuroh bin Jundub ra, ia berkata :
Rasulullah SAW menceritakan tentang siksaan Allah kepada para pemakan riba, bahwa โ€œIa akan berenang di sungai darah, sedangkan di tepi sungai ada malaikat yang di hadapannya terdapat bebatuan, setiap kali orang yang berenang dalam sungai darah hendak keluar darinya, lelaki (Malaikat) yang berada di pinggir sungai tersebut segera melemparkan bebatuan ke dalam mulut orang tersebut, sehingga ia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya.โ€ (HR. Bukhari).

5. TIDAK AKAN DITERIMA ZAKAT DAN SEDEKAHNYA.

Rasulullah SAW bersabda :
ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุทูŽูŠู‘ูุจูŒ ู„ุงูŽ ูŠูŽู‚ู’ุจูŽู„ู ุฅูู„ุงู‘ูŽ ุทูŽูŠู‘ูุจู‹ุง

โ€œWahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik.โ€ (HR. Muslim).
"Jangan membuatmu takjub, seseorang memperoleh harta dengan cara yang haram. Jika dia infakkan atau sedekahkan maka tidak akan diterima." (HR Thabrani dan Baihaqi)

6. DOANYA TIDAK DIKABULKAN ALLAH.
DAGING YANG TUMBUH DARI RIBA, NERAKA LEBIH LAYAK UNTUKNYA.

Rasullullah SAW bersabda,
ุซูู…ู‘ูŽ ุฐูŽูƒูŽุฑูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ูŽ ูŠูุทููŠู„ู ุงู„ุณู‘ูŽููŽุฑูŽ ุฃูŽุดู’ุนูŽุซูŽ ุฃูŽุบู’ุจูŽุฑูŽ ูŠูŽู…ูุฏู‘ู ูŠูŽุฏูŽูŠู’ู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุณู‘ูŽู…ูŽุงุกู ูŠูŽุง ุฑูŽุจู‘ู ูŠูŽุง ุฑูŽุจู‘ู ูˆูŽู…ูŽุทู’ุนูŽู…ูู‡ู ุญูŽุฑูŽุงู…ูŒ ูˆูŽู…ูŽุดู’ุฑูŽุจูู‡ู ุญูŽุฑูŽุงู…ูŒ ูˆูŽู…ูŽู„ู’ุจูŽุณูู‡ู ุญูŽุฑูŽุงู…ูŒ ูˆูŽุบูุฐูู‰ูŽ ุจูุงู„ู’ุญูŽุฑูŽุงู…ู ููŽุฃูŽู†ู‘ูŽู‰ ูŠูุณู’ุชูŽุฌูŽุงุจู ู„ูุฐูŽู„ููƒูŽ ยป.

"Bahwa ada seseorang yang melakukan safar, kemudian menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoโ€™a, โ€œWahai Tuhanku, wahai Tuhanku!โ€ Akan tetapi makanan dan minumannya berasal dari yang haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan oleh barang yang haram. Maka bagaimana mungkin doโ€™anya akan dikabulkan (oleh Allah) ?โ€. (HR. Muslim).

ูŠูŽุง ูƒูŽุนู’ุจู ุจู’ู†ูŽ ุนูุฌู’ุฑูŽุฉูŽ ุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ู„ุงูŽ ูŠูŽุฑู’ุจููˆ ู„ูŽุญู’ู…ูŒ ู†ูŽุจูŽุชูŽ ู…ูู†ู’ ุณูุญู’ุชู ุฅูู„ุงู‘ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽุชู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู ุฃูŽูˆู’ู„ูŽู‰ ุจูู‡ู

โ€œWahai Kaโ€™ab bin โ€˜Ujroh, sesungguhnya daging yang tumbuh dari harta yang haram, akan dibakar dalam api neraka.โ€ (HR. At-Tirmidzi).

7. DILAKNAT ALLAH DAN RASULNYA.

Rasulullah SAW bersabda :

ุนูŽู†ู’ ุฌูŽุงุจูุฑู ู‚ูŽุงู„ูŽ : ู„ูŽุนูŽู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ุขูƒูู„ูŽ ุงู„ุฑู‘ูุจูŽุง ูˆูŽู…ููˆูƒูู„ูŽู‡ู ูˆูŽูƒูŽุงุชูุจูŽู‡ู ูˆูŽุดูŽุงู‡ูุฏูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู‡ูู…ู’ ุณูŽูˆูŽุงุกูŒ

Dari Jabir ra, ia berkata: โ€œRasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, dua saksinya dan penulisnya.โ€ Dan Beliau bersabda, โ€œMereka semua sama (derajat dosanya). (HR Muslim).

8. DIPERANGI ALLAH DAN RASULNYA

Allah SWT berfirman,

ููŽุฅูู† ู„ู‘ูŽู…ู’ ุชูŽูู’ุนูŽู„ููˆุงู’ ููŽุฃู’ุฐูŽู†ููˆุงู’ ุจูุญูŽุฑู’ุจู ู…ู‘ูู†ูŽ ุงู„ู„ู‘ู‡ู ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูู‡ู ูˆูŽุฅูู† ุชูุจู’ุชูู…ู’ ููŽู„ูŽูƒูู…ู’ ุฑูุคููˆุณู ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ููƒูู…ู’ ู„ุงูŽ ุชูŽุธู’ู„ูู…ููˆู†ูŽ ูˆูŽู„ุงูŽ ุชูุธู’ู„ูŽู…ููˆู†ูŽ

"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa transaksi riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (p**a) dianiaya." (QS Al Baqarah : 279)

9. DOSANYA LEBIH BESAR DARIPADA ZINA DENGAN IBU KANDUNGNYA SENDIRI.

Rasulullah SAW bersabda :

ุฏูุฑู’ู‡ูŽู…ู ุฑูุจู‹ุง ูŠูŽุฃู’ูƒูู„ูู‡ู ุงู„ุฑูŽู‘ุฌูู„ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ูŠูŽุนู’ู„ูŽู…ู ุฃูŽุดูŽุฏูู‘ ู…ูู†ู’ ุณูุชูŽู‘ุฉู ูˆูŽุซูŽู„ุงูŽุซููŠู’ู†ูŽ ุฒูŽู†ู’ูŠูŽุฉู‹

โ€œSatu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, dosanya lebih besar daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.โ€ (HR. Ahmad dan Al Baihaqi).

ุงู„ุฑูุจูŽุง ุซูŽู„ุงูŽุซูŽุฉูŒ ูˆูŽุณูŽุจู’ุนููˆู’ู†ูŽ ุจูŽุงุจู‹ุง ุฃูŠู’ุณูŽุฑูู‡ูŽุง ู…ูุซู’ู„ู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู†ู’ูƒูุญูŽ ุงู„ุฑูู‘ุฌูู„ู ุฃูู…ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽุฅูู†ู’ ุฃูŽุฑู’ุจูŽู‰ ุงู„ุฑูู‘ุจูŽุง ุนูุฑู’ุถู ุงู„ุฑูŽู‘ุฌูู„ู ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ู

โ€œDosa Riba itu ada 73 pintu. Yang paling ringan adalah seperti dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri." (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi).

----
Masih mau main-main dengan dosa Riba..?
Masih menganggap biasa dan sepele dosa Riba..?
Masih mau ngambil rumah dengan skema KPR Riba..?

Lantas,
jika sudah ada pilihan memiliki rumah dengan cara yang halal, kenapa masih memilih cara yang haram..?
Miliki rumah dengan cara halal.
Salam Berkah Berlimpah.

Bolehkah Riba Dihalalkan Dengan Alasan Darurat?Oleh: KH. Muhammad Shiddiq al-Jawi, M.SiSoal:Bolehkah kita mengambil atau...
20/11/2017

Bolehkah Riba Dihalalkan Dengan Alasan Darurat?

Oleh: KH. Muhammad Shiddiq al-Jawi, M.Si

Soal:
Bolehkah kita mengambil atau memanfaatkan bunga bank (riba) dengan alasan darurat, misalnya karena di suatu tempat yang ada hanya bank konvensional, belum ada bank syariah?

Jawab:
Untuk menjawab persoalan tersebut, akan diuraikan lebih dahulu definisi darurat menurut makna bahasa dan makna istilah yang berkembang dalam berbagai madzhab. Setelah itu akan dipilih definisi darurat yang paling rajih (kuat-tepat) untuk menjawab pertanyaan di atas.

1. Darurat Menurut Makna Bahasa

Menurut Al-Jurjani dalam At-Tarifat hal. 138, dharurah berasal dari kata dharar. Sedang kata dharar sendiri, mempunyai tiga makna pokok, yaitu lawan dari manfaat (dhid al-nafi), kesulitan/kesempitan (syiddah wa dhayq), dan buruknya keadaan (su`ul haal) (Al-Munawwir, 1984:876). Kata dharurah, dalam kamus Al-Mujam Al-Wasith hal. 538 mempunyai arti kebutuhan (hajah), sesuatu yang tidak dapat dihindari (laa madfaa lahaa), dan kesulitan (masyaqqah).

2. Darurat Menurut Makna Istilah

Dalam makna istilahnya, dharurah (darurat) mempunyai banyak definisi yang hampir sama pengertiannya. Berikut berbagai definisi darurat menurut ulama madzhab empat dan ulama kontemporer, yang terhimpun dalam kitab Al-Dharurah wa Al-Hajah wa Atsaruhuma fi Al-Tasyri Al-Islami karya Abdul Wahhab Ibrahim Abu Sulaiman (1994), dan kitab Nazhariyyah Al-Dharurah Al-Syariyah karya Wahbah Az-Zuhaili (1997).

2.1. Menurut Madzhab Hanafi

Al-Jashshash dalam Ahkamul Qur`an (I/150) ketika membahas makhmashah (kelaparan parah) mengatakan, darurat adalah rasa takut akan ditimpa kerusakan atau kehancuran terhadap jiwa atau sebagian anggota tubuh bila tidak makan. Al-Bazdawi dalam Kasyful Asrar (IV/1518) menyebutkan definisi serupa, yaitu darurat dalam hubungannya dengan kelaparan parah (makhmashah), ialah jika seseorang tidak mau makan, dikhawatirkan ia akan kehilangan jiwa atau anggota badannya. Sedang dalam kitab Durar Al-Ahkam Syarah Majallah Al-Ahkam (I/34), Ali Haidar mengatakan, darurat adalah keadaan yang memaksa (seseorang) untuk mengerjakan sesuatu yang dilarang oleh syara (al-halah al-mulji`ah li tanawul al-mamnu syaran).

2.2. Menurut Madzhab Maliki

Ibn Jizzi Al-Gharnati dalam Al-Qawanin Al-Fiqhiyah (hal. 194) dan Al-Dardir dalam Al-Syarh Al-Kabir (II/115) mengatakan, darurat ialah kekhawatiran akan mengalami kematian (khauf al-maut)...Dan tidak disyaratkan seseorang harus menunggu sampai (benar-benar) datangnya kematian, tapi cukuplah dengan adanya kekhawatiran akan mati, sekalipun dalam tingkat dugaan (zhann).

2.3. Menurut Madzhab Syafii

Imam Suyuthi dalam Al-Asybah wa An-Nazha`ir hal. 61 mengatakan darurat adalah sampainya seseorang pada batas di mana jika ia tidak memakan yang dilarang, ia akan binasa (mati) atau mendekati binasa. Muhammad Al-Khathib Al-Syarbaini dalam Mughni Al-Muhtaj (IV/306) menyatakan, darurat adalah rasa khawatir akan terjadinya kematian atau sakit yang menakutkan atau menjadi semakin parahnya penyakit ataupun semakin lamanya sakit...dan ia tidak mendapatkan yang halal untuk dimakan, yang ada hanya yang haram, maka saat itu ia mesti makan yang haram itu.

2.4. Menurut Madzhab Hanbali

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (VIII/595) menyatakan, darurat yang membolehkan seseorang makan yang haram (al-dharurah al-mubahah) adalah darurat yang dikhawatirkan akan membuat seseorang binasa jika ia tidak makan yang haram.

2.5. Menurut Ulama Kontemporer

Muhamad Abu Zahrah dalam Ushul Al-Fiqh hal. 43 mendefinisikan darurat sebagai kekhawatiran akan terancamnya kehidupan jika tidak memakan yang diharamkan, atau khawatir akan musnahnya seluruh harta miliknya. Mustafa Az-Zarqa` dalam Al-Madkhal Al-Fiqhi Al-Aam (I/991) berkata, darurat adalah sesuatu yang jika diabaikan akan berakibat bahaya, sebagaimana halnya al-ikrah al-mulji` (paksaan yang mengancam jiwa) dan khawatir akan binasa (mati) karena kelaparan. Wahbah Az-Zuhaili dalam Nazhariyyah Al-Dharurah hal. 65 mendefinisikan darurat adalah datangnya bahaya (khathr) pada manusia atau kesulitan (masyaqqah) yang amat berat, yang membuat dia khawatir akan terjadinya mudarat atau sesuatu yang menyakitkan atas jiwa, anggota tubuh, kehormatan, akal, harta, dan yang bertalian dengannya.

3. Definisi yang Rajih

Berbagai definisi ulama madzhab empat mempunyai pengertian yang hampir sama, yaitu kondisi terpaksa yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kematian, atau mendekati kematian. Dengan kata lain, semuanya mengarah kepada tujuan pemeliharaan jiwa (hifh an-nafs). Wahbah Az-Zuhaili menilai definisi tersebut tidaklah lengkap, sebab menurutnya, definisi darurat haruslah mencakup semua yang berakibat dibolehkannya yang haram atau ditinggalkannya yang wajib. Maka dari itu, Az-Zuhaili menambahkan tujuan selain memelihara jiwa, seperti tujuan memelihara akal, kehormatan, dan harta. Abu Zahrah juga menambahkan tujuan pemeliharaan harta, sama dengan Az-Zuhaili. Tapi, apakah definisi yang lebih lengkap ini otomatis lebih rajih (kuat)?

Sesungguhnya definisi darurat haruslah dikembalikan pada nash-nash yang menjadi sumber pembahasan darurat. Sebab istilah darurat memang bersumber dari beberapa ayat al-Qur`an, seperti dalam Qs. al-Baqarah [2]: 173; Qs. al-Maa`idah [5]: 3; Qs. al-Anaam [6]: 119; Qs. al-Anaam [6]: 145; dan Qs. an-Nahl [16]: 115 (Asjmuni Abdurrahman, 2003:42-43). Ayat-ayat ini intinya menerangkan kondisi darurat karena terancamnya jiwa jika tidak memakan yang haram, seperti bangkai dan daging babi. Jadi, kunci persoalannya bukanlah pada lengkap tidaknya definisi darurat, melainkan pada makna dalil-dalil syari yang mendasari definisi darurat itu sendiri.

Berdasarkan ayat-ayat itulah, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (III/477) menyatakan, definisi darurat adalah keterpaksaan yang sangat mendesak yang dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kebinasaan/ kematian (al-idhthirar al-mulji` alladzi yukhsya minhu al-halak). Inilah definisi darurat yang sahih, yaitu kondisi terpaksa yang membolehkan yang haram, sebagaimana termaktub dalam kaidah yang masyhur: al-dharurat tubiih al-mahzhuurat (Kondisi darurat membolehkan yang diharamkan) (Abdul Hamid Hakim, t.t.:59). Definisi Taqiyuddin An-Nabhani ini dekat dengan definisi Mustafa Az-Zarqa` dan kurang lebih sama maknanya dengan definisi ulama madzhab empat.

4. Implikasi Definisi

Dari definisi darurat yang rajih tersebut, kita dapat mengetahui cakupan darurat, yaitu kondisi terpaksa yang berkaitan dengan pemeliharaan jiwa (hifzh an-nafs), seperti misalnya orang kelaparan yang terancam jiwanya yang tidak mendapatkan makanan selain daging babi atau bangkai (Muhlish Usman, 1996:134). Atau seperti orang yang diancam akan dibunuh jika tidak mau mengucapkan kata-kata kufur, asalkan hatinya tetap beriman (Djafar Amir, t.t.:37).

Adapun tujuan syariah lainnya, misalnya pemeliharaan harta (hifzh al-mal), sebenarnya bukanlah termasuk cakupan darurat. Jadi, tidak benar fatwa yang membolehkan mengambil atau memanfaatkan bunga bank dari bank konvensional, dengan alasan darurat karena belum adanya bank syariah di suatu tempat.

Fatwa yang tidak tepat itu kemungkinan karena didasarkan pada definisi darurat yang lebih lengkap dari ulama kontemporer. Padahal definisi lengkap itu sebenarnya tidaklah sesuai dengan maksud yang dikehendaki oleh dalil-dalil syari untuk makna dharurah.

5. Kesimp**an

Dari uraian di atas, jelaslah bunga bank (yang termasuk riba), tidak dapat dimanfaatkan dengan alasan darurat. Misalnya dengan dalih bahwa di suatu tempat (kota, kabupaten, atau propinsi) belum ada bank syariah, sementara yang ada hanya bank konvensional yang memberi atau mengambil riba. Memanfaatkan riba adalah haram, baik di suatu tempat yang sudah ada bank syariahnya maupun yang belum ada bank syariahnya. Wallahu alam.

Daftar Pustaka

*Abdurahman, Asjmuni. 2003. Qawaid Fiqhiyyah: Arti, Sejarah, dan Beberapa Qaidah Kulliyah. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.

*Abu Sulaiman, Abdul Wahhab Ibrahim. 1994. Pengaruh Dharurat dan Hajat Dalam Hukum Islam (Al-Dharurah wa Al-Hajah wa Atsaruhuma fi Al-Tasyri Al-Islami). Terjemahan oleh Said Agil Husain Al-Munawar & Hadri Hasan. Semarang: Dina Utama Semarang.

*Al-Jurjani. Tanpa Tahun. At-Tarifat. Jeddah: Al-Haramain.

*Amir, Djafar. Tanpa Tahun. Qaidah-Qaidah Fiqih. Semarang: Ramadhani.

*An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah. Juz III (Ushul Al-Fiqh). T.tp.: Mansyurat Hizb Al-Tahrir.

*As-Suyuthi, Jalaluddin. Tanpa Tahun. Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu. Semarang: Toha Putera.

*Az-Zuhaili, Wahbah. 1997. Konsep Darurat Dalam Hukum Islam: Studi Banding dengan Hukum Positif (Nazhariyyah Al-Dharurah Al-Syariyah Muqaranatan Maa Al-Qanun Al-Wadhi). Terjemahan oleh Said Agil Husain Al-Munawar & Hadri Hasan. Jakarta: Gaya Media Pratama.

*Hakim, Abdul Hamid. Tanpa Tahun. As-Sulam. Jakarta: Saadiyah Putra.

*Munawwir, Ahmad Warson. 1984. Kamus Al-Munawwir. Cet. Ke-1. Yogyakarta: PP. Al-Munawwir Krapyak.

*Usman, Muhlish. 1996. Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

18/11/2017
All About RibaKetahui lalu Tinggalkan
18/11/2017

All About Riba

Ketahui lalu Tinggalkan

ISTILAH YANG MENIPUBunga Itu Konotasi BagusIndah,  wangi dan menyejukkan bila di Pandang Maka sangat bertentangan sekali...
15/10/2017

ISTILAH YANG MENIPU

Bunga Itu Konotasi Bagus
Indah, wangi dan menyejukkan bila di Pandang

Maka sangat bertentangan sekali
Dan tidak Pantas RIBA di Bank di sebut BUNGA
Riba itu sesuatu yang Najis
Hina dan Kotor lagi Busuk

Awas jangan sampai tertipu

BUNGA BANK = RIBA
RIBA = HARAM

Kita harus Jijik ketika mendengar/melihat praktek Riba
Lebih Jijik dan najis ketika melihat Anjing atau Babi

APA ITU BUAH TIN? Assalamualaikum sahabat MuslimKita akan bahas tentang Buah TinAda apa dengan Buah TinPernahkah sahabat...
15/10/2017

APA ITU BUAH TIN?

Assalamualaikum sahabat Muslim
Kita akan bahas tentang Buah Tin

Ada apa dengan Buah Tin
Pernahkah sahabat mendengar buah Tin?

Buah ini unik, banyak sekali keunikannya
Yang pertama
Buah tin adalah buah tanpa biji
Buah yang sangat liar biasa

Mungkin untuk bentuknya
Kita jarang menemukan
Tapi keunikan yang kedua
Buah ini sangat Familiar bagi Umat Islam
Kenpa demikian??
karena nama Buah Tin termaktub dalam Al Quran
Juga disebutkan dalam hadist Rasulullah Muhammad SAW.

Sahabat muslim pastinya sering Baca Al-Qur'an kan
Pasti akan mendapati surat At-Tin
Iya dijadikan Nama Sebuah Surat dalam Al-Qur'an
Salah satunya Buah Tin ini disebutkan dalam Al Quran surat At-Tin. Ayat 1-2

"Demi buah tin dan buah zaitun, demi gunung thursina," (at-Tin: 1-2)

Bagaimana dengan Al-Hadist?
Rasulullah pun pernah menyampaikan tentang Buah Tin dalam hadisnya

Dan diriwayatkan oleh Abu Darda. Ia meriwayatkan sabda Nabi bahwa:

"Sekiranya kukatakan ada buah-buahan yang turun dari surga maka itulah buah tin. Karena, buah-buahan surga itu tanpa biji. Makanlah ia, karena ia dapat menghentikan wasir dan bermanfaat menyembuhkan encok"

(Dituturkan oleh Ibnu Qayyim dalam Zaadul Ma'aad )"

Buah TIN ini memiliki banyak ke utaman dan manfaat, sumber manfaat yang besar membuat buah tin di sebut menjadi buah syurga.

Kira-kira setelah mendapatkan penjelasan ini apakah Sahabat Muslim mulai tertarik dengan Buah Tin?

Ikuti Sharing selanjutnya
Di Fans Page ini ya sahabat

Wassalamu'alaikum










fb.me/juraganrumahhalal

ALLAH DAN RASUL MENYATAKAN PERANG KEPADA PELAKU RIBAโ€œHai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalka...
14/10/2017

ALLAH DAN RASUL MENYATAKAN PERANG KEPADA PELAKU RIBA

โ€œHai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu TIDAK mengerjakan (MENINGGALKAN SISA RIBA), maka ketahuilah bahwa ALLAH dan RASUL-Nya AKAN MEMERANGIMU.โ€

(Al Baqarah: 278-279)

Dan Allah telah mengHALALkan JUALl BELI dan mengHARAMkan RIBA
12/10/2017

Dan Allah telah mengHALALkan JUALl BELI dan mengHARAMkan RIBA

MAU BILANG DHARUROT? tetap saja beli Rumah dengan Cara KPR/Leasing adalah (HARAM) Ngapain ngambil yang HARAM kalau ada y...
11/10/2017

MAU BILANG DHARUROT?
tetap saja beli Rumah dengan Cara KPR/Leasing adalah (HARAM)

Ngapain ngambil yang HARAM kalau ada yang HALAL?

Ini Buktinya ada....

REPUBLIKA.CO.ID, Menjalankan bisnis properti tanpa menerapkan denda dan tak memberi asuransi, apakah bisa berkembang? Apalagi dijalankan tanpa bersinggungan dengan bank. Bagaimana bisa? Apakah tak takut merugi? Sejumlah pertanyaan tersebut dijawab...

Bagaimana Islam mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia?Islam yang diturunkan kepada Rasulullah saw di ...
08/10/2017

Bagaimana Islam mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia?

Islam yang diturunkan kepada Rasulullah saw di akhir zaman ini

secara aqidah, diyakini bisa memberikan rahmat kepada seluruh alam.
lalu bagiamana cara islam untuk mewujudkan itu, dan masih relevan kah?

Tulisan dari Hidayatullah Muttaqin, SE, MSI;
Dosen Tetap Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin ini sangat bagus disimak

Jangan Lupa untuk Like dan Share

Semoga Bermanfaat

Sistem ekonomi Islam dibangun di atas pondasi akidah Islam. Ini adalah akidah yang haq

Address

Perumnas Bumi Teluk Jambe Blok E 38 Desa Sukakuyu Kec. Teluk Jambe Timur
Karawang
41361

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+6282110003013

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Juragan Rumah Halal posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Juragan Rumah Halal:

Share

Category